;
Kategori

Ekonomi

( 40430 )

Gentengisasi: Misi Ganda Mempercantik Wajah Indonesia dan Menggerakkan Roda Ekonomi Nasional

04 Feb 2026

JAKARTA – Program "Gentengisasi" yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar proyek perbaikan estetika hunian semata. Di balik rencana penggantian atap seng menjadi genteng tanah liat secara massal ini, tersimpan strategi ekonomi makro yang dirancang untuk menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi industri daerah hingga potensi peningkatan pendapatan negara dari sektor perpajakan.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons atas kondisi permukiman di berbagai wilayah yang masih didominasi atap seng. Presiden Prabowo menilai penggunaan material tersebut sudah tidak relevan dengan visi Indonesia modern karena selain membuat suhu ruangan panas, atap seng yang mudah berkarat memberikan kesan kumuh. Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan rakyat mendapatkan hunian yang lebih sejuk dan layak, sekaligus mengubah wajah kota-kota di Indonesia menjadi lebih asri.

Stimulus Ekonomi dan Potensi Pajak

Dari kacamata ekonomi, proyek gentengisasi diproyeksikan menjadi angin segar bagi geliat ekonomi kerakyatan. Legislator Jawa Timur dan kalangan industri optimistis program ini akan mendongkrak ekonomi desa, khususnya di sentra-sentra produksi genteng seperti Jatiwangi dan wilayah lainnya.

Mekanismenya bekerja melalui lonjakan permintaan bahan baku. Ketika proyek ini berjalan, industri genteng rakyat dan pabrikan keramik nasional akan dipacu untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini hal ini membuka peluang besar bagi industri dalam negeri untuk melakukan ekspansi.

Selain itu, pelibatan Koperasi Merah Putih dalam rantai pasok produksi dan distribusi genteng diharapkan dapat memformalkan ekonomi desa yang selama ini tak tersentuh pajak, mengubahnya menjadi aktivitas ekonomi produktif yang berkontribusi pada pendapatan daerah maupun negara.

Efisiensi Anggaran untuk Dampak Maksimal

Terkait pendanaan, pemerintah memastikan tidak akan membebani APBN secara berlebihan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa alokasi dana untuk program ini diperkirakan tidak sampai menembus angka Rp 1 triliun.

Pemerintah berencana menggunakan pos anggaran cadangan atau melakukan realokasi dari pos lain yang memungkinkan efisiensi, salah satunya dari pos Makan Bergizi Gratis (MBG). Skema pembiayaan ini dinilai realistis mengingat program ini tidak menyasar seluruh rumah, melainkan difokuskan pada hunian yang masih menggunakan atap seng di kantong-kantong permukiman padat.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menambahkan bahwa gentengisasi akan diintegrasikan dengan program penataan kawasan agar dampaknya lebih holistik. Dengan demikian, program ini menawarkan solusi lengkap: rakyat mendapatkan rumah yang nyaman, industri lokal tumbuh subur, dan negara mendapatkan manfaat fiskal dari perputaran ekonomi yang tercipta.

Dilema Sektor Batubara Indonesia: Volume Ekspor Meroket, Kontribusi Pajak Neto Justru Merosot

03 Feb 2026

Industri batubara Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang kompleks. Berdasarkan data terbaru periode 2021-2025, sektor ini menunjukkan fenomena kontradiktif di satu sisi volume ekspor terus dipacu untuk menembus rekor baru, namun di sisi lain, kontribusi nyata terhadap kas negara justru mengalami tekanan hebat akibat dinamika harga global dan perubahan kebijakan perpajakan.

1.    Strategi Kuantitas di Tengah Penurunan Harga

Menghadapi tren penurunan harga batubara dunia atau Harga Batubara Acuan (HBA) yang tajam dari puncaknya sebesar 276,6 USD/Ton pada 2022 menjadi hanya 108,6 USD/Ton pada 2025 Pemerintah Indonesia merespons dengan meningkatkan volume ekspor secara progresif.

Target volume ekspor dipacu hingga menyentuh angka 650 juta ton pada tahun 2025. Strategi ini diambil untuk menjaga nilai ekspor nasional tetap stabil meski harga satuan komoditas sedang mengalami moderasi.

2.    Asia Tetap Menjadi Pasar Utama

Pasar Asia masih menjadi tulang punggung ekspor batubara Indonesia. Konsentrasi pasar sangat kuat pada dua negara raksasa:

·         India: Mendominasi dengan volume mencapai 108,9 juta ton.

·    Tiongkok: Menyusul dengan 81,7 juta ton. Selain itu, mitra strategis regional seperti Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan tetap stabil sebagai konsumen utama. Kedekatan geografis dan kecocokan spesifikasi kalori menjadi alasan utama batubara Indonesia tetap menjadi pilihan utama bagi pembangkit listrik di kawasan Asia.

