Indonesia Terima Rp 840 Miliar dari Kerja Sama Pengurangan Emisi
Pemerintah Indonesia akan memperpanjang perjanjian kerja sama pengurangan emisi karbon dengan Norwegia yang sudah terjalin selama 10 tahun. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut didasari oleh keberhasilan Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 11,2 juta ton CO2eq pada 2016-2017.
Atas capaian tersebut, Norwegia akan menggelontorkan dana sebesar US$ 56 juta atau lebih dari Rp 840 miliar. Dana tersebut diterima berdasarkan skema pembayaran berbasis kinerja atau result based payment (RBP) atas penurunan laju deforestasi dan degradasi hutan di Tanah Air selama periode tersebut.
Lewat perjanjian baru nanti, Alue mengatakan, pemerintah bakal mengoptimalkan fase RBP. Alue berharap kerja sama Indonesia dan Norwegia bisa mewujudkan Persetujuan Paris atau Paris Agreement.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Ruanda Agung Sugardiman mengatakan Indonesia telah melakukan moratorium pemberian izin baru di hutan primer dan lahan gambut sejak 2011. Kebijakan ini belakangan sudah bersifat permanen. Selain itu, pemerintah sedang menuju kebijakan satu peta atau one map policy.
Meski begitu, Ruanda tak menjamin penurunan emisi karbon akan konsisten. Pasalnya, kata dia, fluktuasi capaian penurunan emisi sangat tinggi, terutama apabila terjadi pada kebakaran lahan gambut di sejumlah titik Tanah Air.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebelumnya mengatakan penyerahan dana tersebut akan dilakukan pada Juni mendatang. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah dokumen dan laporan sebagai prasyarat pembayaran.
Daerah Wisata Bersiap Menerapkan Tatanan Baru
Sejumlah daerah bersiap menerapkan skenario new normal atau tatanan baru di sektor pariwisata, yang selama beberapa bulan terakhir terganggu oleh pandemi Covid-19. Skenario ini pada tahap awal hanya diterapkan di sejumlah daerah, salah satunya di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa mengatakan destinasi wisata yang akan menjalankan skenario tatanan baru harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya angka penularan Covid-19 yang rendah.
Dia memastikan tim pelaksana Dinas Pariwisata Bali akan menyasar lokasi yang sesuai dengan aturan menjaga jarak fisik. Protokol khusus akan disesuaikan dengan kebutuhan sektoral, seperti perhotelan dan restoran. Lokasi wisata akan dibuka di fase ketiga, yakni pada 15 Juni 2020.
Kemarin, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan simulasi tatanan baru bakal dimulai pekan ini, dilanjutkan dengan penerapannya pada pekan depan yang sudah mencakup tahap sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ari Juliano, mengatakan sudah menyiapkan program Cleanliness, Health, and Safety (CHS) yang berisi protokol bagi wisatawan. Program ini bakal dilaksanakan secara bertahap di Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan konsep tatanan baru pada destinasi wisata, meski harus menunggu akhir masa tanggap darurat bencana Covid-19 yang diperpanjang dari rencana awal 29 Mei 2020 menjadi 30 Juni 2020.
Kementan Dorong Jaminan Usaha Pertanian
Kementerian Pertanian mendorong peningkatan jaminan usaha pertanian agar petani terlindung dari kerugian. Realisasi penyaluran Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Kementerian Pertanian hingga April 2020 tercatat mencapai 333.505 hektare (ha). Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan realisasi AUTP hingga akhir Mei mencapai 430 ribu ha.
Salah satu daerah tertinggi dalam penyaluran AUTP yakni Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menuturkan, sektor pertanian juga dihadapkan pada sejumlah masalah seperti gagal panen akibat perubahan iklim, banjir, serta serangan hama penyakit.
Untuk menghindarkan petani dari keadaan tersebut, pemerintah memberikan Asuransi Usaha Tani Padi, yang memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi. Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, menegaskan AUTP menjamin petani mendapatkan perlindungan, dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen.
