;

Gizi Tambahan Ekonomi Selepas Pandemi Pergi

R Hayuningtyas Putinda 24 May 2020 Kontan, 12 Mei 2020

Pemerintah siap mengimplementasikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 yang ditandangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020, dan diundangkan 11 Mei 2020. Tujuannya tidak lain untuk mengangkat perekonomian Indonesia agar tidak kembali jatuh akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Tak tanggung-tanggung, jumlah dana yang bakal digelontorkan pun sangat besar. PP anyar tersebut mengatur bahwa pemerintah dapat melakukan empat hal berikut untuk melaksanakan Program PEN:

  • Penyertaan modal negara (PMN).
  • Penempatan dana.
  • Investasi pemerintah.
  • Penjaminan.

Tak hanya itu, pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Total kebutuhan dana Program PEN mencapai Rp 318,09 triliun. Angka tersebut dialokasikan untuk sembilan instrumen kebijakan di program itu.

  1. Subsidi bunga untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ultra Mikro (UMi).
  2. Insentif perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat.
  3. Subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN)
  4. Percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  5. Stimulus permintaan untuk mendukung industri pariwisata.
  6. Penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM.
  7. PMN di lima BUMN.
  8. Talangan modal kerja BUMN.
  9. Penempatan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi.

Sejalan dengan itu Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemkeu Andin Hadiyanto menyatakan Kemkeu telah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemkeu dengan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya bilang program PEN bertujuan merespon dampak Covid-19 terhadap ekonomi Indonesia seraya menegaskan pemerintah sangat berhati-hati dalam penyaluran.

Ekonom Institute for Development on Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, akar permasalahan dari Covid-19 seharusnya dapat diatasi dengan Prioritas utama untuk perlindungan sosial dan bukan program pemulihan ekonomi. Dari sisi pembiayaan anggaran, Enny mengimbau agar pemerintah cermat mencari peluang utang di tengah Covid-19.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menilai, anggaran Program PEN tidak cukup mengkaver kebutuhan tahun ini. Sebab, porsi stimulus UMKM hanya Rp 68,21 triliun. Sementara untuk kebutuhan subsidi bunga kreditnya mereka saja nilainya mencapai Rp 150 triliun selama setahun. Selain itu, pagu anggaran program PEN juga belum mengkaver dunia usaha yang berskala besar dan bersiap melakukan PHK. Sebab anggaran insentif perpajakan juga sudah masuk dalam stimulus pemerintah sebelumnya.

Prioritas Memulihkan Ekonomi Pasca Pandemi

R Hayuningtyas Putinda 24 May 2020 Kontan, 12 Mei 2020

Meskipun penanganan wabah virus korona (Covid-19) dari sisi kesehatan belum jelas kapan berakhir, kini pemerintah mulai menyiapkan langkah-langkah pemulihan ekonomi pasca bencana Covid-19. Pemerintah tak ingin warga kesulitan karena menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tutup.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan, saat ini peta jalan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 masih terus dalam kajian. Setidaknya ada lima fase yang akan diterapkan. Fasepertama berlaku 1 Juni 2020 dan fase terakhir akan berlaku pada 27 Juli 2020. Di sisi lain pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun yang dianggap tidak rentan untuk beraktivitas untuk mencari penghasilan,

Pada sisi lain pengusaha masih dihantui ketidakpastian yang tinggi. Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani pandemi Covid-19 yang semula diperkirakan berakhir Juni 2020 kini mundur hingga September, bahkan pengamat dari Singapura mengeluarkan asumsi hingga Oktober 2020. Kondisi ini dibarengi dengan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan pegawai yang terus bertambah sehingga stimulus dinilai sangat diperlukan.

