;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Korona Bikin Ditjen Pajak Ekstensifikasi

10 May 2020

Upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengumpulkan penerimaan negara melalui ekstensifikasi basis pajak baru terhambat pembatasan sosial untuk mencegah pandemi virus korona. Kondisi ini membuat pajak tidak bisa melakukan pendekatan ke wajib pajak (WP) secara tatap muka. Hal ini tercermin dari realisasi surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang turun 13,2% ketimbang periode sama tahun lalu padahal sebelumnya pajak mematok target realisasi SPT bisa mencapai tingkat kepatuhan formal wajib pajak di level 80%-85%.

Direktur Potensi dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ihsan Priyawibawa mengatakan tingkat kepatuhan SPT turun diantaranya disebabkan wajib pajak terutama orang pribadi (OP) masih mengandalkan layanan tatap muka saat pengisian SPT misalnya dengan kelas pajak yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk konsultasi.

Lebih lanjut, untuk mengejar penerimaan pajak melalui ekstensifikasi tahun ini pihaknya fokus pada pengawasan berbasis kewilayahan. Bila virus korona sudah hilang, otoritas pajak akan turun langsung ke lapangan dengan memanfaatkan data yang tersedia di sistem Ditjen Pajak, baik internal maupun eksternal seperti data faktur, data keuangan dan lainnya.

Menurut pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam perluasan basis pajak berbasis kewilayahan menjadi penting saat ini karena Ditjen Pajak sudah kewalahan mengejar setoran pajak yang ditargetkan oleh pemerintah. Apalagi pemerintah sudah memberikan beragam stimulus pajak bagi banyak pihak untuk menjaga roda ekonomi mereka tidak terjatuh lebih dalam. Sebagai catatan, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Februari 2020 sebanyak Rp 152,9 triliun turun 4,9% ketimbang 2019 yakni Rp 160,9 triliun.

Adapun saat membuat profil wajib pajak perorangan ini, Danny mengharapkan pajak sudah mencakup profil ekonominya dan sudah terstandardisasi supaya memudahkan dalam mengolah dan menyocokan data.


Sebagian Daerah Belum Laporkan Perubahan Anggaran

07 May 2020

Kementerian Keuangan menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) kepada sejumlah daerah karena tak taat melaporkan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Juru bicara Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengatakan ada daerah yang bahkan belum menyampaikan laporan APBD. 

Hal yang mesti dipenuhi ialah daerah harus mengurangi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal 50 persen. Pengurangan juga berlaku pada belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah. Daerah yang belum memenuhi ketentuan pelaporan, kata Rahayu, diminta segera memperbaikinya. DAU yang ditunda akan dicairkan jika semua syarat terpenuhi. Namun jika tidak segera menaati ketentuan tersebut, DAU tidak akan cair.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta para menteri yang berwenang untuk menegur kepala daerah yang belum melaporkan perubahan alokasi anggaran untuk penanganan wabah Covid-19. Jokowi mencatat ada 103 daerah yang belum menganggarkan dana penyediaan jaring pengaman sosial.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah meminta pemerintah daerah untuk melaporkan perubahan alokasi anggaran melalui Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2020. Menurut Tito, DAU dan DBH tidak akan disalurkan kembali jika sampai akhir tahun anggaran 2020 daerah yang belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD tidak menaati ketentuan tersebut.

BANJIR RELAKSASI PAJAK - Kepatuhan Masih Kendur

06 May 2020

Realisasi penyampaian SPT Tahunan turun kendati otoritas pajak telah mengguyur banyak relaksasi kepada wajib pajak (WP) sepanjang tahun berjalan.  

Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis, realisasi penyampaian SPT Tahunan per 1 Mei 2020 hanya 10,97 juta. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan capaian pada tanggal yang sama tahun lalu yakni mencapai 12,11 juta. 

Baik WP orang pribadi (OP) nonkaryawan maupun WP Badan sama-sama tercatat mengalami kontraksi dalam penyampaian SPT Tahunan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, mengatakan kondisi ini cukup mengecewakan di tengah banyaknya relaksasi pajak seperti perpanjangan batas penyampaian SPT Tahunan dari 31 Maret menjadi 30 April dan penyederhanaan penyampaian SPT.

Tersisa 2 Hari, Pelaporan SPT Pajak Baru Capai 10,14 Juta WP

02 May 2020

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk tahun pajak 2019 hingga Selasa (28/4) pukul 08.00 WIB tercatat sekitar 10,14 juta wajib pajak atau turun 14,8% dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 11,9 juta wajib pajak. Sebelumnya, DJP merelaksasi waktu pelaporan SPT bagi WP orang pribadi (OP) dengan menunda batas waktu pelaporan menjadi 30 April 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, sebagian wajib pajak masih belum mampu  melaksanakan kewajiban perpajakan mereka secara mandiri, termasuk dalam menyampaikan SPT tahunan. Ia mengatakan sebelum adanya wabah Covid-19, DJP aktif melakukan sosialisasi secara tatap muka, misalnya melalui pojok pajak, kelas pajak di kantor pelayanan pajak (KPP), atau mengisi SPT tahunan bagi karyawan perusahaan atau instansi. Namun saat ini, pihaknya harus memaksimalkan materi edukasi seperti panduan atau video tutorial yang bisa diakses di website atau medsos. Namun ia menambahkan, perubahan mindset dari WP untuk lebih mandiri mempelajari dan melaksanakan kewajiban pajak memang diperlukan juga.

53% dari total 10,14 juta WP telah melakukan secara online, sehingga yang melaporkan SPT secara manual tinggal tersisa 351.432 WP dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Mayoritas WP melakukan pelaporan SPT secara online dan efilling application service provider (ASP), khusus melalui media ASP utilisasinya meningkat signifikan mencapai 16.419 laporan dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya 150 wajib pajak. Tahun ini, DJP menargetkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan pajak tumbuh menjadi 8085% dari total 19 juta wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Target ini naik dari realisasi tahun lalu yang berada di level 73%.

Insentif Transportasi Mendesak

02 May 2020

Dewan Pimpinan Pusat Organda menilai terlambat jika pemerintah meluncurkan insentif bagi pelaku usaha transportasi skala menengah dan besar pada 2 bulan mendatang. Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Haryono menyatakan dalam situasi saat ini tidak ada pelaku usaha yang tidak menderita, baik pengusaha kecil maupun besar akibat pandemi virus corona. Dia mengapresiasi langkah pemerintah memberikan insentif pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan ukuran kredit di bawah Rp10 miliar. 

Ketua Bidang Advokasi Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengemukakan hal senada bahwa saat ini diperlukan dukungan dan kebijakan dari pemerintah untuk penyelamatan sektor transportasi. Masing-masing sektor telah mengusulkan beragam stimulus. Sejak sudah ada 6.328 pekerja transportasi umum yang terkena pemutusan hubungan kerja. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bagi pelaku usaha seperti operator bus yang memiliki nilai pembiayaan lebih dari Rp10 miliar terdapat dua skema yang diberikan, yakni cost sharing dan resharing dengan perbankan agar bisa mendapatkan dukungan atas restrukturisasi. 

Pembebasan PPh UMKM Resmi Berlaku

02 May 2020

Pembebasan pajak bagi UMKM yang terdampak Covid-19 berlaku sejak April hingga September mendatang atau selama 6 bulan. Pembebasan pajak tersebut diberikan kepada UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun yang selama ini menikmati pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sebagaimana tertuang dalam PP No. 23/2018. 

Namun demikian, sejauh ini pemerintah belum menerbitkan beleid khusus yang mengakomodasi pembebasan PPh untuk UMKM tersebut. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak dalam Laporan Kinerja 2019, realisasi PPh Final UMKM terkontraksi hingga 15,3% (year-on-year/yoy). Artinya, realisasi penerimaan PPh Final UMKM pada 2018 mampu mencapai Rp 5,6 triliun. 

Apindo Sebut Pengusaha Kesulitan Bayar Pajak

30 Apr 2020

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industri, Anton Supit, mengatakan pengusaha sulit memenuhi target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah. 

Menurut Anton, pandemi Covid-19 menyebabkan 7.000 badan usaha di sektor pariwisata berhenti beroperasi. Omzet berbagai sektor industri, anjlok hingga 70 persen. Selain itu, ada lebih dari 1 juta orang kehilangan pekerjaan sehingga setoran pajak berkurang drastis.

Anton menyambut baik upaya pemerintah dengan memberi insentif pajak bagi dunia usaha dan tenaga kerja. Tapi, harus ada langkah lanjutan agar dunia usaha dan investasi bisa langsung bergerak begitu wabah selesai. 