3.    Tekanan Fiskal: Lonjakan Restitusi dan Penurunan Penerimaan Neto

Meskipun volume ekspor meningkat, kesehatan finansial negara dari sektor ini sedang menghadapi risiko besar yang disebut sebagai "Downside Risk".

Data menunjukkan bahwa penerimaan pajak neto merosot tajam ke level terendah dalam lima tahun terakhir, yakni hanya sebesar Rp15,6 Triliun pada 2025. Bandingkan dengan tahun 2023, di mana penerimaan neto sempat mencapai Rp102,9 Triliun.

Penyebab utama anomali ini adalah:

·         Status Barang Kena Pajak (BKP): Penetapan batubara sebagai BKP memicu lonjakan restitusi (pengembalian) PPN yang masif.

·         Beban Restitusi: Nilai restitusi melonjak drastis dari hanya Rp6,2 Triliun (2021) menjadi Rp43,0 Triliun (2025).

·    Efektivitas Neto: Pada tahun 2025, sekitar 73% dari penerimaan bruto batubara terserap kembali untuk membayar restitusi. Hal ini menjadikan batubara sebagai penyumbang risiko penurunan penerimaan terbesar kedua secara nasional setelah sektor kelapa sawit.

4.    Perbandingan dengan Komoditas Lain.

Dalam lanskap komoditas strategis tahun 2025, beban restitusi batubara jauh melampaui sektor mineral lainnya. Sebagai perbandingan, nilai restitusi nikel hanya sebesar Rp10,7 Triliun dan tembaga Rp10,4 Triliun. Tingginya angka pengembalian pajak pada sektor batubara dan sawit saat ini menjadi tantangan utama bagi stabilitas kas negara.

Kesimpulan

Data ini memberikan sinyal peringatan bahwa efektivitas pemajakan di sektor batubara perlu mendapat perhatian serius. Meskipun aktivitas produksi dan ekspor ke pasar Asia tetap berjalan masif, ketergantungan pada volume tidak lagi cukup untuk menutupi dampak penurunan harga global dan besarnya beban restitusi pajak. Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara volume produksi, kebijakan pajak yang adil bagi pelaku usaha, dan ketahanan fiskal negara.

 

Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran

03 Feb 2026

JAKARTA – Situasi di Timur Tengah kembali memanas di awal tahun 2026 ini. Hubungan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran dilaporkan berada di titik paling berbahaya setelah Washington mengirimkan armada militer besar-besaran ke wilayah Teluk. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya perang besar yang bisa mengganggu ekonomi dunia.

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Ketegangan ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa kejadian penting yang membuat suasana memburuk:

  • Aksi Protes di Iran: Pemerintah Iran menghadapi gelombang protes besar di dalam negerinya. Penanganan keras aparat yang menyebabkan jatuhnya ribuan korban jiwa (antara 2.600 hingga 5.000 orang) memicu kemarahan AS.

  • Adu Kekuatan Militer: Presiden Trump mengirimkan kapal induk USS Abraham Lincoln, jet tempur canggih F-35, hingga sistem pertahanan rudal ke sekitar wilayah Iran. Iran pun tidak tinggal diam dan langsung menetapkan status "Siaga Satu".

  • Dendam Lama: Ternyata, pada Juni 2025 sempat terjadi "Perang 12 Hari" di mana fasilitas nuklir Iran diserang, dan Iran membalasnya dengan menggempur pangkalan AS di Qatar.

Harga Minyak Mulai "Kebakaran"

Dampak dari ketegangan ini paling terasa di kantong masyarakat dunia melalui harga minyak. Karena takut pasokan minyak terputus jika jalur Selat Hormuz ditutup oleh Iran, harga minyak mentah dunia mulai merangkak naik di bulan Januari 2026 ini.

Berikut adalah posisi harga minyak per 26 Januari 2026:

  • Minyak Brent: USD 64,8 per barel.

  • Minyak WTI (AS): USD 60,65 per barel.

Negara besar seperti China bahkan dilaporkan sudah mulai menimbun minyak dalam jumlah raksasa untuk cadangan selama tiga bulan karena takut perang benar-benar pecah.

Mengapa Kita Harus Peduli?

Jika perang total terjadi, risikonya sangat mengerikan bagi dunia:

  1. Ekonomi: Harga barang-barang bisa naik (inflasi global) karena jalur pengiriman minyak terganggu.

  2. Keamanan: Perang bisa meluas ke negara tetangga seperti Israel dan Lebanon.

  3. Siber: Ada ancaman serangan siber besar-besaran yang bisa mengincar fasilitas penting.

Saat ini, Iran tetap bersikeras tidak akan tunduk pada tekanan AS dan menuduh Washington ikut campur urusan dalam negeri mereka. Dunia kini hanya bisa menunggu apakah diplomasi masih punya jalan, atau senjata yang akan berbicara.

