;

Cadangan Devisa di Masa Corona

R Hayuningtyas Putinda 20 May 2020 Bisnis Indonesia, 18 May 2020

Haryo Kuncoro, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, menuliskan pada Bisnis Indonesia, bahwa cadangan devisa mendapat sorotan publik saat wabah Covid-19 berjangkit di Indonesia. Intervensi trisula Bank Indonesia (BI) di pasar spot, pasar sekunder surat berharga, dan domestic non-deliverable forward (DNDF) menguras cadangan devisa BI setidaknya Rp 300 triliun. Selama tiga bulan pertama tahun ini saja, cadangan devisa merosot US$ 10 miliar menjadi "hanya" US$ 120 miliar, meski naik sedikit pada April setelah pemerintah menerbitkan obligasi pandemi di pasar finansial luar negeri. Berharap pemegang devisa ikut "intervensi" di pasar valuta asing belum bisa diandalkan. Lagi pula, Undang-Undang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar tidak mewajibkan pemilik valuta asing menyerahkannya kepada BI. 

Data mana pun yang dirujuk, besaran cadangan devisa menjadi indikator yang memberi rasa aman bagi pemain asing untuk "masuk". Stabilitas nilai rupiah mengundang arus masuk devisa ataukah ketersediaan cadangan devisa untuk intervensi pasar yang mendorong stabilitas rupiah. Pada saat pasar finansial global dilanda pandemi corona, harga logam mulia, yang dianggap sebagai aset berisiko minimum, terus mengalami tren peningkatan. Walhasil, penambahan cadangan emas yang dipegang BI bisa menguntungkan.

Namun beberapa faktor juga perlu dipertimbangkan. Pertimbangan pertama ialah likuiditas, emas tidak selikuid mata uang asing. Faktor kedua ialah risiko. Harga emas memiliki keterkaitan erat dengan harga aset finansial lain, bahkan dengan harga komoditas. Faktor ketiga ialah skala rentabilitas harus tetap optimal. Penambahan cadangan emas harus mempunyai kemampuan untuk menghasilkan imbal hasil selama periode tertentu. 

Imbas dari penerbitan obligasi pandemi bertenor panjang di pasar keuangan global niscaya memberi tekanan tersendiri bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa mendatang. Belum lagi pembayaran utang luar negeri sektor swasta. Berbekal cadangan devisa yang likuid, gejolak eksternal dengan segala dampak negatifnya akan bisa diredam sehingga tugas utama stabilisasi rupiah yang diemban BI lebih mudah terealisasi.

Hitung Ulang Rasio Deviden

R Hayuningtyas Putinda 20 May 2020 Bisnis Indonesia, 19 May 2020

Ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19 membuat emiten menghitung ulang rasio pembayaran dividen kepada para pemegang saham pada tahun ini. Penurunan dividend payout ratio bisa jadi opsi yang diambil untuk mengamankan likuiditas.

Pada Mei 2020 sejumlah emiten telah mengumumkan akan membagikan dividen untuk laba tahun buku 2019. Sebanyak tujuh emiten memiliki rasio pembayaran dividen atau dividend payout ratio (DPR) di bawah 50%. 

Presiden Direktur Kalbe Farma Vidjongtius mengakui terjadi penurunan DPR untuk dividen pada tahun ini dan melakukan inisiatif meningkatkan cadangan kas pada 2020 agar dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian dapat diantisipasi. 

Adapun, emiten telekomunikasi PT XL Axiata Tbk. akan membagikan dividen untuk tahun buku 2019 sebesar minimal 30% dari laba bersih. Namun, besaran pastinya bergantung pada keuntungan perseroan, tingkat kecukupan modal, dan kondisi keuangan. 

Direktur EXCL Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin mengatakan, jumlah dividen yang dibagikan tak sejalan dengan kenaikan pendapatan perseroan yang melonjak pada tahun lalu. Menurutnya, tahun lalu pendapatan perseroan didominasi oleh keuntungan dari penjualan menara ke pihak ketiga. 

Di sisi lain, meskipun ketidakpastian ekonomi membayangi kinerja perusahaan pada tahun ini, sebagian di antaranya mengalokasikan 100% labanya untuk dividen. Emiten rokok PT HM Sampoerna Tbk., misalnya.

Presdir Sampoerna Mindaugas Trumpaitis mengungkapkan, emiten dengan kode saham HMSP yang juga masuk dalam IDX High Dividend 20 ini telah mengambil sejumlah langkah mitigasi demi menjaga kelangsungan usahanya seperti optimalisasi biaya produksi. Beberapa insentif yang diberikan pemerintah juga dinilai membantu, termasuk perpanjangan waktu pembayaran cukai.

