Ekonomi
( 40600 )OJK Turunkan Batas Atas Bunga Pinjaman Daring
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan baru mengenai
batas maksimal suku bunga pinjaman daring, sebagai upaya
untuk meminimalkan tingginya risiko terhadap konsumen, sekaligus mendorong
penyaluran kredit produktif. Melalui Surat Edaran OJK No 19/SEOJK.05/2023 tanggal
8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi
Informasi, OJK mengatur batas maksimal manfaat ekonomi (bunga) pinjaman daring
untuk sektor konsumtif sebesar 0,3 % per hari atau sekitar 109 % per tahun.
Manfaat ekonomi tersebut secara bertahap akan diturunkan menjadi 0,2 % per hari
pada 2025 dan 0,1 % per hari pada 2026. Di sisi lain, ketentuan penyaluran kredit
ke sektor produktif juga berlaku demikian, yakni dimulai 0,1 % pada 2024-2025
dan akan kembali diturunkan menjadi 0,067 % pada 2026. Adapun denda keterlambatan
pada tiap-tiap sektor berlaku sesuai dengan besaran bunga yang telah ditentukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman
mengatakan, semua ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen. Terlebih,
ekosistem pasar pinjaman daring saat ini masih belum dewasa (mature) atau mapan
sehingga memerlukan intervensi dari regulator. ”Kalau ketentuan itu tidak dibuat
dengan baik, tata kelolanya tidak bekerja, yang paling dirugikan adalah
konsumen. Akan ada predator pricing di situ, ada orang yang dizalimi tingkat
bunga, dan sebagainya,” katanya dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap
Fintech P2P Lending 2023-2028, Jumat (10/11) di Jakarta. (Yoga)
Dua PSN Terkait Hilirisasi Nikel di Sultra Molor
Dua proyek hilirisasi nikel yang masuk dalam Proyek
Strategis Nasional (PSN) di Sultra molor dari target. Meski diinisiasi sejak
2022, dua proyek dengan investasi puluhan triliun ini masih dalam pengurusan dokumen
lingkungan. Investasi di wilayah ini dikhawatirkan tidak akan memenuhi target. Kadis
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sultra Parinringi mengatakan,
di Sultra saat ini ada sejumlah PSN, terutama hilirisasi nikel. Namun, ada dua
PSN tidak berjalan sesuai jadwal. ”Ada kawasan industriterpadu PT Nusantara
Industri Sejati (NIS) di Motui, Konawe Utara, dan PT Kendari Kawasan Industri Terpadu (KKIT) di Kendari.
Berdasarkan target, keduanya harusnya sudah jalan dan
konstruksi, tetapi sampai sekarang belum ada (fisik),” katanya, Jumat (10/11). Kedua
proyek hilirisasi nikel ini dimulai sejak 2022. Kawasan industri di Motui,
Konawe Utara, bahkan diresmikan Wapres Ma’ruf Amin. Kedua PSN ini diharapkan menyumbang
investasi hingga puluhan triliun rupiah. Dengan status PSN, seharusnya bisa
lebih cepat. Sebab, pelaksana mendapatkan berbagai kemudahan, termasuk perizinan.
Kondisi ini dikhawatirkan berimbas pada investasi di Sultra. Pada 2023, Sultra
ditargetkan menggaet investasi Rp 21,7 triliun, naik dari Rp 18 triliun tahun
lalu. Hingga triwulan III-2023, investasi baru 60 % atau sekitar Rp 15 triliun.
(Yoga)
Hindari 3 Kesalahan Keuangan di Masa Produktif
Kebebasan finansial adalah momen kehidupan yang ingin diraih
oleh banyak pekerja. Selepas sekolah maupun kuliah, biasanya di usia 22 tahun
seseorang mulai bekerja untuk mendapatkan penghasilan hingga tiba masa purnabakti
yang di berbagai kantor dan lembaga bervariasi antara usia 55 tahun dan 60
tahun. Penelitian Columbia University Mailman School of Public Health tentang
kaitan penghasilan dan kesehatan otak, menemukan bahwa jumlah penghasilan yang
dikelola selama masa produktif akan berpengaruh terhadap percepatan hilang ingatan
di masa tua. Maka perlu diketahui apa saja kesalahan keuangan yang mungkin
dilakukan di masa produktif agar tidak berulang.
Pertama, tidak membuka diri untuk membuka keran penghasilan
lain. Pengelolaan keuangan di masa produktif memiliki beberapa dimensi. Jumlah
penghasilan tentu saja menjadi faktor penentu. Penerima upah rendah yang
berkelanjutan mengalami penurunan memori yang jauh lebih cepat di usia yang
lebih tua. Solusinya adalah fokus pada peningkatan kapasitas diri sepanjang
hidup, terutama di awal masa bekerja. Kedua, memiliki gaya hidup yang
berlebihan. Seseorang tidak akan memiliki masalah di masa produktifnya, tetapi
sangat berbahaya saat menjelang pensiun kelak. Solusinya adalah melakukan
pembagian alokasi penghasilan minimal untuk 3 hal, yaitu pos biaya hidup
(living), pos tabungan (saving), dan pos gaya hidup (playing).
Ketiga, berinvestasi tanpa ilmu. Fenomena ingin mem eroleh imbal
hasil investasi tinggi dalam waktu singkat semakin marak sejak munculnya opsi
berinvestasi di aset kripto. Bahkan, tidak sedikit pekerja usia produktif yang terjebak
dengan penawaran trading yang ternyata investasi bodong. Solusinya adalah
literasi sebelum inklusi. Ragam asset investasi yang ditawarkan oleh lembaga
jasa keuangan sebaiknya dipelajari dalam hal potensi keuntungan serta potensi
risiko yang menyertainya. (Yoga)
Pasar Derivatif di BEI Masih Sunyi
Otak-Atik Kenaikan Upah Buruh Sebelum Pemilu
Kenaikan Tarif Cukai 10% Tahun Depan Memberatkan
Emiten Grup Barito Jadi Motor Penggerak Bursa
Menggenjot Kinerja Selepas Covid-19
Mulai Awal 2024, Bunga Pinjol Turun
Pasca Pandemi Bisnis Konstruksi Meninggi
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









