;

Ada Risiko Longgarkan PSBB

R Hayuningtyas Putinda 27 May 2020 Kompas, 18 Mei 2020

Pemerintah mulai mengantisipasi skenario normal baru di BUMN. Namun, ada saran agar pelonggaran pembatasan sosial diterapkan dengan pertimbangan matang. Jika krisis kesehatan sudah bisa ditangani, perekonomian bisa membaik lagi. Kondisi ekonomi yang terpuruk adalah risiko yang mesti dihadapi. Namun, jika memaksakan diri untuk merelaksasi PSBB, ada risiko kondisi ekonomi akan ambruk dalam jangka panjang.  Relaksasi PSBB secara terburu-buru akan memunculkan potensi kasus Covid-19 gelombang kedua.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Mohammad Faisal mengenai rencana Kementerian BUMN mengaktifkan perusahaan BUMN secara penuh mulai 25 Mei 2020. Menurutnya, sekarang sudah banyak yang melanggar dan kasus terus bertambah, apalagi ketika nanti dilonggarkan. Rencana untuk pulih pada 2021 bisa jadi tidak tercapai karena masih bergelut dengan virus.

Menteri BUMN Erick Thohir mengirim surat perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN kepada direktur utama BUMN yang antara lain menyebutkan dalam rangka mengantisipasi lebih dini skenario normal baru pada BUMN, dirut BUMN wajib membentuk gugus tugas penanganan Covid-19. Gugus tugas itu fokus pada antisipasi skenario normal baru. Ada lima fase dalam tahapan pemulihan kegiatan secara bertahap. Fase terakhir pada 13 dan 20 Juli 2020, yakni evaluasi fase 4 untuk seluruh sektor. Pada awal Agustus 2020, seluruh sektor beroperasi secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, mengatakan, surat itu meminta 140 perusahaan BUMN bersiap menghadapi pelonggaran PSBB. Namun, penerapannya tetap harus sesuai dengan kebijakan dan kondisi PSBB di setiap wilayah. Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni mengatakan, lima fase itu merupakan ilustrasi pedoman umum yang harus selesai dibuat pada 25 Mei 2020. Namun, penerapannya tetap harus berpatokan pada kebijakan penanggulangan bencana dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Lima Skenario Tahapan the new normal BUMN

R Hayuningtyas Putinda 27 May 2020 Kompas, 18 Mei 2020

Kementerian Badan Usaha Milik Negara meluruskan jadwal penerapan skenario pelonggaraan pembatasan sosial berskala besar di lingkungan perusahaan pelat merah. Jadwal yang menyatakan karyawan BUMN di bawah usia 45 tahun kembali bekerja disebut masih berupa kajian. Skenario penerapan ”normal baru” masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni mengatakan, BUMN diminta menjadi contoh penggerak kembalinya dunia usaha ke kegiatan normal baru (new normal). Oleh karena itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengirim surat perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN kepada direktur utama BUMN.

Namun, Alex mengatakan, lampiran surat yang menggambarkan tahapan pemulihan kegiatan secara bertahap dalam lima fase masih berupa kajian yang belum resmi dirilis pemerintah. Lampiran surat yang menggambarkan tahapan pemulihan kegiatan secara bertahap dalam lima fase masih berupa kajian yang belum resmi dirilis pemerintah. Ada lima fase dalam tahapan pemulihan kegiatan secara bertahap. Fase terakhir jatuh pada 13 dan 20 Juli 2020, yakni evaluasi fase 4 untuk seluruh sektor. Pada awal Agustus 2020, seluruh sektor beroperasi secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat. Fase-fase itu sejalan dengan tahapan pemulihan kegiatan ekonomi yang dibuat Kementerian Koordinator Perekonomian. Meski demikian, Alex membenarkan, perusahaan BUMN memang sedang bersiap menghadapi kondisi normal baru karena pemerintah tengah mempertimbangkan pelonggaran PSBB.

Meski demikian, sejumlah perusahaan BUMN sudah mulai mempersiapkan skenario normal baru diantaranya PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagaimana di konfirmasi Direktur Utama PT KAI Didiek Hartyantyo demikian juga PT Pertamina (Persero) yang dikonfirmasi Direktur Utama-nya Nicke Widyawati. Saat ini masing – masing sedang menyusun protokol skenario normal baru di seluruh kegiatan operasional. Pertamina mengatur mulai dari hulu, pengolahan, distribusi, sampai pelayanan menggunakan pembayaran digital terhadap publik di SPBU di seluruh Indonesia.