Selain HMSP, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. juga mengalokasikan seluruh labanya kepada pemegang saham sebagai dividen. 

Direktur CSA Institute Aria Santoso mengatakan, langkah menurunkan DPR memang kurang menyenangkan bagi investor yang hanya mengharapkan dividen. Menurutnya, strategi itu baik bagi perusahaan untuk mempertahankan likuiditas. 

Vice President Research Artha Sekuritas Frederik Rasali menuturkan, seharusnya investor tidak terganggu keputusan investasinya hanya karena penurunan DPR, karena bersifat sementara. Namun, Frederik mengungkapkan DPR sulit diturunkan untuk emiten badan usaha milik negara (BUMN). 

Head of Equity Trading MNC Sekuritas Medan Frankie Wijoyo Prasetio justru menganggap pembagian dividen mempengaruhi pergerakan saham emiten. Hal ini karena investor dapat mendapatkan kepercayaan diri untuk berinvestasi.

Usaha Gadai Terseret Pandemi

R Hayuningtyas Putinda 20 May 2020 Bisnis Indonesia, 19 May 2020

Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Holilur Rohman menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB memengaruhi proses lelang dari perusahaan-perusahaan gadai karena menurunnya peminat lelang. Selain itu, harga pasar dari objek lelang pun relatif turun. Perayaan hari raya Idulfitri di tengah pandemi pun turut memengaruhi pergeseran bisnis gadai.

Namun demikian, lanjutnya, proses lelang tetap berlangsung secara tatap muka karena peserta lelang harus melihat barangnya terlebih dahulu, di antaranya untuk mempertimbangkan harga. 

Meskipun begitu, Holil menjelaskan bahwa pengaruh signifikan telah dirasakan dari penurunan harga pasar barang elektronik dan kendaraan bermotor. Proses lelang emas menurutnya tidak begitu terganggu karena harganya yang terus naik sehingga menarik bagi masyarakat. Nasabah perusahaan gadai pun bahkan banyak melakukan penebusan untuk kemudian menjual emasnya guna memenuhi kebutuhan saat ini. 

Holil menjabarkan jika barang-barang objek gadai menumpuk karena tidak bisa terjual sementara gadai dari nasabah terus bertambah, modal usaha dari perusahaan-perusahaan gadai bisa terganggu. 

Dia menjelaskan bahwa saat ini belum ada mekanisme lelang secara digital. Perusahaan gadai pun melakukan lelang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Menurut Holil, masyarakat biasanya menggadaikan barang-barangnya untuk memperoleh uang tunai agar bisa mudik ke kampung halaman. Barang itu pun dapat ditebus setelah mereka kembali ke kota tempatnya bekerja. Adanya pandemi dan larangan dari pemerintah membuat masyarakat tidak bisa pulang ke kampung halaman, memengaruhi tren gadai dan penebusan objek-objek gadai menjelang Lebaran. 

Hal senada dikemukakan Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) Amoeng Widodo. Amoeng menyebutkan bahwa sekitar 40% nasabah yang menggadaikan aset mobil tersebut menggunakan dana yang didapatkan untuk konsumsi atau biaya hidup. Permintaan gadai mobil dari nasabah mengalami kenaikan sebesar 30% di tengah kondisi PSBB. 

Mengenai mekanisme lelang, Amoeng mengakui tidak terdapat perubahan pada mekanisme lelang di Pegadaian, karena tidak ada lelang sistem online.

Manajer Humas Basuki Tria menjelaskan bahwa pihaknya membuat sejumlah kebijakan terkait pandemi Covid-19 seperti keringanan bagi nasabah ultra mikro. Selain itu, perseroan pun memundurkan jadwal lelang barang-barang gadai menjadi 30 hari setelah jatuh tempo.

Pemerintah Siapkan Rp 121 Triliun untuk BUMN

R Hayuningtyas Putinda 20 May 2020 Republika, 19 May 2020

Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 121,73 triliun kepada 12 perusahaan BUMN sebagai dukungan tambahan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Total anggaran ini terbagi dalam beberapa skema, yakni kompensasi, bantuan sosial, dana talangan modal kerja, hingga Penyertaan Modal Negara (PMN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PEN untuk BUMN ditujukan bagi perusahaan-perusahaan yang terkena dampak Covid-19 dan memiliki peranan penting dalam perekonomian ataupun masyarakat.

Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan, diantaranya mereka memiliki pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat dan peran sovereign yang dijalankan BUMN, dan juga memiliki eksposur terhadap sistem keuangan dengan kepemilikan pemerintah yang signifikan.

Dari kriteria tersebut, pemerintah menetapkan 12 BUMN yang mendapatkan dukungan melalui program PEN tahun ini, diantaranya PT PLN, Perum Bulog, dan PT Garuda Indonesia.

Sri menekankan, pemberian dana ini tidak berarti menutupi permasalahan hukum BUMN yang kini sedang menghadapi masalah hukum. Penyaluran bantuan dilakukan dengan tata kelola dan akuntabilitas serta transparansi yang tinggi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melibatkan pihak terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam operasional yang melibatkan dana talangan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menekankan, pemilihan skema penyaluran bantuan kepada BUMN telah dilakukan dengan perhitungan matang.

28 Ribu Ton Gula Impor Tiba pada Juni

R Hayuningtyas Putinda 20 May 2020 Tempo, 19 May 2020

Perusahaan Umum Bulog menargetkan 28.200 ton gula kristal putih yang diimpor dari India tiba di Indonesia pada Juni mendatang. 

Bulog sudah memperoleh izin untuk mendatangkan 50 ribu ton gula kristal. Menurut Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi, prosesnya sempat terhambat kebijakan pemerintah India yang menerapkan karantina wilayah alias lockdown akibat pandemi Covid-19. 

Stok baru itu diproyeksi bakal mencukupi kebutuhan konsumsi yang sempat surut dan memicu lonjakan harga eceran tertinggi. Impor komoditas pemanis ini pun diperoleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, masing-masing juga sebanyak 50 ribu ton.

Tri berharap gula impor itu dijual dengan ketetapan harga eceran tertinggi, yaitu maksimal Rp 12.500 per kilogram. Untuk memastikan kestabilan harga setelah impor masuk, Bulog menggencarkan operasi pasar sejak akhir pekan lalu.

Banyak Syarat Menuju ‘Normal Baru’

R Hayuningtyas Putinda 20 May 2020 Tempo, 19 May 2020

Pakar epidemiologi menyatakan pemerintah harus memenuhi sejumlah syarat sebelum menghentikan pembatasan sosial berskala besar dan memberlakukan keadaan “normal baru”. Tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, normal baru yang berarti mengizinkan masyarakat beraktivitas seperti semula akan meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, mendesak pemerintah menggunakan data yang valid sebelum melonggarkan kebijakan penanganan wabah. Sejauh ini, kata dia, pemerintah tak menyajikan data secara transparan. Selain itu, Dicky mengimbuhkan, angka reproduksi kasus (Ro) di suatu daerah yang ingin menerapkan keadaan normal baru harus mendekati nol. 

Epidemiolog dari Universitas Padjadjaran, Panji Hadisoemarto, mengatakan bahwa sebelum membahas tatanan normal baru, pemerintah harus memastikan kesiapan sistem kesehatan yang harus didukung metode pelacakan dan identifikasi kasus secara cepat dan akurat jika terdapat lonjakan kasus. 

Menurut dia, selama masa persiapan menuju normal baru, pemerintah tetap tidak boleh melonggarkan restriksi sosial. 

Sayangnya, berdasarkan evaluasi Panji, hingga kini belum ada daerah yang siap melonggarkan pembatasan sosial untuk memasuki normal baru. Jakarta, sebagai daerah yang paling awal memberlakukan pembatasan sosial sekalipun, belum ada bukti penurunan jumlah kasus baru. Trennya dianggap masih fluktuatif.

Selain itu, kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan Jakarta juga belum mampu membatasi pergerakan warga, sebanyak separuh penduduk Ibu Kota masih beraktivitas di luar rumah. 

Panji menyarankan pemerintah agar mengacu pada kebijakan Selandia Baru. Pemerintah negara itu baru menempuh pelonggaran pembatasan sosial setelah tidak ada lagi laporan kasus baru sejak akhir April lalu.

Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memastikan pemerintah masih mengkaji berbagai strategi untuk menghadapi tantangan normal baru.

Defisit Anggaran Membengkak Jadi Rp 1.028 Triliun

R Hayuningtyas Putinda 20 May 2020 Tempo, 19 May 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 akan mencapai Rp 1.028 triliun. Nilai itu setara dengan 6,27 persen produk domestik bruto (PDB), melebihi target defisit 5,07 persen atau Rp 852,9 triliun, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020.

Menurut Sri Mulyani, defisit diperlukan untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19 serta mendorong perekonomian agar tetap bertahan. Selama ini, penanggulangan tersebut ditalangi lewat pembiayaan langsung dan pengadaan surat berharga. 

Dia menyebutkan pendapatan negara diprediksi turun 13,6 persen ketimbang realisasi tahun lalu. Tapi angka belanja justru meningkat.

