Pemerintah Segera Tagih Data E-Commerce
Pemerintah bakal menagih data penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), termasuk e-commerce. Langkah itu dilakukan menyusul penerbitan Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik belum lama ini.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto, melalui kebijakan itu, pemerintah dapat memperoleh gambaran terkini mengenai kondisi e-commerce secara komprehensif.
Direktur Neraca Pengeluaran BPS Puji Agus Kurniawan mengatakan, pelaku PMSE cukup mengirimkan data kepada BPS secara online, yang akan disampaikan dalam bentuk tabel agregat untuk kebutuhan stakeholder, baik pemerintah maupun pelaku usaha.
Head of Corporate Communication Bukalapak Intan Wibisono mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaraan serta melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Menurut dia, pemerintah perlu menyusun aturan yang bersifat lebih teknis agar prinsip pengelolaan data bisa lebih baik.
Vice President Communication Blibli, Yolanda Nainggolan, berharap kebijakan tersebut segera disosialisasi kepada publik agar para pelanggan dan pelaku usaha tetap nyaman melakukan transaksi melalui e-commerce. Blibli telah menerapkan protokol untuk memproteksi keamanan data, termasuk milik pelaku usaha, konsumen, dan penjual.
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni dan Head of Government Relations Shopee, Radityo Triatmojo, berharap regulasi tersebut dapat menguatkan industri e-commerce di Indonesia, terutama dalam memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Simalakama Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Keputusan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat pada masa pandemi Covid-19 ini ibarat memakan buah simalakama. Jika dilakukan rakyat terbebani, tetapi jika sebaliknya, anggaran negara akan tergerogoti. Pada periode Januari-Maret 2020, bagi peserta yang merupakan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), mengalami kenaikan iuran BPJS Kesehatan berkisar 65% hingga 115% untuk setiap kelas perawatan. Baru berjalan tiga bulan, keputusan iuran baru BPJS Kesehatan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2020 lewat putusan MA Nomor 7P/HUM/2020. Alasannya, antara lain, kondisi ekonomi global yang sedang tidak menentu saat ini dinilai sebagai aturan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat. Selain itu, MA juga berpendapat defisit dana jaminan sosial yang disebabkan masih buruknya pengelolaan dan pelaksanaan program tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, sejak April, iuran BPJS Kesehatan kembali ke angka yang lebih rendah mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Meski demikian, masyarakat telanjur ada yang menghentikan kepesertaannya atau tidak lagi menjadi peserta JKN karena alasan tertentu. Hal ini terlihat dari jumlah peserta program JKN per akhir April 2020 yang menurun 1,2 juta peserta atau turun 0,54 persen dibandingkan kondisi per akhir Desember 2019. Penurunan terbesar terjadi pada kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Selang sebulan setelah pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh MA, pemerintah menerbitkan perpres baru tentang kenaikan iuran BPJS yang akan berlaku pada Juli 2020 untuk peserta PBPU dan BP kelas II (menjadi Rp 100.000) dan kelas I (menjadi Rp 150.000). Sementara iuran bagi kelas III baru akan naik pada 2021 menjadi Rp 35.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk keberlanjutan program BPJS Kesehatan itu sendiri. Menurut pemerintah, negara tetap hadir dalam penyelenggaraan program BPJS Kesehatan pada masa Covid-19 di mana agar status kepesertaan tetap aktif pada masa pandemi, tunggakan dapat diaktifkan kembali dengan melunasi iuran paling banyak 6 bulan. Kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan sampai 2021. Selain itu, pemerintah tetap memberikan subsidi 100 persen bagi 132,6 orang peserta PBI yang didaftarkan pemerintah daerah. Pemerintah juga memberi subsidi bagi peserta PBPU dan BP kelas III.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini kembali menimbulkan polemik di masyarakat. Pemerintah dianggap tidak berpihak ke masyarakat yang mengalami kesulitan akibat perekonomian yang melambat di kala pandemi. Termasuk, pemerintah tidak menghormati dan menjalankan keputusan MA. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ini bisa saja kembali digugat ke MA dengan alasan yang sama, situasi pandemi dan kondisi perekonomian global yang kian tidak menentu serta defisit dana jaminan sosial yang disebabkan buruknya pengelolaan dan pelaksanaan program tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, kurun waktu sebulan sejak pembatalan.
