Likuiditas Seret, Perbankan Perlu Strategi Baru
Tren perlambatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) di industri perbankan selama paruh pertama 2025 menunjukkan sinyal peringatan atau lampu kuning bagi kestabilan sektor keuangan nasional. Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa pertumbuhan DPK terus melambat dari 5,5% pada Januari menjadi 4,29% YoY pada Mei 2025, seiring melambatnya pertumbuhan kredit dari 8,88% menjadi 8,43% YoY di periode yang sama.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyadari pentingnya peran kredit dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, namun keterbatasan likuiditas menjadi tantangan utama, apalagi bank kini harus bersaing dengan pemerintah yang agresif menjual Surat Berharga Negara (SBN), khususnya ritel, dengan target penerbitan hingga Rp150 triliun.
Tingginya kupon SBN ritel seperti ORI027 (6,65%–6,75%) jauh melampaui tingkat bunga penjaminan LPS (4% untuk bank konvensional), membuat SBN lebih menarik daripada deposito bank. Hal ini mendorong perbankan, khususnya bank kecil, terpaksa menawarkan bunga deposito tinggi hingga 10%, yang berisiko melampaui batas penjaminan LPS dan membuka potensi kerentanan sistemik jika terjadi gagal bayar.
Meskipun Bank Indonesia telah menggelontorkan Rp372 triliun melalui Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM), realitanya likuiditas tersebut lebih bersifat titipan di bank sentral, belum mengalir optimal ke sektor riil.
Situasi ini menuntut koordinasi lintas lembaga, termasuk BI, Kemenkeu, dan LPS, untuk merancang kebijakan terintegrasi yang tidak saling mengganggu fungsi moneter, serta menjaga agar likuiditas benar-benar mengalir ke sektor produktif. Seperti yang digambarkan dalam artikel, ekonomi saat ini ‘lesu darah’ dan membutuhkan suntikan likuiditas nyata, bukan hanya di atas kertas.
Tantangan Berat Industri Rokok di Tengah Ketidakpastian
Industri Hasil Tembakau (IHT) tengah menghadapi tekanan berat akibat kenaikan ongkos produksi, kebijakan cukai, dan regulasi kesehatan, yang berpotensi menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Ketua Umum FSP RTMM SPSI Sudarto A.S. mengungkapkan bahwa hampir seluruh pabrik rokok, terutama yang memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), telah melakukan efisiensi pada awal 2025.
Penurunan produksi rokok sebesar 4,2% hingga Maret 2025, sebagaimana disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Askolani, juga turut memperkuat kekhawatiran pekerja. Di sektor hulu, petani tembakau juga terdampak karena penurunan serapan dari pabrikan, terutama di wilayah sentra seperti Temanggung, sebagaimana dikhawatirkan Bupati Agus Setyawan.
Pihak industri, seperti Gudang Garam melalui Maksin Arisandi, mengakui tantangan dari penurunan omzet akibat kenaikan tarif pita cukai sejak 2021. Sementara itu, Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi meminta pemerintah menerapkan moratorium kenaikan CHT (Cukai Hasil Tembakau) selama 3 tahun ke depan guna memberi ruang pemulihan bagi IHT, yang selama ini berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara—mencapai Rp216,9 triliun dari total cukai Rp226,4 triliun di tahun 2024.
Meskipun tidak ada kenaikan cukai di 2025, sektor ini tetap tertekan oleh kebijakan turunan dari UU Kesehatan No. 28/2024, termasuk rencana penyeragaman kemasan rokok, yang dinilai dapat mengancam keadilan berusaha dan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Dengan total tenaga kerja industri tembakau mencapai 650.889 orang, dan serapan tenaga kerja dari pabrik besar seperti Djarum, Sampoerna, dan Gudang Garam mencapai ratusan ribu orang, keberlangsungan IHT tidak hanya menjadi isu ekonomi tetapi juga isu ketenagakerjaan dan sosial nasional. Oleh karena itu, kebijakan fiskal dan kesehatan yang diambil pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi, demi mencegah gejolak sosial akibat potensi PHK massal di industri strategis ini.
Status Dana Sitaan Rp 11,8 T Masih Jadi Sorotan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa uang sebesar Rp11,8 triliun yang diserahkan dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) oleh korporasi bukanlah dana jaminan, melainkan barang bukti sitaan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menyatakan bahwa dalam tindak pidana korupsi, tidak dikenal istilah dana jaminan karena yang berlaku adalah penyitaan atas kerugian keuangan negara.
Sementara itu, pihak Wilmar Group dalam klarifikasinya menyebut bahwa penyerahan uang tersebut merupakan bentuk itikad baik dan kepercayaan terhadap sistem peradilan Indonesia, dengan harapan menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah dalam perkara tersebut. Namun, Kejaksaan menolak interpretasi tersebut dan menegaskan bahwa uang itu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum sebagai bagian dari penyitaan dalam perkara pidana korupsi.
Polemik mengenai status dana ini menyoroti pentingnya kejelasan hukum dalam menangani keuangan hasil dugaan tindak pidana, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung tetap berlandaskan pada asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Menggali Potensi Pendapatan dari Ekonomi Bayangan
Belanja Domestik Kunci Gerakkan Ekonomi
CPO Rebound Bawa Harapan Baru
Bunga Kredit Diminta Turun Saat Kredit Melambat
Dana Jumbo dari Danantara Belum Berdampak Jangka Panjang
Kinerja Pajak Belum Pulih, Masih Minus
Efisiensi dan Inovasi Produk Jadi Strategi Hadapi Tekanan
Pilihan Editor
-
Inovasi Bisnis, Putar Arah Saat Krisis
02 Feb 2022 -
Waskita Beton Gagal Bayar Bunga Obligasi
02 Feb 2022 -
Sesat Pikir Ganti Rugi Korupsi
31 Jan 2022 -
Bahaya Pencucian Uang dari NFT
30 Jan 2022









