Shorfall Pajak Berpotensi Meningkat
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memprediksi penerimaan pajak pada tahun ini akan kembali tak menembus target atau terjadi shortfall. Hal ini tidak dapat dihindarkan, namun DJP berupaya menjaga shortfall pajak tidak melebihi Rp 200 triliun sebagaimana disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Kemenkeu Yon Arsal. Upaya yang dimaksud adalah mencakup pengawasan dan penegakan hukum. Di antaranya dengan memanfaatkan data keuangan serta ekstensifikasi berbasis data yang kuat sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dunia usaha. Extra effort yang dilakukan sudah berhasil menambah pundi-pundi pajak sebesar Rp 120 triliun sepanjang Januari sampai September 2019. Sejumlah hal dipandang sebagai penyebab kecilnya pertumbuhan penerimaan pajak, diantaranya adalah restitusi yang mengalami peningkatan signifikan setelah dipercepat. Perlambatan ekonomi global juga berdampak pada perekonomian domestik. Dampaknya bisa terlihat pada aktivitas ekspor dan impor. Penerimaan PPN dan PPh impor mengalami kontraksi pada Oktober 2019. Di balik semua pelemahan tersebut masih ada peluang positif atau perbaikan yaitu PPh 21 yang kembali stabil setelah sebelumnya mengalami kontraksi. Di sisi lain Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan pihaknya tetap menjaga keseimbangan di tengah perlambatan ekonomi, mengumpulkan pajak dengan tidak mengganggu dinamika bisnis secara berlebihan.
Tags :
#Penerimaan PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023