Potensi Setoran Pajak Digital Masih Minim
Pengguna layanan digital perlu bersiap tambah beban. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menarik pajak layanan jasa digital dari pelanggan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, kantor pajak bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari perusahaan digital luar negeri atau impor. Dengan ketentuan ini, produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri seperti Spotify, Netfix, Iflix, Amazone Prime, Mobile Legend, Google, dan Zoom akan terkena PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pungutan PPN berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud, maupun jasa, baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri. Selain itu, pemungutan akan dilakukan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PSME). Jika perusahaan digital tersebut tidak memiliki kehadiran secara fisik di Indonesia berupa Badan Usaha Tetap (BUT), mereka dapat menunjuk representasi atau kantor perwakilan di dalam negeri, sehingga yang bertugas menarik PPN atas PMSE adalah perwakilan di dalam negeri tersebut.
Aturan baru ini membuat pungutan pajak digital dari perusahaan di luar negeri setara dengan produk digital sejenis yang dijual pelaku usaha dalam negeri. Latar belakang kebijakan ini, tak lain adalah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha digital, khususnya antara pelaku dalam negeri dan luar negeri, serta usaha konvensional dan usaha digital. Di sisi lain, pungutan PPN menjadi andalan pemerintah untuk menambah penerimaan pajak. Selain menarik PPN atas PMSE, Ditjen pajak juga bakal memungut pajak penghasilan (PPh) mereka. Saat ini pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya.
Partner Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengapresiasi langkah pemerintah dalam memungut pajak digital. Aturan ini bisa menjadi instrumen penerimaan yang tepat. Pertama, pengenaan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan atau jasa kena pajak yang diserahkan, pada dasarnya merujuk pada destination principle. Artinya, negara tempat penjualan BKP tidak berwujud dan jasa kena pajak tersebut berhak untuk memungut PPN. Kedua, apabila dibandingkan dengan jenis pajak lainnya, pemungutan PPN PMSE ini tepat karena PPN merupakan jenis pajak yang relatif stabil di tengah krisis. Selain itu, pajak transaksi PMSE juga relevan di tengah pandemi ini. Sebab, ada peningkatan aktivitas ekonomi berbasis digital di tengah berbagai pembatasan sosial. Sementara itu, Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai pungutan PPN layanan digital belum bisa efektif tahun ini. Dalam hitungan Nailul, potensi penerimaan PPN dari layanan digital tahun ini mencapai sekitar Rp 530 miliar.
Sebagai catatan, sebelumnya, pemerintah Indonesia sempat ragu-ragu untuk melakukan pemungutan pajak bagi pelaku usaha digital dari luar negeri. Pemerintah khawatir kebijakan yang akan diambil bertentangan dengan kesepakatan di Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya berharap agar OECD segera menyelesaikan panduan pemajakan transaksi digital. Sebab pemajakan transaksi digital ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih atau pemajakan berganda. Dalam catatan OECD, hingga akhir Februari 2020 lalu, sudah ada 50 otoritas pajak menerapkan pemungutan pajak bagi pelaku industri digital global, baik PPN mapun Pajak Penghasilan (PPh).
Stamina Sektor Swasta Habis Terkuras Pandemi
Pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perusahaan milik negara alias BUMN memantik protes sektor swasta. Pebisnis minta kelonggaran sekaligus fasilitas sama. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan Relaksasi sangat diperlukan, mengingat pelaku usaha tak bisa terus-terusan menunggu kepastian kapan wabah ini berakhir. Pengusaha minta pemerintah mengizinkan sektor komersial seperti restoran, mal, dan perkantoran, atau mereka yang tak masuk dalam 11 sektor usaha pengecualian PSBB bisa beroperasi.
Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Jhonny Darmawan menyebut, pebisnis minta relaksasi karena tak punya duit lagi di Juni dan mengakibatkan harus dilakukan PHK. Tapi, pelonggaran harus step by step, tak langsung semua industri. Pemerintah harus memastikan kurva positif terjangkit Covid-19 turun. Di lain sisi, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menambahkan, pemerintah harus konsisten membuat aturan agar tak menimbulkan ketidakpercayaan publik dan pelaku pasar yang penting bagi investasi. Sayangnya saat ini yang tertangkap di publik kebijakan tak satu suara. Sebagai contoh, kebijakan Menteri BUMN yang membolehkan BUMN beroperasi, padahal pemerintah pusat belum memutuskan pelonggaran PSBB. Anggawira juga mengingatkan kebijakan jangan sampai on – off.
Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pemerintah baru sekadar membuat scenario dan akan diputuskan pada timing tepat. Pemerintah berhati – hati dalam memutuskan dan masih fokus pada upaya larangan mudik dan arus balik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, Presiden minta dibuatkan strategi khusus me-restart ekonomi. Tapi, pemerintah akan melihat reproduction rate atau kurva pandemi Covid-19 di sejumlah daerah untuk memutuskan memulai ekonomi. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa Covid-19 mungkin tak akan menghilang di seluruh dunia. Alhasil, akan ada masa masyarakat hidup seiring Covid-19.
Menyibak Risiko Fiskal Perppu 1/2020
Gelombang tekanan ekonomi akibat Covid-19 tampaknya akan kian besar dan penuh ketidakpastian. Pemerintah yang semula optimistis memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 finish di level 2,3%, tetapi setelah realisasi pertumbuhan PDB triwulan I-2020 hanya 2,9% atau di bawah prediksi 4,5%, mulai berani menggeser pandangan ke skenario sangat berat dengan pertumbuhan negatif hingga 0,4%
Potensi berlanjutnya kelumpuhan ekonomi pada triwulan berikutnya menjadi alasan pemerintah menjaga rasionalitas atas proyeksi asumsi makro ekonomi. Sebagai respons atas guncangan ekonomi, pemerintahan di berbagai belahan dunia melakukan penyesuaian anggaran. Pemerintah Indonesia pun melakukan penyesuaian dan rasionalisasi kebijakan dari sisi proyeksi penerimaan pajak, belanja Kementerian dan Lembaga (K/L), dan transfer ke daerah. Dalam outlook APBN 2020, pendapatan negara diperkirakan turun 10% dari target. Sedangkan belanja negara direncanakan naik 2,9% dari pagu. Konsekuensinya, defisit anggaran terhadap PDB naik dari 1,76% menjadi 5,07%
Secara institusional, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 yang esensinya “mengizinkan” pendalaman defisit APBN lebih dari 3% terhadap PDB hingga tahun 2022. Pemerintah dan DPR perlu bijaksana mencermati beragam risiko dan konsekuensi di balik Perppu No 1/2020. Upaya penyelamatan ekonomi jangka pendek jangan sampai mengorbankan kesehatan fiskal jangka panjang sehingga menjadi warisan beban fiskal lintas generasi
Secara implisit, latar belakang Perppu No 1/2020 didasarkan pada asumsi pemerintah terhadap dua hal. Pertama, pandemi beserta dampak ekonomi dan sosial turunannya akan mulai mereda tahun 2022. Kedua, diasumsikan dengan mulai meredanya dampak Covid-19, recovery ekonomi dapat segera dimulai dan diikuti perbaikan postur APBN. Asumsi ini penuh ketidakpastikan karena terkait dengan banyak faktor, mulai dari keberhasilan penanganan Covid-19 dari sisi kesehatan, penemuan vaksin, ekonomi global, dan sebagainya.
Selain itu, kondisi dapat diperparah jika terdapat kelambanan waktu (time lag) antara recovery ekonomi dan recovery anggaran pemerintah. Setidaknya terdapat alasan institusional dan behavioral (perilaku) atas hipotesis ini. Ekonomi digerakkan oleh perusahaan dan individual yang fleksibel dan bergerak merespons insentif. Sementara itu, fiskal, terutama pajak sangat kompleks dan terkait dengan situasi politik, siklus anggaran, birokasi, dan kapasitas aparat negara dalam mengeksekusi kebijakan
Kabar baiknya menurut studi empiris Dudine dan Jales (2017), emerging economies memiliki kecepatan recovery total penerimaan pajak pascaresesi dibanding negara maju. Namun, hasil studi tersebut perlu diinterpretasikan lebih seksama karena kecepatan recovery diduga berbeda antarjenis penerimaan pajak. Jenis pajak yang relatif lebih cepat menurut studi tersebut adalah Personal Income Tax (PIT) dan Tax on Goods and Services (TGS), sedangkan Corporate Income Tax (CIT) lebih lambat. Pada konteks Indonesia, data LKPP 2018 menunjukkan rasio PPh Nonmigas Badan (54,%) sedikit lebih besar dari PPh Nonmigas OP (45,3%).