Berdasarkan ketentuan dalam polis, klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75 persen berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah. Program AUTP mewajibkan petani membayar Rp 36 ribu per hektare per musim tanam, sementara sisanya sebesar Rp 144 ribu ditanggung oleh pemerintah.
Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) Said Abdullah menjelaskan, insentif diperlukan untuk mendukung dan memotivasi petani dalam melakukan penanaman kembali.
Menteri BUMN Rombak PTPN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, restrukturisasi organisasi dengan merampingkan seluruh jumlah direksi anak perusahaan di holding atau induk PT Perkebunan Nusantara (Persero) III atau PTPN III sebagai bagian dari optimalisasi proses transformasi. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Menteri BUMN Erick Thohir ingin model struktur organisasi di holding BUMN perkebunan yang lebih efisien, sehingga akan membuat datanya terpusat. Jadi, itu akan menguatkan pemasaran hingga produksi.
Arya melanjutkan, perampingan juga akan menyasar pada posisi komisaris. Nantinya, kata Arya, hanya akan ada satu atau dua komisaris di setiap anak usaha PTPN. Direktur Utama PTPN III Muhammad Abdul Ghani menjelaskan, restrukturisasi organisasi ini sebagai bagian dari optimalisasi proses transformasi demi memperkuat peran grup PTPN sebagai penopang ekonomi dan ketahanan pangan nasional.
Ghani mengatakan, pada tahun ini peran holding Perkebunan Nusantara yang sebelumnya sebagai strategic holding berubah menjadi operational holding. Fungsi utama dan perencanaan strategis perusahaan dikendalikan sepenuhnya oleh induk perusahaan. Sementara, anak perusahaan fokus pada kegiatan operasional dengan pengawasan dan evaluasi kinerja oleh holding.
Produk komoditas grup PTPN mencakup komoditas anak perusahaan yang beragam terdiversifikasi, antara lain, kelapa sawit, tebu, karet, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing. Nantinya holding memberikan arahan strategis serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Sedangkan, anak perusahaan fokus mengelola kegiatan operasional dalam memproduksi komoditas yang telah ditetapkan holding. Pengamat BUMN, Toto Pranoto, mengatakan, dengan struktur yang lebih ramping, koordinasi diharapkan lebih baik sekaligus bisa mengurangi fixed cost di anak perusahaan.
KINERJA BANK BELUM AKAN PULIH
Skenario new normal yang ditandai dengan mulai bergeraknya sektor riil dinilai belum akan berdampak banyak pada kinerja fungsi intermediasi industri perbankan tahun ini.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah berpendapat skenario new normal atau kenormalan baru memang akan membantu perekonomian kembali bergerak, tetapi penyaluran kredit perbankan masih akan sangat terbatas. Fokus perbankan adalah menyelamatkan kredit debitur yang sedang berjalan dan berpotensi menjadi kredit bermasalah (nonperforming loan/ NPL).
Chief Economist PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Ryan Kiryanto mengatakan perbankan yang memasuki situasi new normal akan tetap menjaga kualitas aset sebagai respons dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sejalan dengan menjaga kualitas aset, Ryan melanjutkan, bank akan berupaya menjaga pendapatan nonbunga.
Jika pandemi Covid-19 berkepanjangan hingga akhir 2020, menurutnya, pertumbuhan kredit perbankan bisa tercatat negatif atau lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi.
Dia menambahkan bank juga akan berupaya meningkatkan efisiensi operasional semaksimal mungkin, terutama dengan penerapan teknologi informasi (TI) melalui pengembangan perbankan digital.
Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan protokol normal baru akan sangat berdampak baik bagi pelayanan perbankan maupun kinerja sektor riil yang tertahan pembatasan sosial berskala besar,tetapi, permintaan masyarakat juga belum dapat dimaksimalkan karena hanya mengandalkan sektor dalam negeri.
