Celah Penghindaran Tarif AS Picu Risiko Baru
Di tengah ketidakpastian perdagangan global akibat kebijakan tarif Presiden Donald Trump, isu circumvention atau penghindaran bea masuk anti dumping (BMAD) dan/atau bea masuk imbalan (BMI) semakin mencuat. Praktik circumvention ini merugikan karena dilakukan dengan berbagai cara seperti modifikasi barang, transhipment melalui negara ketiga, atau pemalsuan asal barang, dan kerap dikaitkan dengan China sebagai negara yang paling banyak diselidiki oleh Departemen Perdagangan Amerika Serikat.
Indonesia menjadi salah satu negara yang berisiko terdampak, karena berpotensi menjadi jalur transit ekspor China ke AS, sehingga bisa dikenai perluasan sanksi anti-circumvention. Hal ini tidak hanya merugikan reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi menurunkan daya saing ekspor dan mengurangi minat investasi asing.
Menanggapi risiko tersebut, Indonesia saat ini sedang menyusun regulasi domestik untuk menangani circumvention guna meningkatkan efektivitas BMAD/BMI dan melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil. Regulasi ini juga penting sebagai landasan posisi tawar Indonesia dalam forum internasional, termasuk di WTO, di mana hingga kini belum ada konsensus global mengenai circumvention.
Sejumlah tokoh dan negara menyoroti urgensi isu ini. Uni Eropa, misalnya, kini memperluas cakupan anti-circumvention hingga ke investasi hulu dan hilir di negara berkembang. Negara lain seperti Australia, India, Brasil, hingga Kanada juga telah memiliki mekanisme serupa. Beberapa produk asal Indonesia bahkan telah dikenai sanksi anti-circumvention oleh mitra dagangnya.
Dalam menghadapi situasi ini, Indonesia disarankan untuk:
-
Mendorong pembahasan multilateral di WTO terkait definisi, pembuktian, dan prosedur circumvention;
-
Menyusun dan mengimplementasikan regulasi domestik yang kuat;
-
Memperkuat kerja sama internasional, agar tuduhan circumvention dapat dibuktikan secara adil dan tidak merugikan Indonesia;
-
Mengintensifkan pengawasan asal barang ekspor, terutama ke pasar-pasar yang rawan pelanggaran.
Dengan strategi ini, Indonesia tidak hanya dapat merespons tantangan perdagangan global, tetapi juga memanfaatkan kebijakan tarif Trump sebagai momentum untuk memperkuat posisi sebagai mitra dagang yang kredibel, patuh aturan, dan adaptif terhadap dinamika global.
Langkah RI Menuju Jalan Bebas ODOL
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Agus Harimurti Yudhoyono) menegaskan pentingnya peta jalan (roadmap) menuju implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dan menekan kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih. AHY menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kolaborasi lintas instansi serta kesiapan ekosistem transportasi dan logistik nasional.
Dalam pandangannya, pelaksanaan Zero ODOL tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan perlu melibatkan Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan lembaga-lembaga lain. Ia juga menyoroti bahwa negara harus mengeluarkan puluhan triliun rupiah setiap tahun untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat pelanggaran ODOL, sehingga implementasi kebijakan ini menjadi mendesak dan strategis.
Sementara itu, Carmelita Hartoto, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, mendukung penuh program ini. Ia menyarankan agar implementasi dilakukan secara bertahap dengan pendekatan segmentasi industri, misalnya dimulai dari sektor semen atau air minum, untuk mengukur dampak kebijakan terhadap logistik industri.
Dari sisi transportasi rel, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo menyatakan kesiapan KAI menyambut kebijakan Zero ODOL. Ia melihat ini sebagai peluang untuk meningkatkan angkutan logistik berbasis kereta api, khususnya di Pulau Jawa, guna menekan biaya logistik nasional. Target KAI adalah mencapai 69 juta ton angkutan barang, dengan tantangan utama berupa pembangunan ekosistem transportasi logistik yang kompleks dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Dengan dukungan dari pemerintah, dunia usaha, dan BUMN transportasi, roadmap Zero ODOL dipandang sebagai langkah penting untuk menciptakan sistem logistik nasional yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan menjelang tahun 2026.
