;

Perppu no I 2020 Jadi Undang-Undang DPR beri Catatan

Perppu no I 2020 Jadi Undang-Undang DPR beri Catatan

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas SistemKeuangan Negara dalam Penanganan PandemiCovid-19 ditetapkan jadi undang-undang dalam dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (12/5/2020) yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi dari sembilan fraksi di DPR yang menolak penetapan perppu itu jadi undang-undang. Adapun fraksi lain setuju dengan alasan dapat memahami kebutuhan pemerintah untukmengatasi pandemi Covid-19. Meski demikian, tetap ada kritisi terhadap sejumlah pasal, salah satunya Pasal 27 yang dinilai memberikan imunitas kepada penyelenggara anggaran sehingga tidak bisa digugat secara pidana, perdata, dan kebijakannya tidak bisa menjadi obyek gugatan tata usaha negara seperti disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDI-P Said Abdullah.

Sejumlah fraksi juga menyoroti hilangnya hak anggaran di DPR, dimana untuk mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cukup dilakukan dengan peraturan presiden, bukan berdasarkan undang-undang. Hal lain yang disoroti adalah ketiadaan pembatasan pelebaran defisit dalam perppu, DPR meminta pelebaran defisit tetap memperhatikan sumber pembiayaan dan beban utang pada tahun anggaran berjalan ataupun untuk tahun anggaran berikutnya. DPR juga meminta jaring pengaman sosial berbentuk pelatihan daring dalam Kartu Prakerja diganti jadi bentuklain, seperti bantuan sosial atau bantuan langsung tunai.

Download Aplikasi Labirin :