Insentif Rp 25 Triliun bagi Orang Kaya

R Hayuningtyas Putinda 27 May 2020 Kontan, 18 Mei 2020

Pemerintah telah merancang stimulus untuk meningkatkan laju konsumsi rumah tangga, saat pandemi Covid-19 mulai mereda. Rancangan ini masuk dalam desain Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan dampak korona. Salah satunya, stimulus yang menyasar masyarakat kelas menengah atas, lewat dukungan sektor pariwisata. Antara lain, diskon tiket, hotel, restoran, hingga voucher makanan lewat aplikasi online. Untuk rencana program ini, pemerintah mengusulkan anggaran Rp 25 triliun.

Menggenjot konsumsi masyarakat kelas atas memang menjadi jurus jitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Selama ini, konsumsi rumah tangga menjadi penyumbang terbesar produk domestik bruto (PDB). Dari data Badan Pusat Statistik, kelompok masyarakat 20% teratas memegang peranan penting terhadap konsumsi rumah tangga dimana menyumbang 45,36% pengeluaran secara nasional. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, apabila kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperlonggar pada kuartal III-2020 dengan asumsi penyebaran virus sudah tidak terlalu masif, maka insentif ini akan dijalankan. Namun, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan, implementasi dari stimulus tersebut akan sangat tergantung dengan keadaan darurat, artinya meskipun ditargetkan efektif pada kuartal III atau kuartal IV-2020, tetapi implementasinya akan sangat bersifat dinamis mengikuti pola perkembangan penyebaran virus di dalam negeri.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Riza Annisa Pujarama menilai, apabila kebijakan tersebut diimplementasikan dalam waktu dekat, maka dapat dipastikan tidak akan berjalan efektif. Sebab awareness masyarakat golongan menengah ke atas mengenai pandemi Covid 19 lebih tinggi, sehingga akan lebih rasional dalam hal berwisata jika kesehatan adalah taruhannya. Menurutnya, jika kurva penyebaran Covid-19 mulai menurun, kelompok masyarakat ini akan lebih percaya dan merasa aman. Saat itulah, konsumsi mereka akan terkerek naik.

Terserah Pemerintah

R Hayuningtyas Putinda 27 May 2020 Kontan, 18 Mei 2020

Korona belum melandai, pemerintah malah mengirim sinyal untuk melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Memang, Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, menegaskan, pihaknya tak merelaksasi kebijakan PSBB. Namun, sejumlah kebijakan terbaru pemerintah berkata sebaliknya.

Yang terbaru, misalnya, datang dari Kementerian BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir merilis Surat Edaran No S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario New Normal BUMN. Salah satu isinya, mewajibkan pegawai berusia di bawah 45 tahun masuk kerja, terhitung sejak 25 Mei 2020. Sejatinya, aturan relaksasi itu bertabrakan dengan kebijakan pemerintah daerah yang masih memperpanjang masa PSBB. Semisal, Kota Bogor dan Bekasi yang memperpanjang PSBB hingga 26 Mei. Apalagi, BNPB masih menetapkan darurat bencana akibat korona hingga 29 Mei.

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban berharap, pemerintah tak terburu-buru melonggarkan PSBB, dan seharusnya mempercepat tes masal hingga 50.000 per hari. Menurutnya, tanpa upaya itu bisa memunculkan gelombang kedua penularan. Selain bertabrakan, relaksasi itu menimbulkan kecemburuan bagi swasta. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengkritisi, dengan PSBB saat ini, pemerintah pun tak punya stimulus tepat untuk membantu masyarakat.

UMKM Diusulkan Menjadi Sektor yang Pertama Dibuka

R Hayuningtyas Putinda 27 May 2020 Investor Daily, 26 May 2020

Sektor usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) diusulkan menjadi sektor usaha yang pertama dibuka untuk beroperasi setelah kondisi pandemi Covid-19 mulai kondusif. Pasalnya, UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia.

Pengusaha nasional Sandiaga Uno mengatakan, manfaat ekonomi UMKM paling besar karena menyerap 97% lapangan pekerjaan. Akan tetapi adanya pandemi Covid-19 telah menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan bagi 10-15 juta orang, baik formal maupun informal. 

Selanjutnya, Sandiaga mengusulkan tahap new normal ekonomi atau pemulihan ekonomi ke dalam empat cluster berdasarkan manfaat ekonomi dan risiko Kesehatan, yaitu sektor go zone, pivot zone, check zone, dan wait zone.