Time lag tersebut berisiko terhadap proyeksi penerimaan pajak pasca tahun 2022. Apalagi berkaca pada kinerja penerimaan pajak dalam situasi normal lima tahun terakhir rata-rata hanya tumbuh 6,22%, dan khusus 2019 hanya 1,74%. Pemerintah pun harus mengantisipasi potensi kehilangan pajak hingga Rp 87 triliun pada 2023 akibat pemangkasan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% sesuai RUU Omnibus Law Perpajakan. Indonesia juga harus mewaspadai kondisi hysteresis yang dapat berdampak jangka panjang. Secara sederhana, hipotesis hysteresis terjadi ketika dampak suatu shock di jangka pendek berefek jangka panjang yang permanen. Pandemi Covid-19 dapat berdampak pada perusahaan yang mulai menyesuaikan teknologi yang menurunkan permintaan tenaga kerja, yang akhirnya berdampak pada struktur penerimaan pajak penghasilan. Meskipun dampak bersih (net benefits) hal ini dapat positif dalam jangka panjang.
Pemerintah juga perlu mencermati besarnya belanja jaring pengaman sosial sebesar Rp 110 triliun yang memiliki trade off terhadap penerimaan pajak karena sifatnya yang dikecualikan dari pungutan pajak.
Pascakrisis 1998, pemerintah menggeser sumber pembiayaan utang dari pinjaman bilateral dan multilateral menjadi rezim penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Padahal, menutup defisit dengan mengandalkan SBN berisiko besar terhadap keberlangsungan fiskal, terutama dari segi beban bunga. Apalagi pemerintah Indonesia memberikan bunga SBN yang tinggi
Dalam jangka menengah dan panjang, arah kebijakan fiskal harus mempertimbangkan keberlanjutan fiskal. Masih dapat dipahami jika dalam jangka pendek pemerintah mengadopsi kebijakan fiskal yang ”whatever it takes” dalam menanggulangi pandemi. Kesehatan fiskal adalah amunisi utama pemerintah untuk mendanai kebijakan kesehatan, bantuan sosial, dan stimulus ekonomi saat dan setelah pandemi Covid-19 berakhir. Perppu No 1/2020 membuka ruang akrobat kebijakan fiskal untuk menangani pandemi dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka menengah dan panjang, arah kebijakan fiskal Indonesia mesti kembali ke jalur institusional, yaitu rule-based yang diatur dalam UU Keuangan Negara dan mengedepankan disiplin fiskal. Pemerintah perlu menyusun dan mengkomunikasikan ke publik kerangka kebijakan fiskal jangka menengah untuk kondisi masa pandemi dan recovery. Selain itu, Perppu No 1/2020 sebaiknya memasukkan klausul penurunan tren defisit fiskal hingga 2022. Tujuannya, agar APBN tidak terjerumus ke dalam jebakan defisit (deficit trap) sehingga dapat dipastikan normalisasi defisit di bawah 3% terjadi pada 2023. Kredibilitas berarti bahwa asumsi makroekonomi dalam penyusunan APBN harus menggunakan angka yang konservatif dan sangat rasional, serta implikasinya bagi belanja dan aktivitas pemerintah. Dan tidak lupa untuk memperhitungkan risiko dual disaster untuk Indonesia yang rawan bencana ini
Untuk aspek akuntabel, perlu pelibatan partisipasi publik baik parlemen dan masyarakat sipil dalam pelaporan fiskal dan penyusunan anggaran. Pemerintah dan DPR memang garda terdepan dalam menjalankan fungsi budgeting, namun ruang aspirasi publik harus dibuka lebar karena tidak boleh dinafikan bahwa setiap keputusan politik anggaran memiliki konsekuensi langsung terhadap masyarakat. Salah satu terobosan yang bisa diambil untuk mengoptimalkan fungsi budgeting DPR adalah pembentukan sejenis Congressional Budget Office (CBO). Melalui lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan amunisi informasi yang lebih objektif dan komprehensif terhadap usulan APBN yang disodorkan eksekutif.
Fase Terburuk Sudah Berlalu
Meski dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional diperkirakan baru benar-benar terasa pada akhir kuartal II-2020, fase terburuk pasar saham sudah berlalu karena para pelaku pasar telah memprice in portofolionya ke depan. Tekanan terhadap pasar saham terjadi sejak Covid-19 merebak di Tiongkok pada akhir Desember 2019, disusul pengumuman kasus corona pertama di Tanah Air pada 2 Maret 2020. Selain dipicu isu corona, pasar bergejolak akibat anjloknya harga minyak, perang dagang, dan meningkatnya risiko resesi. Namun, sejak 26 Maret, tekanan mereda dan IHSG kembali meninggalkan level psikologis 4.000. Sejalan, sebagian saham emiten LQ45 mulai membukukan kinerja positif.
