ESDM Dorong Pembukaan Lahan Perkebunan, Kejar Impelemtasi E20
Impor Emas Indonesia Melonjak di Awal 2026, Australia dan Singapura Jadi Pemasok Utama
Jakarta
— Impor emas dan logam
mulia Indonesia melonjak tajam pada awal 2026. Di tengah kenaikan harga emas
global dan meningkatnya tekanan inflasi dari komoditas emas perhiasan, data
Badan Pusat Statistik menunjukkan arus masuk logam mulia ke Indonesia tumbuh jauh
di atas rata-rata kenaikan impor nasional.
BPS
mencatat nilai impor Indonesia sepanjang Januari–Februari 2026 mencapai US$42,09
miliar, naik 14,44% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut terutama ditopang oleh impor nonmigas yang tumbuh 17,49%
menjadi US$36,93 miliar. Pada Februari 2026 saja, impor Indonesia
mencapai US$20,89 miliar, naik 10,85% secara tahunan.
Salah
satu komoditas yang mencuri perhatian adalah logam mulia dan
perhiasan/permata, khususnya yang berasal dari Australia. Deputi Bidang
Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menyebut impor nonmigas dari
Australia pada Januari–Februari 2026 mencapai US$2,07 miliar, dengan
porsi terbesar berasal dari logam mulia dan perhiasan/permata. Nilai impor
kelompok ini mencapai US$865,74 juta, atau mengambil porsi 41,84%
dari total impor nonmigas asal Australia.
Secara
tahunan, impor logam mulia dan perhiasan/permata dari Australia melonjak
sekitar 646%. Kenaikan tersebut menjadikan Australia salah satu sumber
utama lonjakan impor komoditas emas dan logam mulia Indonesia pada awal tahun
ini.
Lonjakan
serupa juga terjadi pada impor dari Singapura. Sepanjang Januari–Februari 2026,
impor logam mulia dan perhiasan/permata dari Singapura tercatat sebesar US$323,43
juta, meningkat 196,5% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan
impor logam mulia ini berlangsung di tengah tren kenaikan harga emas dunia. BPS
sebelumnya mencatat harga emas global naik tajam dari sekitar US$2.398 per
troy ounce pada Juli 2024 menjadi sekitar US$5.002 per troy ounce pada
Februari 2026. Kenaikan harga internasional tersebut turut tercermin pada
harga emas perhiasan di dalam negeri.
Pada
Februari 2026, emas perhiasan tercatat mengalami inflasi 8,42% secara
bulanan dan memberikan andil 0,19% terhadap inflasi. BPS juga
menyebut emas perhiasan telah mengalami inflasi selama 30 bulan
berturut-turut hingga Februari 2026, menunjukkan tekanan harga yang
konsisten pada komoditas tersebut.
Dari
sisi perdagangan luar negeri, kenaikan impor dari Australia ikut memperlebar
defisit perdagangan Indonesia dengan negara tersebut. BPS mencatat defisit
perdagangan Indonesia dengan Australia pada Januari–Februari 2026 mencapai US$1,58
miliar, dengan komoditas penyumbang utama defisit antara lain logam mulia
dan perhiasan/permata, serealia, serta bahan bakar mineral.
Meski
impor meningkat, neraca perdagangan Indonesia secara keseluruhan masih mencatat
surplus. Pada Januari–Februari 2026, surplus perdagangan Indonesia mencapai US$2,23
miliar, ditopang surplus sektor nonmigas sebesar US$5,42 miliar,
sementara sektor migas mengalami defisit US$3,19 miliar.
Kenaikan
impor emas juga terjadi di tengah kebijakan pemerintah yang mulai memperketat
tata kelola komoditas emas. Reuters melaporkan Indonesia menerapkan bea keluar
untuk produk emas mulai 23 Desember 2025, dengan tarif bervariasi berdasarkan
jenis produk dan harga acuan emas. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong
pengolahan domestik, menangkap nilai tambah, serta meningkatkan penerimaan
negara dari komoditas bernilai tinggi tersebut.
Dengan
demikian, lonjakan impor emas pada awal 2026 mencerminkan kombinasi beberapa
faktor: kenaikan harga emas global, kebutuhan domestik terhadap logam mulia dan
perhiasan, serta perubahan kebijakan yang mendorong penataan ulang rantai pasok
emas nasional. Namun, besarnya nilai impor dari Australia dan Singapura juga
menjadi sinyal bahwa permintaan domestik terhadap emas masih kuat, baik sebagai
bahan baku industri perhiasan, instrumen investasi, maupun aset lindung nilai
di tengah ketidakpastian ekonomi.
Referensi
- Badan
Pusat Statistik, Ekspor dan Impor Indonesia Februari 2026, rilis 1
April 2026.
- Badan
Pusat Statistik, Ekspor dan Impor Indonesia Januari 2026, rilis 2
Maret 2026.
- Bloomberg
Technoz, “Impor RI dari Australia & Singapura Melonjak, Belanja
Logam Mulia”, 1 April 2026. Impor RI dari Australia &
Singapura Melonjak, Belanja Logam Mulia - Market
- DetikFinance,
“Fantastis! RI Dibanjiri Perhiasan Australia, Impornya Meledak 646%”,
1 April 2026.
- Kumparan
Bisnis, “Emas Australia Banjiri Indonesia, Inflasi Perhiasan 8,42
Persen”, 2 Maret 2026. Emas Australia Banjiri Indonesia,
Inflasi Perhiasan 8,42 Persen | kumparan.com
- Antara/Infobank
terkait data inflasi emas perhiasan Februari 2026. BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30
Bulan Berturut-turut - Infobanknews
- Reuters,
laporan kebijakan bea keluar emas Indonesia mulai akhir 2025. Indonesia to levy gold export
duties from December 23 | Reuters
- Kontan,
1 April 2026. AS Jadi Penopang Surplus Dagang,
Tapi Defisit dengan China hingga Singapura
Mengejar Keadilan: Peta Jalan Baru DJP Perluas Basis Pajak di Era Digital dan Ekonomi Hijau
Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan
langkah strategis untuk lima tahun ke depan melalui Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun
2025-2029. Dokumen ini menjadi napas baru bagi otoritas perpajakan Indonesia
untuk bertransformasi menjadi penggerak pembangunan bangsa yang berintegritas.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah komitmen DJP dalam
memperkuat kerangka regulasi, khususnya melalui Rancangan Peraturan Menteri
Keuangan (RPMK) yang berfokus pada perluasan basis pajak demi menciptakan
keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Urgensi di Balik Perluasan Basis Pajak
Langkah DJP dalam menyusun RPMK tentang Memperluas Basis
Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil tidak muncul tanpa alasan.
Terdapat urgensi mendalam yang melatarbelakangi kebijakan ini. Pertama,
pemerintah memandang perlunya landasan hukum yang kuat dan mutakhir untuk
menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, regulasi yang ada harus mampu
menangkap potensi penerimaan dari perusahaan global agar tercipta level playing
field dengan pelaku usaha domestik.
Kedua, sejalan dengan komitmen global Indonesia menuju Net
Zero Emission, pembentukan landasan hukum bagi pajak karbon menjadi
prioritas yang mendesak. Pajak ini bukan sekadar instrumen penerimaan,
melainkan alat kendali untuk mendorong praktik bisnis yang lebih ramah
lingkungan. Terakhir, regulasi ini juga ditujukan untuk memberikan kepastian
hukum terkait mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
penyerahan jasa jalan tol, sebuah sektor yang terus berkembang seiring masifnya
pembangunan infrastruktur nasional.
Tiga Bidikan Utama RPMK Baru
Dalam kerangka regulasi Renstra 2025-2029, RPMK ini secara
spesifik akan mengatur tiga area besar yang akan diimplementasikan secara
bertahap:
1.
Pemungutan
Pajak Transaksi Digital Luar Negeri: DJP menargetkan aturan ini rampung pada
tahun 2025. Fokusnya adalah menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak digital
luar negeri agar lebih efisien dan transparan.
2.
Pajak
Karbon: Regulasi mengenai pajak karbon direncanakan selesai pada tahun 2026.
Hal ini menjadi tonggak penting bagi DJP dalam mendukung agenda ekonomi hijau
pemerintah.
3.
PPN
Jasa Jalan Tol: Mekanisme pemungutan PPN untuk sektor ini dijadwalkan akan
tuntas regulasinya pada tahun 2028.
Mewujudkan Regulasi yang Proaktif dan Adaptif Penyusunan
RPMK ini merupakan bagian dari sasaran strategis DJP untuk menciptakan regulasi
administrasi pajak yang proaktif dan adaptif. Otoritas perpajakan menyadari
bahwa tantangan ke depan, seperti shadow economy dan digitalisasi yang
masif, memerlukan respons hukum yang cepat namun tetap menjunjung tinggi
prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Melalui penguatan kerangka regulasi ini, DJP berharap dapat
menekan policy gap dan meningkatkan rasio perpajakan terhadap PDB yang
selama ini masih menjadi tantangan besar. Dengan basis pajak yang lebih luas
dan adil, penerimaan negara diharapkan dapat optimal. (Zain)
Gibran Divonis Penjara 9 Tahun, Manipulasi Laporan Keuangan eFishery
Potensi Shortfall Penerimaan APBN Bisa Capai Rp 484 Triliun, Tekan Ruang Fiskal 2026
Biodiesel Menguat, Pasokan Jadi Kunci: Roadmap Sawit untuk Ketahanan Energi
YLKI Tolak Wacana DJP Pungut Pajak Tol, Bakal Kirim Surat ke Menkeu Purbaya
MSCI Pertahankan Pembatasan Saham RI, Ini Strategi Yang Bisa Dilakukan Investor
BEI Ubah Kriteria Evaluasi Indeks LQ45, IDX30, dan IDX80, Ini Rinciannya
Cari Alternatif Plastik, Kemenperin Siapkan Kertas hingga Kaca untuk Industri Kemasan
Pilihan Editor
-
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Masih Kokoh Berkat Proyek IKN
13 Jul 2023