Menjaga Keadilan Pajak di Balik Pesatnya Industri Hilirisasi Nikel

02 Feb 2026

Indonesia kini menjadi pusat perhatian dunia sebagai produsen nikel terbesar. Kebijakan pemerintah dalam mendorong hilirisasi mineral telah menarik investasi asing dalam skala besar, yang terlihat dari tumbuhnya kawasan industri terintegrasi seperti di wilayah Morowali dan Halmahera. Namun, di balik pertumbuhan ekonomi yang membanggakan ini, terdapat tantangan besar dalam memastikan kepatuhan pajak yang transparan dan adil bagi negara.

Celah dalam Pengelolaan Kawasan Industri

Hasil evaluasi terhadap aktivitas ekonomi di kawasan industri nikel menunjukkan adanya tantangan dalam pengawasan administratif. Meskipun aktivitas produksi sangat padat, ditemukan celah-celah yang berpotensi menunda hak penerimaan negara.

Salah satu temuan signifikan menunjukkan adanya praktik penundaan kewajiban perpajakan yang sistematis. Melalui pembenahan administratif, otoritas terkait berhasil mengidentifikasi potensi pajak yang tertunda mencapai ratusan miliar rupiah, yang bersumber dari ketidaksesuaian laporan transaksi lahan.

Memahami Strategi "Refundable Deposit"

Dalam operasional kawasan industri, pengelola sering menggunakan skema Refundable Deposit (RD) atau titipan jaminan. Secara sederhana, skema ini bekerja sebagai berikut:

1.    Pengalihan Status Transaksi: Pembayaran besar dari penyewa lahan sering kali tidak dicatat sebagai uang muka penjualan, melainkan sebagai "titipan" yang dapat dikembalikan.

2.    Pemanfaatan Lahan Lebih Awal: Lahan diserahkan kepada penyewa untuk langsung dibangun fasilitas produksi dengan status "pinjam pakai", namun secara administratif transaksi dianggap belum selesai.

3.    Penundaan Pajak: Akibatnya, kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertunda hingga 3 sampai 5 tahun. Padahal, sesuai regulasi, pajak seharusnya dibayarkan saat lahan mulai diserahkan atau saat pembayaran diterima.

Dampak Bagi Negara dan Pelaku Usaha

Praktik ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan memiliki dampak luas:

  • Bagi Negara: Penundaan penerimaan dalam jangka panjang mengurangi nilai ekonomis dari uang yang seharusnya bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional.
  • Bagi Pelaku Usaha (Tenant): Keterlambatan penerbitan faktur pajak yang melampaui batas waktu 3 bulan dapat mengakibatkan dokumen tersebut dianggap cacat secara hukum. Hal ini berisiko membuat perusahaan penyewa kehilangan hak untuk mengklaim pajak masukan mereka, yang pada akhirnya membebani biaya operasional mereka sendiri.

Langkah Strategis ke Depan: Pengawasan Terpadu

Untuk mencegah praktik serupa meluas, pemerintah kini menerapkan pola pengawasan yang lebih proaktif dan terintegrasi di seluruh kawasan industri strategis.

  • Pemetaan Risiko: Mengidentifikasi kawasan-kawasan industri baru yang memiliki model bisnis serupa untuk dilakukan edukasi dan pengawasan lebih dini.
  • Prinsip Keadilan: Memastikan bahwa perusahaan besar maupun investor asing mengikuti aturan yang sama dengan pelaku usaha domestik lainnya, terutama dalam hal ketepatan waktu pelaporan pajak.
  • Efek Jera: Menindak tegas manipulasi instrumen keuangan yang bertujuan menunda kewajiban negara demi menjaga kesehatan keuangan negara.

Kesimpulan

Hilirisasi nikel adalah kunci masa depan ekonomi Indonesia. Namun, keberhasilannya tidak hanya diukur dari besarnya investasi, tetapi juga dari seberapa patuh para pelaku industri dalam berkontribusi kepada kas negara. Transparansi pajak adalah bentuk nyata dari kedaulatan fiskal yang akan memastikan hasil bumi Indonesia benar-benar kembali untuk kemakmuran masyarakat luas.

