Pajak Membidik Sektor Usaha Yang Mulai Pulih
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan strategi mengoptimalkan penerimaan tahun 2020 dan berharap ekonomi Indonesia mulai pulih dari krisis ekonomi akibat pandemi virus korona (Covid-19). Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2021 yang disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun 2021 hanya sebesar 8,25%-8,36% dimana ini yang terendah sejak 2012. Tax ratio ini dalam arti sempit yakni penerimaan pajak serta penerimaan bea dan cukai.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan, merebaknya virus Covid-19, kantor pajak menyesuaikan kembali rumusan optimalisasi penerimaan tahun depan. Misalnya, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% mulai diberikan pada tahun ini. Ditjen Pajak harus menerima konsekuensi berupa hilangnya potensi penerimaan pajak yang akan masuk. Saat ini pajak telah menyiapkan tiga strategi besar untuk penerimaan pajak tahun 2020.
Pertama, mengejar wajib pajak perusahaan yang usahanya lebih cepat pulih. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk menjaga penerimaan pajak tahun depan, Ditjen Pajak akan lebih jeli memetakan sektor-sektor usaha yang cepat pulih. Dia menyatakan, pemulihan aktivitas usaha akan berjalan gradual. Apalagi masing-masing sektor akan memiliki kecepatan yang berbeda. Dari catatan Kemkeu, aktivitas ekonomi sektor pariwisata, perdagangan, manufaktur diproyeksikan akan pulih di tahun depan. Bahkan ketiga sektor itu diprediksikan bisa bangkit di kuartal IV-2020. Kedua, Ditjen Pajak juga bakal mengatur strategi penerimaan pajak dari orang pribadi (OP). Yoga menilai, wajib pajak orang pribadi kalangan menengah ke atas akan ditingkatkan, terutama yang pembayaran pajaknya selama ini belum cukup optimal. Ketiga, menerapkan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan skema physical presence. Artinya, perusahaan digital lokal maupun luar negeri yang mendapatkan manfaat ekonomi dari Indonesia harus membayar pajak.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam memprediksikan, situasi ekonomi tahun 2021 masih rapuh dan masih perlu dipercepat. Alhasil penerimaan pajak tahun depan belum tentu bisa optimal menopang penerimaan negara. Namun demikian, Ditjen Pajak bisa mengoptimalkan penerimaan pajak yang berbasis kekayaan baik dari kekayaan bersih maupun warisan.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023