;
Tags

Nasional

( 434 )

Asal Perpanjang Usia Pensiun Polisi

KT1 21 May 2024 Tempo
Sulit mencari dalil pembenar atas rencana Dewan Perwakilan Rakyat memperpanjang masa usia pensiun polisi dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain hanya akan memperbesar organisasi Polri, yang sebagian diisi orang-orang sepuh, perpanjangan tersebut bakal makin memberatkan anggaran negara yang terus cekak.  DPR secara tiba-tiba membahas revisi sejumlah undang-undang strategis di ujung masa jabatannya. Perpanjangan masa jabatan polisi itu akan menimbulkan mudarat ketimbang memberi manfaat. Perubahan masa dinas polisi itu justru berpotensi memunculkan masalah baru di masa depan.

Pembahasan revisi UU Polri memang masih berlangsung di Badan Legislasi DPR. Ada beberapa pasal yang akan diubah dan ditambah. Salah satu pasal yang krusial adalah Pasal 30 yang membatasi usia pensiun personel kepolisian hingga 58 tahun, yang bisa diperpanjang sampai 60 tahun jika memiliki keahlian khusus. Dalam draf revisi UU Polri itu, masa dinas diperpanjang menjadi 60 tahun. Usia pensiun bertambah menjadi 65 tahun bila polisi itu menduduki jabatan fungsional dan berubah menjadi 62 tahun bila berkemampuan khusus.

Saat ini, masa dinas personel Polri bukan termasuk kepentingan yang mendesak. Apalagi perubahan itu membutuhkan penelitian fisik, psikis, dan kapasitas yang komprehensif untuk menentukan bahwa polisi masih produktif di usia 60 tahun. Penambahan masa dinas polisi ini justru akan berpengaruh terhadap regenerasi internal Polri. Sementara itu, masih banyak perwira menengah, bahkan jenderal, yang belum mendapat kesempatan rotasi jabatan sesuai dengan pangkatnya. (Yetede)


Seberapa Penting Usia Pensiun Polisi Diperpanjang

KT1 20 May 2024 Tempo
Batas usia pensiun anggota Polri bakal diubah. Tim ahli Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.  Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengkonfirmasi pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian di DPR. Dia mengatakan tenaga ahli di Baleg saat ini memang tengah mengkaji isu apa saja yang akan diakomodasi dalam revisi undang-undang tersebut. 

Nantinya, kata Guspardi, kajian dari tenaga ahli akan disampaikan kepada pimpinan Baleg. Pimpinan Baleg kemudian mengundang anggotanya untuk melakukan pembahasan. “Rencananya revisi undang-undang itu menjadi hak inisiatif DPR, dan mungkin diserahkan kepada Baleg menjadi inisiator,” ujarnya saat dihubungi pada Ahad, 19 Mei 2024. Salah satu bagian yang menjadi sorotan dari revisi undang-undang tersebut adalah batas usia pensiun anggota Polri. Usia pensiun polisi bakal diperpanjang. Berdasarkan draf revisi Undang-Undang Kepolisian yang diterima Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun anggota Polri dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan. 
 
Untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Draf tersebut tidak menyatakan berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang. Regulasi perpanjangan usia pensiun ini diatur dalam klausul perubahan Pasal 30 Undang-Undang Kepolisian. (Yetede)

Apa Saja Revisi Undang-Undang Kepolisian

KT1 20 May 2024 Tempo
Dewan Perwakilan Rakyat akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Tim ahli Badan Legislasi DPR tengah mengkaji rencana perubahan undang-undang tersebut. Sejumlah pasal mengalami perubahan berupa penambahan klausul pasal. Beberapa perubahan tersebut adalah soal jaminan sosial dan batas usia pensiun bagi anggota Polri.  Payung hukum pertama tentang kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Polri. Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Polri. Terakhir adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang berarti sudah berlaku selama 22 tahun.