Kendati begitu, upaya pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut harus berdasarkan data dari sisi medis berupa tingkat penyebaran virus baik secara nasional maupun per daerah. Kemudian memasuki Juli, pemerintah sudah bisa membuka kunjungan ke dokter. 

Dia memperkirakan, kegiatan ekonomi yang bergerak di bidang kebutuhan, keselamatan, keamanan, dan kesehatan untuk masyarakat bakal bertumbuh pesat selama 2-3 tahun ke depan. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sebagai dukungan bagi pelaku usaha ultra mikro (UMi) dan UMKM, melalui program PEN pemerintah akan memberikan subsidi bunga dengan alokasi dana mencapai Rp 34,15 triliun.

Bisnis Sewa juga Anjlok

R Hayuningtyas Putinda 27 May 2020 Kompas, 12 Mei 2020

Pukulan bagi industri properti juga dirasakan rumah seken serta rumah dan apartemen sewa. Namun, pandemi Covid-19 membuka celah bagi model pemasaran digital. Kondisi ekonomi yang serba tidak pasti akibat pandemi Covid-19 menyeret pasar sekunder perumahan dan bisnis penyewaan rumah atau apartemen.

Data yang dirilis konsultan properti Colliers International Indonesia, pembatalan sewa hunian proyek apartemen sewa dan servis berlangsung pada Februari-Maret 2020. Hal ini dilakukan seiring penurunan jumlah warga asing yang datang ke Indonesia. Pemilik apartemen sewa dan servis mulai mengalihkan fokus ke pasar domestik,tetapi hasilnya tidak signifikan. Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto menyampaikan, tingkat hunian apartemen sewa dan servis diprediksi menurun tajam dalam jangka pendek karena banyak perusahaan menunda relokasi pekerjanya

Paulus Himawan, pemilik unit apartemen Metro Park, Jakarta Barat, menuturkan, penyewaan unit apartemen tidak berjalan baik di masa pandemi Covid-19. Ia menawarkan keringanan biaya kepada penyewa berupa penghapusan tarif sewa unit selama pandemi. Penyewa cukup membayar biaya bulanan apartemen, seperti biaya layanan, iuran pemeliharaan lingkungan, air, listrik, dan parker. Kinerja usaha penginapan yang ditawarkan secara dalam jaringan juga merosot. Sebab, sektor pariwisata tengah menurun seiring pandemi Covid-19.

Dewan Kehormatan Asosiasi Realestat Indonesia Hartono Sarwono menyampaikan, pasar sekunder perumahan juga merosot. Dimana jumlah hunian yang ditawarkan meningkat signifikan, tetapi serapan pasar berkurang. Hartono menyebutkan, hal ini menguntungkan bagi konsumen yang mencari rumah. Sebab, pemilik rumah dan rumah toko (ruko) sedang membutuhkan dana dalam waktu singkat. Namun, saat ini konsumen cenderung menahan diri sambil menunggu kondisi ekonomi membaik

Kondisi seperti ini diperkirakan berubah pada 2021. Sebab, rumah dinilai sebagai kebutuhan dasar yang tetap tumbuh. Dengan demikian, konsumen akan mencari rumah yang diinginkan setelah kondisi ekonomi mulai pulih. Celah digital Di sisi lain, pandemiCovid-19 yang membatasi pergerakan di tempat umum dan bertemu orang lain memunculkan peluang bagi pemasaran properti secara digital atau dalam jaringan. Penyelenggara perdagangan secara elektronik di bidang properti berusaha menjembatani masyarakat yang berminat membeli properti melalui platform digital

Menurut CEO 99 Group Indonesia Chong Ming Hwee, perusahaan yang mengelola 99.co dan Rumah123, saat ini merupakan momentum untuk mendalami peluang pemasaran properti secara digital. Hal senada juga disampaikan Country Manager Rumah.com Marine Novita menyatakan, perusahaan mereka menyediakan teknologi Video 360 AR bagi pengembang dan agen penjual untuk memfasilitasi ruang pertemuan daring kedua pihak pengembang maupun penjual dengan pembeli.


