;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Beban Fiskal Bakal Membengkak

23 Apr 2020

Harga minyak mentah dunia di pasar global jatuh ke titik terendah dalam sejarah, akibat dampak wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kontrak berjangka perdagangan minyak West Texas Intermediate, kemarin, jeblok hingga minus US$ 37,6 per barel untuk pengiriman Mei mendatang. Adapun minyak mentah Brent diperdagangkan pada kisaran US$ 18-25 per barel. Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira, mengatakan penurunan tajam harga minyak dunia akibat sepinya permintaan akibat Covid-19 diprediksi bakal membebani fiskal negara. Setoran deviden kepada kas negara juga bakal berkurang drastis.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga minyak yang jadi acuan pemerintah adalah Brent. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pemerintah belum akan merevisi acuan harga minyak mentah Indonesia atau ICP. Askolani mengatakan masih ada celah penambahan pundi-pundi dari lemahnya konsumsi bahan bakar, khususnya bahan bakar minyak bersubsidi yang dipatok 15,87 juta kiloliter tahun ini. Harga minyak dunia merosot tajam lantaran minimnya permintaan pasar. Untuk mengerem jebloknya harga emas hitam ini, Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) bakal memangkas produksinya sebanyak 9,7 juta barel mulai bulan depan. Juru bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Agung Pribadi, mengatakan turunnya harga minyak mentah dunia seharusnya diikuti dengan penurunan harga jual bahan bakar minyak. 

Stimulus Fiskal dan PMSE - Penerimaan Bakal Terkerek

23 Apr 2020

Efektivitas stimulus fiskal serta implementasi pengenaan pungutan atas perdagangan melalui sistem elektronik diyakini mengerek penerimaan pajak pertambahan nilai yang tertekan, sejalan dengan belum berakhirnya pandemi COVID-19. Berdasarkan realisasi APBN per Maret 2020, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tercatat mencapai Rp92 triliun, tumbuh sebesar 2,5% (yearon-year/yoy). Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tumbuhnya PPN pada Maret 2020 lebih mencerminkan kegiatan ekonomi pada Februari 2020, bukan Maret 2020. Artinya, PPN juga diproyeksikan menurun sama seperti kinerja pajak penghasilan (PPh) yang terkontraksi per Maret 2020.  Berdasarkan catatan Bisnis, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penerimaan dari PPN masih belum optimal karena terhambat dari sisi IT serta banyaknya pengecualian pungutan. Kebijakan PPN di Indonesia pun menjadi sorotan dari World Bank di mana threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP) masih terlalu tinggi.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengatakan, penerimaan PPN dalam negeri berpotensi tumbuh pada April dan bulan selanjutnya ketika stimulus pajak mulai membuahkan hasil. Ihsan menambahkan, penyokong lain adalah pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang bakal diberlakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020. Partner Tax Research and Training Services DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, PPN masih tetap bisa dijadikan andalan sepanjang tidak ada guncangan dari sisi suplai dan tidak ada gangguan dari sisi daya beli masyarakat.

Penerimaan Pajak 2020 Dipresiksi Turun 8.5%

23 Apr 2020

Pajak menjadi salah satu instrumen andalan berbagai negara dalam mengantisipasi ancaman resesi perekonomian akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan data realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per akhir Maret 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat turun 2,5% year on year (yoy). Selasa (21/4), Peneliti Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Denny Vissaro menyampaikan perkiraannya, penerimaan pajak sepanjang tahun ini akan turun sekitar 8,2%-8,2% yoy. Hal ini dipicu banyak aktivitas ekonomi para pelaku usaha yang terhambat akibat keterbatasan mobilitas, baik di dalam negeri maupun antarnegara sehingga pajak berbasis kegiatan impor juga berpotensi paling terdampak. Namun menurutnya, dalam situasi seperti ini penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pekerja dan pajak pertambahan nilai (PPN) masih berpotensi menjadi andalan setoran bagi APBN. 

Relaksasi Cukai Bikin Leluasa Industri Rokok dan Minuman Beralkohol

22 Apr 2020

Para produsen rokok dan minuman beralkohol akan senang hati memanfaatkan relaksasi pembayaran cukai dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Isinya antara lain berupa perpanjangan waktu pembayaran dari 60 hari menjadi 90 hari sejak pemesanan.

