;

Segera ditetapkan Bank Penyalur Likuiditas

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 23 May 2020 Kompas, 12 Mei 2020
Segera ditetapkan Bank Penyalur Likuiditas

Regulator segera menunjuk perbankan yang berperan sebagai penyalur likuiditas dari pemerintah kepada bank-bank lain yang membutuhkan. Peran ini untuk menjaga ketersediaan likuiditas di tengah upaya restrukturisasi kredit dari debitor yang terkena dampak Covid-19. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (11/5/2020), menyampaikan, bank yang ditunjuk menjalankan tugas dan peran ini adalah bank yang selama ini menjadi penyalur pasar uang antarbank (PUAB).

Bank peserta akan menjadi perantara dana yang disiapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan atas penjualan surat berharga negara (SBN) ke Bank Indonesia (BI). Nantinya, bank yang likuiditasnya terganggu bisa mengajukan pinjaman kepada bank peserta. Berdasarkan catatan BI, kondisi likuiditas perbankan pada triwulan I-2020 sebenarnya masih memadai.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Royke Tumilaar mengakui akan ditunjuk pemerintah sebagai salah satu bank peserta. Royke menambahkan, perbankan yang nantinya bisa menerima likuiditas tersebut hanya bank yang mendapat rekomendasi dari OJK. Adapun dana dari pemerintah tersebut, akan ditempatkan dalam instrumen giro dan deposito. PP No 23/2020 juga menyebutkan, dana tersebut juga bisa diberikan sebagai tambahan kredit bagi bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR syariah.

Tags :
#Perbankan #OJK
Download Aplikasi Labirin :