;

Produk Medis Bebas Pajak

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 13 Apr 2020 Kompas, 13 April 2020
Produk Medis Bebas Pajak

Direktur Penyuluhan , Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa, fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi obat-obatan, peralatan kesehatan, dan jasa selama April hingga September 2020 diberikan bagi badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan pandemi Covid-19. Pembebasan pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2020.

Pembebasan dari pemotongan juga berlaku atas PPh Pasal 22 impor, Pasal 22 atas penjualan barang, Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Menurut Hestu, DJP sedang menyiapkan aplikasi untuk pengajuan surat keterangan berbasis daring, yang dapat diakses melalui ponsel atau melalu laman DJPonline.

Peneliti Danny Darussalam Tax Center, B Bawono Kristiaji mengemukakan, hingga awal April ini sudah ada 113 negara, termasuk Yunani dan China yang tidak hanya memberikan fasilitas pembebasan PPN dan PPh untuk alat Kesehatan dan farmasi, tetapi juga menangguhkan kewajiban perpajakan dan memberikan insentif untuk menjamin arus kas perusahaan. Menurut Bawono, paradigma pajak memang harus diubah, bukan untuk mengoptimalkan penerimaan, melainkan menjaga situasi ekonomi di tengah pandemi. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, kebijakan pembatasan sosial berskala besar jangan sampai menimbulkan kekacauan karena pasokan dan distribusi logistik tersendat, terutama peralatan kesehatan, obat-obatan, dan barang kebutuhan pokok. Selain itu, diharapkan pemerintah juga dapat meringankan bea masuk dan pajak impor khususnya untuk yang berhubungan dengan penanggulangan pandemi.

Download Aplikasi Labirin :