 

KETIKA PERAK TAK LAGI SEKADAR LOGAM

02 Feb 2026

Lonjakan Harga Global, Perebutan Pasokan, dan Implikasinya bagi Indonesia

Pada akhir 2025, pasar komoditas global dikejutkan oleh satu fenomena yang jarang terjadi. Perak melesat seperti roket. Logam yang selama ini sering dipandang “adik” dari emas itu tiba-tiba menjadi primadona baru. Harganya menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah, menyentuh 79 dolar AS per troy ons pada akhir Desember—melonjak tajam dari 56 dolar di awal bulan yakni 29 dolar di awal tahun yang sama. Dalam rupiah, per gramnya mencapai lebih dari Rp44 ribu, naik sekitar 44 persen hanya dalam hitungan minggu. Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan sebuah pergeseran besar. Perak tak lagi sekadar logam mulia, tetapi telah berubah menjadi komoditas strategis dunia.

Dari Safe Haven ke Jantung Industri Modern

Secara historis, perak memang punya dua wajah. Di satu sisi, ia berperan sebagai aset lindung nilai, alternatif emas ketika inflasi mengancam atau mata uang melemah. Namun di sisi lain, perak justru sangat “industri”.

Ia menjadi bahan penting dalam panel surya, kendaraan listrik, perangkat elektronik presisi, hingga pusat data. Dalam setiap sel surya fotovoltaik, ada lapisan tipis perak yang menghantarkan listrik. Dalam kendaraan listrik, perak membantu sistem kelistrikan bekerja efisien. Di era transisi energi bersih dan ledakan digitalisasi, kebutuhan ini meningkat eksponensial.

Ketika dunia berlomba membangun pembangkit surya dan mobil listrik, permintaan perak otomatis melonjak. Artinya, harga perak kini tidak lagi hanya dipengaruhi sentimen investor, tetapi juga oleh denyut nadi industri global.

Mengapa Harganya Meledak?

Beberapa faktor bertemu dalam waktu bersamaan, menciptakan badai sempurna.

Ekspektasi pemangkasan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat mendorong investor berburu aset keras. Dalam sejarah pasar keuangan, ketika bunga turun, logam mulia cenderung naik daun karena dianggap pelindung nilai terhadap inflasi dan pelemahan dolar.

Di saat yang sama, kebijakan China menambah ketegangan. Negara tersebut menaikkan status perak menjadi material strategis dan membatasi ekspor sejak awal tahun 2026. Langkah ini membuat pasar khawatir pasokan global mengetat, memicu aksi “berebut fisik” di antara pembeli besar dari Asia.

Belum lagi ketimpangan struktural antara pasokan dan permintaan. Produksi tambang tidak bertambah secepat lonjakan kebutuhan industri. Sementara itu, ketegangan geopolitik membuat investor semakin mencari aset aman.

Hasilnya, harga melesat cepat, bahkan sejumlah analis memprediksi perak masih berpotensi naik lebih tinggi pada 2026.

Indonesia di Tengah Gelombang Perak

Bagi Indonesia, kabar ini membawa ironi sekaligus peluang. Di atas kertas, Indonesia bukan pemain kecil. Cadangan bijih peraknya besar dan tersebar di Papua, Nusa Tenggara, hingga Sumatera. Produksi perak banyak muncul sebagai produk sampingan tambang emas dan tembaga, seperti yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Batu Hijau.

Namun kinerja ekspor perak selama ini relatif modest. Menurut catatan Kementerian Perdagangan, ekspor perak Indonesia di kode HS 47114 (Articles of goldsmith silversmith wares and parts) pada Januari-Desember 2024 hanya mencapai US$10,35 juta.
Meskipun begitu, ekspor perak terpantau mengalami kebangkitan pada Januari-Juni 2025. Nilai ekspor di kategori yang sama melonjak menjadi US$2,467 juta, atau naik 3.958% yoy. Pendorong utama kebangkitan ini adalah permintaan dari Thailand, yang menyerap hampir US$2 juta, naik 804,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. [1]
Lonjakan harga global bisa menjadi momentum. Jika dikelola tepat, perak dapat menjadi komoditas strategis baru, melengkapi dominasi nikel dan tembaga dalam peta hilirisasi mineral nasional.

Efek Domino ke Manufaktur dan Pajak

Namun, kenaikan harga tidak selalu berarti kabar baik bagi semua pihak.

Bagi industri manufaktur, biaya bahan baku meningkat. Produsen panel surya, elektronik, atau kerajinan perak harus menyesuaikan harga. Di sisi lain, nilai transaksi membesar, margin nominal meningkat, dan perputaran uang di rantai pasok ikut melebar.

Di sinilah aspek fiskal mulai memainkan peran. Secara teoritis, ketika harga jual naik, dasar pengenaan pajak juga naik. PPN dan pajak penghasilan dari pelaku usaha berpotensi meningkat. Negara bisa memperoleh tambahan penerimaan.

Namun demikian, tetap terdapat celah risiko. Fasilitas pembebasan PPN untuk bahan baku kerajinan perak, misalnya, berpotensi disalahgunakan melalui manipulasi klasifikasi barang. Selain itu, transaksi fisik perak mudah bergeser ke sektor informal yang sulit ditelusuri.

