Mal dan Retail Siapkan Rencana Buka 8 Juni
Pemerintah berencana melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah, dengan mengizinkan pusat perbelanjaan buka mulai 8 Juni 2020. Sejalan dengan itu, pengusaha mal dan ritel modern tengah menyiapkan rencana untuk kembali beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menerangkan, pada prinsipnya, pengelola pusat belanja tetap akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat atau Gubernur DKI Jakarta mengenai tanggal yang dipilih untuk mulai beroperasi. Ellen menjelaskan, pusat belanja anggota APPBI-DKI akan menerapkan berbagai standard operating procedure (SOP) untuk memulai kembali operasional.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, para pengusaha ritel tengah menyiapkan road map terkait rencana pelonggaran PSBB pada 8 Juni mendatang, di mana pusat perbelanjaan atau mal akan kembali dibuka. Bila PSBB dilonggarkan, Aprindo, kata Roy berharap agar pemerintah bisa memiliki kebijakan yang tepat bagi pusat perbelanjaan bisa beroperasi secara normal, khususnya terkait jam operasional. Di sisi lain, dia menilai, bila nanti pusat perbelanjaan diizinkan untuk dibuka kembali, namun hal itu bukan berarti bahwa omzet akan mengalami perbaikan 100% karena operasional akan bertahap serta pengunjung juga masih tidak banyak yang datang.
Roy menjelaskan, dampak Covid-19 terbagi menjadi dua, langsung dan tidak langsung. Dampak langsung dialami oleh anggota Aprindo yang berbisnis di pusat perbelanjaan, sehingga harus tutup sejalan dengan penerapan PSBB. Adapun yang tidak langsung adalah minimarket, supermarket, hypermarket dan grosir yang masih tetap buka operasionalnya. Dimana yang terdampak langsung pendapatannya tergerus melebihi 90% sisanya pendapatannya dari online. Yang tidak terdampak langsung juga tergerus sampai 50% karena nilai transaksi konsumen turun drastis, yang dulunya belanja untuk bulanan sekarang hanya beli kebutuhan pokoknya saja. Meski begitu,menurut Roy hal ini belum sampai membuat ritel modern melakukan PHK ke pegawainya yang mencapai 2 juta tenaga kerja atau 4 juta termasuk supplier. Hal itu dilakukan karena menurutnya tidak mudah mencari SDM yang paham dunia ritel.
Tren Trafik Peti Kemas Priok Relatif Stabil
PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo II (Persero) atau IPC menyatakan arus peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebanyak 2,12 juta twenty foot equivalent units (TEUs) sepanjang Januari-April 2020. Trafik pelabuhan terbesar dan tersibuk di Indonesia itu dinilai relatif stabil di tengah pandemi virus corona hanya berdampak berkisar 4-5%. Demikian penjelasan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, Arif Suhartono. Ia mengungkapkan, penurunan arus peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan bahwa aktivitas ekspor dan impor Indonesia dengan beberapa negara mitra dagang utama, seperti Tiongkok, Jepang, dan Amerika Serikat masih mengalami perlambatan.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa kinerja ekspor Indonesia pada April 2020 turun 7,02% sedangkan nilai impor Indonesia turun 18,58% dibanding April 2019. Ia menambahkan, sejak Kuartal I-2020, IPC telah merespons pandemi Covid-19 dengan melakukan penerapan prosedur kesiapsiagaan dan pencegahan di seluruh lini operasional sebagai upaya dan komitmen IPC dalam menjaga kelancaran logistik nasional. Sebelumnya, Direktur Transformasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo II Ogi Rulino memastikan, Pelindo II tetap menjalankan operasional dan pelayanan umum kepelabuhanan di tengah pandemi Covid-19. Hal itu karena pelabuhan merupakan bagian mata rantai perekonomian nasional dan peran strategis dalam alur logistik fasilitator perdagangan
Menurutnya, digitalisasi yang diterapkan Pelabuhan Tanjung Priok sangat membantu operasional kepelabuhanan. Interaksi antara petugas dan pengguna jasa, baik di kantor maupun di lapangan, sangat jauh berkurang. Semua transaksisudah cashless (tidak menggunakan uang tunai). Kontak antara pengguna jasa dan operator sangat kecil. Kalaupun masih ada, seperti di lapangan penumpukan kontainer, kontak antarmanusia bisa dijaga dalam jarak tertentu. Penggunaan alat pelindung diri tambahan untuk para petugas di lapangan berupa masker dan sarung tangan. Lokasi kerja mereka juga disterilisasi secara berkala.
