;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

PAJAK PEDAGANG ONLINE - PMSE Terdaftar di KPP Badan

28 Apr 2020

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing ditetapkan sebagai lokasi terdaftarnya pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2020. Pelaku PMSE yang terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing antara lain badan usaha tetap (BUT) penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar DKI Jakarta, wajib pajak badan penyelenggara PMSE dalam negeri, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara PMSE luar negeri. 

Dirjen Pajak dapat menetapkan tempat terdaftar pelaku usaha melalui sistem elektronik pada KPP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, untuk memenuhi kewajiban pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas PMSE serta yang memenuhi ketentuan significant economic presence untuk dikenai pajak penghasilan (PPh). Dalam menetapkan pelaku usaha melalui sistem elektronik sebagai wajib pajak terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing harus memuat setidaknya empat informasi, yaitu nama pelaku usaha luar negeri, nomor identitas perpajakan yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak di Indonesia, mata uang yang digunakan untuk pembayaran pajak, dan kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha luar negeri. 


Pekerja Apresiasi Penghapusan Sementara PPh 21

28 Apr 2020

Peneliti dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji dalam keterangannya, Minggu (26/4) menilai, berdasarkan studi DDTC Fiscal Research stimulus berupa penghapusan pajak penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan atau pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun yang ditujukan ke memitigasi dampak pandemi Covid-19 sebagai kebijakan yang tepat dan respons yang cepat dari pemerintah.

Penghapusan sementara ini bertujuan mengantisipasi melemahnya daya beli para pekerja dengan penghasilan tertentu. Bawono menuturkan, dampak pandemi Covid-19 dapat mengakibatkan guncangan penawaran (supply shock) dan guncangan permintaan (demand shock). Dengan skenario pembebasan pajak penghasilan akan menstabilkan dan menambah penghasilan pekerja sehingga roda perekonomian tidak terlalu lemah.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jawa Timur Purnomo senada dengan pendapat ini, ia melanjutkan penggratisan pajak ini juga memberikan pengaruh positif untuk industri RTMM apabila pekerjanya mendapatkan keringanan melalui bebas pajak karena secara tidak langsung akan menambah pendapatan para pekerja, karena upah yang diterima akan penuh tanpa dipotong pajak sehingga dananya dapat digunakan untuk membantu perekonomian keluarga.

18 Sektor Industri Peroleh Insentif PPh 21 Rp 15,7 T

27 Apr 2020

Dalam konferensi pers secara virtual usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (22/4), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, nilai perluasan insentif pajak penghasilan pekerja (PPh Pasal 21) bagi 18 sektor industri selain manufaktur mencapai Rp 15,7 triliun. Perluasan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19, karena ke-18 sektor industri itu bebas dari kewajiban PPh Pasal 21 selama enam bulan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sedang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak terkait, ia mengatakan Jika ditotal seluruh insentif pajak terdapat akumulasi insentif Rp 35,3 triliun, dan perluasan sektor akan menyentuh sektor nonmanufaktur seperti perdagangan, pariwisata dan transportasi.

20.018 WP Badan Ajukan Insentif Pajak

27 Apr 2020

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam media briefing secara virtual, Rabu (22/4). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 20.018 wajib pajak (WP) badan telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif pajak guna menjaga kelangsungan usaha dari dampak pandemi virus corona baru atau Covid-19. Dan 4.634 permohonan diantaranya ditolak karena tidak memenuhi kriteria Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 Tahun 2020 dan belum menyampaikan SPT tahun 2018.

Suryo merinci, pengusaha yang mengajukan permohonan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah sebanyak 12.062 badan usaha. Perusahaan yang mengajuan insentif
PPh pasal 22 impor sebanyak 3.557 perusahaan. Insentif pajak PPh pasal 23 diminati oleh 53 pemohon. Sedangkan PPh pasal 25 diminati oleh 4.346 pemohon.