Jaring-Jaring pengaman Krisis

R Hayuningtyas Putinda 26 May 2020 Kompas, 14 Mei 2020

Bukan kali ini saja Indonesia menghadapi dampak sosial ekonomi akibat krisis ekonomi. Mencegah keterpurukan daya beli masyarakat menjadi benang merah penanganan krisis-krisis yang selama ini terjadi. Gejolak nilai mata uang yang memicu krisis ekonomi terjadi di beberapa negara di Asia pada 1997 termasuk Indonesia pun turut terimbas. Upaya memperbaiki nilai tukar rupiah ditempuh dengan kebijakan pengetatan likuiditas. Namun, kebijakan moneter ketat tersebut mendorong kenaikan suku bunga secara tajam. Pada November 1997, pemerintah melikuidasi 16 bank swasta nasional. Masyarakat yang khawatir dana mereka hilang berbondong-bondong menarik uang di bank. Akibatnya, terjadi kekacauan (rush), depresiasi rupiah dan peningkatan suku bunga menyebabkan sejumlah besar perusahaan tak sanggup membayar utang dan kredit. Kesulitan likuiditas dunia usaha mengakibatkan sebagian perusahaan mengurangi, bahkan menghentikan aktivitas sehingga jumlah pengangguran bertambah dan angka kemiskinan meningkat menjadi 49,5 juta orang.

Secara umum terdapat dua kebijakan yang diambil untuk meredam gejolak krisis. Pertama, dari sisi orientasi pembangunan. Kedua, dari aspek pembuatan program-program pemulihan ekonomi. Orientasi pertama kebijakan mendorong fungsi anggaran belanja pembangunan menjadi stabilisator kegiatan ekonomi dengan peninjauan ulang anggaran pembiayaan proyek-proyek pembangunan untuk mendukung kebijakan pemulihan kondisi perekonomian nasional melalui jaring pengaman sosial atau social safety net.

Publikasi Social Safety Net, Issues and Recent Experiences yang diterbitkan IMF mendefinisikannya sebagai sejumlah instrumen yang ditujukan untuk meringankan beban orang miskin akibat dampak buruk dari reformasi ekonomi. Hal ini meliputi subsidi, pengamanan sosial, dan proyek padat karya dengan sasaran yang jelas dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat miskin sehingga mempunyai akses untuk membeli kebutuhan pokok, seperti bahan pangan, dan pelayanan transportasi.

Pelaksanaan program jaring pengaman sosial di Indonesia dikelompokkan dalam empat program, yaitu ketahanan pangan, padat karya, perlindungan sosial, serta program pengembangan industri kecil dan menengah. Pemerintah pun menerbitkan Keppres Nomor 190 Tahun 1998 tentang Pembentukan Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial. Program ini terus berlanjut pada tahun anggaran 1999/2000. Pemerintah mengalokasikan dana jaring pengaman sosial dan pemberdayaan masyarakat dengan sasarannya kelompok masyarakat yang kesulitan memperoleh lapangan kerja dan kesempatan usaha.

Satu dekade setelah krisis ekonomi, muncul krisis keuangan global. Krisis global yang berawal dari macetnya kredit perumahan di Amerika Serikat pada 2007 ini dirasakan dampaknya ke seluruh dunia, termasuk Indonesia pada 2008. Tekanan krisis global terhadap produk domestik mengakibatkan gejolak pada kinerja ekspor-impor Indonesia. Penurunan permintaan dunia ditambah lesunya harga minyak dunia membuat lesu kinerja ekspor dan impor sehingga juga berdampak pada industri dalam negeri seperti manufaktur, perdagangan, hotel, dan restoran sehingga mengakibatkan pengurangan tenaga kerja dan menekan nilai tukar rupiah, hal ini terus berlangsung sampai awal 2009.

Menanggapi hal ini, pemerintah memberi stimulus fiskal. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga konsumsi rumah tangga tumbuh yang direalisasikan dengan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) serta berbagai subsidi seperti pajak minyak goreng, subsidi bahan bakar nabati, dan subsidi obat generik. Dari sisi perpajakan, pemerintah menurunkan tarif pajak orang pribadi agar pendapatan riil masyarakat meningkat sehingga diharapkan mendorong daya beli.

Saat ini, Indonesia menghadapi dampak ekonomi pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan kebijakan stimulus I hingga III sebagai penguatan perlindungan sosial dan ekonomi. Kebijakan stimulus I fokus pada perkuatan perekonomian domestik 2020 melalui belanja. Kebijakan ini, antara lain, berupa percepatan pencairan belanja modal, bantuan sosial, transfer ke daerah dan dana desa, perluasan kartu sembako, subsidi bunga perubahan, insentif sektor pariwisata, dan Kartu rakerja.

