;

Dampak Family Office dan Pengampunan Pajak pada Penerimaan Negara

Dampak Family Office dan Pengampunan Pajak pada Penerimaan Negara
Pemerintah sedang menggodok dua kebijakan, yakni tax amnesty jilid III dan family office, yang dinilai lebih menguntungkan orang superkaya di tengah meningkatnya ketimpangan ekonomi. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan family office, yang bertujuan menarik kekayaan keluarga kaya di Indonesia, mulai bergulir pada Februari 2025. Luhut menegaskan pentingnya kebijakan ini agar Indonesia tidak kalah bersaing dengan negara tetangga seperti Malaysia.

Namun, kebijakan ini menuai kritik. Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan, menilai family office berpotensi menjadi sarana penghindaran pajak tanpa menjamin investasi langsung (FDI) akan masuk ke Indonesia. Ia memberikan contoh praktik serupa di Dubai, di mana investasi family office sering diarahkan ke luar negeri.

Sementara itu, ekonom Celios, Nailul Huda, menyoroti kegagalan tax amnesty jilid II sebelumnya dalam meningkatkan penerimaan pajak dan memicu perilaku penghindaran pajak di kalangan pelaku usaha. Pengamat pajak CITA, Fajry Akbar, juga mengkritik kebijakan ini sebagai tidak adil, mengingat peran pajak seharusnya mendistribusikan kekayaan dari kelompok kaya ke kelompok bawah. Ia menilai kebijakan tersebut dapat membahayakan realisasi janji politik Presiden Prabowo, seperti program makan bergizi gratis, karena bertentangan dengan semangat keadilan pajak.
Download Aplikasi Labirin :