Tentu hal ini memberikan perusahaan rokok kesempatan untuk mengatur pengeluaran di tengah masa darurat Covid-19, ujar Elvira Lianita, Direktur PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) kepada KONTAN, Senin (20/4). Tanggapan positif juga turut diutarakan Produsen minuman beralkohol, Diageo Indonesia yang berencana segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Penundaan pembayaran cukai menjadi tiga bulan tentu akan meringankan beban industri, ungkap Dendy A. Borman, Corporate Relations Director Diageo Indonesia kepada KONTAN, Jumat (17/4).

Meski produsen tembakau iris, PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) menyambut baik kebijakan pelonggaran pelunasan pembayaran pita cukai tersebut, Djonny Saksono, Direktur Utama ITIC mengaku industri tembakau memang belum terpapar negatif pandemi korona. Menurut dia, penjualan hasil industri tembakau cenderung stabil sehingga pihaknya belum akan menggunakan relaksasi cukai karena dinilai tidak terlalu mendesak. Bahkan menurutnya, akhir-akhir ini permintaan di daerah meningkat sehingga perusahaan memaksimalkan produksinya.

Menginspeksi Industri pada Masa Pandemi

20 Apr 2020

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan dan perkantoran selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka menaati Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 sebagai Penanganan Covid-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah mengatakan pemeriksaan lapangan itu dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja. Pengecualian berlaku untuk industri kesehatan, bahan pangan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta penyediaan kebutuhan sehari-hari serta industri yang usahanya mendapat izin operasi dari Kementerian Perindustrian.

Selasa lalu, PT Panasonic Manufacturing Indonesia mendapatkan surat teguran meski telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, hal ini karena tidak melakukan pembatasan karyawan di bagian produksi dan apabila teguran tidak dilaksanakan maka Dinas akan melayangkan surat ke Menperin untuk mengajukan pencabutan izin kerja. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengkonfirmasi industri yang tidak dikecualikan dalam kebijakan PSBB masih bisa melakukan aktivitasnya atas izin Menperin dengan tetap wajib mematuhi protokol dan pedoman selama pandemi Covid-19 dalam proses kerjanya, dan pemantauan dilakukan dengan kerjasama dengan pemerintah daerah. Ditempat terpisah, Manajer Komunikasi Korporat PT Panasonic Manufacturing Indonesia, Santi Krisanti membenarkan adanya kunjungan dadakan dari Dinas Tenaga Kerja pada Selasa lalu dan pihaknya akan menambahkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran Dinas.


Pembayaran Cukai Ditunda, Cash Flow Terjaga

20 Apr 2020

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan Pemerintah memberikan keringanan berupa relaksasi pembayaran cukai hingga 90 hari untuk menjaga cash?ow. Menurutnya hal ini sangat penting untuk keberlangsungan industri dalam mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi PHK

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.30/2020 tentang Perubahan atas PMK No. 57/PMK.04/2017 yang ditujukan Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Ekonom Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Fikri C. Permana menilai, kebijakan pemerintah untuk menunda pembayaran pita cukai akan efektif untuk menguatkan cash ?ow pelaku usaha. Terutama, industri rokok yang selama ini menyumbang sekitar 80% dari total penerimaan cukai di Tanah Air. Selain itu, industri hasil tembakau juga termasuk dalam sektor padat karya yang butuh insentif dari pemerintah. Dengan kata lain, berkurangnya beban pembayaran pita diharapkan akan menekan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain penundaan pembayaran cukai, pemerintah juga membebaskan cukai etil alkohol untuk pembuatan hand sanitizer, disinfektan, dan produk sejenis lainnya. Adapun sejauh ini cukai yang telah dibebaskan per 11 April 2020 mencapai Rp936,12 miliar dengan volume 46,8 juta liter

Kemudahan Impor Ekspor Akses Pasar Diperluas

20 Apr 2020

Pemerintah memberikan perluasan akses pasar di dalam negeri bagi pelaku usaha yang memanfaatkan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Selain itu, wajib pajak KITE juga mendapatkan keringanan pajak sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)   No .31/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Covid-19. Dari sisi ?skal, wajib pajak KITE mendapatkan insentif berupa pembebasan PPN dan PPnBM untuk pemasukan barang dari dalam negeri yang diolah untuk dieskpor. 