Artinya, lonjakan harga menghadirkan dua sisi mata uang, peluang penerimaan, sekaligus ancaman penghindaran pajak.

Logam yang Kini Sarat Politik dan Ekonomi

Perak hari ini tak lagi sekadar perhiasan atau logam pelengkap. Ia telah menjelma simbol dari era baru—era energi terbarukan, digitalisasi masif, dan persaingan geopolitik sumber daya.

Kenaikan harganya mencerminkan cerita yang lebih besar tentang bagaimana dunia berubah. Tentang bagaimana logam yang dulu dipandang biasa kini menjadi rebutan negara dan korporasi. Tentang bagaimana satu komoditas kecil bisa menggerakkan pasar global, memengaruhi industri, bahkan berdampak pada penerimaan fiskal sebuah negara.

Bagi Indonesia, pertanyaannya sederhana namun strategis: apakah kita hanya akan menjadi penonton kenaikan harga, atau justru memanfaatkan momentum untuk memperkuat hilirisasi, memperluas ekspor bernilai tambah, dan mengamankan potensi pajaknya?

Karena di tengah kilau perak yang memantulkan cahaya pasar dunia, tersembunyi satu kenyataan: logam ini kini bukan lagi sekadar komoditas. Ia telah menjadi bagian dari peta kekuatan ekonomi masa depan.

"Detoksifikasi" Ekonomi: Dampak dan Masa Depan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo

02 Feb 2026

Seperti yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin terhadap 28 subjek hukum korporasi tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH[1]. Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra Utara dan Aceh membawa dampak langsung bagi penghentian aktivitas ekonomi di bawah manajemen lama. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai konsekuensi dari pelanggaran serius terkait kerusakan hutan yang memicu bencana banjir. Meskipun operasional perusahaan-perusahaan tersebut sempat dipertanyakan, pemerintah memastikan bahwa penghentian ini merupakan langkah tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, dengan tetap berupaya agar potensi ekonomi dari lahan tersebut tidak hilang begitu saja.

Terkait nasib para pekerja, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi[2] menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah berencana menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh dan karyawan yang selama ini bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengintegrasikan mereka ke dalam sistem pengelolaan yang baru di bawah naungan negara.

Mengenai pengelolaan setelah pencabutan izin, pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang kendali utama. Teknis operasional di lapangan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relevan, di mana 22 perusahaan di bidang kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN yang bergerak di bidang pertambangan guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan secara profesional.

Setiap kebijakan yang tegas pasti memiliki sisi mata uang yang berbeda, terutama dalam jangka pendek. Penegakan hukum yang drastis seperti pencabutan izin ini ibarat melakukan "detoksifikasi" pada ekonomi: perlu dilakukan, tapi prosesnya bisa menimbulkan rasa sakit sementara bagi kas negara dan persepsi pasar. Berikut adalah analisis mengenai dampak yang mungkin timbul dalam jangka pendek akibta pencabutan ijin tersebut:

1. Penurunan Penerimaan Pajak Langsung

Dalam jangka pendek, pencabutan izin otomatis menghentikan kewajiban setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 28 perusahaan tersebut. Karena operasional berhenti atau sedang dalam masa transisi administrasi ke BPI Danantara/BUMN, aktivitas bisnis yang menghasilkan laba menjadi vakum. Akibatnya, target penerimaan pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan pada tahun berjalan dipastikan akan mengalami kontraksi atau penurunan yang cukup signifikan dari entitas-entitas tersebut.

2. Terhentinya Setoran PNBP dan Pajak Tak Langsung

Selain pajak penghasilan, negara juga berisiko kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti royalti tambang, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), dan Dana Reboisasi selama masa transisi. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual-beli produk perusahaan tersebut juga akan menghilang dari peredaran. Gap waktu (time lag) antara pencabutan izin hingga perusahaan tersebut kembali produktif di bawah kelolaan PT Perhutani atau  BUMN Tambang adalah masa "kering" bagi pendapatan negara.

3. Munculnya Sentimen "Risiko Regulasi" bagi Investor

Bagi dunia investasi, kepastian hukum adalah segalanya. Pencabutan izin secara massal, meskipun didasarkan pada audit pelanggaran lingkungan, dapat menciptakan persepsi adanya regulatory risk atau risiko regulasi yang tinggi di Indonesia. Investor, terutama asing, mungkin akan menjadi lebih berhati-hati (wait and see) karena khawatir bahwa konsesi yang mereka miliki saat ini bisa saja dicabut sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kebijakan atau standar evaluasi dari pemerintah.