Bantuan likuiditas dari pemerintah pun masih belum menunjukkan kepastian pada kuartal kedua tahun ini, sehingga menekan likuiditas dan kinerja bank cukup dalam.
Di samping itu, Aviliani menggaris-bawahi kemampuan recovery usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga cenderung lambat akan berimbas pada perbankan pula tahun ini.
Sementara itu, Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Ari Kuncoro mengatakan bahwa kondisi normal baru akan menjadi momentum bagi bank untuk berevolusi menuju perbankan digital yang lebih matang. Hal ini tentu akan meningkatkan efisiensi sistem perbankan.
Tantangan Berat Pelaku Industri
Sejumlah perusahaan di sektor keuangan nonbank mampu membukukan kinerja positif di tengah sejumlah tantangan yang cukup berat antara lain akibat dampak berlarut dari perang dagang pada 2019.
Namun, kondisi tersebut diperkirakan semakin sulit diraih terutama pada semester I/2020 seiring dengan merebaknya pandemi Covid-10 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah.
Di sektor multifinance, anak usaha PT Bank Central Asia Tbk., yakni PT BCA Finance membukukan kenaikan laba bersih sebesar 6,87% menjadi Rp1,71 triliun pada tahun lalu dari posisi 2018. Kinerja tersebut berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan. Dengan kinerja tersebut, BCA Finance berhasil meningkatkan nilai aset perusahaan.
Namun demikian, Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim memperkirakan kinerja pada tahun ini akan mengalami tantangan berat, terutama dari pandemi Covid-19. Pada April 2020 saja, kinerja perseroan hanya berhasil mencapai 30% dari target yang ditetapkan, atau mengalami penurunan hingga 70%.
Tidak hanya kredit mobil, produk lainnya seperti pembiayaan multiguna bahkan diprediksi bakal semakin turun dalam.
Sementara itu, PT BFI Finance Indonesia Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan sebesar 4,4% pada 2019. Pertumbuhan pendapatan ditopang oleh kenaikan tipis jumlah penyaluran pembiayaan sebesar 2,1%.
Pada 2019, industri multifinance mengalami ujian yang bertubi-tubi, mulai dari ketidakpastian ekonomi karena dampak dari turunnya harga komoditas dan perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok, adanya momentum pemilihan umum legislatif dan presiden, melambatnya bisnis otomotif, hingga likuiditas perbankan yang cukup ketat.
Di sektor asuransi, pertumbuhan laba yang signifikan diraup oleh PT Asuransi Samsung Tugu yang mencatatkan kenaikan hingga 51,7% (yoy) pada 2019.
Sementara itu, perusahaan asuransi jiwa PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) membukukan pendapatan Rp9,5 triliun pada tahun lalu dan meraup pendapatan investasi Rp668 miliar.
Presiden Direktur AXA Mandiri Handojo G. Kusuma menjelaskan pendapatan premi perseroan bertumbuh sebesar 11% secara tahunan (yoy) ditopang oleh produk perlindungan jiwa dan kesehatan.
Setoran Orang Kaya Makin Kecil
Pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi non karyawan atau orang kaya pasca program pengampunan pajak masih melempem. Hal itu tecermin dari kontribusi setoran pajak dari kalangan atas yang masih rendah.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, pembayaran pajak dari kelompok orang kaya hanya berkontribusi sekitar 1%. Persoalan ini, selain disebabkan oleh tingkat kepatuhan yang rendah, juga menurunnya jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan (WP OPNK) yang melakukan pembayaran.
Dalam laporan tersebut, otoritas pajak mengidentifikasi tiga masalah terkait kepatuhan wajib pajak orang kaya, yaitu terjadi penurunan WP OPNK terdaftar 2018 yang melakukan pembayaran pada 2019, kepatuhan WP OPNK terdaftar 2018 tidak tercapai karena sulitnya menjaga komunikasi pasca pengampunan pajak, dan terdapat WP yang hanya membayar pada saat melakukan pendaftaran.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan proses pengawasan WP OP pasca pengampunan pajak tetap menjadi prioritas. Dia mengklaim, kepatuhan peserta tax amnesty lebih dari 75% telah lapor SPT Tahunan 2019 sampai akhir April 2020.