Adapun paket stimulus II difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat dan kemudahan ekspor impor. Kebijakan jilid II dilakukan melalui kebijakan fiskal dan nonfiskal. Peluncuran stimulus III berfokus pada penanganan kesehatan, bantuan sosial, membantu dunia usaha, dan pemulihan ekonomi. Stimulus ini memberi tambahan belanja dan pembiayaan dalam bidang kesehatan dan belanja untuk bantuan social yang diantaranya penambahan jaring pengaman social, cadangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar serta mengalokasikan Kartu Prakerja.

Munculnya program Kartu Prakerja di tengah penanganan krisis menimbulkan polemik di masyarakat. Masyarakat melalui survey oleh media massa maupun daring oleh kajian Ismail Fahmi, mengungkapkan rasa pesimistis terhadap keberhasilan program Kartu Prakerja. Argumentasi yang disampaikan menyoroti faedah program tersebut, ada pula yang mengungkapkan persoalan sesungguhnya adalah lapangan pekerjaan yang menipis akibat krisis dan yang lain mengungkapkan bahwa program ini rentan disalahgunakan. Sedangkan dari sisi daring, percakapan didominasi dengan penolakan terhadap Kartu Prakerja dan desakan agar mengalihkan dana pelatihan ke bantuan langsung tunai yang dinilai lebih efektif mencegah dampak sosial ekonomi yang lebih luas. Program yang tepat sasaran harus menjadi prioritas kebijakan di tengah keterbatasan anggaran negara saat pandemi. Prioritas tersebut perlu diterapkan di tengah bayang-bayang defisit anggaran negara

Januari-Maret Triwulan Terberat 2020

R Hayuningtyas Putinda 26 May 2020 Kompas, 15 Mei 2020

Perlambatan ekonomi Indonesia pada masa pandemi Covid-19 ini telah diprediksi sejak awal tahun. Namun, pertumbuhan ekonomi triwulan pertama 2020 yang dilaporkan Badan Pusat Statistik sebesar 2,97 persen cukup mengejutkan. Angka tersebut menjadi sinyal target tahunan pertumbuhan ekonomi dan indikator makro-ekonomi 2020 perlu dikoreksi. Rilis BPS menyebutkan, sektor tersier seperti Jasa Keuangan dan Asuransi, Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial, serta Informasi dan Komunikasi yang lebih banyak menggerakkan perekonomian kita di masa pandemi karena relatif produk dan jasanya paling banyak dibutuhkan. Meski begitu, tingkat pertumbuhan ini dinilai bukan yang terburuk dalam 20 tahun terakhir.

Perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 bukan hanya dialami oleh Indonesia. Dana Moneter Internasional (IMF) di laman resminya pada April lalu memproyeksi pertumbuhan ekonomi global pada 2020 akan jatuh hingga menjadi minus akibat karantina atau isolasi yang dilakukan secara massal oleh banyak negara (Great Lockdown) yang memicu resesi terburuk bahkan dibandingkan dengan masa Depresi Besar (Great Repression) tahun 1930-an. Di China, negara di mana wabah Covid-19 bermula, pertumbuhan ekonominya juga terimbas cukup besar. Seperti dilaporkan dalam laman CNBC pada 16 April 2020, perekonomian China triwulan I-2020 mengalami kontraksi yang dinilai sebagai penurunan terbesar dalam hampir 30 tahun terakhir.

Jika diasumsikan pandemi mulai teratasi pada paruh kedua 2020 dan kebijakan yang diterapkan banyak negara efektif dalam meredam keterpurukan ekonomi dan menekan angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi global 2021 diproyeksikan IMF dapat meningkat menjadi 5,8 persen. Untuk kelompok ASEAN-5, di mana Indonesia termasuk di dalamnya, pertumbuhan ekonomi 2020 akan terkontraksi menjadi minus 0,6 persen. Namun, pada 2021 diperkirakan akan terkoreksi menjadi 7,8 persen.