4. Kekhawatiran akan Dominasi Negara

Langkah pengalihan aset ke BPI Danantara dan BUMN bisa memicu sentimen negatif terkait "nasionalisasi terselubung" atau penguatan dominasi negara yang terlalu besar dalam ekonomi. Investor swasta mungkin merasa ruang gerak mereka semakin menyempit atau merasa tidak mendapat level playing field yang adil jika negara dengan mudah mengambil alih aset swasta yang dianggap bermasalah. Hal ini bisa menurunkan minat investasi pada sektor-sektor strategis yang kini kembali ke tangan pemerintah.

5. Dampak Psikologis pada Pasar Modal

Khusus untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa (seperti Toba Pulp Lestari Tbk atau perusahaan terkait lainnya), pencabutan izin ini memberikan guncangan langsung pada harga saham dan nilai kapitalisasi pasar. Penurunan harga saham ini tidak hanya merugikan pemegang saham, tetapi juga menciptakan sentimen negatif di pasar modal bahwa sektor komoditas Indonesia sedang berada dalam pengawasan ketat yang sangat berisiko (high risk), yang bisa memicu keluarnya modal (capital outflow) dalam jangka pendek.

6. Beban Biaya Transisi dan Audit

Alih-alih menerima pajak, pemerintah justru berpotensi mengeluarkan biaya tambahan dalam jangka pendek untuk membiayai proses transisi. Biaya ini meliputi audit menyeluruh terhadap aset yang ditinggalkan, biaya pemeliharaan lahan agar tidak dijarah pasca-izin dicabut, hingga biaya restrukturisasi tenaga kerja. Dalam jangka pendek, ini merupakan beban fiskal tambahan sebelum perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar sehat dan mampu memberikan dividen kembali kepada negara melalui pengelolaan yang baru.

#ekonomi #kehutanan #pertambangan #penerimaanpajak #pencabutanijin #satgaspkh



[1] https://www.tempo.co/hukum/satgas-pkh-lahan-28-perusahaan-dialihkan-ke-tiga-lembaga-2110426

[2] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260126152650-92-1321169/mensesneg-ungkap-nasib-pekerja-28-perusahaan-yang-izinnya-dicabut

Memahami Esensi Pajak bagi Karyawan Lebih dari Sekadar Potongan Gaji

30 Jan 2026

Bagi sebagian besar karyawan, pajak sering kali hanya dianggap sebagai angka pengurang yang muncul secara otomatis di slip gaji bulanan. Padahal, memahami mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah bagian krusial dari literasi finansial yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Dengan memahami bagaimana penghasilan dipotong, seorang karyawan tidak hanya sekadar menerima gaji bersih, tetapi juga mampu memastikan bahwa hak dan kewajiban perpajakannya telah dikelola dengan tepat oleh perusahaan. Hal ini menjadi semakin penting di tengah sistem perpajakan yang kini semakin transparan dan terintegrasi secara digital.

Langkah awal yang perlu diperhatikan adalah memastikan keakuratan data terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Status diri, seperti apakah stasus Anda masih lajang, sudah menikah, atau memiliki tanggungan anak, sangat menentukan besaran batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Seringkali, perbedaan status ini luput dari pengawasan, padahal dampaknya cukup signifikan terhadap jumlah gaji bersih yang diterima setiap bulan. Oleh karena itu, komunikasi yang baik dengan bagian personalia atau HRD mengenai pembaruan status keluarga menjadi kunci utama agar potongan pajak di slip gaji tetap akurat dan tidak berlebih.

Selain rutin mengecek potongan bulanan, seorang karyawan juga harus memahami pentingnya dokumen Formulir 1721-A1 yang diberikan perusahaan setiap awal tahun. Dokumen ini bukan sekadar lembaran formalitas, melainkan bukti sah bahwa pajak Anda telah disetorkan ke kas negara. Formulir ini merupakan instrumen utama yang dibutuhkan saat melaporkan SPT Tahunan. Tanpa dokumentasi yang rapi, karyawan sering kali merasa kesulitan saat menghadapi masa pelaporan pajak, terutama jika dalam setahun tersebut mereka sempat berpindah instansi atau memiliki penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama.

Pada akhirnya, kepatuhan pajak bagi karyawan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga tentang membangun kredibilitas finansial pribadi. Dengan melaporkan SPT Tahunan secara jujur dan mencantumkan aset serta kewajiban secara transparan, seorang karyawan sebenarnya sedang melindungi dirinya secara administratif. Rekam jejak perpajakan yang bersih akan sangat memudahkan di masa depan, terutama saat berurusan dengan layanan perbankan atau investasi besar lainnya. Menjadi karyawan yang melek pajak berarti memiliki kendali penuh atas kesehatan finansial dan ketenangan bekerja dalam jangka panjang.