BUMN Digerojok Dana Pemulihan Ekonomi

R Hayuningtyas Putinda 24 May 2020 Kontan, 13 Mei 2020

Meski pandemi korona belum usai, Indonesia segera akan menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Setelah payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No 23/ 2020 terbit, total kebutuhan dana program ini menelan dana Rp 318,09 triliun. Dana ini untuk memenuhi kebutuhan sembilan instrumen kebijakan Program PEN. Jika kita petakan lebih detail, alokasi terbesar pertama, dalam instrumen kebijakan pemerintah adalah stimulus untuk korporasi, utamanya untuk perusahaan negara, yakni sebesar Rp 118,53 triliun (37,62% dari total anggaran PEN). Jumlah ini mencakup insentif perpajakan, penyertaan modal negara (PMN) BUMN, serta dana talangan alias investasi untuk modal kerja BUMN. Kedua, stimulus untuk masyarakat miskin dengan alokasi dana Rp 94,23 triliun (29,62%) Yang dialokasikan dalam percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan BUMN, yakni Pertamina, PLN, dan Bulog.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program PEN bakal dilaksanakan mulai tahun ini hingga 2021. Langkah ini berbarengan dengan penanganan dampak Covid-19 terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi. Kebijakan ekonomi makro dan fiskal di tahun 2021 akan berfokus pada upaya pemulihan sekaligus reformasi untuk mengatasi masalah fundamental ekonomi untuk jangka menengah dan panjang. Meski demikian, memang ada sejumlah instrumen kebijakan yang telah masuk dalam stimulus jilid III. Misal, insentif perpajakan untuk perusahaan dan pembayaran penugasan BUMN terkait subsidi bahan bakar minyak (BBM) juga listrik yang masuk dalam anggaran social safety net. Meskipun demikian, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, rencana alokasi anggaran khususnya penugasan BUMN ini belum dibahas detail dengan DPR.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto melihat, besarnya dana stimulus yang berikan pemerintah melalui BUMN ini menjadi bentuk dukungan pemerintah ke BUMN keseluruhan. Hanya saja ada beberapa BUMN yang sudah mengalami persoalan keuangan sebelumnya karena pengelolaan yang tidak prudent dan good corporate governance sehingga butuh pengawasan yang ketat.

Nafas Baru Emiten Batubara

R Hayuningtyas Putinda 24 May 2020 Kontan, 13 Mei 2020

Emiten tambang batubara bisa sedikit bernafas lega, Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan, dengan adanya pengesahan UU Minerba yang baru kepastian berusaha sampai 2 kali 10 tahun ke depan bisa diperoleh. Catatan saja, ada tiga perusahaan yang kontraknya akan habis yakni Adaro Indonesia, Kaltim Prima Coal, dan Kideco Jaya Agung. Masing-masing adalah anak usaha dari PT Adaro Energy Tbk, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Indika Energy Tbk.

Senada, Analis MNC Sekuritas Catherina Vincentia menilai UU Minerba yang baru juga menjadi katalis positif saat harga batubara sempat menyentuh posisi US$ 51,7 per ton, karena rendahnya permintaan dan aktivitas ekonomi secara global. Namun, lanjut Catherina, katalis yang lebih kuat dinilai muncul bila wabah korona selesai, contohnya dengan meredanya korona di China, mulai terjadinya aktivitas ekonomi dan perlahan mengangkat harga Batubara. Keduanya memprediksi harga batubara akan pulih sejalan dengan pulihnya ekonomi yang diasumsikan pada di kuartal IV-2020. Bahkan Analis Panin Sekuritas Juan Oktavianus memprediksi perbaikan harga batubara sudah akan terjadi di paruh kedua tahun ini.

Suntikan Dana Segar Guyur Bank Peserta Beraset Gendut

R Hayuningtyas Putinda 24 May 2020 Kontan, 13 Mei 2020

Napas perbankan yang mulai sesak terdampak sampar pandemi korona, bakal sedikit lega. Pemerintah menyiapkan stimulus hampir Rp 70 triliun untuk membantu likuiditas industri perbankan di tanah air yang diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan telah diteken Presiden Joko Widodo dengan total anggaran senilai Rp 318,09 triliun.

Stimulus itu ada dua bentuk. Pertama, sebesar Rp 34,15 triliun melalui subsidi bunga kredit bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha ultra mikro maksimal enam bulan untuk mengatasi skema restrukturisasi yang berpotensi mengganggu likuiditas bank. Kedua, sebesar Rp 35 triliun dalam bentuk penempatan dana pemerintah di bank yang mendukung program restrukturisasi dan pemberian kredit modal kerja yang akan diberikan lewat bank jangkar. Bank bank jangkar ditentukan oleh Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kriteria termasuk 15 bank beraset terbesar, berbadan hukum Indonesia dan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia. 

Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmaja serta Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Haru Koesmahargyo menyatakan, siap mendukung kebijakan pemerintah namun masih menunggu aturan teknis PP itu terkait penanggulangan Covid-19. Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, tak ada risiko yang ditanggung bank peserta. Restrukturisasi kredit memang menjadi salah satu syarat bank yang kekurangan likuiditas mendapatkan bantuan itu. Wimboh tak menjelaskan mendetail, bagaimana bank jangkar bisa dapat untung, namun ia memastikan rate tidak bisa lebih rendah dari fasilitas Bank Indonesia (BI) agar tak menimbulkan moral hazard.

Direktur Anugerah Mega Investama, Hans Kwee menilai skema itu membantu likuiditas bank jangkar maupun bank pelaksana di tengah restrukturisasi. Namun, belum cukup membantu pemulihan ekonomi. Menurutnya, perlu ada stimulus langsung kepada pelaku usaha.

Iklan Turun, Perusahaan Media Berusaha Bertahan

R Hayuningtyas Putinda 24 May 2020 Kompas, 13 Mei 2020

Krisis akibat pandemi Covid-19 berdampak pada belanja iklan di media massa. Berdasarkan data Nielsen Advertising Intelligence tahun ini hingga Maret belanja iklan masih tumbuh positif, tetapi setelah itu melemah. Hal ini seperti dilansir Hellen Katherina, Direktur Eksekutif Nielsen Media Indonesia, ia juga mengatakan, pergeseran perilaku dan kebutuhan konsumen selama pembatasan sosial karena pandemi Covid-19 memicu beberapa merek mengambil kesempatan untuk banyak beriklan, antara lain yang berhubungan dengan layanan internet, layanan daring, serta produk makanan.

Secara umum, belanja iklan pemerintah dan partai politik turun, sedangkan iklan layanan daring dan peralatan telekomunikasi tetap naik. Mulai tahun ini ada 11 merek berhenti beriklan, antara lain yang berhubungan dengan produk baju, produk kecantikan, olahraga, juga agen dan tiket perjalanan. Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia Wenseslaus Manggut mengatakan, sejumlah merek tidak beriklan di halaman berita yang terkait Covid-19 agar brand mereka tidak muncul di sesuatu yang memunculkan perasaan waspada bagi pembaca.

Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS), Januar Primadi Ruswita, membeberkan hasil survei yang dilakukan pihaknya terhadap 44 perusahaan pers menunjukkan pandemi Covid-19 sangat menekan bisnis media cetak. Dimana mayoritas perusahaan omzetnya turun lebih dari 40 persen. Bahkan separuh perusahaan pers anggota SPS Pusat telah memotong gaji karyawannya, dan efisiensi terbanyak pada sektor pengurangan volume cetak dan pengurangan halaman. Meski demikian, lebih dari separuh responden tidak berencana merumahkan karyawan tanpa digaji, namun opsi ini masih dikaji sebagian lainnya termasuk rencana memensiunkan karyawan.

Wenseslaus menambahkan, secara umum bisnis media digital juga turun dan berharap situasi seperti ini tidak berlanjut hingga kuartal pertama tahun depan, jika tidak, ada kemungkinan banyak yang tidak mampu bertahan sehingga skenario PHK akan terlihat rasional dan realistis.

Perppu no I 2020 Jadi Undang-Undang DPR beri Catatan

R Hayuningtyas Putinda 24 May 2020 Kompas, 13 Mei 2020

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas SistemKeuangan Negara dalam Penanganan PandemiCovid-19 ditetapkan jadi undang-undang dalam dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (12/5/2020) yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi dari sembilan fraksi di DPR yang menolak penetapan perppu itu jadi undang-undang. Adapun fraksi lain setuju dengan alasan dapat memahami kebutuhan pemerintah untukmengatasi pandemi Covid-19. Meski demikian, tetap ada kritisi terhadap sejumlah pasal, salah satunya Pasal 27 yang dinilai memberikan imunitas kepada penyelenggara anggaran sehingga tidak bisa digugat secara pidana, perdata, dan kebijakannya tidak bisa menjadi obyek gugatan tata usaha negara seperti disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDI-P Said Abdullah.

Sejumlah fraksi juga menyoroti hilangnya hak anggaran di DPR, dimana untuk mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cukup dilakukan dengan peraturan presiden, bukan berdasarkan undang-undang. Hal lain yang disoroti adalah ketiadaan pembatasan pelebaran defisit dalam perppu, DPR meminta pelebaran defisit tetap memperhatikan sumber pembiayaan dan beban utang pada tahun anggaran berjalan ataupun untuk tahun anggaran berikutnya. DPR juga meminta jaring pengaman sosial berbentuk pelatihan daring dalam Kartu Prakerja diganti jadi bentuklain, seperti bantuan sosial atau bantuan langsung tunai.

