;

Penerimaan Pajak Akan Digenjot Lagi Tahun 2021

Penerimaan Pajak Akan Digenjot Lagi Tahun 2021

Hitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, penerima pajak tahun depan bisa tumbuh sekitar 8%. Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan angka 8% mengkalkulasi target pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 5% dan inflasi 3%. Sewajarnya (penerimaan pajak) bisa tumbuh 8%. Itu kalau tax buoyancy sama dengan satu, lebih bagus kalau bisa di atas satu. Ini yang ingin kami bangun, kata Febrio, Senin (12/10).

Sederhananya, tax buoyancy menunjukkan persentase perubahan penerimaan perpajakan untuk setiap persen pertumbuhan ekonomi. Jika Indonesia memiliki tax buoyancy 1, artinya setiap ekonomi tumbuh 5%, penerimaan pajak juga naik 5%.

Kemudian, sektor perdagangan berkontribusi 13,6% terhadap PDB dan 18,67% terhadap penerimaan pajak. Sementara, kontribusi sektor pertanian terhadap penerimaan pajak sebesar 1,34%, dengan kontribusi kepada PDB 2019 sebesar 13,3%.

Untuk mencapai target, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mempersiapkan lima hal untuk reformasi perpajakan tahun 2021. Pertama, optimalisasi pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kedua, ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan. Ketiga, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan.

Keempat, meneruskan reformasi perpajakan bidang organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. Kelima, pengembangan fasilitas kepabeanan dan harmonisasi fasilitas lintas Kementerian/Lembaga (K/L).

Kendati pemerintah berharap penerimaan pajak tahun depan bisa tumbuh 8%, APBN 2021 masih mematok target penerimaan pajak Rp 1.229,6 triliun. Nilai ini tumbuh 2,5% dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 72/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020. Beleid ini menetapkan target pajak tahun 2020 senilai Rp 1.198,8 triliun.

 


Download Aplikasi Labirin :