April Ini Diskon Tarif PPh Badan Usaha Sah Berlaku

27 Apr 2020

Kabar gembira bagi para pebisnis. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai memberlakukan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi per April 2020. Insentif ini berlaku baik bagi wajib pajak (WP) Badan umum maupun WP Badan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hestu Yoga Saksama, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, wajib pajak badan yang memenuhi aturan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E Undang-Undang (UU) PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dengan memperhatikan penghitungan angsuran pajak tahun berjalan. Ia berharap wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020.

Pengamat pajak Darussalam menilai, berlakunya insentif pajak untuk menanggulangi pandemi Covid-19 ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah rela penerimaan pajak tahun ini bakal tergerus demi membantu dunia usaha menghadapi krisis ekonomi. Padahal instrumen pajak tersebut menjadi salah satu andalan penerimaan negara. Tapi karena ada kepentingan yang lebih besar lagi, maka pemerintah berbesar hati dengan memberikan ragam insentif pajak, termasuk PPh badan tersebut yang sudah berlaku pelaksanaannya. Darussalam pun memastikan bahwa ragam insentif pajak lainnya bakal segera mengalir untuk meringankan beban perusahaan di Indonesia, dalam menghadapi pandemi virus korona atau Covid-19.

Lagi, Pebisnis Diguyur Insentif Rp 35,5 Triliun

26 Apr 2020

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (22/4) mengatakan, Pemerintah memutuskan untuk menambah 1.088 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan mendapat insentif pajak, baik itu Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25. Tambahan sektor usaha ini akan membuat anggaran insentif naik sekitar Rp 35,5 triliun. Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah masih menghitung kedalaman efek pandemi Covid-19. "Ini untuk melihat kebutuhan industri dan masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (22/4). Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, sejalan dengan tambahan insentif, pemerintah juga akan mengetatkan pengawasan penggunaan anggaran Covid-19. Selain penggunaan pemerintah juga hati hati dalam menentukan pembiayaannya.

Karena semua masih berjalan dan belum final, pengamat pajak Darussalam memproyeksi bahwa insentif pajak lanjutan masih bisa terus bertambah bagi sektor usaha lain, menurutnya efek dari wabah korona belum berakhir dan belum jelas. Yusuf Rendy, peneliti Core berharap, perusahaan yang menerima insentif adalah yang terkena dampak berat dari virus korona Covid-19 dan memberikan manfaat signifikan ke perekonomian. Sedangkan ekonom Raden Pardede berharap pemerintah juga fokus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah, krisis seperti ini.

Insentif Pajak Diperluas

26 Apr 2020

Pemerintah kembali memperluas sektor usaha yang mendapatkan insentif perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Menkeu menyampaikan, dalam revisi PMK nanti akan ditetapkan sebanyak 18 sektor usaha yang mencakup 749 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang akan mendapatkan insentif perpajakan. Insentif ini juga menyentuh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang pajaknya akan ditanggung pemerintah selama enam bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, insentif pajak tersebut akan diperluas, antara lain kepada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor industri pengolahan. Sektor informasi dan komunikasi serta sektor industri pariwisata juga termasuk dalam kandidat penerima insentif tersebut. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sampai Selasa (21/4), sudah lebih dari 9.000 badan usaha yang mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejak PMK 23/2020 resmi diundangkan pada akhir Maret, hanya 9.610 permohonan yang mendapatkan persetujuan dan sisanya ditolak. Suryo mengatakan, pengajuan permohonan dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP.  Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan, aktivitas ekonomi para pelaku usaha banyak yang terhambat akibat keterbatasan mobilitas, baik dalam negeri maupun antarnegara menyebabkan penerimaan pajak tahun ini, yang hanya akan mencapai Rp 1.218,3 tri liun sampai Rp 1.223,2 triliun. Meski demikian, Denny menambahkan, PPN dan PPh Pasal 21 untuk pekerja diperkirakan berpotensi masih dapat menjadi andalan, dengan syarat Pemerintah mampu mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Ditjen Pajak Coba Tiga Jurus Tambah Penerimaan

