Penerimaan Pajak 2024 Shortfall Rp 67 Triliun
Penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan meleset dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 alias shortfall. Artinya, kinerja penerimaan pajak akan mengulangi kondisi di tahun-tahun sebelum 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi penerimaan pajak hingga akhir tahun nanti hanya mencapai Rp 1.921,9 triliun. Jumlah tersebut setara 96,6% dari target yang dipatok pemerintah sebesar Rp 1.988,9 triliun dalam Undang-Undang APBN 2024. Artinya, penerimaan pajak di sepanjang 2024 akan mencetak shortfall sebesar Rp 67 triliun. Padahal, selama tiga tahun terakhir penerimaan pajak berhasil melampaui target. Pada tahun 2021, misalnya, setoran penerimaan pajak mencapai 103,9% dari target. Dilanjutkan pada tahun 2022 dengan realisasi penerimaan pajak sebesar 115,6% dan pada tahun 2023 sebesar 102,8% dari target. Meski penerimaan pajak 2024 bakal shortfall, "Ini masih tumbuh tipis 2,9%, artinya juga perekonomian nasional kita relatif terjaga meskipun tekanan dari beberapa komoditas masih sangat besar," ungkap Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/7).
Menurut Menkeu Sri Mulyani, menurunnya penerimaan pajak terutama disebabkan oleh setoran pajak penghasilan (PPh) badan yang anjlok 34,5%. Hal ini dipengaruhi oleh pelemahan kinerja perusahaan tahun lalu akibat penurunan harga komoditas. Selain PPh badan, setoran pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) juga turun sebesar 11% yoy secara neto. Sementara secara bruto tumbuh 9,2% yoy. "Berarti aktivitas ekonominya masih positif, pertumbuhannya masih di level 9,2%. Namun, kemudian dilakukan restitusi sehingga terjadi penerimaan neto pajak kita mengalami tekanan," ujar Sri Mulyani. Menteri Sri Mulyani menegaskan bahwa untuk mendorong pertumbuhan penerimaan pajak di semester II-2024, pemerintah akan meningkatkan kegiatan pengawasan dan kepatuhan bagi wajib pajak. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, target penerimaan pajak pada tahun ini tidak baik bila dipaksakan. Sebab, pelaku usaha akan terdampak. "Kita tak mau penerimaan pajak bagus tapi mengorbankan industri. Yang benar adalah, industri kuat, penerimaan pajak juga kuat," kata Fajry, kemarin.
Tags :
#Penerimaan PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023