Target Penerimaan Perpajakan Disepakati Rp 1.510 Triliun
Badan Anggaran
DPR dan pemerintah menyepakati penerimaan perpajakan
sebesar Rp 1.510 triliun dalam
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RUU APBN)
2022. Nilai ini naik Rp 3,1 triliun
dari penerimaan perpajakan
dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden
Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.
"Kami ingin mengambil keputusan untuk penerimaan perpajakan. Penerimaan pajak dari Rp
1.262,9 triliun menjadi Rp 1.265,0
triliun, penerimaan kepabeanan
dan cukai dari Rp 244 triliun
menjadi Rp 245 triliun, sehingga
total penerimaan perpajakan
menjadi Rp 1.510 triliun. Setuju?"
kata Ketua Banggar DPR RI
Said Abdullah yang disahuti
pernyataan setuju dari anggota
Banggar DPR dan pemerintah
dalam rapat Banggar DPR RI di
Jakarta, Kamis (9/9).
Dalam kesempatan tersebut,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Askolani mengatakan bahwa
pendapatan perpajakan dari bea
keluar dalam APBN 2022 hanya
akan mencapai Rp 4,9 triliun
atau turun 72,7% dibandingkan
outlook APBN 2021 sebesar Rp
18,0 triliun.
Tags :
#Penerimaan PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023