Persetujuan RUU Minerba menuai Sorotan

R Hayuningtyas Putinda 24 May 2020 Kompas, 13 Mei 2020

Selain pembahasannya yang dinilai kurang terbuka, undang-undang pertambangan mineral dan batubara juga dianggap menguntungkan korporasi. Meski demikian, DPR mempersilakan publik untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika merasa tidak puas. Fraksi Partai Demokrat menjadi satu-satunya yang menolak pengesahan UU.

Menurut Iqbal Damanik, peneliti dari Auriga Nusantara, pengesahan UU tersebut menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap korporasi tambang batubara. Hal itu terlihat dari penambahan Pasal 169A yang memberikan jaminan perpanjangan operasi kepada perusahaan pemegang kontrak selama dua kali, masing-masing 10 tahun. Saat ini ada tujuh pemegang kontrak tambang batubara yang bakal habis masa berlakunya dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Ia mengkritisi dalam keterangan resminya bahwa seharusnya pemerintah memaksa perusahaan menuntaskan kewajibannya terlebih dahulu, seperti lubang bekas tambang yang diabaikan begitu saja.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyatakan, pengesahan UU tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diharapkan menjadi solusi atas sejumlah masalah di sektor pertambangan. Salah satunya mengenai peningkatan nilai tambah mineral dan batubara. Ia berharap UU tersebut dapat memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. Secara terpisah, saat dimintai pendapat tentang pengesahan revisi UU itu, Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir mengaku siap mematuhi apa pun yang menjadi keputusan bersama pemerintah dan DPR.

Di sisi lain, menurut anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrat, Sartono Hutomo, pemerintah sebaiknya memprioritaskan kajian harga bahan bakar minyak dan jaminan pasokan elpiji ketimbang melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Kondisi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 harus diutamakan untuk menjamin kecukupan kebutuhan pokok mereka. Ia menambahkan, pihaknya mendesak agar pembahasan revisi UU tersebut dilakukan lebih matang sembari mendengarkan masukan publik. Apalagi ada potensi tumpang tindih dengan RUU Cipta Karya yang juga membahas UU No 4/2009 tersebut.

Menyiapkan Landasan Industri Properti Pasca Covid

R Hayuningtyas Putinda 24 May 2020 Kompas, 14 Mei 2020

Sektor properti tengah memasuki fase keseimbangan baru. Dampak pandemi Covid-19 membuat industri properti ditantang untuk segera beradaptasi dengan model baru bisnis. Sejumlah konsultan dan pelaku properti di Jakarta memprediksi bakal terjadi era normal baru di sektor properti. Sebab, hampir seluruh sektor properti terkena dampak pandemi Covid-19.

Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan sektor pariwisata yang terpukul pandemi membuat kinerja industri perhotelan anjlok. Tingkat okupansi hotel terburuk dalam 10 tahun terakhir. Pukulan juga dirasakan industri pusat belanja akibat jumlah pengunjung yang anjlok. Sementara bisnis sewa perkantoran kian melemah. Transaksi sewa tertunda bahkan sejumlah penyewa mundur dari rencana semula. Perusahaan yang efektif memanfaatkan teknologi digital untuk bisnis dan negosiasi secara virtual diprediksi akan melanjutkan pola tersebut pascapandemi Covid-19. Kondisi ini akan memperberat pasar perkantoran yang menghadapi kelebihan suplai ruang kantor hingga 2021. Namun suplai berlebih dan efisiensi kebutuhan ruang sewa perkantoran dipandang sebagai peluang bisnis bagi penyedia ruang kerja bersama. Kendati bisnis ini juga tersendat akibat pandemi Covid-19, peluang masih terbuka sebab, penyedia ruang kerja bersama menawarkan ruang kerja yang lebih fleksibel, baik dari sisi waktu, cara pembayaran, maupun masa sewa.