Pada bagian lain, Direktur Utama PT Pelindo IV Prasetyadi juga mengatakan hal serupa, sejumlah aktivitas di sejumlah pelabuhan tetap berlangsung secara produktif yang disertai dengan berbagai upaya penanganan kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Pelayanan di sejumlah pelabuhan juga masih tetap 24 jam selama tujuh hari. Menurut dia, tingginya aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut karena kebutuhan masyarakat saat pandemi Covid-19 juga normal seperti biasa bahkan cenderung mengalami peningkatan pada beberapa kebutuhan lainnya, seperti obat-obatan. Kegiatan itu terlihat di Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Fakfak dan di Makassar. Secara umum, Prasetyadi memastikan kegiatan bongkar muat di pelabuhan tidak terganggu, walaupun ada penanganan khusus untuk pencegahan Covid-19 bagi kapal-kapal yang akan sandar
Akses Perusahaan Digital Dibatasi Jika Tidak Bayar Pajak
Pemerintah resmi menarik pajak digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) per 1 Juli 2020 dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% terhadap produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa. Ini berlaku juga bagi perusahaan digital lainnya seperti Zoom, Amazon, maupun Spotify untuk wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas produk digital mereka ke pemerintah. Apabila tidak dilaporkan maka akan diberikan sanksi pembatasan akses di Tanah Air
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, sanksi berupa pembatasan akses sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Namun, nantinya dituangkan dalam aturan turunan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru. Kemudian dalam beleid baru ini juga diatur mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN kepada otoritas pajak nasional. Apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi berupa pembatasan akses.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pungutan PPN akan berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa,baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri. Ini upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital. Di sisi lain, pungutan PPN ini memang menjadi strategi pemerintah untuk menambah pos penerimaan pajak.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analyst, (CITA) Fajry Akbar menilai, penarikan pajak perusahaan digital merupakan solusi ditengah polemik perpajakan ekonomi digital. Dibandingkan kita berpolemik dengan mengambil unilateral measure (tindakan sepihak) terkait hak pemajakan atas profitnya. Meskipun dianggap agak kurang tepat ditengah tekanan Covid-19, sehingga memiliki tekanan politik berupa penolakan dari masyarakat. Menurutnya pemungutan pajak perusahaan digital, juga diperlukan untuk mendorong stimulus fiskal ditengah Covid-19.
Disamping itu, adanya potensi manipulasi data dalam pelaporan data perusahaan pajak digital, kata Fajri terlalu riskan bagi perusahaan besar, sebab ini sudah menjadi risiko bisnis bagi perusahaan digital. Untuk menjaring perusahaaan digital patuh,maka pendekatan pemerintah pun tidak boleh keras atau kaku. Sebab kuncinya terkait kerja sama, yakni mutual benefit bagi keduanya. Untuk opsi adanya punishment bagi perusahaan digital yang tidak patuh wajib dilakukan, agar dapat lebih patuh. Namun ini merupakan jalan terakhir, oleh karena itu dialog menjadi kunci terakhir.
SoftBank Group Merugi
Perusahaan multinasional Jepang, SoftBank Group mengalami kerugian karena terdampak virus corona Covid-19. Pandemi virus itu semakin memperparah kesengsaraan yang telah ditimbulkan dari permasalahan investasi pada WeWork, perusahaan rintisan ruang kerja bersama. Hal ini disampaikan oleh SoftBank, tidak lama setelah perusahaan konglomerat itu mengungkapkan rencana pengunduran diri Co-founder Alibaba Jack Ma dari posisi direktur dewan pada bulan depan.
