Nasional
( 434 )Banyak Sandungan Menuju 8 Persen
Kedudukan Strategis Dana Indonesiana Bagi Ekosistem Seni Budaya
Sebagian besar pelaku dan organisasi seni di Indonesia masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap dukungan dana eksternal. Tidak banyak dari mereka yang mampu menjamin keberlanjutan produksi karya serta lembaganya secara mandiri. Penelitian Koalisi Seni pada tahun 2016 memperlihatkan, mayoritas dari 227 organisasi seni yang tersebar di delapan kota di Indonesia masih bergantung pada pemberi dana eksternal, baik itu pemerintah, perusahaan, maupun lembaga donor, agar dapat bertahan. Ketergantungan pendanaan di sektor seni terjadi secara merata di Indonesia. Kemudian diperparah ketika Pandemi. Sebagai solusi, Pemerintah meluncurkan program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) tahun 2020. Dana FBK berasal dari APBN dengan mengonsolidasikan seluruh anggaran hibah yang dikelola berbagai Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan. Tujuan utamanya: proses produksi karya dan ekosistem seni budaya dapat terus berjalan. Pengelolaan FBK dirancang sedemikian rupa sebagai pilot project dari metode pengelolaan dana perwalian kebudayaan yang saat itu dalam proses pembentukan.
Lahirnya program Dana Indonesiana pada tahun 2022 merupakan titik puncak dari amanat pembentukan dana perwalian kebudayaan yang diatur dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Konsepsi ini tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) UU tersebut, yang kemudian diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan yang di dalamnya juga mengatur dana abadi kebudayaan. Dana Indonesiana mendistribusikan hibah pemerintah di bidang kebudayaan secara terintegrasi. Sumbernya berasal dari pengelolaan dana abadi kebudayaan, APBN melalui FBK, dan dana abadi pendidikan (baik beasiswa gelar maupun non-gelar). Sejak diluncurkan, Dana Indonesiana memiliki peran strategis dalam mendukung kegiatan seni budaya di Indonesia. Ketergantungan pembiayaan produksi seni dan lembaga seni pada APBN/APBD, perusahaan, dan patron sedikit terurai. Hingga tahun 2024, tercatat lebih dari 600 penerima manfaat yang menyebar di seluruh Indonesia dalam berbagai kategori.
Anwar Jimpe, Direktur Makassar Biennale salah satu penerima kategori Dukungan Institusional merasakan manfaat signifikan sejak menerima Dana Indonesiana. Selama ini pendanaan Makassar Biennale terbatas dari tabungan (saving) lembaga, sponsor dan mitra lokal-nasional-internasional, dengan semangat ‘urunan’. Tantangannya adalah bagaimana meyakinkan calon sponsor atau mitra untuk turut ‘urunan’ pada kegiatan yang minim pendanaan dengan program yang kompleks seperti Makassar Biennale. “Dukungan pendanaan Dana Indonesiana membuat skala pelibatan unsur terkait menjadi lebih luas, model karya lebih beragam, maupun jangkauan penyebaran terbitan dan arsip lebih melebar”. (Yetede)
Pendidikan Tinggi Makin Sulit Digapai
Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang bertambah mahal dikhawatirkan akan menjadikan kelompok masyarakat kelas menegah ke bawah di Tanah Air kian sulit untuk menggapai jenjang pendidikan tinggi. Alhasil, Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT) Indonesia pun sulit untuk meningkat dan makin tercecer dibandingkan dengan APK PT dari negara-negara Asean yang lain. Berdasarakan data Bank Dunia, APK PT Indonesia adalah 31,5%, dibawah rata-rata global yang di level 40%. APK PT Indonesia tertinggal jauh dari sejumlah negara Asean yang lain seperti Singapura (97,0%) Thailand (49,0%), Vietnam (42,0%) dan Malaysia (40%).
