;

Target Penerimaan Perpajakan Disepakati Rp 1.510 Triliun

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 15 Sep 2021 Investor Daily, 10 September 2021
Target Penerimaan Perpajakan Disepakati Rp 1.510 Triliun

Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp 3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021. "Kami ingin mengambil keputusan untuk penerimaan perpajakan. Penerimaan pajak dari Rp 1.262,9 triliun menjadi Rp 1.265,0 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai dari Rp 244 triliun menjadi Rp 245 triliun, sehingga total penerimaan perpajakan menjadi Rp 1.510 triliun. Setuju?" kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah yang disahuti pernyataan setuju dari anggota Banggar DPR dan pemerintah dalam rapat Banggar DPR RI di Jakarta, Kamis (9/9). Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa pendapatan perpajakan dari bea keluar dalam APBN 2022 hanya akan mencapai Rp 4,9 triliun atau turun 72,7% dibandingkan outlook APBN 2021 sebesar Rp 18,0 triliun.

Download Aplikasi Labirin :