;

Nestapa Buruh Perikanan dibalik Kilau Ekspor

Ekonomi Yoga 26 May 2025 Kompas
Nestapa Buruh Perikanan dibalik Kilau Ekspor

Windu (31) warga Muncar, Banyuwangi, Jatim, telah menganggur selama tiga bulan. Ia diberhentikan secara sepihak oleh pabrik pengolahan ikan berorientasi ekspor tempatnya bekerja. PHK terjadi setelah Agung bersama 24 buruh lainnya berupaya membentuk serikat pekerja untuk memperjuangkan status hubungan kerja yang lebih jelas dan upah yang layak. ”Saya mulai bekerja di pabrik ini dari Oktober 2021 sebagai operator pengulitan ikan tuna, dari pukul 06.30 hingga pukul 18.30 WIB, enam hari kerja. Saat ini saya memperjuangkan nasib saya supaya bisa bekerja kembali,” ujar Agung, seusai audiensi dengan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, Kamis (22/5) di Jakarta. Menurut dia, pabrik lama tempatnya bekerja menerapkan sistem kerja sif, tapi perbedaan jam masuk hanya setengah jam. Durasi jam kerjanya pun sama-sama panjang. Di bagian pengulitan, semua buruh pernah ditarget bisa menyelesaikan lebih dari 1,5 ton tuna per hari. Bahkan, dia pernah mendapat target 120 kg per jam.

Tuna yang dia kerjakan adalah tuna sirip kuning dan tuna albacore. Pada 2025, kisaran harga grosir tuna Indonesia 1,85-5,71 per kg USD. Namun, upah yang dia terima per bulan di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi, yaitu Rp2,8 juta. Ia juga berstatus pekerja kontrak. Dayat (33) rekan kerja Agung, juga ikut dipecat karena ketahuan ikut membangun serikat pekerja. Status hubungan kerjanya sama dengan Agung, yakni pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Namun, Dayat hanya mendapat salinan PKWT pada awal bekerja. Sisanya, dia tak pernah memperoleh legalitas status., Riset ISB (Inti Solidaritas Buruh) pada Agustus 2022-Maret 2023 di Kecamatan Muncar, Banyuwangi, salah satu sentra pengolahan ikan terbesar dan pelabuhan ikan tertua di Indonesia menemukan 2.443 buruh yang bekerja di bagian produksi dan gudang di tujuh perusahaan pengolahan ikan di Muncar berada dalam kondisi kerja tak layak.

Hak-hak dasar tidak dipenuhi perusahaan, seperti upah di bawah upah minimum, upah lembur tak sesuai aturan, jam kerja panjang dan tidak diikutsertakan dalam program jaminan sosial. Ada dua pelanggaran yang memengaruhi kepastian kerja dan pemenuhan hak dasar. Pertama, seluruh buruh bekerja dalam hubungan kerja kontrak, bahkan harian. Padahal, pekerjaan yang mereka lakukan adalah bisnis inti dari produksi, seperti memotong kepala ikan, memisahkan kulit tuna, memasukkan ikan dalam kaleng, pengemasan dan memasak. Kedua, 75 % dari 2.443 buruh memperoleh upah di bawah UMK Banyuwangi, yaitu Rp 50.000-Rp90.000 per hari. Sementara UMK Banyuwangi sebesar Rp105.000 per hari. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :