Politik dan Birokrasi
( 6583 )Penjualan Industri Plastik Anjlok 30 persen
Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) belum merevisi target pertumbuhan tahun ini sebesar 5,2%, dibandingkan 2019 sebanyak 5,9 juta ton meskipun penjualan industri plastik turun 30% selama Maret 2020, dibandingkan bulan sama tahun lalu, seiring wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Sekjen Inaplas Fajar Budiono mengatakan, pandemi corona membuat permintaan lesu, karena menurunnya daya beli masyarakat. Namun, untuk barang tertentu seperti styrofoam sudah mulai banyak yang keluar dari gudang. Ia menerangkan, sekitar 10-20% karyawan kontrak di industri plastik sudah dirumahkan atau tidak diperpanjang kontraknya. Adapun karyawan tetap belum ada yang dirumahkan namun jika kondisi ini berlanjut dan mesin makin banyak yang mati, jumlah karyawan kontrak yang tidak diperpanjang kontraknya bisa lebih banyak
Namun Fajar tetap optimistis permintaan akan kembali meningkat jika pemerintah mengeluarkan kebijakan isolasi lokal karena masyarakat tetap membutuhkan makan dan minuman (mamin), saat ini industri mamin merupakan konsumen terbesar plastik.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih menerangkan pandemi Covid-19 berpengaruh sangat besar ke industri kecil dan menengah (IKM) sektor makanan, yang membutuhkan dukungan pasokan bahan baku untuk dapat terus beroperasi. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pasokan bahan baku IKM makanan sulit didapat dan harganya melambung.
OVO Mitra Resmi Uang Eletronik Pekerja
Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra mengatakan, OVO terus berupaya sekuat tenaga untuk membantu pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. OVO akan berperan untuk mendistribusikan dana bantuan pemerintah guna meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja muda Indonesia setelah sebelumnya menjadi mitra resmi uang elektronik, bersama dengan bank badan usaha milik negara BNI, untuk Program Kartu Prakerja yang diluncur-kan pemerintah.
Sebelumnya, OVO telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman pada 20 Maret 2020 dengan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, turut hadir pada acara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Nota kesepahaman ditandatangani bersamaan dengan peluncuran situs resmi Kartu Prakerja, yakni prakerja.go.id.
Karaniya menjelaskan, sebagai mitra resmi pembayaran digital program Kartu Prakerja, OVO mendapatkan amanat untuk menyalurkan dana insentif senilai Rp 600.000 setiap bulan. Dana akan ditransfer dalam beberapa tahap selama empat bulan ke akun uang elektronik para peserta yang telah menyelesaikan pelatihan dalam program tersebut. Peserta akan memperoleh bantuan pelatihan senilai Rp 1 Juta untuk digunakan di platform digital mitra.Produk Medis Bebas Pajak
Direktur Penyuluhan , Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa, fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi obat-obatan, peralatan kesehatan, dan jasa selama April hingga September 2020 diberikan bagi badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan pandemi Covid-19. Pembebasan pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2020.
Pembebasan dari pemotongan juga berlaku atas PPh Pasal 22 impor, Pasal 22 atas penjualan barang, Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Menurut Hestu, DJP sedang menyiapkan aplikasi untuk pengajuan surat keterangan berbasis daring, yang dapat diakses melalui ponsel atau melalu laman DJPonline.
Peneliti Danny Darussalam Tax Center, B Bawono Kristiaji mengemukakan, hingga awal April ini sudah ada 113 negara, termasuk Yunani dan China yang tidak hanya memberikan fasilitas pembebasan PPN dan PPh untuk alat Kesehatan dan farmasi, tetapi juga menangguhkan kewajiban perpajakan dan memberikan insentif untuk menjamin arus kas perusahaan. Menurut Bawono, paradigma pajak memang harus diubah, bukan untuk mengoptimalkan penerimaan, melainkan menjaga situasi ekonomi di tengah pandemi.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, kebijakan pembatasan sosial berskala besar jangan sampai menimbulkan kekacauan karena pasokan dan distribusi logistik tersendat, terutama peralatan kesehatan, obat-obatan, dan barang kebutuhan pokok. Selain itu, diharapkan pemerintah juga dapat meringankan bea masuk dan pajak impor khususnya untuk yang berhubungan dengan penanggulangan pandemi.
