;

Vale Kantongi Izin Perpanjangan Operasi Hingga 2035

Vale Kantongi Izin Perpanjangan Operasi Hingga 2035

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengantongi izin perpanjangan operasi hingga 2025. Selanjutnya, emiten tambang dan pengolahan nikel ini bisa mendapatkan izin operasi 10 tahun lagi atau hingga 2045, dengan syarat menyelesaikan pembangunan smelter. Artinya, total perpanjangan izin operasi Vale mencapai 20 tahun. Bisa dibilang 10 tahun pertama perpanjangan operasi tersebut menjadi masa krusial bagi Vale Indonesia. Masa konsesi Vale Indonesia berakhir pada Desember 2025.

Pemerintah telah memberi izin perpanjangan operasi seiring pelepasan saham Vale Indonesia melalui mekanisme divestasi. Mayoritas saham vale Indonesia kini dipeganng oleh pemerintah melalui MIND ID. Perpanjangan operasi itu dalam bentuk lisensi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), bukan lagi kontrak karya. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan, IUPK yang diberikan kepada Vale Indonesia tertuang mengenai komitmen penyelesaian smelter. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :