BUMN Digerojok Dana Pemulihan Ekonomi
Meski pandemi korona belum usai, Indonesia segera akan menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Setelah payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No 23/ 2020 terbit, total kebutuhan dana program ini menelan dana Rp 318,09 triliun. Dana ini untuk memenuhi kebutuhan sembilan instrumen kebijakan Program PEN. Jika kita petakan lebih detail, alokasi terbesar pertama, dalam instrumen kebijakan pemerintah adalah stimulus untuk korporasi, utamanya untuk perusahaan negara, yakni sebesar Rp 118,53 triliun (37,62% dari total anggaran PEN). Jumlah ini mencakup insentif perpajakan, penyertaan modal negara (PMN) BUMN, serta dana talangan alias investasi untuk modal kerja BUMN. Kedua, stimulus untuk masyarakat miskin dengan alokasi dana Rp 94,23 triliun (29,62%) Yang dialokasikan dalam percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan BUMN, yakni Pertamina, PLN, dan Bulog.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program PEN bakal dilaksanakan mulai tahun ini hingga 2021. Langkah ini berbarengan dengan penanganan dampak Covid-19 terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi. Kebijakan ekonomi makro dan fiskal di tahun 2021 akan berfokus pada upaya pemulihan sekaligus reformasi untuk mengatasi masalah fundamental ekonomi untuk jangka menengah dan panjang. Meski demikian, memang ada sejumlah instrumen kebijakan yang telah masuk dalam stimulus jilid III. Misal, insentif perpajakan untuk perusahaan dan pembayaran penugasan BUMN terkait subsidi bahan bakar minyak (BBM) juga listrik yang masuk dalam anggaran social safety net. Meskipun demikian, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, rencana alokasi anggaran khususnya penugasan BUMN ini belum dibahas detail dengan DPR.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto melihat, besarnya dana stimulus yang berikan pemerintah melalui BUMN ini menjadi bentuk dukungan pemerintah ke BUMN keseluruhan. Hanya saja ada beberapa BUMN yang sudah mengalami persoalan keuangan sebelumnya karena pengelolaan yang tidak prudent dan good corporate governance sehingga butuh pengawasan yang ketat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023