Ekonomi
( 40428 )Bank Rebut Hati Nasabah Lewat Event Lifestyle
Menggali Potensi Wisata Raja Ampat
Kisruh tambang nikel di Raja Ampat kembali mencuat ke publik setelah foto ikonik gugusan karst Wayag menjadi viral akibat manipulasi AI yang menggambarkan kerusakan lingkungan. Meski gambar itu tidak mencerminkan kondisi riil saat ini, perdebatan yang muncul memperkuat urgensi penyelesaian polemik tambang yang telah lama membayangi kawasan konservasi tersebut. Gugusan karst seperti Wayag, Piaynemo, dan Teluk Kabui masih terjaga, namun keberlanjutannya terancam jika izin tambang tidak segera dievaluasi secara menyeluruh.
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin tambang nikel di Raja Ampat pada 10 Juni 2025, menyisakan satu izin lama milik PT Gag Nikel. Keputusan ini menyusul desakan dari Indonesia Divetourism Company Association (IDCA), yang dalam surat terbuka pada Hari Laut Sedunia meminta pencabutan permanen izin tambang, perluasan zona konservasi, dan pelibatan masyarakat lokal dalam pengembangan wisata berkelanjutan.
Mahakarya alam seperti Raja Ampat menyimpan kekayaan biodiversitas luar biasa—dari segitiga karang dunia hingga spesies laut dan darat endemik. Nilai ekonominya dari sektor wisata, khususnya wisata selam, diperkirakan jauh lebih besar dari tambang jika dikembangkan secara serius. Oleh karena itu, langkah Presiden Prabowo mencabut izin tambang menjadi awal penting, tetapi perlindungan total dan sinergi pusat-daerah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa Raja Ampat tetap menjadi simbol kekayaan hayati dunia, bukan korban eksploitasi sumber daya.
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diajukan oleh akademisi dan dosen hukum, Muhammad Taufiq. Dalam Putusan No. 5 P/HUM/2025, MA menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang No. 32. Dengan demikian, MA menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi diperbolehkan melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dibolehkan melalui PP tersebut. MA juga menyatakan pasal-pasal tersebut tidak berlaku untuk umum dan memerintahkan pemerintah sebagai pihak termohon untuk mencabut aturan terkait. Putusan ini menunjukkan peran penting MA dalam menjaga supremasi hukum dan memastikan bahwa regulasi pemerintah tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
KB Bank Raih Fasilitas Pinjaman Rp 3 Triliun
PT Bank KB Bukopin Tbk. (KB Bank) menerima pinjaman subordinasi tanpa tenor sebesar Rp3 triliun dari perusahaan induknya, Kookmin Bank Co. Ltd. asal Korea Selatan. Wakil Direktur Utama KB Bank, Robby Mondong, menjelaskan bahwa pinjaman ini akan digunakan sebagai instrumen modal inti tambahan untuk memperkuat posisi keuangan bank per Juni 2025 dan akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kookmin Bank, yang memiliki 66,88% saham KB Bank, juga menjadi kreditur utama dalam skema pembiayaan ini.
Selain itu, KB Bank juga mengumumkan rencana penawaran umum berkelanjutan atas dua obligasi dengan total nilai maksimum Rp1,5 triliun. Dana dari penerbitan obligasi tersebut akan digunakan untuk membayar sebagian kewajiban pokok kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch. KB Bank telah memperoleh peringkat AAA (idn) untuk obligasi dan AA (idn) untuk obligasi subordinasi dari PT Fitch Ratings Indonesia.
Dari sisi kinerja, KB Bank mencatatkan perbaikan signifikan dengan membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp352 miliar pada kuartal I/2025, berbalik dari kerugian Rp827 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Langkah strategis ini menegaskan upaya KB Bank dalam memperkuat struktur permodalan sekaligus menunjukkan dukungan kuat dari induk usaha, Kookmin Bank.
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Paradoks Utang Indonesia: Dicemaskan Publik, Dirindukan Investor
Ada sebuah pemandangan yang terasa janggal namun nyata dalam panggung ekonomi Indonesia beberapa waktu terakhir. Di satu sudut, ruang-ruang diskusi publik dan linimasa media sosial riuh dengan kecemasan. Angka utang pemerintah yang kini meroket hingga ribuan triliun rupiah menjadi momok yang menakutkan, memicu pertanyaan tentang beban yang akan ditanggung generasi mendatang.
Namun, di sudut lain, di lantai bursa dan ruang rapat para manajer investasi, suasananya justru berbeda. Surat Utang Negara (SUN), instrumen yang digunakan pemerintah untuk berutang, justru laris manis bak kacang goreng. Dalam lelang terbaru, penawaran yang masuk dari investor bahkan bisa berkali-kali lipat dari target yang dicanangkan.