Bahkan APK PT Indonesia kalah dari Filipina (35%) dan Brunei Darussalam (33,0%). Sedangkan target APK PT Indonesia do 2023 adalah 45% dan 60% di 2045. Angka APK PT adalah rasio antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan perguruan tinggi (tanpa memandang usia penduduk), dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan perguruan tinggi yakni 19-23 tahun. Negara dengan APK PT lebih tinggi memiliki peluang menjadi negara maju karena kualitas SDM-nya tinggi. (Yetede)
Hujan Kritik Revisi Undang-Undang Penyiaran
Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran mendapat kritik dari kalangan pegiat jurnalistik dan peneliti media. Sebab, beberapa pasal dalam revisi kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Salah satu yang mendapat kritik tajam adalah soal larangan menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Larangan dalam rancangan itu sejatinya tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan tidak punya niat untuk memberangus kebebasan pers dengan pasal larangan menayangkan konten eksklusif jurnalisme investigasi itu. Dewan berdalih bahwa pelarangan tersebut untuk mencegah opini publik terpengaruh perihal penyelidikan dan penyidikan oleh aparat. Bukankah jurnalisme investigasi justru membantu aparat karena sama-sama menekankan pada pengungkapan fakta tersembunyi yang belum diketahui publik?.(Yetede)
Kerek Tax Ratio, Kemkeu Meminta Asistensi ke IMF
Beragam Sebab Biaya Kuliah Mahal
Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai kampus nasional memicu beragam aksi protes mahasiswa. Beberapa kampus, di antaranya Univesitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Riau (Unri), serta terbaru Universitas Sumatera Utara (USU), digeruduk mahasiswanya yang kompak mendesak agar biaya kuliah tidak dinaikkan. Seorang mahasiswa Unri, Khariq Anhar, belakangan ini ramai diperbincangkan setelah dilaporkan oleh rektornya sendiri ke polisi karena mengkritik kenaikan UKT di kampusnya. Khariq memprotes kebijakan iuran pembangunan institusi dalam struktur UKT yang dinilai membebani mahasiswa Unri.
Khariq mengkritik bertambahnya kelompok biaya dalam UKT mahasiswa dibanding pada tahun sebelumnya. Semula, UKT mahasiswa di setiap program studi terdiri atas enam kelompok. Kelompok terendah membayar Rp 500 ribu. Sedangkan kelompok tertinggi membayar Rp 6 juta. Namun UKT pada tahun ini dibagi menjadi 12 kelompok. Perubahan kelompok itu serta-merta mempengaruhi nominal UKT yang harus dibayarkan. Kelompok terendah membayar Rp 500 ribu dan kelompok tertinggi mencapai Rp 14 juta.
"UKT jadinya naik dua kali lipat. Kebijakan ini berlaku di semua program studi. Padahal biaya pendidikan seharusnya murah,” ujar Khariq saat dihubungi pada Rabu, 8 Mei lalu. Dia menyebutkan kalangan kampus tak pernah mengajak mahasiswa berembuk soal UKT. Akibatnya, penetapan kelompok dan besaran UKT dinilai tidak transparan dan hanya sepihak. (Yetede)
Seberapa Kuat Oposisi Tak Tergiur Jatah di Kabinet Prabowo
Tawaran jatah tiga kursi menteri di kabinet Prabowo untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dianggap tidak akan meluluhkan hati Megawati Soekarnoputri. Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menyatakan yakin Ketua Umum PDIP itu tidak akan merapat ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kecuali ketika PDIP masuk, ada partai yang keluar. Itu lain cerita. Kalau mesti menampung semua partai dan PDIP masuk, akhirnya itu tidak akan menarik bagi PDIP karena dianggap hanya menjadi partai pelengkap,” kata Agung saat dihubungi Tempo pada Rabu, 8 Mei 2024. Menurut dia, praktik politik dagang sapi dalam kabinet Prabowo-Gibran membuat jatah menteri tidak akan cukup bagi PDIP. Tawaran kursi tiga menteri tidak akan menarik perhatian PDIP karena saat ini PDIP memiliki delapan menteri di kabinet Joko Widodo.
Dengan begitu, kata Agung, opsi sikap beroposisi menjadi pilihan yang paling mungkin ditempuh oleh PDIP. Menurut Agung, PDIP akan menerima konsekuensi elektoral atau perolehan jumlah suara apabila memilih bergabung ke kubu Prabowo-Gibran. “PDIP tidak mendapat insentif elektoral jika bergabung,” ujar Agung. “Malah yang ada disinsentif elektoral karena basis massa mereka akan sangat kecewa.”
Kubu Prabowo-Gibran setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden dan wakil terpilih kini bersiap dengan transisi pemerintah. Mereka juga tengah menggodok komposisi dan formasi kabinet. Prabowo dalam berbagai kesempatan kerap melontarkan pernyataan merangkul semua kalangan dalam pemerintahan mendatang. Prabowo juga berencana membentuk presidential club dari para mantan presiden untuk membahas masalah negara. (Yetede)
Melihat Kembali Hubungan Sipil-Militer
HUBUNGAN sipil-militer menjadi salah satu topik penting dalam studi mengenai militer dan politik, terutama di Indonesia. Masa Orde Baru menjadi milestone penting dalam melihat kondisi hubungan tersebut. Selain karena militer menjadi penopang otoritarianisme rezim, dampak hubungan sipil-militer yang tidak ideal saat itu mengakibatkan militer (ABRI) bertransformasi dari alat negara menjadi alat kekuasaan politik.