SoftBank mengaku terkena dampak buruk dari krisis kesehatan global. Perusahaan itu juga memperingatkan, jika pandemi berlanjut maka pihaknya memprediksi ketidakpastian bisnis investasinya bakal tetap berlangsung selama tahun fiskal berikutnya. Hasil ini memberikan pukulan terbaru bagi CEO SoftBank Masayoshi Son, yang telah mengubah apa yang dimulai sebagai perusahaan telekomunikasi, menjadi investasi dan raksasa teknologi dengan kepemilikan saham di beberapa perusahaan di Silicon Valley melalui Vision Fund senilai US$ 100 miliar. Di sisi lain, Son juga menghadapi lonjakan kritik atas tekadnya untuk menggelontorkan uang ke dalam perusahaan baru. Hal ini dinilai sejumlah analis terlalu mahal, dan tidak memiliki model laba yang jelas.
Ada pun permasalahan terbesarnya datang dari WeWork, yang sempat menuai pujian sebagai unicorn dengan nilai US$ 47 miliar. Son sendiri ber tahan dengan investasinya, bahkan menaikkan taruhannya. Meskipun ada banyak pertanyaan tentang strategi WeWork. Keputusan Investasi BurukTetapi masalah mulai ter urai pada tahun lalu ketika persediaan uang tunai WeWork menipis dan membatalkan penawaran sahamnya, menyusul keluarnya pendiri Adam Neumann
SoftBank Group dan Vision Fund telah berkomitmen lebih dari US$ 14,25 miliar untuk memulai. Tetapi pada April, perusahaan Jepang itu membatalkan rencana untuk membeli hingga saham WeWork senilai US$ 3 miliar sebagai bagian dari program restrukturisasi WeWork pun menggugat SoftBank atas keputusan tersebut, dengan tudingan telah melanggar kontrak. Bencana itu sangat membebani perusahaan, yang telah berjuang untuk mengumpulkan dana kedua bagi Vision Fund senilai US$ 100 miliar yang banyak diperdebatkan
“Para investor pun semakin mempertanyakan apakah bisnis yang seharusnya menjadi sasaran SoftBank, benar-benar menawarkan sesuatu yang baru. Sebelumnya, mereka mengatakan berinvestasi dalam teknologi mutakhir seperti AI, tetapi apa yang telah mereka lakukan seringkali sudah ketinggalan zaman, seperti investasi properti dan hotel,” ujar Masahiko Ishino, analis di Tokai Tokyo Research Institute, merujuk pada merujuk pada WeWork dan perusahaan rintisan OYO
Kredit Bermasalah Rp 28,9 Triliun Menghantui Eximbank
Kinerja Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) alias Indonesia EximBank babak belur. Merujuk laporan keuangan yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia 30 Maret lalu, LPEI membukukan rugi bersih Rp 4,7 triliun pada akhir tahun 2019. Tahun 2018 Eximbank masih mencatatkan laba sebesar Rp 171,6 miliar. Penyebab membengkaknya kerugian lantaran beban pembentukan cadangan akibat kerugian penurunan nilai aset keuangan alias CKPN membengkak hampir empat kali lipat. Rasio pembiayaan bermasalah alias non performing financing (NPF) per 2019 mencapai 23,39%. Pembiayaan dan piutang bermasalah naik 53,04%.
Sektor perindustrian, pertanian dan sarana pertanian, serta pertambangan mencatatkan peningkatan NPL yang terbesar. Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Eximbank periode 2017 hingga semester I-2020, NPF tertinggi di sektor usaha perikanan laut, yakni 56,28% di 2019. Kemudian NPF sektor industri logam dasar dan besi baja sebesar 29,92%. Sektor pertambangan minyak dan gas bumi memiliki NPF tertinggi ketiga mencapai 28,50%.
Sekretaris Perusahaan EximBank Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan, LPEI memang mendapat penugasan khusus dari pemerintah masuk ke proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan (non-bankable), tapi penting bagi pemerintah (feasible). Walhasil, model bisnis LPEI tidak sepenuhnya sama dengan perbankan umumnya. Pembiayaan Eximbank juga terkonsentrasi di sektor komoditas yang rentan terhadap gejolak faktor eksternal. Ini salah satu faktor naiknya NPF melebihi batas maksimal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BPK dalam laporannya menilai Eximbank belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Dari 14 poin temuan BPK, yang perlu dicermati terkait kinerja pemberian fasilitas pembiayaan di Eximbank yang belum maksimal. Terutama pemantauan pada debitur-debitur yang berpotensi bermasalah. Semisal persetujuan pemberian fasilitas pembiayaan dan pemberian izin penerbitan global bond kepada Grup Duniatex belum sepenuhnya memperhatikan risiko gagal bayar utang.