Dari naskah akademik tentang revisi Undang-Undang Kepolisian yang diterima Tempo, dipaparkan adanya tiga sistem kepolisian, yaitu Kepolisian Terpisah (Fragmented System of Policing), Kepolisian Terpusat (Centralized System of Policing), dan Kepolisian Terpadu (Integrated System of Policing). Sistem kepolisian di Indonesia menggunakan paradigma Centralized System of Policing, yaitu sistem kepolisian terpusat atau sistem kepolisian berada di bawah kendali atau pengawasan langsung pemerintah pusat.  Negara-negara yang menganut sistem kepolisian ini selain Indonesia di antaranya Prancis, Italia, Finlandia, Israel, Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark, dan Swedia. Kelemahan sistem ini, antara lain, cenderung dijauhi atau kurang didukung masyarakat karena cenderung lebih memihak kepada penguasa. (Yetede)


Ilusi Panitia Seleksi KPK

KT1 20 May 2024 Tempo
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi dibunuh secara sistematis melalui revisi Undang-Undang KPK, masihkah ada harapan bagi penegakan antikorupsi di negeri ini? Sesuai dengan ketentuan, Presiden Joko Widodo mesti membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK paling lambat bulan depan atau enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK periode sekarang berakhir pada Desember mendatang. Pemerintah berancang-ancang menyiapkan pansel untuk menjaring calon komisioner KPK periode 2024-2029. Penjaringan calon panitia seleksi sejatinya menentukan sosok pimpinan KPK berikutnya. Pansel calon komisioner KPK akan menjadi cermin kepemimpinan lembaga antirasuah ke depan. Semua itu akan bergantung pada proses awal seleksi yang dilakukan pansel KPK—sebelum calon pimpinan KPK diserahkan ke Presiden, lalu Presiden menyerahkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menyodorkan beberapa nama kandidat anggota pansel kepada Presiden Jokowi. Nama-nama tersebut, meski belum muncul ke publik, tidak boleh mengikuti selera pemerintah. Kesalahan dalam pembentukan pansel sebelumnya, yang menghasilkan pimpinan bermasalah, jangan kembali terulang. Masalahnya, Pasal 5 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK—sebagai aturan turunan UU KPK—mengatur bahwa keanggotaan pansel yang berjumlah sembilan orang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat perwakilan masyarakat. Sejak awal, proses seleksi calon pimpinan memang dirancang untuk tidak memperhatikan prinsip dan partisipasi masyarakat. UU KPK yang baru menegaskan dominasi eksekutif dan DPR terhadap lembaga antikorupsi. Tak mengherankan proses seleksi menghasilkan pimpinan bermasalah, seperti dalam seleksi sebelumnya. (Yetede)

Aksi Demagog di panggung Politik

KT1 20 May 2024 Tempo
Di panggung politik dunia, demokrasi telah lama dianggap sebagai titik terang, lambang kebebasan, partisipasi, dan keadilan. Namun, di balik tirai keagungan ini, terselip ironi yang meresahkan: keberadaan para demagog yang mengancam nilai-nilai esensial demokrasi itu sendiri. Dalam perjalanan politik manusia, kita menemukan cerita yang rumit. Harapan dan kegelapan berbaur ketika demokrasi yang diidamkan bertentangan dengan realitas pahit demagogisme. Para demagog membajak nilai luhur demokrasi untuk memenuhi dahaga dan nafsu angkara kekuasaan dirinya sehingga sosok pemimpin monster seperti Adolf Hitler pun bisa lahir dari proses politik demokratis. Dia tidak saja menjadi tokoh sejarah kelam bagi Jerman, tapi juga kenangan amat buruk bagi dunia.

Padahal, dalam cerita epik sejarah manusia, demokrasi telah dianggap sebagai capaian tertinggi dalam evolusi politik. Dengan janji kekuasaan bagi rakyat, demokrasi menawarkan janji pengakuan hak asasi, keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan, dan jaminan perlindungan dari otoritarianisme. Namun, di tengah keagungan konsep tersebut, muncullah para demagog. Mereka mengancam hingga meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri. Dan ketika kehidupan dunia makin modern, permainan para demagog kian cerdik dan canggih. Mereka pun tak segan dan hilang rasa malu dalam mempertontonkan keculasannya.