Plt. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) Rishdianto Budi Irawan menilai, kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha, ia beranggapan kemudahan ini akan menggerakkan ekonomi yang telah lesu dalam beberapa bulan terakhir, serta mendongkrak daya beli masyarakat dengan akan membantu memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan menurunkan biaya logistik

Lebih lanjut, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat menjelaskan tujuan klausul ini adalah untuk memberikan persamaan perlakuan antarpengusaha KITE yang tidak mendapatkan fasilitas sejenis dan produknya dijual di dalam negeri.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pilihan untuk menjual hasil produksi ke dalam negeri bakal lebih menarik bagi perusahaan KITE ketimbang menjual ke luar negeri karena didorong prospek ekonomi Indonesia yang cenderung lebih baik dibandingkan dengan negara lain dan hal ini merupakan kabar positif bagi perusahaan yang menjual produknya di Indonesia.

Realisasi PPh Bakal Tertekan

20 Apr 2020

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, Rabu (15/4) mengatakan, berdasarkan pantauan otoritas pajak, tingkat kepatuhan yang cukup rendah serta banyaknya wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang memanfaatkan pelonggaran batas waktu pelaporan menyebabkan realisasi pajak penghasilan orang pribadi berisiko tertekan.

Berdasarkan  data Ditjen Pajak, per 1 April lalu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT Tahunan nonkaryawan baru mencapai 766.221 SPT Tahunan dibandingkan tahun lalu yang mencapai 1,2 juta wajib pajak. Realisasi PPh orang pribadi pada Februari 2020 lalu baru mencapai Rp1,02 triliun, atau sebesar 18,85% (yoy), melambat jika dibandingkan dengan Februari tahun sebelumnya yang mencapai 28,19% (yoy).

Namun demikian, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengatakan, PPh orang pribadi masih berpotensi tumbuh dan sebagian wajib pajak diperkirakan baru akan membayar kewajibannya pada bulan ini. Praktisi perpajakan

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengutarakan ketidak patuhan ini menyusul kebijakan pemerintah yang meniadakan sanksi atas keterlambatan penyetoran, hal yang sama turut di utarakan Ronsianus B. Daur meski dilain sisi ia menambahkan, setelah badan organisasi kesehatan dunia mengumumkan bahwa virus corona tergolong pandemic, kepanikan membuat masyarakat lebih memilih menyelamatkan nyawa dan cenderung tidak peduli dengan urusan administrasi termasuk pajak meski pelaporan melalui daring sebenarnya sudah tersedia.

Kebijakan Moneter Longgar Dilanjutkan

16 Apr 2020

Ruang pelonggaran kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) masih ada, meskipun terbatas. BI bisa memanfaatkan ini pada masa memulihkan ekonomi domestik setelah tertekan pandemi Cowd-19, hal ini disampaikan Perry Warjiyo, Gubernur BI, Selasa (14/4). Selain meningkatkan tripple intervention, Bl juga akan meningkatkan quantitative easing dan menaikkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) yang berlaku 1 Mei 2020.

"Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih relatif tinggi, meskipun Bl tetap melihat adanya ruang penurunan suku bunga karena inflasi rendah dan perlu mendorong pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede memperkirakan quantitative easing akan lebih cepat bekerja dan mempengaruhi perekonomian Indonesia, khususnya ke sektor nil Tanah Air. Namun Josua melihat bahwa setelah pandemi. Covid-19 berakhir, BI berpeluang untuk memangkas suku bunga kebijakan.

Kebijakan BI mendapat respon baik dan pasar keuangan. Nilai tukar rupiah tercatat kembali menguat. Pada Selasa kurs rupiah terhadap dollar AS di level Rp 15.722 atau menguat 3,2% ketimbang pekan lalu Rp 16.241/dollar AS

Tujuh Sektor Industri Menikmati Harga Gas Murah

16 Apr 2020

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, beleid Kebijakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri telah menetapkan tujuh sektor industri yang berhak menikmati harga gas US$ 6 per mmbtu, dari sebelumnya kisaran US$ 8-US$ 12 per mmbtu.

Meski Konsekuensinya penurunan harga gas industri berpotensi memangkas penerimaan negara. Ketetapan ini sudah berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengapresiasi kebijakan pemerintah di saat kondisi pasar yang lemah akibat wabah Cond-19 dan pelemahan rupiah sejak awal tahun

Namun, Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGAS mengatakan penurunan harga gas tak langsung terwujud. Sebab penyalur gas bumi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) masih menunggu kebijakan tambahan seperti penugasan ke BUMN, penetapan harga gas di hulu, insentif bank BUMN penyalur gas bumi