Chief Economist & Director Investment Strategy Bahana TCW Investment Management, Budi Hikmat mengungkapkan, saat-saat terburuk di pasar finansial, khusus pasar saham, terjadi pada pekan ketiga Maret, persisnya pada 24 Maret 2020. Saat itu, indeks bursa global dan negara-negara emerging markets, tak terkecuali IHSG, berguguran dan mengalami underperformed. Kondisi jenuh jual (oversold) di pasar saham meningkat. Pada saat bersamaan, dolar AS menguat dan suku bunga naik. Imbal hasil (yield) obligasi negara melonjak. Sebaliknya, harga emas dan minyak anjlok.
Menurut Budi Hikmat, menyusul turbulensi di pasar finansial pada 24 Maret 2020, para investor global jangka panjang memutuskan untuk mengakumulasi emas. Hal itu tercermin pada kenaikan harga emas. Pada periode yang sama, harga komoditas seperti timah, nikel, gas, batu bara, karet, dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) anjlok. Ia menjelaskan, perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 telah direspons pemerintah berbagai negara, termasuk Indonesia, dengan menggulirkan stimulus, pelonggaran kuantitatif (quantitative easing/QE), dan kebijakan kontrasiklus (counter cyclical). Alhasil, menurut Budi, dunia saat ini mengalami kelebihan likuiditas dan membuka peluang bagi pelemahan dolar AS, kenaikan harga emas, dan kenaikan harga surat berharga negara (SBN) di negara berkembang bila keadaan membaik. Dia menegaskan, kondisi terburuk di pasar finansial sudah berlalu. Variabel-variabel yang muncul saat ini adalah isyarat bagi para investor untuk kembali berinvestasi. Sebagai tambahan, sektor yang berpotensi turun atau membukukan kerugian (potential losers) dalam jangka pendek di antaraya pendidikan, jasa keuangan, manufaktur, konstruksi dan real estat, otomotif, penerbangan dan pelayaran, pariwisata, serta migas. Adapun sektor yang berpotensi naik atau mencetak keuntungan (potential winners) antara lain jasa dan pasokan medis, ritel dan makanan olahan, personal & healthcare, teknologi informasi dan komunikasi, perdagangan secara elektronik (e-commerce), pertanian, serta migas. Ia juga mengakui IHSG berpotensi memberikan return tahunan negatif pada 2020 jika ekonomi nasional bertumbuh terlampau lemah. Pertumbuhan poduk domestik bruto (PDB) akan bergantung pada berapa lama restriksi mobilitas diberlakukan. PDB kuartal I dan II berpotensi jatuh sebelum recover pada kuartal III dan IV.
Equity Analyst Phillip Sekuritas, Anugerah Zamzami mengungkapkan, saham sektor kosumsi rumah tangga (consumer goods) mencatatkan penurunan terendah dibanding sektor lainnya (ytd). Ia meyakini di tengah arus sentimen negatif Covid-19, saham consumer goods punya prospek cerah. Apalagi secara historis, saham-saham sektor konsumsi mampu bertahan di tengah perlambatan ekonomi. Zamzami menambahkan, ketika pasar mengalami bearish seperti sekarang, semua sektor terkoreksi. Namun, sektor konsumsi mengalami penurunan paling sedikit dan menyarankan investor mencermati saham INDF, ICBP, GGRM, HMSP, TLKM, EXCL, UNVR, SIDO, dan TBIG yang di nilai undervalued, padahal berada di sektor defensif dan punya deviden yield yang lumayan baik. Menurut Zamzami, kondisi saat ini adalah new normal bagi pasar saham Indonesia, di mana terjadi volatilitas tinggi dan swing yang besar pada harga saham. Kondisi new normal akan usai setelah pandemi Covid-19 berakhir. Pekan ini, ia memprediksi IHSG bergerak cenderung datar (sideways).
Di sisi lain, analis Binaartha Sekuritas, Nafan Aji Gusta menjelaskan, koreksi yang dialami sektor konsumsi dan farmasi terbilang wajar karena kinerja emiten di sektor tersebut sempat terhambat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, dengan adanya adaptasi dan meningkatnya permintaan terhadap kebutuhan dasar masyarakat, emiten sektor konsumsi akan berangsur pulih. Saham sektor konsumsi, kata Nafan Aji, tergolong defensif di tengah pandemi Covid-19. Nafan merekomendasikan buy saham TLKM, INDF, dan ICBP.