Diplomasi yang Berbuah Manfaat di Tanah Suci
Sebanyak 203.149 jemaah calon haji Indonesia telah tiba di Makkah untuk menunaikan puncak ibadah haji 1446H/2025M. Meski kuota resmi Indonesia sebanyak 203.320 orang, proses visa yang diterbitkan mencapai 203.279, bahkan melebihi kuota karena adanya penggantian jemaah yang batal berangkat. Dengan jumlah ini, Indonesia menjadi negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia, berkontribusi 16,19% dari total visa haji global yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini mendapat banyak bantuan dari Pemerintah Arab Saudi, yang menunjukkan hubungan diplomatik erat antara kedua negara sejak 1950. Pemerintah Saudi memberikan berbagai kemudahan, mulai dari intervensi terhadap penyedia layanan (syarikah) agar keluarga jemaah yang semula terpisah bisa kembali tinggal bersama, hingga kelonggaran syarat usia lansia untuk berhaji—bahkan jemaah di atas 90 tahun tetap diizinkan berangkat.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menghadapi beberapa tantangan seperti masalah distribusi kartu Nusuk sebagai identitas resmi jemaah, pemisahan akomodasi keluarga karena sistem penempatan syarikah, serta paspor jemaah yang tercecer. Seluruh persoalan ini berhasil diatasi melalui koordinasi erat antara PPIH Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Arfi Hatim, juga mengumumkan penghentian sementara bus shalawat sejak 1 Juni karena armada dialihkan untuk persiapan pergerakan jemaah ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Sebagai gantinya, jemaah menerima makanan siap saji yang higienis, bergizi, dan sesuai dengan selera khas Indonesia, untuk memastikan konsumsi selama masa puncak haji tetap terjaga.
Dengan sistem logistik dan pelayanan yang disiapkan matang, serta kolaborasi erat antara Indonesia dan Arab Saudi, pelaksanaan ibadah haji 2025 diharapkan berjalan lancar dan khusyuk bagi seluruh jemaah. Dukungan penuh dari Pemerintah Arab Saudi terhadap jemaah Indonesia menjadi bukti pentingnya diplomasi dan kepercayaan antarnegara dalam penyelenggaraan haji skala besar.
IHSG Berpotensi Cetak Kinerja Positif
Utang Kian Menebal, Pemerintah Diminta Waspada
Sinyal Perbaikan Ekonomi Semakin Terlihat
Bank-Bank Raksasa Mulai Raup Laba dan Naik Daun
Menumpuknya Pengujian UU di MK
MK ditengarai menjadi lembaga atau tempat ”cuci piring” akibat tak optimalnya proses legislasi yang dilakukan pembentuk UU, yaitu DPR dan pemerintah, tampak dari banyaknya permohonan pengujian konstitusionalitas, baik secara formil maupun materiil, yang diajukan ke lembaga penafsir tunggal konstitusi tersebut. Sejak awal tahun hingga 30 Mei 2025, MK telah menerima 95 permohonan pengujian UU atau hampir separuh dari total perkara tahun sebelumnya, yakni 189 perkara. Rinciannya, sebanyak 91 permohonan telah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik, sedangkan empat lainnya belum diregistrasi. Ada 36 UU yang konstitusionalitasnya diuji ke MK. UU No 3/2025 tentang TNI menduduki urutan pertama yang dipersoalkan masyarakat ke MK, yaitu 17 perkara. Di urutan kedua, UU No 1/2025 tentang BUMN yang dipersoalkan dalam 8 perkara.
Posisi ketiga dengan 5 permohonan adalah UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disusul beberapa UU yang masing-masing dipersoalkan oleh empat pemohon, yaitu UU No 2/2002 tentang POLRI, UU No 7/2017 tentang Pemilu, UU No 11/2021 tentang Kejaksaan, serta UU No 17/2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Selebihnya ada beberapa UU yang dimohonkan pengujiannya dalam dua atau tiga perkara, misalnya UU Kementerian Negara, UU Pemberantasan Tipikor, UU Hak Cipta, UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan UU PTUN. Dengan menumpuknya perkara, dalam sehari MK dapat bersidang untuk menangani belasan perkara. Pada 14 Mei, MK menyidangkan 20 perkara yang dimulai pukul 08.30 WIB, dilanjutkan mulai pukul 13.30 WIB, MK menggelar sidang pembacaan putusan. Hari Jumat, pun diisi dengan beragam sidang.
Jumat (9/5) ada sidang 13 perkara dengan 11 perkara pengujian UU TNI yang digelar paralel dalam 3 sidang terpisah. Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumbar, Charles Simabura, Jumat (30/5), mengatakan, banyaknya pengujian UU ini menunjukkan mundurnya proses legislasi oleh DPR dan pemerintah. Kedua lembaga itu, makin menutup partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU, meski MK mengamanatkan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Pengabaian partisipasi itu tak hanya dalam pembahasan sejumlah UU yang kontroversial, tapi juga UU lain yang kurang mendapat perhatian publik. ”Yang buruk adalah proses legislasi dibikin matematis, sudah dipasang target. Yang penting jadi dulu. Kalau enggak suka, silakan ke MK. Jadi, MK mereka letakkan sebagai lembaga cuci piring untuk proses legislasi,” ujar Charles. (Yoga)
Pemborosan karena ”Omnibus Law” membuat Musk Mundur
Setelah mengkritik RUU Presiden AS, Donald Trump, miliarder Elon Musk mengundurkan diri dari Gedung Putih. Ia akan kembali mengurus perusahaannya sembari siap dipanggil lagi oleh Trump. Musk mengumumkan pengunduran dirinya melalui pelantar X pada Kamis (29/5) waktu setempat atau Jumat (30/5) dini hari WIB. Musk memiliki saham terbesar di media sosial X, perusahaan mobil listrik Tesla, dan perusahaan antariksa SpaceX. ”Waktu saya sebagai pegawai khusus pemerintahan telah usai. Saya berterima kasih kepada Presiden Donald Trump atas kesempatan yang diberikan untuk memotong pengeluaran mubazir,” cuit Musk. Trump balas mencuit akan mengadakan jumpa pers khusus bersama Musk pada Jumat petang waktu Washington DC. ”Elon pergi, tapi hubungannya tetap dekat dengan Gedung Putih karena saya suka dia,” katanya.