Inilah paradoks besar itu: di saat publik mencemaskan tumpukan utang, para investor global dan domestik justru berlomba-lomba untuk memberikan utang baru. Mengapa instrumen yang sama bisa dilihat dengan kacamata yang begitu berbeda? Jawabannya terletak pada perbedaan antara persepsi dan realita pasar.
Bagi investor, terutama yang berskala global, Indonesia adalah oase di tengah gurun imbal hasil. Ketika negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa menawarkan bunga mendekati nol, SUN Indonesia menyajikan "melodi manis" berupa imbal hasil (yield) yang jauh lebih menggiurkan. Selisih beberapa persen ini, dalam dunia investasi triliunan dolar, adalah keuntungan yang sangat besar.
Daya tarik ini diperkuat oleh fundamental makroekonomi kita yang relatif solid. Di tengah ketidakpastian global, pertumbuhan ekonomi Indonesia konsisten bertahan di level 5%, sebuah angka yang membuat banyak negara lain iri. Inflasi yang sejauh ini masih dalam kendali Bank Indonesia (BI) dan rekam jejak manajemen fiskal yang pruden menjadi jaminan bahwa negara ini punya kapasitas dan kredibilitas untuk membayar kewajibannya. Singkatnya, bagi investor, Indonesia menawarkan kombinasi langka: keuntungan tinggi dengan risiko yang masih terukur.
Lalu, apakah kecemasan publik salah alamat? Tentu tidak. Angka nominal utang yang fantastis memang bukan sekadar statistik. Ia adalah "gajah di ruang tamu" yang tidak bisa diabaikan. Beban pembayaran bunga utang setiap tahunnya memakan porsi signifikan dari APBN, porsi yang idealnya bisa dialokasikan untuk membangun lebih banyak sekolah, rumah sakit, atau jalan. Kekhawatiran bahwa utang ini akan membatasi ruang gerak fiskal pemerintah di masa depan adalah sebuah kepedulian yang sangat absah dan perlu.
Di sinilah kita menemukan inti persoalannya. Situasi saat ini adalah sebuah keseimbangan yang sangat rapuh. Kepercayaan investor yang tinggi telah memberikan pemerintah "ruang bernapas" yang berharga untuk membiayai pembangunan dan program-programnya. Namun, kepercayaan ini bukanlah cek kosong. Ia bisa menguap sekejap mata.
Pemerintah kini ibarat berjalan di atas seutas tali. Di satu sisi, ada beban ekspektasi publik dan janji-janji program populis yang menuntut belanja besar. Di sisi lain, ada mata elang para investor yang mengawasi setiap langkah kebijakan fiskal. Salah langkah sedikit saja—misalnya, jika defisit APBN membengkak di luar kendali akibat belanja yang tidak produktif—tali keseimbangan itu bisa putus.
Tantangan terbesarnya ada di depan mata. Kredibilitas pelaksanaan APBN 2025 dan 2026 akan menjadi pertaruhan utama. Apakah utang baru yang ditarik akan dialirkan ke sektor-sektor produktif yang mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang? Ataukah ia hanya akan habis untuk belanja konsumtif yang memicu inflasi?
Pada akhirnya, paradoks antara kecemasan publik dan kerinduan investor ini harus dijawab bukan dengan retorika, melainkan dengan kebijakan yang kredibel dan transparan. Kepercayaan pasar adalah modal, bukan tujuan akhir. Tugas pemerintah adalah menggunakan modal itu untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat, sehingga utang yang hari ini menjadi sumber perdebatan, kelak bisa dikenang sebagai investasi yang sepadan.
Co-Payment Asuransi: Saat Jaring Pengaman Justru Melubangi Kantong Rakyat
Di tengah himpitan ekonomi yang kian terasa, sebuah wacana kebijakan hadir laksana petir di siang bolong. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menggulirkan rencana yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan swasta untuk ikut menanggung biaya pengobatan lewat skema co-payment. Aturan ini, meski kini ditunda, telah membuka kotak pandora pertanyaan fundamental: untuk siapa sebenarnya jaring pengaman finansial ini ditebar? Apakah untuk melindungi rakyat, atau sekadar menyelamatkan neraca keuangan korporasi?
Gagasan di baliknya terdengar logis di atas kertas. OJK berdalih, skema "bagi risiko" ini—di mana nasabah menanggung minimal 10% dari total klaim (dengan batas maksimal Rp 300 ribu untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap)—bertujuan menyehatkan industri asuransi yang tertekan oleh inflasi medis dan klaim yang membengkak. Tujuannya mulia, yakni mencegah moral hazard atau pemanfaatan layanan berlebihan dari nasabah.