Di lain pihak, Chief Executive Officer (CEO) Danareksa Investment Management, Marsangap P Tamba menilai, di tengah kondisi new normal, agak sulit memproyeksikan laju IHSG. Dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja emiten baru benar-benar terlihat pada kuartal II-2020. Dia mendefinisikan new normal adalah kondisi saat pemerintah mulai melonggarkan PSBB dan aktivitas ekonomi mulai berjalan, meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Kendati demikian, kata Marsangap, masih ada potensi upside trend bagi IHSG ke depan, meski sangat kecil, diiringi fluktuasi yang tinggi. Dengan asumsi perekonomian nasional tahun ini tumbuh 2%, IHSG pada akhir tahun diproyeksikan berada di kisaran 5.000-5.254. Menurut Marsangap Tamba, dalam kondisi new normal sangat sulit sekali menakar seberapa besar ekspektasi emiten untuk pulih. Dia menegaskan, pulihnya IHSG sangat bergantung pada kapan kurva kasus positif pasien Covid-19 melandai. Namun, berbagai relaksasi dan stimulus yang diberikan pemerintah diharapkan dapat dirasakan dalam beberapa bulan ke depan
Sementara itu, pengamat pasar modal Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy menjelaskan, kinerja emiten yang terdampak Covid-19 akan terlihat pada laporan keuangan kuartal II-2020. Setelah Juni, diprediksi banyak emiten merevisi rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) tahun ini. Di tengah pandemi, menurut Budi, ekspektasi wajar terhadap IHSG adalah di level 5.000-an sampai akhir tahun. Posisi itu juga sangat tergantung penanganan pandemi. “Saham-saham consumer goods beser ta farmasi dan produsen produk kesehatan bisa menjadi pilihan jangka panjang. Kalaupun saham-saham ini turun, investor masih berani karena yakin emiten di sektor ini secara fundamental mampu membukukan pertumbuhan laba,” papar dia
Kepala Riset Samuel Sekuritas, Suria Dharma mengatakan, ekspektasi pelemahan ekonomi sudah pasti terjadi sedangkan ekspektasi terhadap pemulihan kinerja emiten pada kuartal III2020 tergantung perkembangan Covid-19 dan PSBB. Menurutnya, saham yang bisa menjadi pilihan antara lain ICBP, INDF, KLBF, TLKM, dan TOWR. Saham ASII, juga bisa menjadi pilihan. Apalagi, ada sentimen dari perusahaan yang akan mendapatkan dana segar Rp 17 triliun hasil penjualan saham PT Bank Permata Tbk (BNLI).
Head of Research Mirae Asset Sekuritas, Hariyanto Wijaya mengemukakan, pihaknya telah menyesuaikan skenario dasar EPS IHSG menjadi 2% secara tahunan pada 2020 sejalan dengan asumsi pertumbuhan PDB Indonesia yang juga direvisi. Target IHSG hingga akhir tahun ini menjadi 5.180.
Menurut analis Sucor Sekuritas, Hendriko Gani, aksi rebalancing dan profit taking menyebabkan beberapa saham di sektor bisnis yang seharusnya meraih keuntungan di tengah pandemi, justru terkoreksi. investor lebih defensif dalam berinvestasi, sehingga melakukan rebalancing dengan keluar dari aset berisiko, seperti saham, lalu masuk ke aset yang lebih defensif, seperti obligasi, money market, atau emas. Dia merekomendasikan HMSP, GGRM, UNVR, dan TBIG yang tergolong emiten berfundamental kuat untuk investasi jangka panjang.
Memperdebatkan Nikel
Peningkatan nilai tambah mineral adalah amanat undang-undang. Aturan baru sudah tercipta, tinggal membuktikan kesungguhan pemerintah menegakkan aturan demi terwujudnya hilirisasi. Dalam sebuah diskusi mengenai prospek industri nikel dalam negeri yang diselenggarakan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Jakarta, akhir Februari lalu, harga bijih atau mineral mentah menjadi perdebatan. Petambang nikel keberatan dengan harga yang ditetapkan pengusaha smelter lantaran dianggap terlalu murah. Sementara ekspor nikel, yang harga di luar negeri jauh lebih baik, dilarang pemerintah mulai Januari 2020. Pendapat yang kerap didengar, negara yang kaya sumber daya alam juga kaya masalah dan konflik. Setelah sempat terbit larangan ekspor mineral mentah pada 2014, pemerintah merelaksasi ekspor nikel kadar 1,7 persen mulai 2017. Sebenarnya, relaksasi itu berlangsung sampai dengan 2022, tetapi batas waktunya dipercepat dan berakhir mulai Januari 2020.