Penyelenggaraan hubungan sipil-militer yang ideal belakangan ini kian relevan untuk dibicarakan. Urgensinya bukan hanya untuk keperluan reformasi TNI, tapi juga secara garis besar akan bermanfaat bagi penguatan iklim demokrasi. Topik ini pun menjadi penting karena belakangan muncul rencana perluasan penempatan anggota militer pada jabatan sipil melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN). Kemudian, beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan oleh potongan video kekerasan di Papua yang melibatkan anggota militer.
Urgensi untuk menyoroti kembali hubungan sipil-militer ini berangkat dari pandangan Michael C. Desch (2002). Ia menjelaskan bahwa kebanyakan orang berpikir hubungan sipil-militer terbatas dalam aspek peristiwa kudeta semata. Maksudnya, jika terdapat kudeta kekuasaan oleh militer, hubungan sipil-militer buruk. Sebaliknya, jika tidak ada kudeta, hubungan sipil-militer baik. Namun, menurut Desch, sebuah negara justru dapat memiliki hubungan sipil-militer yang buruk tanpa adanya ancaman kudeta. Begitu pun menurut Samuel Huntington (1985). Dalam konteks hubungan sipil-militer, persoalan di negara-negara modern bukanlah pemberontakan bersenjata, melainkan hubungan tentara dengan politikus. (Yetede)
Pemerintah Akan Panggil Bata
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk (BATA) dalam waktu dekat. Pemanggilan ini terkait penutupan operasioanl pabrik sepatu Bata di Purwakarta. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Kemenperin akan meminta penjelasan tutupnya pabrik sepatu dan solusi untuk memperkuat industri ini di Indonesia. Dia mengutarakan, pemerintah telah membuat kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) untuk alas kaki. Kebijakan ini untuk mengendalikan produk impor. "Dalam waktu dekat (pemanggilan). Kami sarankan untuk perkuat lagi pabrik di Indonesia. Lartas itukan untuk mendorong investasi, bangun pabrik di Indonesia," ucap Febri. Dia menjelaskan, bisnis sepatu Bata sebagian besar memasarkan produk ke ritel yang di isi oleh impor. Sedangkan untuk manufaktur Bata sendiri hanya sebagian kecil yang produksi sepatu. "Itupun bahan bakunya berasal dari impor. kami menyampaikan ada kegiatan lartas. Semoga bisa dimanfaatkan industri alas kaki nasional untuk bangun pabrik di Indonesia," ucap Febri. (Yetede)
Indonesia Alami Kemajuan Signifikan dalam Satu Dekade
Indonesia mengalami kemajuan signifikan di berbagai bidang pembangunan dalam satu dekade terakhir selama masa pemerintahan Presiden Jokowi. Sepanjang 2014 hingga 2023, pertumbuhan ekonomi meningkat dari 5,01% menjadi 5,05%, angka kemiskinan menurun dari 11,25% pada Maret 2014 menjadi 9,36 pada Maret 2023, lalu penyediaan lapangan kerja turut meningkat per tahun hampir tiga kali lipat dari 1,87 juta orang pada tahun 2015 menjadi 4,55 juta pada 2023. Begitu pula pemerataan pembangunan yang menunjukkan tren positif dengan penurunan rasio gini dari 0,406 pada Maret 2014 menjadi 0,38 pada Maret 2023, serta nilai tukar petani meningkat dari 102 pada 2014 menjadi 112,46 pada 2023. "Kita juga patut berbangga bahwa Indonesia berhasil mencapai katagori negara upper middle income pada 2019. Sedikit turun (saat terjadi pandemi Covid-19), kemudian naik kembali pada tahun 2020 kita mencapai US$ 4.095 per kapita (dan US$ 4.580 per kapita pada 2022)," ungkap dia. Selama 13 tahun terakhir, lanjut Suharso, Produk Domestik Bruto (PDB) Nominal Indonesia juga mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dari US$ 0,75 triliun pada 2010 menjadi US$ 1,4 triliun pada 2023. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Melawan Hantu Inflasi
10 Mar 2022 -
Krisis Ukraina Meluber Menjadi ”Perang Energi”
10 Mar 2022 -
Ekspor Sarang Walet Sumut Tembus Rp 3,7 Triliun
24 Feb 2022