Namun, mari kita bedah logika ini lebih dalam. Istilah "bagi risiko" terdengar seperti eufemisme dari "pemindahan beban". Bagi perusahaan asuransi, ini adalah strategi efisiensi. Namun bagi rakyat, ini adalah biaya tak terduga yang bisa meruntuhkan perencanaan keuangan keluarga. Bayangkan seorang kepala keluarga dari kelas menengah yang tiba-tiba harus dirawat inap. Di tengah kepanikan akan kondisi kesehatannya, ia masih harus memikirkan cara mencari dana segar hingga Rp 3 juta. Jumlah ini mungkin sepele bagi segelintir orang, tetapi bagi mayoritas pekerja yang gajinya hanya cukup untuk kebutuhan bulanan, angka tersebut adalah bencana finansial kecil.
Di sinilah letak ironi terbesarnya. Asuransi, yang seharusnya menjadi solusi untuk meniadakan risiko finansial saat sakit, justru menjadi sumber kecemasan baru. Fungsi utamanya sebagai jaring pengaman seolah berlubang. Kebijakan ini berpotensi mendorong masyarakat untuk menunda pengobatan. Gejala ringan yang seharusnya bisa ditangani dengan cepat akan dibiarkan, karena khawatir harus merogoh kocek untuk co-payment. Pada akhirnya, penyakit menjadi lebih parah, biaya pengobatan membengkak, dan beban yang ditanggung negara maupun individu menjadi jauh lebih besar. Produktivitas nasional pun terancam ketika kesehatan tenaga kerjanya terganggu.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini berisiko melemahkan mesin utama perekonomian Indonesia: konsumsi rumah tangga. Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk co-payment adalah rupiah yang batal dibelanjakan untuk kebutuhan lain. Daya beli yang tergerus secara kolektif akan memperlambat laju roda ekonomi. Alih-alih menyehatkan satu industri, kita berisiko "mendinginkan" perekonomian secara keseluruhan.
Seharusnya, OJK dan para pemangku kepentingan tidak hanya melihat masalah dari sisi nasabah. Mengapa industri asuransi "tidak sehat"? Apakah akarnya murni karena perilaku nasabah, atau ada masalah sistemik yang lebih besar? Praktik penagihan rumah sakit yang tidak transparan, paket-paket pemeriksaan yang tidak perlu, dan kurangnya standar biaya medis adalah borok yang sudah lama menggerogoti sistem. Menangani masalah ini di hulunya akan jauh lebih efektif daripada sekadar membebankan konsekuensinya pada konsumen di hilir.
Penundaan implementasi aturan ini adalah langkah yang bijak dan patut diapresiasi. Ini adalah jeda krusial bagi regulator untuk berpikir ulang, mendengarkan nurani publik, dan mencari solusi yang lebih berkeadilan. Menyelamatkan industri asuransi memang penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kesejahteraan dan rasa aman masyarakat. Karena pada akhirnya, sebuah kebijakan ekonomi harus diukur dari dampaknya pada manusia, bukan hanya pada angka-angka di laporan keuangan. Pertanyaannya tetap sama: siapa yang sebenarnya sedang kita tolong?
Bullion Bank Beroperasi, Pemerintah Didorong Optimalkan Potensi Pajak dan Pengawasan Keuangan
Pemerintah meresmikan dua bullion bank pertama di Indonesia, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), pada Februari 2025. Kehadiran bank emas ini digadang-gadang mampu memanfaatkan potensi cadangan emas nasional yang besar serta memperkuat ekosistem keuangan berbasis logam mulia.
Namun demikian, di balik peluang ekonomi tersebut, muncul sorotan terhadap aspek perpajakan dan keamanan finansial. Saat ini, regulasi perpajakan yang berlaku, seperti PMK No.48/PMK.03/2023, hanya mengatur pajak penghasilan atas penjualan emas batangan. Sementara itu, skema imbal hasil dari simpanan, pembiayaan, dan penitipan emas di bullion bank belum sepenuhnya tercakup dalam ketentuan pemotongan pajak (withholding tax).
Ketiadaan kewajiban pelaporan rekening bullion kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dinilai menjadi celah penghindaran pajak. Laporan transaksi bullion baru diwajibkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara akses DJP masih terbatas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan rekening bullion untuk menyamarkan dana dari tindak pidana perpajakan atau pencucian uang.
Pakar kebijakan fiskal mendorong pemerintah untuk segera memperbarui regulasi akses data keuangan dan objek sita dalam pemulihan kerugian negara, serta menyusun aturan perpajakan yang relevan dengan kegiatan usaha bullion. Jika dikelola dengan pengawasan yang tepat, bullion bank diyakini dapat menjadi sumber penerimaan negara sekaligus memperkuat stabilitas keuangan nasional.Tindak Tegas Truk ODOL
Duo Investor Raksasa Dibalik RS Hermina
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