Petambang nikel mengaku kelabakan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey, dalam diskusi pada akhir Februari lalu itu, menyebutkan, penghentian relaksasi ekspor bijih nikel membuat petambang terpukul. Bagi petambang, harga jual dalam negeri terasa tak masuk akal karena ongkos produksinya saja mencapai 20 dollar AS per ton. Harga jual nikel kadar rendah 1,7 persen yang diekspor sekitar 40 dollar AS per ton, sedangkan harga jual kadar yang sama di dalam negeri kurang dari 20 dollar AS per ton.
Nikel, seperti jenis mineral lain yang ada di Indonesia, banyak dijual mentah-mentah dari Indonesia. Minimnya ketersediaan smelter di dalam negeri menyebabkan tak ada usaha meningkatkan nilai tambah. Ekspor Tanah Air, dalam arti yang sesungguhnya karena yang dieskpor adalah bijih, benar-benar terjadi. Setelah berlangsung puluhan tahun, pemerintah baru sadar untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri dengan memperbanyak smelter. Berdasarkan catatan pemerintah, saat ini ada 11 smelter nikel yang sudah beroperasi dan segera menyusul 30 smelter yang saat ini dalam proses pembangunan.
Mengapa mengolah dan memurnikan bijih nikel di dalam negeri menjadi penting? Saat diolah menjadi feronikel, harganya melonjak 10 kali lipat dibandingkan dengan saat masih berbentuk bijih. Apabila sudah dimurnikan hingga menjadi baja tahan karat (stainless steel), harganya naik lagi menjadi sedikitnya 20 kali lipat. Mempersoalkan bagaimana cara mendorong dan menumbuhkan industri hilir juga tak kalah penting. Sayangnya, industri yang memanfaatkan nikel untuk produk akhir di dalam negeri tak banyak. Baja tahan karat bukan produk akhir yang sesungguhnya. Ia masih bisa diolah lagi menjadi peralatan rumah tangga, industri otomotif, dan masih banyak lagi. Bahkan, nikel juga menjadi salah satu bahan baku baterai kendaraan listrik. Semoga hasil revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bisa menjadi jalan keluar yang terang
Aksi Divestasi Jalan Terus
Pandemi Covid-19 tak menyurutkan langkah sejumlah emiten untuk memproses aksi divestasi aset dalam rangka menggalang dana segar, rasionalisasi portofolio, ataupun memenuhi regulasi pemerintah. Langkah rasionalisasi portofolio aset melalui aksi divestasi ditempuh oleh PT Medco Energi Internasional Tbk. Strategi tersebut ditempuh emiten berkode saham MEDC itu untuk menjaga neraca keuangan tetap sehat.
Pada 3 Februari 2020, MEDC telah meneken perjanjian jual beli 10% saham PT Amman Mineral Internasional (AMI). Saham perusahaan yang menjadi pengendali tambang tembaga dan emas Batu Hijau di Kepulauan Sumbawa itu bakal diborong oleh PT Sumber Mineral Citra Nusantara (SMCN). Menurut Direktur Perencanaan & Keuangan/Direktur Independen Medco Energi Internasional Anthony R. Mathias, SMCN telah menyetor uang muka senilai US$10 juta pada 7 April 2020.
Dari aksi divestasi PT AMI tersebut, perseroan berpotensi mendapatkan keuntungan sekitar US$212 juta. Di sisi lain, Medco juga berencana melakukan rasionalisasi portofolio dengan melepaskan asetnya di Libya (Blok 47). Sementara itu, Direktur Keuangan Waskita Karya Haris Gunawan menyampaikan bahwa divestasi kepemilikan saham di enam ruas jalan tol akan terus diupayakan meski prosesnya mengalami perlambatan akibat meningkatnya ketidakpastian yang ditimbulkan wabah Covid-19.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP (Persero) Tbk. Agus Purbianto menyatakan bahwa divestasi tetap ditargetkan akan rampung pada 2020. Proses itu diperlukan untuk mengimbangi beban keuangan perseroan. Sebelumnya, aksi divestasi saham juga dirancang oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Emiten bersandi saham SMGR itu akan melepas sekitar 15% kepemilikan saham di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. (SMCB) kepada Taiheiyo Cement Co. Ltd (TCC) dengan nilai transaksi mencapai US$220 juta.