Bank Indonesia pada Februari 2020 menurunkan angka proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari sebesar 5,1-5,5 persen menjadi 5,0-5,4 persen. Proyeksi ini lebih rendah dibandingkan yang dinyatakan pemerintah (APBN, 5,3 persen) dan lembaga internasional lainnya (Bank Dunia dan IMF 5,1 persen, ADB 5,2 persen). Koreksi tersebut diperkuat oleh sejumlah survei berkala yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha, misalnya, mengindikasikan kegiatan dunia usaha menurun pada triwulan I-2020. Hal itu tecermin dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) pada triwulan I-2020 sebesar -5,56 persen, turun dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang sebesar 7,79 persen. Penurunan kegiatan dunia usaha tersebut terjadi terutama pada sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor pertambangan, sektor pengangkutan dan komunikasi, serta sektor konstruksi. Sejalan dengan itu, kapasitas produksi terpakai dan penggunaan tenaga kerja pada triwulan I-2020 juga lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya. Sektor industri pengolahan menjadi sektor yang paling terpukul akibat pandemi Covid-19 karena terganggunya rantai pasokan dan menurunnya permintaan. Survei Bank Indonesia lainnya yang menggambarkan terjadinya penurunan pertumbuhan adalah survei perbankan yang menunjukkan pertumbuhan triwulanan kredit baru melambat pada triwulan I-2020. Perlambatan permintaan kredit baru tersebut terutama terjadi pada jenis kredit konsumsi, terutama terjadi pada kredit multiguna dan kredit tanpa agunan. Sementara kredit kepemilikian rumah/apartemen, kredit kendaraan bermotor, dan kartu kredit tumbuh melambat.

Melihat kondisi demikian, lalu akan seperti apakah kondisi di triwulan II-2020? Kegiatan di dunia usaha dan perbankan akan membaik seiring dengan kebijakan yang ditempuh bank sentral. Berdasarkan survei yang dilakukan Bank Indonesia, diperkirakan kegiatan dunia usaha di triwulan kedua akan meningkat. Sektor yang diperkirakan akan meningkat skala usahanya adalah sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan dan perikanan karena antara lain faktor panen padi di sejumlah daerah. Selain itu, kegiatan di sektor jasa-jasa juga akan tetap menggeliat. Di sektor perbankan, memasuki triwulan II-2020, kebijakan penyaluran kredit diperkirakan akan lebih longgar, terutama terhadap kredit modal kerja dan kredit UMKM. Aspek kebijakan penyaluran kredit yang akan diperlonggar tersebut meliputi penyesuaian suku bunga, biaya persetujuan, jangka waktu, dan plafon kredit. Namun, premi kredit berisiko, perjanjian kredit, agunan, dan persyaratan administrasi akan lebih ketat. Memasuki triwulan kedua, sejumlah relaksasi di sektor perbankan terkait kartu kredit pun mulai dilakukan sejumlah bank berpedoman pada kebijakan bank sentral. Bank Indonesia dalam masa darurat pandemi Covid-19 ini mengeluarkan kebijakan keringanan suku bunga, pembayaran minimum, dan denda keterlambatan pembayaran bagi pemegang kartu kredit. Kebijakan keringanan yang menguntungkan pengguna ini, yang juga dimaksudkan untuk menekan rasio kredit bermasalah, mulai berlaku pada Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Dengan melihat perkembangan perekonomian seperti demikian, agaknya pemerintah perlu menghitung dengan cermat dan menyampaikan perubahan proyeksi pertumbuhan ekonomi selama 2020 dalam pembahasan APBN-Perubahan mendatang. Target pertumbuhan ekonomi 5 persen akan sulit untuk dicapai. Mengingat pula kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baru akan berakhir pada akhir triwulan kedua atau awal triwulan ketiga. Pada saat itu perekonomian baru mulai memulihkan diri.

Mengapa bantuan tunai

R Hayuningtyas Putinda 26 May 2020 Kompas, 15 Mei 2020

Estimasi OECD menyebut pandemi dan pembatasan sosial atau lockdown telah menyurutkan ekonomi sebesar 2 persen produk domestik bruto tiap bulan. Dalam angka nominal Indonesia, artinya ekonomi kehilangan Rp 300 triliiun. Sudah lebih dari dua bulan masa pandemi Covid-19, pemerintah telah bergerak menyiapkan dan menyalurkan bantuan sosial dalam bentuk barang (sembako). Sayangnya, bantuan itu salah sasaran. Meski ini isu lama dan klasik, ternyata belum dapat diselesaikan oleh Indonesia. Jika derajat salah sasaran hanya 5 persen, kiranya masih dapat diterima. Akan tetapi, jika salah sasarannya pada level 20 persen, semua pihak akan dirugikan.

