Perketat Pengawasan Pusat Logistik
Komisi V DPR Akan Mengkaji Ulang Potongan Biaya Transportasi Online
Pemerintah Serap Lelang SUN lampaui Target
Gaspol Pemulihan, Pemerintah Tancap Akselerasi
Tantangan Menekan Suku Bunga di Tengah Gejolak
RUU Angkutan Online Disiapkan DPR, Ciptakan Payung Hukum
Kredit Macet Sritex Seret Empat Bank Besar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan empat bank, terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank milik pemerintah (BUMN), dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit senilai sekitar Rp3,6 triliun kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa dana tersebut diduga dicairkan dan diterima oleh Iwan Setiawan Lukminto, pemilik Sritex. Iwan telah ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediamannya di Solo pada Selasa malam, 20 Mei 2025, setelah tim Kejagung melacak alat komunikasi yang diduga miliknya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus besar yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh lembaga perbankan kepada pihak swasta. Pemeriksaan Iwan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun perannya sebagai penerima dana menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Kejagung kini tengah mendalami lebih lanjut peran keempat bank dan potensi pelanggaran prosedur pemberian kredit dalam skema yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Investor SRIL Hadapi Ketidakpastian
Belanja Negara 2026 Dinilai Belum Maksimal
Permintaan Lemah Jadi Penghambat Ekonomi
Pilihan Editor
-
Momentum Harga Minyak Mentah
30 Mar 2020 -
Mudik Picu Ledakan Kasus di Daerah
27 Mar 2020 -
Properti Terpukul, Proyek Terlambat
26 Mar 2020