Paradoks Kekuasaan Rakyat
Salah satu ironi terbesar dalam demokrasi adalah kontradiksi antara prinsip-prinsipnya dan realitas politik yang kompleks. Meskipun demokrasi bertujuan memberikan kekuasaan kepada rakyat, demagog sering kali memanfaatkan sistem ini untuk mencapai tujuan-tujuan yang otoriter atau menindas.Dengan menyamar di balik tirai idealisme demokratis, demagog menggunakan retorika yang merayu dan janji-janji yang membius. Simpati pun direngkuhnya lewat segala bentuk propaganda dan pencitraan yang menipu tapi memikat hati rakyat. Kepuasan kepemimpinannya pun hanya diperoleh sesaat dan lamat-lamat oleh penduduk negeri. (Yetede)


Vale Kantongi Izin Perpanjangan Operasi Hingga 2035

KT1 18 May 2024 Investor Daily (H)

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengantongi izin perpanjangan operasi hingga 2025. Selanjutnya, emiten tambang dan pengolahan nikel ini bisa mendapatkan izin operasi 10 tahun lagi atau hingga 2045, dengan syarat menyelesaikan pembangunan smelter. Artinya, total perpanjangan izin operasi Vale mencapai 20 tahun. Bisa dibilang 10 tahun pertama perpanjangan operasi tersebut menjadi masa krusial bagi Vale Indonesia. Masa konsesi Vale Indonesia berakhir pada Desember 2025.

Pemerintah telah memberi izin perpanjangan operasi seiring pelepasan saham Vale Indonesia melalui mekanisme divestasi. Mayoritas saham vale Indonesia kini dipeganng oleh pemerintah melalui MIND ID. Perpanjangan operasi itu dalam bentuk lisensi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), bukan lagi kontrak karya. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan, IUPK yang diberikan kepada Vale Indonesia tertuang mengenai komitmen penyelesaian smelter. (Yetede)

Kenapa Pansel Calon Pimpinan KPK Harus Berintegritas

KT1 18 May 2024 Tempo
BEBERAPA mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi kompak akan menyodorkan kriteria panitia seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029 ke Presiden Joko Widodo. Mereka akan menyampaikannya lewat surat ke Jokowi, hari ini. Komisioner KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, mengatakan surat tersebut merupakan bentuk keresahan para mantan pemimpin komisi antirasuah terhadap kondisi pemberantasan korupsi saat ini dan nasib KPK. Nasib KPK itu tecermin dari skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2023 versi Transparency International, yaitu berada pada angka 34, dari rentang penilaian 0-100. Peringkat Indonesia juga anjlok dari 110 menjadi 115. 

Karena itu, Saut berharap pimpinan KPK ke depan adalah orang-orang yang berintegritas. Agar menghasilkan pimpinan komisi antirasuah yang berkualitas, Saut pun menyarankan Presiden memilih tim panitia seleksi yang berintegritas.  “Integritas ini memang abu-abu. Susah kita memastikannya,” kata Saut, Jumat, 17 Mei 2024.  Lewat surat yang salinan drafnya diperoleh Tempo, para mantan pemimpin KPK itu akan meminta Jokowi mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, dan independensi calon panitia seleksi untuk menghindari konflik kepentingan dalam menjaring calon komisioner. Anggota pansel juga harus memahami kondisi KPK dan situasi pemberantasan korupsi saat ini. Dengan demikian, panitia seleksi bisa bekerja berdasarkan realitas permasalahan yang faktual.

Sesuai dengan rencana, Jokowi akan membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK paling lambat awal bulan depan atau enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK periode sekarang berakhir. Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada Desember mendatang. Panitia seleksi akan memilih sepuluh besar calon pemimpin KPK untuk diserahkan kepada Presiden. Lalu Presiden akan menyerahkan nama-nama itu ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk memilih lima pemimpin KPK periode berikutnya. Dalam seleksi terdahulu, panitia seleksi menghasilkan pimpinan KPK yang tak berintegritas. Tiga dari lima pemimpin KPK terpilih terseret pelanggaran kode etik, yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Lili bahkan mengundurkan diri sebelum Dewan Pengawas KPK membacakan vonis atas pelanggaran etiknya. Adapun Firli direkomendasikan dipecat karena terseret kasus korupsi. Sedangkan Ghufron tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas. (Yetede)