Di tengah karut-marut salah sasaran bantuan sosial sembako (barang), berbagai usulan telah muncul, yaitu perlunya bantuan disalurkan dalam bentuk tunai yang langsung diterima oleh penerima manfaat. Perkumpulan Prakarsa dan Indobignet telah menganjurkan bantuan tunai universal. Alasannya karena bantuan tunai lebih sederhana, cepat disalurkan, dan kecil kemungkinannya untuk dikorupsi. Selain itu, ada baiknya pemerintah belajar dari sejarah dan asal-usul bantuan langsung tunai (BLT), lebih spesifiknya tentang bagaimana bantuan tunai kepada warga dilaksanakan di beberapa negara. Setidaknya, hal itu akan memberi kita pencerahan tentang tiga hal: (i) siapa yang layak menerima, (ii) bagaimana bentuk penyalurannya, dan (iii) atas dasar apa bantuan tunai dapat efektif dan berdampak luas sesuai target dan rencana sebelumnya.

Pada 1999, lebih dari 20 tahun, Prof Bruce Ackerman dan Prof Anne Alstot dari Universitas Yale mengajukan ide usulan tentang pembagian dana untuk warga negara yang disebut stake, sebagai wujud kesetaraan kesempatan dan kesetaraan politik. Sebelumnya, tahun 1997, Edmund Phelps, ekonom Universitas Columbia dan peraih Nobel Ekonomi, telah menganjurkan adanya subsidi upah kepada pekerja yang menerima upah rendah. Dua tahun sebelumnya, tahun 1995, Prof Philippe van Parijs, dari Universitas Katolik Louvain Belgia, telah menganjurkan jaminan pendapatan dasar untuk semua warga, yang disebut basic income dalam rangka memperbaiki sistem negara kesejahteraan (welfare state) terutama di negara-negara maju meski ekonomi Eropa berjalan normal.

Ketiga usulan memiliki kesamaan pandangan bahwa keadilan sosial mengharuskan negara membantu mereka yang tertinggal dalam sistem pasar dan sistem kesejahteraan yang ada. Ketiganya merancang usulan agar dukungan negara sebaiknya dalam bentuk tunai yang langsung diterima di rekening penerima manfaat. Namun, ketiganya memuat perbedaan-perbedaan signifikan dalam tiga aspek: besaran manfaat, frekuensi (sekali atau setiap bulan), dan cakupan penerima manfaat.

Ackerman dan Alstot menganjurkan pembagian dana ditujukan untuk semua warga (kaum muda) yang memasuki usia 18 tahun ke atas, yaitu ketika seseorang ada di persimpangan jalan antara melanjutkan kuliah (jika memiliki dana dan biaya) atau bekerja, apa pun pekerjaan yang tersedia di pasar kerja, termasuk pekerjaan berupah rendah (low-paying job). Van Parijs mengajukan jaminan tunai kepada semua warga negara, dan diberikan dalam bentuk jaminan tunai bulanan; karena banyak warga yang mestinya berhak atas jaminan sosial, tetapi ternyata tak memperolehnya (ibu rumah tangga, perempuan kepala rumah tangga); banyak warga yang memerlukan uang tunai, tetapi yang diterima barang dan jasa (pekerja dengan upah murah). Adapun Phelps mengusulkan bantuan tunai (upah) untuk semua karyawan-pekerja (formal) berupah rendah, dan dana bantuan disalurkan melalui perusahaan. Jika seorang karyawan mestinya bergaji 6 dollar per jam, dan perusahaan hanya membayar 4 dollar, pemerintah yang membayar sisanya.

Sayangnya, ragam ide dan usulan bantuan tunai langsung itu belum mampu memberikan pelajaran sepenuhnya kepada kita jika kasusnya BLT diberikan saat pandemi skala besar seperti sekarang ini. Malapetaka skala raksasa ini baru pertama kali dalam sejarah modern umat manusia. Pertama kalinya dalam sejarah Indonesia modern. Dengan demikian, tugas bantuan sosial bukan saja sebagai jaring pengaman sosial, melainkan juga sekaligus untuk memelihara daya beli warga negara dan selanjutnya membantu persiapan pemulihan ekonomi lebih cepat pascapandemi. Meski demikian, setidaknya kita belajar dua soal mengenai bantuan sosial, yaitu cakupan penerima dan bentuk penyaluran bantuan. Dari keduanya, kita dihadapkan pada dua pilihan, jika bantuan sosial hanya untuk kelompok masyarakat tertentu (targeted), ketersediaan dan kemutakhiran data harus benar-benar tersedia. Sebuah syarat yang mewah bagi Indonesia hari-hari ini dan kemungkinan besar akan gagal dipenuhi. Lain halnya bantuan sosial ditujukan untuk semua warga (universal), maka persoalan data penerima jadi lebih mudah. Kita lebih mampu dan siap.

