Apjatel Ajukan Keringanan Pungutan PNBP PPh 21
Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif menyampaikan, Apjatel dan anggotanya berharap sangat besar kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan Republik Indonesia, untuk dapat memberikan kebijakan keringanan, atau insentif kepada industri telekomunikasi sampai melewati keadaan darurat kesehatan Covid-19.
Arif menjelaskan penundaan dan keringanan pembayaran seiring merebaknya wabah virus corona (Covid-19) industri telekomunikasi mendapatkan peningkatan pendapatan signifikan di sektor ritel seiring dengan pemberlakuan work from home (WFH). Namun, kenaikan pendapatan ini tidak sebanding dengan penurunan yang diperoleh dari penggunaan jasa telekomunikasi di sektor korporasi sebagai dampak perkantoran /korporasi berhenti beroperasi.
Tags :
#Insentif PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023