UKT Terjangkau Penting untuk Wujudkan Indonesia Emas

KT1 18 May 2024 Investor Daily (H)

Komisi X DPR RI menilai biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjangkau bagi generasi muda penting untuk  mewujudkan visi Indonesia Emas pada 2045 mendatang. Indonesia yang telah menerapkan mandatory spending sebesar 20% dari APBN untuk anggaran pendidikan seharusnya tidak membuat biaya pendidikan tinggi semakin mengalami peningkatan, seperti yang telah terjadi beberapa waktu terakhir. "Meskipun pendidikan tinggi bersifat tersier, namun saat ini urgen  dibutuhkan, mengingat Indonesia mempunyai target mewujudkan Indonesia Emas di 2045," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. 

Ia mengatakan pada tahun ini sebesar Rp 665 triliun darii APBN dialokasikan untuk membiayai sektor pendidikan Tanah AIr. "Maka agak aneh ketika komponen biaya pendidikan dari peserta didik kian meroket, padahal alokasi anggaran pandidikan dari APBN juga relatif besar," katanya. Untuk ikut mengatasi persoalan kenaikan UKT, kata dia, Komisi X membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan. Panja tersebut diharapkan mampu memastikan biaya pendidikan di Indonesia terjangkau bagi masyarakat. Panja Pembiayaan pendidikan, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan anggaran pendidikan oleh pemerintah. (Yetede)

Keberangkatan Haji di Bandara Adi Sumarmo Penuhi Aspek Keselamatan

KT1 18 May 2024 Investor Daily
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan keberangkatan angkutan udara haji melalui Bandara Adi Sumarno, Solo, Jawa Tengah, memenuhi aspek keamanan dan keselamatan penerbangan melalui monitoring dan ramp check di lapangan. Kepala kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya Rizal mengatakan pihaknya menurunkan inspektur angkutan udara dan memastikan  protokol keselamatan dan keamanan penerbangan dipatuhi dengan  ketat oleh semua pihak terkait, terutama maskapai dan penyelenggara bandar udara. "Sebelum angkutan haji dimulai, kami telah mengirimkan inspektur angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat untuk memastikan aspek keselamatan dan keamanan telah terpenuhi serta memantau kelancaran  jadwal penerbangan, pelayanan dan kesiapan operasional pesawat selama periode angkutan haji ini," ungkap Rizal. (Yetede)

Untung-Rugi Dua Kementerian Melebur di Kabinet Prabowo

KT1 17 May 2024 Tempo
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR pada Kamis, 16 Mei 2024. Berbagai kalangan mulai menerawang bentuk kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih mendatang.  Salah satu materi yang disepakati untuk direvisi adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Undang-Undang Kementerian Negara saat ini mengatur jumlah menteri dalam satu kabinet paling banyak 34 orang. Melalui revisi Undang-Undang Kementerian Negara, bunyi pasal itu diubah menjadi, "Jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan."

Dengan begitu, pemerintahan Prabowo-Gibran bisa leluasa membentuk kabinet dengan menambah atau mengurangi jumlah kementerian dari jumlah yang ada saat ini, yakni 34. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan adanya persetujuan DPR itu tentu menjadi karpet merah bagi Prabowo-Gibran yang memiliki keinginan membentuk kabinet pemerintahan besar. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan sejumlah menteri mengikuti rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay.

Apalagi sejak awal Prabowo menyatakan ingin merangkul semua lawan politiknya guna bersama-sama membangun bangsa dan negara. "Dengan kondisi dan dinamika politik saat ini, kabinet Prabowo-Gibran akan menjadi kabinet besar," ujar Trubus saat dihubungi Tempo, kemarin. Jika rencana komposisi tersebut terlaksana, ada ganjaran yang mesti diterima kabinet Prabowo-Gibran. Makin banyak jumlah kementerian, otomatis anggaran negara juga bertambah. Trubus berharap Prabowo membentuk kabinet zaken, yaitu kabinet ramping dengan komposisi para ahli di dalamnya. (Yetede)