Tantangan Penerimaan Negara, Pajak Atas Kekayaan Jadi Solusi
Bisnis, JAKARTA — Pemajakan atas kekayaan atau wealth tax menjadi jalan tengah yang bisa ditempuh oleh pemerintah sejalan dengan seretnya prospek penerimaan pajak dan makin membengkaknya kebutuhan belanja guna meminimalisasi dampak pandemi Covid-19 dalam jangka pendek. International Monetary Fund (IMF) dalam Fiscal Monitor 2021 mencatat, pemajakan atas kekayaan bisa menjadi alternatif jika strategi pemerintah dalam mendulang penerimaan melalui Pajak Penghasilan (PPh) seret. Sejauh ini, wealth tax memang kurang populer. IMF mencatat, hingga saat ini hanya empat negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang mengadopsi skema ini, yakni Prancis, Norwegia, Spanyol, dan Swiss. IMF menuliskan, wealth tax dapat memangkas ketimpangan yang kian jauh di tengah pandemi.
Berkaca pada praktik wealth tax yang diadopsi oleh Norwegia, pemajakan terhadap 1% populasi orang kaya dapat mengurangi ketimpangan dan peningkatan kekayaan pendapatan antara 0,4%—0,6% dari produk domestik bruto (PDB). Kendati tidak menyasar negara tertentu, seruan IMF ini sejalan dengan rencana otoritas pajak di Tanah Air yang akan fokus menyasar masyarakat kaya dan superkaya atau wajib pajak strategis (high wealth individual/HWI) sebagai sumber pendapatan baru di tengah seretnya prospek penerimaan pajak pada tahun ini. Otoritas fiskal dalam Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020 mencatat, HWI disasar karena besarnya potensi dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis usaha yang dijalankan.
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor optimistis pemerintah bisa mendeteksi seluruh kekayaan dari wajib pajak kelas ini. Musababnya, populasi masyarakat yang tergolong HWI sangat terbatas. “Kalau kita berbicara tentang wajib pajak yang tergolong HWI tentu populasinya tidak terlalu banyak. Jadi siapa-siapanya dapat kita deteksi,” kata dia kepada Bisnis. Neil menambahkan, Ditjen Pajak juga akan memaksimalkan penggunaan data yang didapat dari pihak ketiga dengan mengacu pada UU No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan pemerintah memang perlu melakukan penelusuran dari kondisi riil kekayaan wajib pajak kaya maupun superkaya. Dia menjelaskan, wealth tax berbeda dibandingkan dengan pengenaan PPh. Menurutnya, PPh hanya mengacu pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam periode tertentu.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Penerimaan PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023