Laporan Realokasi Anggaran Ditunggu
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto telah menerima laporan realokasi anggaran dari 34 pemerintah provinsi dan 468 kabupaten, tinggal 46 kabupaten dan pada umumnya di Indonesia bagian timur yang belum melakukan pelaporan realokasi anggaran APBD untuk penanganan Covid-19, terkait masalah teknis seperti jaringan internet, dan kemampuan fiskal yang terbatas.
Menurut Ardian, 46 daerah yang belum melaporkan realokasi anggaran kemungkinan sedang menelusuri pos-pos anggaran yang dapat dialihkan untuk penanganan Covid-19. Masih banyak pemerintah daerah yang kemampuan fiskalnya bergantung pada dana transfer pusat. Ketegasan Kemendagri yang akan menjatuhkan sanksi pemotongan dana transfer daerah apabila tidak melaporkan realokasi anggaran, cukup efektif karena akhirnya setiap daerah segera melapor agar tidak terkena sanksi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan, agar pemerintah pusat sebisa mungkin mempercepat proses transfer dana pusat ke daerah yang kemampuan fiskalnya rendah, agar bisa segera membelanjakan APBD nya untuk kepentingan publik guna menangani Covid-19.
Insentif PPN dan PPh tangani Covid
JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif bebas pajak untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19). Khususnya, untuk mendorong ketersediaan peralatan kesehatan.
Empat Insentif tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 yang ditanda tangani Menkeu pada 6 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan berlaku April 2020 hingga September 2020
Direktur
Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu
Yoga Saksama menjelaskan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak
perlu surat keterangan bebas, cukup melalui email resmi KPP yang bersangkutan
tempat Wajib Pajak terdaftar
Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan pemerintah untuk segera merealisasikan insentif yang dijanjikan, termasuk insentif pajak yang sebelumnya diumumkan karena diyakini akan berdampak terhadap psikologis pengusaha.
Mereka Menjadi Orang Kaya Baru Berkat Pandemi Covid-19
Dalam daftar tahunan miliarder global tahun 2020 yang dirilis
Forbes pada Selasa (7/4) tercatat sejumlah ‘orang kaya baru’ gara-gara Pandemi
virus corona (Covid-19), tak kurang dari 178 miliarder anyar masuk daftar
dengan total kekayaan bersih senilai total US$ 369 miliar.
Nama – nama yang disebutkan diantaranya:
- Eric Yuan memiliki kekayaan senilai US$ 5,5 berkat Saham aplikasi telekonferensi Zoom Video Communications yang didirikannya meningkat dua kali lipat.
- Larry Xiaodong Chen dengan kekayaan US$ 4,5 miliar. pendiri situs pembelajaran daring GSX Techedu (opsi pelajar di China untuk belajar secara danng)
- Byju Raveendran, dengan kekayaan US$ 1,8 miliar. pendiri aplikasi serupa yaitu Byu
- Dua bersaduara Dimitry Buckman dan Igor Bukhman lewat Playrix yang membesut gim daring Homescapes dan Fishdom
- Jitse Groen melalui platform jasa pengiriman tanpa tatap muka di Eropa & Israel, yaitu takeaway.com
Apjatel Ajukan Keringanan Pungutan PNBP PPh 21
Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif menyampaikan, Apjatel dan anggotanya berharap sangat besar kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan Republik Indonesia, untuk dapat memberikan kebijakan keringanan, atau insentif kepada industri telekomunikasi sampai melewati keadaan darurat kesehatan Covid-19.
Arif menjelaskan penundaan dan keringanan pembayaran seiring merebaknya wabah virus corona (Covid-19) industri telekomunikasi mendapatkan peningkatan pendapatan signifikan di sektor ritel seiring dengan pemberlakuan work from home (WFH). Namun, kenaikan pendapatan ini tidak sebanding dengan penurunan yang diperoleh dari penggunaan jasa telekomunikasi di sektor korporasi sebagai dampak perkantoran /korporasi berhenti beroperasi.