Kolaborasi Strategis DJP dan Relationship Manager (RM) Pastikan Akurasi Informasi Nasabah Prioritas

28 Jan 2026

Pemerintah Indonesia melalui PMK 108/2025 memperketat pengawasan terhadap simpanan bernilai besar yang tersimpan di lembaga keuangan. Fokus utama pengawasan ini adalah "Rekening Keuangan Bernilai Tinggi," yaitu rekening lama milik orang pribadi dengan agregat saldo melebihi USD 1.000.000,00 atau setara satu juta Dolar Amerika Serikat.

Terhadap rekening jumbo ini, lembaga keuangan diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi yang jauh lebih mendalam dibandingkan rekening bernilai rendah. Langkah pertama mencakup pencarian data elektronik untuk mendeteksi penanda (indicia) domisili pajak luar negeri, seperti alamat surat di luar negeri, nomor telepon asing, atau instruksi transfer tetap ke rekening mancanegara.

Jika basis data elektronik belum mencakup informasi lengkap, bank wajib melakukan penelaahan dokumen fisik dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Dokumen yang diperiksa meliputi kontrak pembukaan rekening, bukti identitas terbaru, hingga formulir surat kuasa yang masih berlaku. Prosedur ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember setiap tahun berjalan untuk menentukan apakah akun tersebut masuk dalam kategori wajib lapor internasional atau domestik.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah peningkatan tanggung jawab Relationship Manager (RM). RM didefinisikan sebagai pegawai yang diberi tugas menangani nasabah tertentu secara berkelanjutan, memberikan saran investasi, atau mengatur penyediaan produk keuangan.

Pemerintah mewajibkan RM untuk memberikan informasi aktual mengenai nasabah mereka di luar hasil pemindaian sistem. Jika RM memiliki pengetahuan bahwa pemegang rekening jumbo adalah subjek pajak luar negeri, maka rekening tersebut—termasuk seluruh rekening lain milik nasabah yang sama—otomatis dikategorikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan. Tugas RM bukan lagi sekadar mengelola portofolio, melainkan menjadi instrumen validasi status perpajakan nasabah.

Untuk mencegah praktik pemecahan saldo, lembaga keuangan wajib menjumlahkan (agregasi) seluruh saldo dari rekening yang terhubung melalui elemen data unik seperti nomor nasabah atau NPWP. Jika RM mengetahui ada beberapa rekening yang dikendalikan oleh orang yang sama, meskipun tidak terhubung secara sistem, saldo tersebut tetap wajib dijumlahkan untuk menentukan apakah melampaui batas USD 1.000.000,00.

Bagi rekening yang diidentifikasi sebagai "tidak terdokumentasi" (undocumented account), lembaga keuangan wajib mengulang prosedur penelaahan setiap tahun sampai nasabah memberikan pernyataan diri yang valid. Jika terjadi perubahan keadaan, seperti nasabah mengganti alamat surat ke yurisdiksi asing, RM harus segera mengidentifikasi perubahan tersebut sebagai pemicu pelaporan baru.

Laporan yang disampaikan kepada DJP tidak hanya berisi saldo akhir tahun. Otoritas pajak akan menerima data mendalam yang mencakup akumulasi mutasi debet dan kredit selama satu tahun kalender, total penghasilan bunga, dividen, hingga hasil penjualan bruto aset keuangan jika institusi bertindak sebagai kustodian atau pialang. Transparansi total atas rekening bernilai tinggi ini ditujukan untuk meminimalkan praktik pengelakan pajak melalui skema penyimpanan aset di institusi keuangan.

Indonesia Mulai Tukar Data Keuangan Global Secara Otomatis pada 2027

28 Jan 2026

Indonesia resmi memasuki babak baru dalam kerja sama perpajakan internasional seiring dengan dimulainya implementasi penuh Amended Common Reporting Standard (Amended CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Berdasarkan PMK 108/2025, Indonesia dijadwalkan melakukan pertukaran informasi keuangan otomatis (AEOI) perdana pada tahun 2027 menggunakan basis data yang tercatat sepanjang tahun pajak 2026.

Peraturan baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, menggantikan regulasi sebelumnya (PMK 70/2017). Sepanjang tahun 2026, seluruh lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto wajib melakukan identifikasi (due diligence) terhadap nasabah lama maupun baru. Khusus untuk aset kripto, identifikasi terhadap pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025 harus dituntaskan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Data yang dikumpulkan selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026 akan menjadi materi utama yang dilaporkan kepada DJP di tah un 2027 untuk kemudian dipertukarkan dengan yurisdiksi mitra.

Proses pertukaran ini terbagi dalam dua kerangka besar. Pertama, AEOI-CRS yang berfokus pada informasi rekening keuangan seperti simpanan, efek, dan polis asuransi. Kedua, AEOI-CARF yang untuk pertama kalinya menyasar aset digital atau kripto.

Cakupan data kripto yang akan dipertukarkan sangat luas, meliputi nilai pasar wajar dari transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, hingga transfer ke dompet eksternal (external wallet). Otoritas pajak Indonesia akan membagikan data identitas warga asing yang bertransaksi kripto di Indonesia kepada negara asalnya, dan sebaliknya, DJP akan menerima data warga Indonesia yang memiliki aset kripto di platform luar negeri.

Guna mendukung linimasa pertukaran global ini, pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian laporan domestik yang ketat. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus setiap tahun, yang kemudian akan diteruskan ke DJP pada 31 Agustus.

Sementara itu, untuk LJK lainnya, Entitas Lain CRS, dan PJAK Pelapor CARF, laporan harus disampaikan langsung ke DJP paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak. Laporan tersebut wajib disusun dalam format elektronik XML atau Excel sesuai standar teknis internasional.

DJP akan mengumumkan secara berkala daftar yurisdiksi yang berpartisipasi dan yurisdiksi tujuan pelaporan melalui situs resmi kementerian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen internasional Indonesia untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba ke luar negeri (Base Erosion and Profit Shifting). Dengan berlakunya aturan ini, tidak ada lagi tempat persembunyian bagi aset keuangan maupun digital di pasar global, karena identitas dan nilai kekayaan akan mengalir secara otomatis di antara otoritas pajak dunia.

Dorong Tata Kelola yang Akuntabel, Standarisasi Status Pelapor Tingkatkan Kredibilitas Institusi Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Digital

26 Jan 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan kewajiban pendaftaran bagi seluruh institusi keuangan dan penyedia jasa aset digital mulai 1 Januari 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, setiap entitas yang memenuhi kriteria sebagai pelapor wajib mengantongi penetapan status resmi untuk dapat berpartisipasi dalam skema akses informasi keuangan otomatis.

Regulasi ini mengklasifikasikan subjek pelapor menjadi dua kategori besar: Lembaga Keuangan Pelapor CRS (Common Reporting Standard) dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF (Crypto-Asset Reporting Framework). Institusi yang masuk dalam radar mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, hingga platform perdagangan aset digital.

Bagi industri kripto, pendaftaran bersifat wajib jika entitas memiliki keterkaitan hukum atau nexus di Indonesia. Kriteria tersebut meliputi entitas yang merupakan subjek pajak Indonesia, didirikan berdasarkan hukum nasional, dikelola dari Indonesia, atau memiliki tempat usaha tetap maupun cabang di tanah air. PJAK ini mencakup pedagang aset keuangan digital maupun pihak lain yang memfasilitasi transaksi pertukaran dan transfer aset kripto.

Pemerintah mengamanatkan proses pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh entitas melalui permohonan penambahan status. Mekanisme ini wajib dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di Coretax. Jika terdapat kendala teknis yang menghalangi pendaftaran daring, entitas diperbolehkan mengajukan permohonan secara langsung atau melalui jasa pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Saat mendaftar, PJAK Pelapor CARF menyampaikan formulir penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF dan menyampaikan daftar jenis aset kripto yang mereka kelola namun tidak masuk dalam kategori "Aset Kripto Relevan". Hal ini mencakup identifikasi atas Mata Uang Digital Bank Sentral, Produk Uang Elektronik Tertentu, atau aset lain yang tidak digunakan untuk investasi atau pembayaran. Sementara itu, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus menyertakan daftar rekening keuangan yang dikecualikan dari pelaporan.

Waktu pendaftaran dibatasi paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah entitas memenuhi kriteria pelapor. Sebagai bagian dari tata kelola, pimpinan entitas wajib menunjuk dan menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana. Identitas petugas ini harus disampaikan saat pendaftaran dan setiap perubahan petugas wajib dilaporkan melalui prosedur perubahan data.

DJP menegaskan bahwa keterlambatan pendaftaran tidak akan menggugurkan kewajiban hukum entitas tersebut. Jika bank atau exchanger kripto tidak mendaftarkan diri tepat waktu, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan status mereka secara jabatan. Penetapan ini dilakukan melalui penelitian administrasi terhadap data yang dimiliki otoritas, termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi dan pengumpulan data lapangan.

Penetapan secara jabatan ini memastikan bahwa seluruh entitas yang secara operasional telah memfasilitasi transaksi keuangan atau aset kripto tetap terikat pada kewajiban prosedur identifikasi dan pelaporan tahunan, terlepas dari ada atau tidaknya permohonan dari entitas tersebut. Dengan sistem ini, pemerintah menutup celah bagi lembaga yang berniat menghindari pengawasan pajak dengan cara tidak mendaftarkan statusnya.