Indonesia tak sendiri dalam pergulatan melawan krisis melalui bantuan sosial yang luas dan ambisius. Jepang dan as telah melansir dana tunai kepada semua warganya, lepas dia kelas menengah atau golongan kurang mampu. Di AS, Termasuk untuk mendanai lebih dari 22 juta karyawan yang telah mengajukan klaim tunjangan pengangguran akibat PHK atau dirumahkan. Bahkan dikatakan pemerintah paket bantuan ekonomi ini yang terbesar dalam sejarah AS.

Pertama, semua bantuan dalam bentuk barang/sembako dihentikan dan dialihkan dalam bentuk tunai, kecuali bantuan beasiswa/SPP dan listrik. Pada saat yang sama, patokan Rp 105 triliun untuk bantuan sosial perlu dibuka hingga Rp 150 triliun-Rp 250 triliun agar bisa menjangkau dan melindungi daya beli dan ekonomi warga dalam skala lebih luas. Kedua, akan lebih berdampak jika dan hanya jika cakupan dan jumlah penerima manfaat menjadi lebih luas dari sekadar data penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Maka, data penerima Bantuan Iuran/PBI (Jaminan Kesehatan Nasional) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Kemensos) dapat menjadi acuan dan rujukan. Ketiga, agar bantuan lebih cepat diterima, tidak dikorupsi, atau macet, pilihan dalam bentuk tunai menjadi sangat tepat karena mudah dan cepat dapat disalurkan kepada semua rekening penerima manfaat. Konsorsium bank pemerintah dan swasta serta kantor pos dan sebagainya dapat diajak kerja sama menjadi mitra untuk menjangkau semua penerima manfaat.

Mitigasi Risiko Keuangan

R Hayuningtyas Putinda 26 May 2020 Kompas, 15 Mei 2020

Program penanganan Covid-19, termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional, berbiaya besar. Pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan dan mitigasi risiko diperlukan. Badan Pemeriksa Keuangan tengah menyusun kajian mitigasi risiko pengelolaan keuangan program penanggulangan Covid-19 yang digulirkan pemerintah. Hal ini dilakukan mengingat masifnya anggaran yang dialokasikan untuk mengatasi krisis Covid-19, yakni Rp 803,59 triliun. Hal ini disampaikan pimpinan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sapurna kepada Presiden Joko Widodo yang juga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Peneliti Bidang Industri, Perdagangan, dan Investasi, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan, saat ini ruang fiskal pemerintah sangat terbatas sehingga suntikan dana ke BUMN mesti efektif dan efisien. Suntikan dana perlu dibarengi perbaikan tata kelola internal BUMN dan pemerintah perlu menyusun kebijakan agar suntikan dana dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. BUMN yang tidak dapat mengembalikan suntikan dana dan memperbaiki internal perusahaan perlu dikenai sanksi. Beberapa BUMN juga sudah menghadapi masalah keuangan sebelum Covid-19 muncul.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengemukakan, program PEN mesti dilakukan bersamaan dengan penanganan dampak Covid-19 di bidang kesehatan dan sosial. Jika tidak, pandemi akan semakin dalam memukul perekonomian dalam negeri yang berujung krisis. Terkait pemulihan ekonomi dunia usaha, suntikan dana dari pemerintah tidak diberikan untuk semua BUMN. BUMN yang akan mendapat prioritas adalah yang terdampak Covid-19 di delapan sektor, yaitu infrastruktur, pangan, transportasi, sumber daya alam, keuangan, manufaktur, energi, dan pariwisata.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Tohir menyampaikan, beberapa BUMN sangat membutuhkan suntikan dana dari pemerintah dalam bentuk PMN. Kondisi keuangan perusahan terganggu akibat pandemi Covid-19 sehingga kesulitan membayar utang jatuh tempo dan biaya operasional. Kendati begitu, Erick menambahkan bahwa BUMN tetap didorong melakukan pembiayaan kreatif, antara lain melalui penerbitan surat utang. Sejauh ini setidaknya empat perusahaan BUMN sudah dan akan merilis surat utang global senilai total Rp 83 triliun..


Pilihan Editor