KINERJA SEMESTER I/2023 : SOLIDITAS PENERIMAAN DAERAH
Performa penerimaan daerah pada paruh pertama tahun ini di sejumlah wilayah masih cukup solid dengan capaian yang cukup memuaskan. Namun demikian, pemerintah daerah tak ingin berpuas diri guna menjaga kinerja sesuai sasaran yang ditetapkan pada masing-masing APBD. Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) misalnya yang pada paruh pertama tahun ini telah mencapai 48% dari target sebesar Rp21,9 triliun.Pada semester I/2023, penerimaan pajak provinsi telah mencapai Rp10,5 triliun.Realisasi ini ditopang oleh pajak kendaraan bermotor (PKB)senilai Rp4,2 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp3 triliun, pajak bahan bakar sebesar Rp1,7 triliun, pajak rokok senilai Rp1,5 triliun, dan pajak air permukaan sejumlah Rp33 miliar.Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) Dedi Taufik mengatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi kontributor terbesar dari lima pajak yang dikelola oleh Provinsi Jawa Barat. “Edukasi pajak menjadi penting untuk memberikan informasi dan kebijakan pajak provinsi kepada masyarakat,” katanya Senin (14/8). Adapun, edukasi tahap awal dilaksanakan pada Sabtu (12/8) di Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bandung.
Edukasi berikutnya akan dilaksanakan Bapenda di 10 kabupaten pada pekan keempat Agustus.
Pasalnya, ia menilai bahwa pelayanan publik baik pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur dibangun dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, Bapenda Jabar berupaya terus menerus untuk meningkatkan kualitas layanan kesamsatan sebagai layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bersama kepolisian dan Jasa Raharja.
Pada gelaran edukasi di Kabupaten Bandung, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Thoriqoh Nasrullah Fitriyah mengungkapkan bahwa pajak masyarakat digunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan daerah dan layanan publik.
Pada perkembangan lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) juga melakukan strategi serupa.Pemprov Kaltara memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dengan menghapus denda, memberikan diskon, dan membebaskan bea balik nama.
Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan bahwa program ini diatur dalam dua keputusan gubernur. Pertama, Keputusan Gubernur Kaltara No.188.44/K.398/2023 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi PKB, Pengurangan Pokok PKB, dan Keringanan Pokok PKB Tahun 2023.Kedua, Keputusan Gubernur Kaltara No.188.44/K.399/2023 tentang Pembebasan Pokok BBNKB II terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar dan Mutasi Masuk ke Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023.
Tags :
#Penerimaan PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023