Menurut Direktur Solusi Bangun Indonesia Agung Wiharto, aksi korporasi itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan free float minimal 7,5% dan memperkuat modal kerja SMCB. Dana tersebut juga akan digunakan untuk membangun pelabuhan untuk memfasilitasi ekspor lewat TCC. Sementara itu, divestasi sekitar 20% saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sudah hampir mencapai garis finish. Berdasarkan perjanjian, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd., serta Inalum telah menyetujui perpanjangan tenggat waktu penandatanganan perjanjian definitif terkait dengan divestasi 20% saham Vale Indonesia dari target awal Maret 2020 menjadi akhir Mei 2020.
Sebelumnya, Direktur Utama Inalum Orias Petrus Moedak mengatakan realisasi akuisisi masih menunggu kesepakatan di antara kedua pihak. Pembahasan harga dan penawaran juga sudah dilakukan kepada emiten berkode saham INCO tersebut.
Likuiditas Terbatas, Peminat Lelang Sukuk Negara Stagnan
Minat pada lelang surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk negara masih besar. Penawaran yang masuk mencapai Rp 18,85 triliun, naik dari lelang sebelumnya sebesar Rp 18,11 triliun. Pemerintah menyerap dana Rp 9,5 triliun. Jumlah tersebut melampaui target indikatif pemerintah Rp 7 triliun. Analis Fixed Income MNC Sekuritas Made Adi Saputra menilai, minat investor di lelang sukuk negara konsisten. Hal ini tersebut terlihat dari jumlah penawaran dalam tiga lelang SBSN terakhir yang mengindikasikan keterbatasan likuiditas di pasar.
Head of Economics Research Pefindo Fikri C Permana menilai, hasil lelang kemarin menunjukkan belum ada perbaikan permintaan investor domestik yang mendominasi permintaan. Yang menarik, nominal yang diminta peserta lelang makin kompetitif dan ada peluang penurunan yield ke depan. Di lelang kemarin, PBS002 menjadi seri yang paling banyak dimenangkan, mencapai Rp 3,4 triliun dengan yield rata-rata tertimbang 6,15%. Hal ini menunjukkan pemerintah lebih memilih memenangkan seri dengan cost of fund lebih murah dan levelnya lebih agresif dibanding yang diminta pasar. Saat ini investor masih memiliki kecenderungan melirik seri tenor pendek, karena relatif tidak volatil.
BNI Syariah Perluas Jangkauan Internasional
PT BNI Syariah akan memperluas jangkauan bisnis internasional seiring pencapaian menembus kategori Bank BUKU III.
Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo menyampaikan, menjadi bank BUKU III membuka peluang setidaknya untuk tiga bisnis internasional. Tiga peluang itu di antaranya trade finance, remitansi, juga ekspansi cabang yang memungkinkan kerja sama internasional. Firman menyam paikan, peluang bisnis tersebut cukup signifikan sehingga bisa meningkatkan portofolio bank sekitar Rp 100 miliar dari sisi fee-based income. Selain itu, potensi dari trade finance terkait bisnis impor dan ekspor yang ditargetkan sekitar Rp 70 miliar. Sementara, untuk potensi ekspansi cabang, BNI akan bekerja sama dengan kantor cabang BNI induk yang ada di luar negeri seperti di Singapura, Jepang, Korea Selatan, Hong Kong, dan Amerika Serikat.
Perluasan bisnis internasional sudah sukses dilakukan induk sehingga BNI Syariah akan bersinergi. BNI Syariah telah mempersiapkan sumber daya manusia dan teknologi untuk menggarap peluang tersebut. Meski membukukan kinerja positif, Direktur Keuangan dan Operasional BNI Syariah Wahyu Avianto menyampaikan, pertumbuhan laba diproyeksi melambat tahun ini karena Covid-19. Pertumbuhan DPK yang lebih tinggi dari pembiayaan membuat BNI Syariah tidak ada masalah likuiditas, kata Wahyu.
Perlambatan bisnis karena Covid-19 akan menurunkan sisi profitabilitas dari sisi pendapatan margin dan bagi hasil. Namun, peluang profit muncul dari fee-based income imbas digitalisasi layanan.









