IMPLEMENTASI UU HPP : PENCAPAIAN TARGET MAKIN SULIT
Upaya pemerintah untuk merealisasikan target penerimaan pajak dari implementasi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan makin sulit, menyusul berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela dan terbatasnya penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pemerintah menargetkan regulasi sapu jagat di bidang perpajakan tersebut mampu menambah penerimaan negara hingga Rp136,3 triliun sepanjang tahun ini. Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan bahwa satu-satunya peluang bagi pemerintah untuk dapat merealisasikan target itu ada pada implementasi pajak karbon. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menambahkan, kunci dari efekivitas UU HPP ada pada optimalisasi data dari berbagai sumber, terutama mengenai PPh dan program PPS. “Artinya ada perluasan objek pajak. Tantangannya kan lebih pd pengawasan dan penegakan hukumnya,” ujarnya. Sejatinya, ada sejumlah katalis yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan dari pelaksanaan UU HPP tersebut.
Tags :
#Penerimaan PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023