BPK juga menyatakan, Eximbank tak mempertimbangkan kinerja keuangan historikal, proyeksi wajar dan kemampuan guarantor. Misalnya pemberian pembiayaan ke Grup JD atau Johan Darsono. Dari 13 perusahaan grup itu, 12 memperoleh pinjaman dengan limit Rp 2,39 triliun dan outstanding per Juni 2019 sebesar Rp 2,178 triliun. Dari 12 perusahaan itu, 4 masuk kol 4 dan selebihnya kol 5.
Manajemen Eximbank mengaku telah memberikan penjelasan ke OJK, serta menyampaikan rencana aksi perbaikan untuk dua tahun ke depan sesuai arahan BPK. Rencana bisnis antara lain, perbaikan kualitas pembiayaan dan perbaikan kinerja keuangan. Caranya membangun kembali sistem peringatan dini dan pembuatan model pembiayaan UKM ekspor, serta penguatan manajemen risiko.
Stimulus Pemulihan Ekonomi Capai Rp 641 Triliun
Pemerintah menaikkan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi Rp 641,17 triliun dari skenario awal sebesar Rp 318 triliun. Sebagian dana tersebut dialokasikan untuk memberikan stimulus bagi korporasi, BUMN, dan UMKM. Dengan kenaikan anggaran PEN tersebut, ditambah adanya penurunan penerimaan negara, defisit APBN 2020 pun melonjak jadi 6,27% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp 1.028 triliun. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual di Jakarta. Menkeu merinci, dana PEN tersebut dialokasikan untuk tiga pos besar, yakni belanja negara sebesar Rp 427,46 triliun, pembiayaan sebesar Rp 133,52 triliun, serta tambahan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan sektoral sebesar Rp 65,1 triliun. Disisi lain, pendapatan negara dalam outlook terbaru menurun menjadi Rp 1.691,6 triliun. Pembiayaan defisit APBN 2020 ini didanai lewat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN)
Menkeu memaparkan, insentif pajak diperluas sebesar Rp 123,01 triliun dan bersifat masif ditujukan untuk membantu korporasi, UMKM, maupun BUMN. Kemudian insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% bertambah menjadi Rp 14,4 triliun, dari semula Rp 4,2 triliun. Plafon restitusi PPN mencapai Rp 5,8 triliun untuk 431 wajib pajak (WP) serta Pemerintah juga menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% dengan nilai total insentif yang diterima perusahaan setara Rp 20 triliun.
Dana ini bertujuan agar dunia usaha bisa bertahan dari dampak Covid-19, sehingga mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dan terhindar dari kebangkrutan. Perluasan terjadi karena adanya penambahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), perusahaan yang memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan kawasan berikat.
Anggaran yang mendapat perhatian utama dalam program PEN, salah satunya adalah dukungan konsumsi senilai Rp 172 triliun. Menurut Menkeu, bujet ini bertujuan untuk menahan kemerosotan konsumsi masyarakat sehingga bisa tetap terjaga pada level yang bisa memenuhi kebutuhan dasar.
Dukungan konsumsi tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, bantuan sosial (bansos), Kartu Prakerja, diskon tarif listrik, serta logistik pangan dan sembako. Komitmen dukungan terhadap konsumsi antara lain diwujudkan dengan memperpanjang periode subsidi listrik gratis untuk 24 juta pelanggan golongan 450 volt ampere (VA) dan pemberian diskon 50% bagi 7,2 juta pelanggan listrik berdaya 900 VA hingga September mendatang. Dukungan konsumsi lainnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Menkeu menegaskan, dengan perluasan bansos ini, sekitar 55% penduduk kategori terbawah di Indonesia mendapatkan bansos dalam berbagai bentuk.
