Penerimaan Pajak 2020 Jeblok, Pencapaian Target 2021 Kian Muskil
Peluang otoritas pajak untuk menggaet pertumbuhan penerimaan sebesar 15% pada tahun ini menyempit sejalan dengan besarnya shortfall penerimaan pajak pada 2020. Apalagi, prospek ekonomi nasional pada 2021 cukup gelap lantaran tahapan vaksinasi yang masih tak pasti.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, shortfall penerimaan pajak sepanjang tahun lalu tercatat mencapai Rp128,8 triliun. Total penerimaan pajak selama 2020 adalah Rp1.070,0 triliun atau hanya 89,3% dari target yang tertuang di dalam Perpres No. 72/2020 yakni mencapai Rp1.198,8 triliun.
Capaian pada tahun lalu itu terkoreksi sebesar 19,7% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada 2019. Performa ini jauh di atas proyeksi pemerintah yang menargetkan penurunan kinerja pajak hanya sekitar 10%.
Sementara itu, target penerimaan pajak pada tahun ini ditetapkan senilai Rp1.229,6 triliun. Dengan demikian, pertumbuhan target penerimaan pajak pada 2021 hampir mencapai 15%, atau tepatnya 14,91%. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan alamiah sekitar 8%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada dua faktor yang menyebabkan kinerja penerimaan pajak pada tahun lalu meleset dari ekspektasi pemerintah. Pertama kondisi ekonomi nasional yang tertekan oleh pandemi Covid-19. Kedua banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal, terutama wajib pajak badan atau korporasi.
Sri Mulyani menilai penerimaan pajak pada tahun lalu adalah sektor yang paling terpukul oleh dampak pandemi Covid-19. Tantangan itu menurutnya masih berlanjut pada tahun ini. Kendati tahapan vaksinasi telah dimulai, menurutnya dampak dari Covid-19 masih membayangi.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, selain faktor ekonomi yang tertekan dan banyaknya pemanfaatan insentif oleh wajib pajak, performa yang buruk pada tahun lalu juga disebabkan oleh terbatasnya aktivitas sosial. Alhasil, petugas Ditjen Pajak tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa sehingga kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tersendat.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan bahwa tidak mudah bagi pemerintah untuk memungut pajak di tengah resesi ekonomi. Pasalnya, hampir seluruh sektor bisnis menghadapi dampak Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, iklim perpajakan pada tahun lalu di luar prediksi, terutama terkait dengan tren penerimaan pada pengujung tahun. Menurutnya, selama ini penerimaan pajak pada bulan terakhir selalu mencatatkan kinerja yang positif. Akan tetapi tren ini tidak berlaku pada tahun lalu.
Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Danamon Wisnu Wardhana mengatakan tertekannya penerimaan pajak pada tahun lalu memang cukup wajar, terutama untuk pajak nonmigas dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mencerminkan kinerja ekonomi.
Tags :
#Penerimaan PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023