Mulai Awal 2024, Bunga Pinjol Turun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memangkas bunga dan biaya lain yang dikenakan ke nasabah di pinjaman online (pinjol). Beleid OJK terbaru mengharuskan bunga maksimum pinjol turun. Penurunan dilakukan secara bertahap. Bunga maksimum pinjaman konsumtif turun jadi 0,3% per hari mulai 1 Januari 2024. Per 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif harus jadi 0,1%. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman mengatakan, OJK tak bisa langsung menurunkan bunga karena akan menggangu kinerja fintech lending. Beleid baru juga mengatur denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum di perjanjian. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung keputusan OJK. "Harus dijalankan karena sudah sesuai dengan POJK yang berlaku," ujar Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala. Head of Marketing PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) Gian Carlo Binti berpendapat, aturan baru ini akan membuat fintech lending jadi lebih terjangkau bagi konsumen dan pemilik usaha. Sedang Group CEO Akselerasi Usaha Indonesia Ivan Nikolas menilai aturan baru ini memberatkan industri. "Pinjaman produktif fintech lending tidak menggunakan agunan fixed asset, sehingga risikonya berbeda. Bunga 0,067% per hari akan menutup penyaluran pinjaman produktif ke borrower UMKM," ujar dia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023