Kemudian, dana PEN diberikan pula untuk dana pembiayaan, terdiri atas penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana pemerintah di perbankan, dan penjaminan, serta talangan investasi untuk BUMN. Menkeu menegaskan, Covid-19 telah mengganggu kinerja BUMN dari sisi disrupsi rantai pasok yang berlebih, sementara permintaannya meorosot tajam, seperti transportasi dan jalan tol. Di lain sisi, biaya operasional dan risiko finansialnya melonjak, karena ada kewajiban kepada pihak ketiga. Menkeu menambahkan, BUMN harus mendapatkan dukungan karena menyangkut hajat hidup masyarakat dan peran besar yang dijalankan BUMN seraya mengingatkan, jika ada BUMN yang menghadapi masalah hukum terkait dana yang digelontorkan pemerintah, proses hukum tetap berjalan. Tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi akan melibatkan BPKP, BPK, dan KPK untuk pengawasan.
Dana PEN juga dialokasikan untuk tambahan belanja kementerian/lembaga dan sektoral, terdiri atas Pariwisata, Perumahan dan cadangan stimulus fiskal lainnya. Selain itu, ada dukungan untuk pemerintah daerah untuk cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana Insentif Daerah (DID) pemulihan ekonomi serta penyediaan fasilitas pinjaman ke daerah.
Menanggapi kenaikan stimulus untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro berpendapat, dana dari PEN ini lebih tepat difokuskan untuk menopang sektor produksi. Mulai dari UMKM, industri menengah sampai pabrik, apalagi UMKM juga menjadi penopang perekonomian domestik. Ia menambahkan, apabila ada daya beli namun tidak ada produksi maka akan berdampak kontraproduktif untuk perekonomian. Ia juga menilai, pemerintah sudah berencana untuk melakukan relaksasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun tetap saja perekonomian masih membutuhkan waktu untuk pulih. Untuk itu, perlu ada bantuan terhadap UMKM dan industri agar tetap bertahan sampai perekonomian kembali berputar. Dikhawatirkan, kalau tidak dibantu saat ini, maka UMKM akan bangkrut, sehingga saat ekonomi nanti pulih, cuma tersedia barang impor untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Indonesia Terima Rp 840 Miliar dari Kerja Sama Pengurangan Emisi
Pemerintah Indonesia akan memperpanjang perjanjian kerja sama pengurangan emisi karbon dengan Norwegia yang sudah terjalin selama 10 tahun. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut didasari oleh keberhasilan Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 11,2 juta ton CO2eq pada 2016-2017.
Atas capaian tersebut, Norwegia akan menggelontorkan dana sebesar US$ 56 juta atau lebih dari Rp 840 miliar. Dana tersebut diterima berdasarkan skema pembayaran berbasis kinerja atau result based payment (RBP) atas penurunan laju deforestasi dan degradasi hutan di Tanah Air selama periode tersebut.
Lewat perjanjian baru nanti, Alue mengatakan, pemerintah bakal mengoptimalkan fase RBP. Alue berharap kerja sama Indonesia dan Norwegia bisa mewujudkan Persetujuan Paris atau Paris Agreement.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Ruanda Agung Sugardiman mengatakan Indonesia telah melakukan moratorium pemberian izin baru di hutan primer dan lahan gambut sejak 2011. Kebijakan ini belakangan sudah bersifat permanen. Selain itu, pemerintah sedang menuju kebijakan satu peta atau one map policy.
Meski begitu, Ruanda tak menjamin penurunan emisi karbon akan konsisten. Pasalnya, kata dia, fluktuasi capaian penurunan emisi sangat tinggi, terutama apabila terjadi pada kebakaran lahan gambut di sejumlah titik Tanah Air.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebelumnya mengatakan penyerahan dana tersebut akan dilakukan pada Juni mendatang. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah dokumen dan laporan sebagai prasyarat pembayaran.
Daerah Wisata Bersiap Menerapkan Tatanan Baru
Sejumlah daerah bersiap menerapkan skenario new normal atau tatanan baru di sektor pariwisata, yang selama beberapa bulan terakhir terganggu oleh pandemi Covid-19. Skenario ini pada tahap awal hanya diterapkan di sejumlah daerah, salah satunya di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa mengatakan destinasi wisata yang akan menjalankan skenario tatanan baru harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya angka penularan Covid-19 yang rendah.