Hubungan mereka goyang, kala Trump menjatuhkan tarif impor ke negara mitra dagang AS. Musk bertengkar dengan penasihat ekonomi Gedung Putih, Peter Navarro. Sebagai pengusaha, Musk menentang proteksionisme, termasuk tarif. Pekan lalu, Trump mengumumkan sedang menggodok RUU baru. Mirip omnibus law di Indonesia, yang membahas banyak hal sekaligus, mulai dari pengurangan pajak sampai peningkatan perburuan dan deportasi terhadap imigran ilegal. Di sisi lain, RUU membuat pengeluaran pemerintah bertambah. Hal ini bertentangan dengan prinsip dan langkah Departemen Efisiensi Pemerintah atau Department of Government Efficiency (DOGE). Musk melakukan wawancara eksklusif dengan CBS yang akan ditayangkan Minggu (1/6). Dari pemberitaan awal, ia mengutarakan ketidak setujuannya dengan RUU baru. Ia melihat RUU itu tanda meninggalkan politik dan kembali fokus ke perusahaan-perusahaannya. Apalagi, saham Tesla anjlok sejak ia memimpin DOGE. (Yoga)
Pengelompokan Untuk Mengawali Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta
Pengelola sekolah swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) memahami tujuan konstitusi negara dalam menjamin hak pendidikan dasar warga secara gratis, seperti putusan MK. Hal ini telah lama didukung sekolah-sekolah swasta agar akses pendidikan dasar semakin terbuka. Ketua Umum BMPS, Ki Saur Panjaitan, Jumat (30/5) mengatakan, implementasi putusan MK oleh pemerintah harus mempertimbangkan keadilan bagi penyelenggara swasta yang masih bergantung pada biaya dari masyarakat. Karena itu, harmonisasi antara prinsip konstitusional, realitas operasional, dan dukungan kebijakan fiskal sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pendidikan yang adil dan bermutu. BMPS mengusulkan persyaratan atau kriteria tertentu untuk sekolah swasta dapat memungut biaya pendidikan. Pertama, kategori sekolah mandiri. Sekolah ini diperbolehkan mengutip iuran sebab tak pernah menerima bantuan dari pemerintah. Kemudian, kategori sekolah belum mandiri.
Meski selama ini sekolah tersebut mendapat bantuan dari pemerintah, jumlahnya belum dapat menutupi semua kebutuhan biaya operasional sekolah. Kekurangan biaya ditutupi dengan dana dari masyarakat. Lalu, kategori sekolah yang memiliki kurikulum tambahan. Sekolah ini, selain menerapkan kurikulum nasional, juga memberlakukan kurikulum tambahan yang merupakan kekhasan. BMPS juga mengusulkan adanya pengelompokan. Pertama, kelompok paling bawah yang sepenuhnya dibiayai pemerintah serta tidak mengikatlokasi (zona) di mana pun mereka sekolah, baik negeri maupun swasta. Selanjutnya, kelompok menengah, yang sebagian biaya sekolahnya dibantu pemerintah. Lalu, kelompok atas yang tak lagi mendapat subsidi pemerintah. Sekjen BMPS, Mbula Darmin Vinsensius OFM menyampaikan, putusan MK menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar penyelenggaraan pendidikan dasar di institusi pendidikan swasta.
”Apa benar sekolah swasta tak boleh mengutip iuran dari masyarakat? Apakah sekolah swasta masih boleh mengutip iuran dari masyarakat dengan pengecualian dan persyaratan tertentu?” ujar Darmin yangjuga Ketua Majelis Nasional Pendidikan Katolik. Apabila sekolah swasta tidak boleh sama sekali memungut iuran dari masyarakat, harus dipikirkan berapa besar biaya yang ditanggung oleh pemerintah untuk sekolah swasta dan bagaimana dasar perhitungannya. Putusan MK ini tak bisa hanya dialamatkan ke Kemendikdasmen yang mendapatkan anggaran relatif kecil dibanding total 20 % anggaran pendidikan dalam APBN, yang hanya Rp 33,7 triliun atau 4,63 %. Itu pun masih terimbas efisiensi menjadi Rp25,5 triliun. Anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kemenag, yang juga mengurusi pendidikan, hanya Rp 57,7 triliun (7,96 %) dan Rp 65,9triliun (9,10 %). Sementara anggaran pendidikan di kementerian dan lembaga lain dialokasikan sebanyak 14,42 % atau Rp 105,1 triliun. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Industri Otomotif Banting Setir Buat Ventilator
09 Apr 2020 -
THR Wajib Dibayarkan
03 Apr 2020









