OJK Terbitkan Kebijakan Stimulus Lanjutan Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Penerbitan kebijakan stimulus lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Rapat Dewan Komisioner pada 28 Mei 2020 yang mencermati dampak Covid-19 telah memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan, meski kondisi stabilitasnya tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan permodalan Perbankan serta memberikan relaksasi kepada Lembaga Keuangan Mikro dan Perusahaan Perasuransian.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023