;

Kenapa Pansel Calon Pimpinan KPK Harus Berintegritas

Kenapa Pansel Calon Pimpinan KPK Harus Berintegritas
BEBERAPA mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi kompak akan menyodorkan kriteria panitia seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029 ke Presiden Joko Widodo. Mereka akan menyampaikannya lewat surat ke Jokowi, hari ini. Komisioner KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, mengatakan surat tersebut merupakan bentuk keresahan para mantan pemimpin komisi antirasuah terhadap kondisi pemberantasan korupsi saat ini dan nasib KPK. Nasib KPK itu tecermin dari skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2023 versi Transparency International, yaitu berada pada angka 34, dari rentang penilaian 0-100. Peringkat Indonesia juga anjlok dari 110 menjadi 115. 

Karena itu, Saut berharap pimpinan KPK ke depan adalah orang-orang yang berintegritas. Agar menghasilkan pimpinan komisi antirasuah yang berkualitas, Saut pun menyarankan Presiden memilih tim panitia seleksi yang berintegritas.  “Integritas ini memang abu-abu. Susah kita memastikannya,” kata Saut, Jumat, 17 Mei 2024.  Lewat surat yang salinan drafnya diperoleh Tempo, para mantan pemimpin KPK itu akan meminta Jokowi mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, dan independensi calon panitia seleksi untuk menghindari konflik kepentingan dalam menjaring calon komisioner. Anggota pansel juga harus memahami kondisi KPK dan situasi pemberantasan korupsi saat ini. Dengan demikian, panitia seleksi bisa bekerja berdasarkan realitas permasalahan yang faktual.

Sesuai dengan rencana, Jokowi akan membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK paling lambat awal bulan depan atau enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK periode sekarang berakhir. Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada Desember mendatang. Panitia seleksi akan memilih sepuluh besar calon pemimpin KPK untuk diserahkan kepada Presiden. Lalu Presiden akan menyerahkan nama-nama itu ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk memilih lima pemimpin KPK periode berikutnya. Dalam seleksi terdahulu, panitia seleksi menghasilkan pimpinan KPK yang tak berintegritas. Tiga dari lima pemimpin KPK terpilih terseret pelanggaran kode etik, yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Lili bahkan mengundurkan diri sebelum Dewan Pengawas KPK membacakan vonis atas pelanggaran etiknya. Adapun Firli direkomendasikan dipecat karena terseret kasus korupsi. Sedangkan Ghufron tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :