KPK Sita Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 13 unit kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor, dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aset sitaan tersebut diperoleh dari penggeledahan selama empat hari di tujuh lokasi rumah di Jabodetabek serta kantor Kemenaker, dan sebagian kendaraan disita saat pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Untuk menjaga keamanan dan perawatan aset, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Jenis kendaraan yang disita meliputi berbagai merek dan tipe, seperti BMW, Honda, Wuling, Mitsubishi, Toyota, dan dua sepeda motor Vespa Primavera serta Honda ADV.
Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi dan pemerasan yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya terkait pengelolaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker.
Emiten Konglomerat Pegang Porsi Terbesar di BEI
Insentif Dinanti untuk Dorong Daya Beli
BBRI Konsisten Pulih di Tengah Tantangan
Rasio NPL Jadi Ancaman Bank-Bank Kecil
Swasta Masuk Proyek Data Center, Apa Risikonya?
Menjaga Keamanan Data Lewat Infrastruktur Nasional
RI Bersiap Ekspor Mobil Listrik
Diplomasi Ekonomi RI-China Semakin Erat
Juni Rawan Koreksi IHSG, Investor Waspada
Pilihan Editor
-
Erick Usul Jatah Dividen
14 Apr 2020 -
Kredit Investasi Bisa Jadi Masalah
09 Apr 2020