Dia memastikan tim pelaksana Dinas Pariwisata Bali akan menyasar lokasi yang sesuai dengan aturan menjaga jarak fisik. Protokol khusus akan disesuaikan dengan kebutuhan sektoral, seperti perhotelan dan restoran. Lokasi wisata akan dibuka di fase ketiga, yakni pada 15 Juni 2020.
Kemarin, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan simulasi tatanan baru bakal dimulai pekan ini, dilanjutkan dengan penerapannya pada pekan depan yang sudah mencakup tahap sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ari Juliano, mengatakan sudah menyiapkan program Cleanliness, Health, and Safety (CHS) yang berisi protokol bagi wisatawan. Program ini bakal dilaksanakan secara bertahap di Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan konsep tatanan baru pada destinasi wisata, meski harus menunggu akhir masa tanggap darurat bencana Covid-19 yang diperpanjang dari rencana awal 29 Mei 2020 menjadi 30 Juni 2020.
Kementan Dorong Jaminan Usaha Pertanian
Kementerian Pertanian mendorong peningkatan jaminan usaha pertanian agar petani terlindung dari kerugian. Realisasi penyaluran Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Kementerian Pertanian hingga April 2020 tercatat mencapai 333.505 hektare (ha). Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan realisasi AUTP hingga akhir Mei mencapai 430 ribu ha.
Salah satu daerah tertinggi dalam penyaluran AUTP yakni Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menuturkan, sektor pertanian juga dihadapkan pada sejumlah masalah seperti gagal panen akibat perubahan iklim, banjir, serta serangan hama penyakit.
Untuk menghindarkan petani dari keadaan tersebut, pemerintah memberikan Asuransi Usaha Tani Padi, yang memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi. Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, menegaskan AUTP menjamin petani mendapatkan perlindungan, dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen.
Berdasarkan ketentuan dalam polis, klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75 persen berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah. Program AUTP mewajibkan petani membayar Rp 36 ribu per hektare per musim tanam, sementara sisanya sebesar Rp 144 ribu ditanggung oleh pemerintah.
Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) Said Abdullah menjelaskan, insentif diperlukan untuk mendukung dan memotivasi petani dalam melakukan penanaman kembali.
Menteri BUMN Rombak PTPN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, restrukturisasi organisasi dengan merampingkan seluruh jumlah direksi anak perusahaan di holding atau induk PT Perkebunan Nusantara (Persero) III atau PTPN III sebagai bagian dari optimalisasi proses transformasi. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Menteri BUMN Erick Thohir ingin model struktur organisasi di holding BUMN perkebunan yang lebih efisien, sehingga akan membuat datanya terpusat. Jadi, itu akan menguatkan pemasaran hingga produksi.
Arya melanjutkan, perampingan juga akan menyasar pada posisi komisaris. Nantinya, kata Arya, hanya akan ada satu atau dua komisaris di setiap anak usaha PTPN. Direktur Utama PTPN III Muhammad Abdul Ghani menjelaskan, restrukturisasi organisasi ini sebagai bagian dari optimalisasi proses transformasi demi memperkuat peran grup PTPN sebagai penopang ekonomi dan ketahanan pangan nasional.
Ghani mengatakan, pada tahun ini peran holding Perkebunan Nusantara yang sebelumnya sebagai strategic holding berubah menjadi operational holding. Fungsi utama dan perencanaan strategis perusahaan dikendalikan sepenuhnya oleh induk perusahaan. Sementara, anak perusahaan fokus pada kegiatan operasional dengan pengawasan dan evaluasi kinerja oleh holding.
Produk komoditas grup PTPN mencakup komoditas anak perusahaan yang beragam terdiversifikasi, antara lain, kelapa sawit, tebu, karet, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing. Nantinya holding memberikan arahan strategis serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Sedangkan, anak perusahaan fokus mengelola kegiatan operasional dalam memproduksi komoditas yang telah ditetapkan holding. Pengamat BUMN, Toto Pranoto, mengatakan, dengan struktur yang lebih ramping, koordinasi diharapkan lebih baik sekaligus bisa mengurangi fixed cost di anak perusahaan.









