Tindak Tegas Truk ODOL
Pemerintah akan menindak tegas truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL) dari hulu ke hilir, dari mulai pemilik angkutanm pemilik barang, hingga supir. Ini demi memuluskan penerapan kebijakan zero ODOL mulai 2026. Pelarangan truk ODOL bertujuan menjaga keselamatan di jalan, melindungi infrastruktur, dan menciptakan tata niaga logistik yang sehat. Truk ODOL terbukti mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya, termasuk sopir-sopir truk itu sendiri. Kalangan pengamat transportasi sepakat, pemberantasan odol tidak cukup hanya dengan razia di jalanan, melainkan harus menyentuh sisi hulu, yakni pemilik angkutan dan barang. Pada titik ini, pemerintah bisa mengucurkan insentif ke pengusaha truk agar menambah jumlah armada, sehingga tidak ada lagi truk ODOL yang beroperasi. Ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan jumlah armada. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023