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat, otoritas pajak perlu terus mengeluarkan kebijakan secara berkesinambungan, sehingga dampak positif terhadap penerimaan juga bisa berjalan secara jangka panjang.
PPMSE Wajib Setor Data ke Negara
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), termasuk perusahaan-perusahaan lokapasar dan dagang-el, bakal diwajibkan menyerahkan seluruh data transaksinya kepada pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Terhadap PPMSE luar negeri, pemerintah mewajibkan perusahaan menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia dengan menggunakan nama yang sama.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan pertimbangan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut adalah karena selama ini pemerintah belum memiliki data transaksi PPMSE.
Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal menilai pemerintah mengeluarkan Permendag No. 50/2020 pada momentum yang tepat. Terlebih, disrupsi digital sedang terjadi akibat pandemi virus corona (Covid-19). Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah akan memiliki pemahaman yang jauh lebih baik mengenai sifat alami dari bisnis berbasis digital, sehingga ketika terjadi gejolak-gejolak tertentu, hal tersebut dapat diintervensi secara memadai.
Lebih jauh, Permendag No. 50/2020 dianggap lebih ditujukan kepada transaksi elektronik PPMSE dalam negeri yang dinilai masih belum jelas jika dibandingkan dengan PPMSE luar negeri. Selain itu, Permendag No. 50/2020 dinilai bisa menjadi cara pemerintah untuk mampu memahami ekosistem PPMSE di Indonesia dengan lebih baik.
AVP of Public Policy & Government Relations Bukalapak Bima Laga mengatakan diperlukan kajian lebih lanjut terkait dengan upaya mendapatkan data keseluruhan transaksi dari platform lokapasar (marketplace), dagang-el, ritel daring, ataupun media sosial.
Dihubungi secara terpisah, Vice President Government Affairs Lazada Indonesia Budi Primawan mengatakan perusahaan siap berkoordinasi dengan lembaga pemerintah terkait dengan implementasi Permendag No. 50/2020, serta memastikan seluruh data dan informasi terlindungi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebanyak 90 Persen BUMN Terimbas Covid-19
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan sebanyak 90 persen perusahaan negara terkena dampak Covid-19.
Menurut Erick, 10 persen BUMN yang bertahan tersebut bergerak di sektor telekomunikasi, farmasi, dan perkebunan yang berhubungan dengan makanan.
Salah satu kebijakan guna memperkuat perusahaan negara setelah Covid-19 yang akan diterapkan adalah merampingkan 27 kluster menjadi 12 kluster BUMN agar lebih berfokus pada bisnis inti, sebagai contoh BUMN farmasi dan rumah sakit menjadi satu kluster, dan badan usaha semen dengan karya akan menjadi kluster sesuai dengan rantai pasok (supply chain).
Menurut Erick, hal itu dilakukan karena ke depan ada tiga tantangan yang akan dihadapi perusahaan negara, yaitu teknologi, logistik, dan mempertahankan rantai pasok.
Selain memangkas jumlah kluster, Erick akan memperkuat subholding BUMN yang berfokus pada kesamaan bisnis inti setiap BUMN.
Produk Digital Luar Resmi Dikenai Pajak
Produk digital dari luar negeri resmi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Juli 2020. Kebijakan ini dianggap tidak bertentangan dengan proses konsensus internasional sepanjang syarat pungutan tidak menggunakan kriteria ekonomi.
Pengenaan PPN terhadap produk digital dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Regulasi ini menyebutkan, produk digital dalam bentuk jasa ataupun barang tidak berwujud yang diakses konsumen dari dalam negeri dikenai pajak 10 persen.
Pengajar Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho berpendapat, pemungutan itu jadi langkah awal pengenaan pajak layanan digital di Indonesia.









