Menjaga Ketat Likuiditas Lewat Bank Jangkar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut pemerintah terus berbenah mengatasi ancaman likuiditas ketat di industri keuangan akibat virus korona. Langkah yang diambil adalah memberikan bantuan likuiditas ke sektor perbankan. Antara lain melalui penempatan dana milik pemerintah ke bank perantara atau bank jangkar yang merupakan bank sistemik milik pemerintah atau swasta.
Tiga bank besar yang ditunjuk yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri dan Bank Central Asia (BCA) dimana ketiganya memiliki likuiditas cukup tebal. Sebagai contoh BCA, dimana Direktur Keuangan BCA Vera Eve Lim menuturkan, berkaca pada laporan keuangan tahun 2019 lalu, posisi rasio kecukupan likuiditas atau liquidity coverage ratio (LCR) masih sangat tinggi, yakni 276,3% jauh di atas ambang yang ditetapkan regulator yaitu 100%. Skema suntikan likuiditas adalah pemerintah akan menempatkan dana baru hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) diparkir di ketiga bank jangkar atau BUKU IV yang ditunjuk sesuai dengan keahlian mereka masing-masing bank. BRI untuk UMKM, BCA dan Bank Mandiri debitur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kredit komersial.
Head of Research Samuel Sekuritas, Suria Dharma menyatakan, tujuan pembentukan bank jangkar agar cadangan likuiditas di BI tetap pada posisi cukup. Bank yang berniat meminjam likuiditas dari bank jangkar akan menjaminkan kredit yang direstrukturisasi sebagai jaminan. Bila bank tersebut tidak mampu membayar, akan dijaminkan pemerintah. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar menegaskan, pihaknya saat ini memang sedang fokus merestrukturisasi kredit. Royke menyebut mayoritas nasabah Bank Mandiri yang meminta keringanan dari segmen UKM, mikro dan konsumer. Adapun, mengenai ditunjuknya Bank Mandiri sebagai salah satu bank jangkar, pihaknya menyebut hal tersebut masih dalam kajian regulator. Royke menambahkan, kalaupun rencana tersebut jalan, Bank Mandiri hanya bertindak sebagai perantara. Sementara, sumber dana likuiditas bank yang membutuhkan bersumber dari pemerintah. Selain itu, bank yang diperkenankan untuk meminjam likuiditas dari bank jangkar harus lebih dulu mendapat rekomendasi dari OJK dan risikonya ditanggung oleh pemerintah,
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023