Ekstensifikasi Untuk Kejar Penerimaan Pajak
Optimalisasi penerimaan pajak tahun depan masih terhalang oleh stimulus fiskal berupa pemangkasan pajak. Ekstensifikasi dan reformasi sistem perpajakan diharapkan bisa mendongkrak target penerimaan pajak. Pada 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.506,9 triliun. Tahun ini, pemerintah beberapa kali memangkas proyeksi penerimaan pajak. Berdasarkan APBN 2021, target penerimaan pajak 2021 Rp 1.229,6 triliun. Lalu, di pertengahan Juli 2021, otoritas fiskal memangkas proyeksi penerimaan pajak hingga akhir tahun menjadi Rp 1.176,3 triliun.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyatakan, upaya optimalisasi penerimaan pajak tanpa mengganggu pemulihan ekonomi akan menjadi tantangan tersendiri pada tahun depan. ”Terlebih lagi, tahun depan aktivitas dunia usaha belum sepenuhnya pulih (dari pandemi). Apalagi, ada kebijakan penurunan tarif PPh badan menjadi 20 persen dari yang berlaku saat ini sebesar 22 persen,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/8/2021). Untuk mengompensasi penurunan tarif PPh badan terhadap target penerimaan pajak tahun depan, imbuh dia, pemerintah perlu menjalankan ektensifikasi pajak.
Tags :
#Penerimaan PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023