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.642,57 triliun, meningkat dari realisasi tahun. Namun hingga Maret lalu realisasi penerimaan pajak turun 2,47 persen dibanding pada periode yang sama tahun lalu. Menghadapi kondisi ini, pemerintah melonggarkan aturan defisit anggaran dari 3 persen menjadi 5 persen melalui Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Pelebaran defisit ditujukan untuk mengakomodasi insentif fiskal dan bantuan sosial.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Shinta Kamdani, mengatakan beberapa sektor industri strategis sebenarnya masih bisa beroperasi, tapi, menurut dia, pembatasan sosial berskala besar atau PSBB membuat kinerja industri tak optimal.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengakui bahwa pandemi Covid-19 bakal menyulitkan pencapaian target penerimaan pajak. Karena itu, kata dia, pemerintah menjanjikan keringanan pajak bagi dunia usaha.

Baru Separuh Wajib Pajak Laporkan Data

30 Apr 2020

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 April baru 10,13 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Angka itu hanya separuh dari jumlah total 18 juta wajib pajak. Padahal tenggat pelaporan jatuh pada 30 April.

Untuk mengatasi persoalan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksamam, mengatakan pihaknya bakal memberi layanan tambahan. Semua kantor pajak diwajibkan menambah layanan. Ditjen Pajak juga membuka 2.600 jadwal kelas untuk wajib pajak borongan atau kolektif, demi memperlancar pelaporan SPT.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan tidak akan ada pengunduran tenggat lagi. Selain kemudahan pelaporan lewat sistem online, Suryo mengatakan, ada fasilitas lain bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk menyampaikan SPT tanpa harus melengkapi dokumen yang diperlukan.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, mengatakan saat ini banyak pengusaha sulit melaksanakan pembukuan karena menghadapi protokol pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membatasi aktivitas bisnisnya.

Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Anton Supit, menilai wajar jika pelaporan wajib pajak perorangan relatif minim. Sebab, kata dia, bisa saja yang tidak melapor adalah para pekerja yang dirumahkan karena pandemi corona.

Masih Ragu Pungut Pajak E-commerce

30 Apr 2020

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus memutar otak menggali penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19, Salah satunya, rencana pemajakan atas perusahaan berbasis digital dalam maupun luar negeri berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan yang mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce.

Untuk menindaklanjuti Perpu, pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pemungutan PPh dan atau pajak transaksi elektronik (PTE) dalam PMSE yang saat ini sedang menunggu konsensus The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tentang ekonomi digital, seperti dikonfirmasi Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemkeu John Hutagaol. Ia menambahkan pemerintah menunggu konsensus global dikarenakan pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan digital ekonomi bisa menimbulkan pengenaan pajak berganda.

Walaupun jadwal akhir konsensus internasional semakin dekat, nampaknya kesepakatan tersebut akan tertunda dikarenakan beberapa agenda pertemuan terpaksa dibatalkan dan sebagian lagi ditunda termasuk kemungkinan jadwal the Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shiftinga (BEPS) pada awal Juli 2020 di Berlin karena pandemi Covid-19. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, langkah Indonesia membuat unilateral measure melalui konsep significant economic presence sejatinya sudah ada dalam usulan konsensus global terkait pajak digital. Jika konsensus tidak tercapai maka konsep BUT akan tetap seperti yang tertuang di kebanyakan tax treaty, ia menerangkan dalam skenario itu Indonesia bisa menggunakan pajak transaksi elektronik merujuk India dan Inggris

PERLUASAN STIMULUS FISKAL - 745 Usaha Bakal Terima Insentif

28 Apr 2020

Sebanyak 745 jenis usaha akan menerima insentif fiskal dari pemerintah menyusul revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Jumlah sebanyak 745 klasifikasi lapangan usaha (KLU) tersebut diperoleh dari 780 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang dikonversi dari KBLI ke KLU. Dokumen itu mencatat, terdapat 745 KLU yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%. Adapun, jenis usaha yang bakal mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sebanyak 330 KLU. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan jumlah jenis usaha yang mendapatkan insentif sesuai dengan PMK 23/2020 terus berubah mengingat adanya penyisiran KBLI oleh tim Kemenko Perekonomian, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait lainnya dan memakan waktu yang cukup lama.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai insentif yang diperluas ini mencapai Rp 35,3 triliun, termasuk UMKM, di mana pajak ditanggung pemerintah sehingga mereka tidak bayar pajak selama 6 bulan. Secara total insentif pajak yang akan digulirkan pada pandemi ini bisa mencapai Rp 58,2 triliun.Saat ini, banyak wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pajak dari PMK No. 23/2020.