Mega Proyek Infrastruktur Terancam Mangkrak
Serangan pandemi corona (Covid-19) mengharuskan pemerintah merealokasikan prioritas dan fokus anggaran tahun ini untuk penanganan wabah.
Ekonom Institute for Development on Economics dan Finance (Indef) Enny Sri Hartati menyarankan pemerintah menunda proyek kebutuhan skala menengah- panjang. Misal, pembangunan Ibukota baru, pelabuhan, dan pembangunan ruas jalan tol.
Anggaran proyek bisa direalokasikan untuk menambah belanja perlindungan sosial dan dukungan ke industri. Anggaran infrastruktur dan belanja modal yang ada di postur anggaran harus mendukung pemulihan ekonomi pasca Covid-19. Sesuai Perintah Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2020, fokus utama saat ini adalah kesehatan dan keselamatan warga, oleh karena itu Kementerian Keuangan memangkas sejumlah anggaran antara lain:
- Anggaran Belanja pemerintah pusat Rp 87,5 triliun menjadi Rp 1.596 triliun
- Anggaran belanja modal kementerian dan lembaga sebanyak Rp 62,2 triliun, atau turun 30% dari sebelumnya Rp 209,5 triliun
- Anggaran proyek infrastruktur, misalnya, anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dipangkas 20,4% dari semula Rp 120,22 triliun menjadi Rp 95,68 triliun.
- Anggaran Kementerian Perhubungan digunting 14,2% dari Rp 43,11 triliun menjadi Rp 36,98 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pada Rabu lalu (8/4) menjelaskan, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengharuskan warga mengurangi aktivitas di luar rumah, belajar dan bekerja di rumah guna mengurangi penyebaran virus corona, hal ini berdampak pada aktivitas proyek terganggu bahkan tidak bisa berjalan sehingga pemangkasan dapat dilakukan, begitu juga dengan proyek yang sifatnya tak prioritas diusulkan dikurangi volume pengerjaannya untuk dilanjutkan ke tahun berikutnya.
Hal ini senada dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang mengatakan belanja infrastruktur Kementerian PUPR akan dipilih yang berkualitas dengan tujuan bisa menggerakkan sektor riil di tengah di tengah ketidakpastian ekonomi akibat Covid-19. Pada Senin (6/4) juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, pemerintah hingga kini terus menjaga komunikasi dengan investor meski tak menutup kemungkinan beberapa proyek, temasuk Ibukota Negara baru ditunda sampai situasi berjalan normal kembali.
Meski demikian, Kepala Ekonom Center of Reform on Economics Piter Abdullah mengingatkan Penundaan proyek harus selektif karena anggaran infrastruktur penting untuk mempercepat mendorong pemulihan ekonomi akibat krisis.
Postur Penerimaan Pajak 2020 Bakal Turun 23,6%
Pemerintah merevisi target penerimaan pajak hingga 23,6% terhadap target di APBN 2020 didasari oleh dampak virus korona (Covid-19) terhadap perekonomian.
Perhitungan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Pemerintah hanya mematok penerimaan pajak sekitar Rp 1.255,05 triliun, setelah dikurangi target penerimaan cukai dan kepabeanan.
Prediksi terbaru pemerintah ini lebih rendah 5,7% dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu yakni Rp 1.332,1 triliun.
Pemerintah Disarankan Tarik Pembahasan RUU Omnibus Law
Sejumlah pihak menyayangkan sikap DPR yang tetap merencanakan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), seperti RUU KUHP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam pembuatan undang – undang, DPR dan pemerintah diharapkan tidak hanya berperan sebagai instrumen untuk menjalankan pemerintahan saja melainkan juga membuka dialog dan partisipasi publik yang lebih luas.
Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Very Junaidi dan peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Charles Simabura termasuk pihak yang menyayangkan sikap DPR yang tetap mengotot membahas RUU KUHP dan Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi korona, keduanya menyarankan agar Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan mengambil sikap tegas untuk menarik diri sementara dari pembahasan di tengah pandemi agar para menteri bisa lebih fokus dalam penanganan Covid-19.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









