;

Pemerintah Harus Libatkan Pihak Ketiga untuk Pembangunan Proyek Giant Sea Wall

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 16 Jun 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah Harus Libatkan Pihak Ketiga untuk Pembangunan Proyek Giant Sea Wall
Pemerintah harus melibatkan pihak ketiga, seperti pemda maupun investor asing dalam mewujudkan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Giant Sea Wall atau Tanggul Laut Pantai Utara Jawa sepanjang 500 km, yang membentang dari Banten hingga Gresik, Jawa Timur. Meski proyek ini sudah masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025-2029, namun keuangan pemerintah saat ini sedang itdak memungkinkan. Menurut Executive Director Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, dengan masuknya proyek pembangunan pemerintah pembangunan Giant Sea Wall kedalam PSN, maka megaproyek ini bakal menjadi salah satu prioritas pembangunan pemerintah. Namun, hal itu harus dilihat dari kesanggupan APBN dalam mengguyur pendanaan pada proyek jumbo tersebut. "Seperti yang kita ketahui pembiayaan dari APBN itu sangat terbatas pada saat sekarang. Apalagi ada yang dialihkan untuk Danantara dan MBG. Jadi memang dari APBN hampir tidak mungkin, kalau dipaksakan bisa berbahaya juga," (Yetede)