Postur belanja ini terdiri atas belanja pemerintah pusat, serta transfer ke daerah dan dana desa. Ada pula tambahan kompensasi Rp 76,08 triliun untuk dua badan usaha pelat energi, terbagi untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

KPK Selidiki Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

R Hayuningtyas Putinda 20 May 2020 Tempo, 19 May 2020

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan tengah mengumpulkan alat bukti terkait dengan dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. KPK menyatakan akan baru mengumumkan tersangka kasus tersebut saat penahanan.

Menurut Ali, pihaknya belum bisa mengumumkan nama tersangka lantaran adanya kebijakan baru KPK, yaitu pengumuman tersangka dilakukan setelah KPK menahan atau menangkap orang yang bersangkutan. 

Menurut Ali, penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi untuk memperkuat konstruksi kasus. 

Dirgantara Indonesia merupakan perusahaan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pembuatan pesawat.

Efektivitas Pajak Digital Tergantung Sanksi

R Hayuningtyas Putinda 19 May 2020 Republika, 18 May 2020

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji menyampaikan, pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital membutuhkan dukungan mekanisme sanksi. Bawono menilai, saat ini, pemerintah sudah memiliki basis aturan untuk menerapkan sanksi tersebut dan hanya menunggu proses implementasi.

Berdasarkan Pasal 7 Perppu No 1 Tahun 2020 telah disebutkan, ketidakpatuhan atas pengaturan mengenai PPN dan PPh dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundangan di bidang pajak. Ini dilakukan oleh menteri yang berwenang di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. PMK Nomor 48 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama turut menyampaikan, berdasar kan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pelaku PMSE dapat menunjuk pihak lain di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban pemungutan PPN, untuk memfasilitasi sejumlah perusahaan digital yang tidak memiliki kantor atau perwakilan di Indonesia. Selain itu, Hestu menyampaikan, Ditjen Pajak sudah memiliki sejumlah sumber data serta analisis untuk melihat potensi pajak digital baik saat ini maupun ke depannya.

BUMN Sambut The New Normal

R Hayuningtyas Putinda 19 May 2020 Republika, 18 May 2020

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran nomor S- 336/MBU/05/2020 tentang antisipasi skenario the new normal BUMN pada Jumat (15/5) lalu. Erick menyebutkan, pemulihan kegiatan perusahaan pelat merah dilakukan dalam lima fase.

Fase pertama akan dimulai pada 25 Mei 2020. Erick mengatakan, karyawan berusia di bawah 45 tahun mulai berkantor dan bekerja dari rumah bagi yang berusia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi. 

Pada fase kedua, Erick meminta para direktur utama BUMN mengantisipasi secara lebih dini skenario the new normal di BUMN dengan membentuk task force penanganan Covid-19. Erick meminta setiap BUMN mengampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi the new normal, melalui penggunaan tagar #CovidSafe BUMN pada setiap momentum/media yang relevan. Erick menyebutkan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario the new normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab direktur utama dan dilaporkan secara berkala kepada wakil menteri BUMN terkait.

Pada fase ketiga (8 Juni 2020) ini diperuntukkan bagi sektor jasa wisata di mana mulai dilakukan pembukaan tempat wisata, online ticket dan sistem scan, juga ditujukan untuk sektor jasa pendidikan, dimana mulai pembukaan tempat pendidikan.

Pada fase keempat (29 Juni 2020), akan dilakukan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai dengan kondisi fase ketiga dengan tambahan evaluasi untuk penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat.

Fase terakhir, yakni fase kelima (13 dan 20 Juli), dimana akan dilakukan evaluasi fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga berujar, jika di tanggal-tanggal tersebut di wilayah tersebut masih PSBB, kita akan mematuhinya. Namun, jika PSBB di suatu wilayah sudah tidak berlaku, maka protokol tersebut otomatis berlaku. Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arviyan Arifin mengatakan, perusahaan sudah menerima surat edaran menteri BUMN. Sambil menunggu kapan akan dimulai, kami menyiapkan protokol Covid-19 untuk menerapkan skenario the new normal di BUMN ini. Arviyan menambahkan, skenario protokol ini juga akan disesuaikan dengan keunikan yang dimiliki perusahaan, seperti lokasi usaha, jenis usaha, dan lain-lain. Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) ANS Kosasih mengatakan, Taspen sejak jauh-jauh hari telah mempersiapkan protokol PSBB untuk menangkal penyebaran Covid-19 dan membentuk task force untuk menyambut the new normal. Kementerian BUMN menyampaikan kepada kami bahwa berbagai masukan skenario dari masing-masing sektor BUMN akan dijadikan pertimbangan pada saat penyusunan kebijakan mengantisipasi the new normal.

Pilihan Editor