Di sektor residensial, keseimbangan baru terlihat dari kebutuhan pasar yang didominasi hunian segmen menengah bawah dengan harga di bawah Rp 1 miliar per unit. Adapun investor hunian segmen menengah atas sejak dua tahun terakhir cenderung menahan investasi hal ini tercermin berdasarkan data Coldwell Banker Commercial Indonesia. Asosiasi Real Estat Broker Indonesia mencatat, banyak rumah dan apartemen seken dilepas di bawah harga pasar karena pemiliknya ingin melepas properti selekas mungkin untuk memperoleh uang tunai. Perlambatan pertumbuhan pasar properti, baik komersial maupun residensial, telah melahirkan tantangan sekaligus memunculkan peluang baru. Harga yang terkoreksi membuka kesempatan bagi konsumen untuk memperoleh properti idaman dengan harga lebih terjangkau. Jika pasar bergerak, industri akan menggeliat. Kini, muncul tren, konsumen pengguna semakin menginginkan rumah yang siap huni.

Gerak cepat dilakukan sejumlah pengembang dan agen pemasaran dengan menggarap pemasaran secara virtual, antara lain tur virtual untuk melihat seluk-beluk unit dan lokasi hunian secara virtual, serta negosiasi secara dalam jaringan. Siklus properti tengah menurun dalam beberapa tahun terakhir. Kini, sektor itu juga mesti bersiap menghadapi babak baru. Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia, selama beberapa kali, yang kini sebesar 4,5 persen, inflasi yang rendah, dan kebijakan stimulus pemerintah, menjadi landasan yang baik untuk bangkit. Inilah kesempatan bagi pelaku industri properti untuk mengevaluasi strategi bisnis menjelang normal baru agar bisa melaju kencang.

Surat Utang Makin Marak

R Hayuningtyas Putinda 24 May 2020 Kompas, 14 Mei 2020

Utang jatuh tempo membayangi sejumlah perusahaan pelat merah. Langkah yang kini marak ditempuh untuk menambah likuiditas adalah menerbitkan surat utang. Sejauh ini, setidaknya empat perusahaan BUMN sudah dan akan merilis surat utang global senilai total Rp 83 triliun. Likuiditas perusahaan juga direncanakan bakal ditopang oleh suntikan dana pemerintah melalui skema pemulihan ekonomi nasional terkait pandemi Covid-19.

Sebagian dana hasil penjualan surat utang itu akan digunakan untuk membayar utang jatuh tempo (refinancing bond) di tengah pandemi. PT Inalum, misalnya, akan menggunakan 1 miliar dollar AS atau Rp 14,8 triliun dari dana yang diperoleh untuk membayar utang jatuh tempo. Sisanya untuk membiayai sejumlah rencana PT Inalum, antara lain mengakuisisi saham perusahaan tambang, seperti PT Vale Indonesia Tbk, dan membantu pembayaran pinjaman anak usaha.

Menteri BUMN Erick Thohir, mengatakan, perusahaan BUMN harus berinovasi mencari sumber pendanaan di tengah sulitnya kondisi ekonomi saat ini. Ia menilai, apa yang dilakukan PT Inalum, Hutama Karya, dan Mandiri sebagai bentuk kepercayaan dunia usaha internasional terhadap perusahaan BUMN. Ia mendorong lebih banyak perusahaan BUMN melakukan hal serupa untuk menambah likuiditas.

Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan berpendapat, di tengah situasi seperti saat ini, korporasi membutuhkan tambahan likuiditas. Sumber pendanaan secara internal melalui laba perusahaan atau suntikan modal kepemilikan saham tidak mencukupi di tengah ekonomi yang lesu. Opsi yang bisa ditempuh adalah mencari pinjaman. Namun, pinjaman melalui bank dilihat kurang strategis karena likuiditas perbankan dalam negeri cukup ketat. Ia menilai, penawaran tenor minimal lima tahun oleh ketiga BUMN itu cukup menjanjikan. Namun, catatannya, kondisi ekonomi global sudah membaik dalam dua-tiga tahun ke depan sehingga nilai tukar rupiah kembali menguat.

Sementara itu, lewat skema pemulihan ekonomi nasional, pemerintah akan menyuntikkan dana untuk 12 perusahaan BUMN yang terdampak pandemi dan keberadaannya dibutuhkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Bantuan diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara, percepatan pembayaran kompensasi, dan talangan dana investasi untuk modal kerja. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan berhati-hati dalam memberikan suntikan dana. Bantuan hanya diberikan kepada BUMN yang kondisi keuangannya benar-benar terdampak dan yang mengurusi hajat hidup orang banyak.

Pilihan Editor