26 Apr 2020

Hasil penerimaan pajak sepanjang kuarta I-2020 Direktorat Jenderal Pajak lebih rendah dibandingkan target. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama menyampaikan, secara umum kantor pajak akan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak (WP) yang tinggi dan pengawasan dan penegakkan hukum yang berkeadilan. Caranya lewat tiga strategi mengoptimalkan penerimaan pajak. Pertama, kantor pajak merasa penting untuk terus melaksanakan fungsi edukasi, ekstensifikasi, pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka perluasan basis pajak. Yoga bilang pendekatan tersebut tetap dijalankan, walaupun kondisi saat ini tidak memungkinkan kegiatan pertemuan langsung atau tatap muka dengan para WP, sementara waktu, semuanya dilakukan dengan memanfaatkan saluran elektronik seperti telepon, email, online meeting, dan lain-lain.

Kedua, pemanfaatan berbagai data yang ada di Ditjen Pajak, baik internal maupun eksternal antara lai seperti data keuangan, Automatic Exchange of Information (AEoI), maupun data pihak ketiga. Dari data tersebut kantor pajak bisa melakukan penilaian tingkat kepatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun materiil. Memang, strategi ini akan mengalami banyak hambatan. Ditjen Pajak mematok target kepatuhan formal 80%-85%, tumbuh dari tahun lalu di level 73%. Sayangnya, bila melihat realisasi pelaporan wajib pajak atas kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) belum mencerminkan pertumbuhan. Tren penurunan ini terjadi di semua SPT, realisasi SPT sampai dengan 21 April 2020 turun 16,2%. Wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) turun 2,8%. Begitu pula dengan realisasi kepatuhan Badan usaha melaporkan SPT sebagai basis penerimaan pajak. Wajib pajak badan yang sudah menyampaikan baru 9,3 SPT, turun ketimbang periode sama tahun lalu sejumlah 10,1 SPT.

Ketiga, perluasan basis pajak tersebut seperti pemajakan transaksi digital, terutama untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaannya, Darussalam Pengamat Pajak DDTC menilai, terlepas dari pandemi ini, awal tahun ini Ditjen Pajak telah merumuskan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 yang berisi dua pilar, yakini perluasan basis pajak dan pajak untuk mengerek perekonomian. Yang mana menurutnya semakin relevan dengan situasi pandemi ini. Di satu sisi dibutuhkan relaksasi sebagai upaya mencegah kedalaman dampak pandemi korona. Di sisi lain, ada upaya antisipasi untuk mencegah ketidakstabilan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak.

Penanganan Dampak Covid 19 - Insentif Yang Tak Berujung

26 Apr 2020

Berbagai stimulus telah diberikan oleh pemerintah untuk meminimalisasi dampak pandemi COVID-19 terhadap ekonomi nasional. Insentif fiskal pun diperluas hampir ke seluruh sektor industri yang ada di Tanah Air, yang diantaranya Pertambangan dan Penggalian, Pendidikan, Informasi komunikasi, dan lain sebagainya.

Mulai dari insentif untuk pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga kemudahan distribusi barang untuk pengusaha yang memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Dampak dan implikasi dari insentif tersebut, diantaranya memberikan tambahan penghasilan bagi pekerja sektor industri pengolahan, serta menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri dan meningkatkan kegiatan ekspor. 

Pemerintah juga mengeluarkan Ketentuan Baru Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), yaitu Pemasukan barang dari dalam negeri dalam rangka diolah untuk tujuan ekspor tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk diolah dan/atau digabungkan dengan hasil produksi KB maupun KITE IKM, serta KITE pembebasan dan KITE IKM dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk penanganan bencana COVID-19 kepada pemerintah atau orang yang memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor di dalam negeri.

Relaksasi Aturan Pelaporan SPT

24 Apr 2020

Ditjen Pajak kembali merelaksasi ketentuan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) bagi wajib pajak badan dan menambahkan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi atas penyampaian SPT Tahunan. SPT Tahunan paling lambat diserahkan tanggal 30 April 2020. Wajib pajak badan cukup menyampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771 I-VI, transkrip kutipan laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Sedangkan wajib pajak orang pribadi hanya perlu menyampaikan formulir 1770 dan lampiran 1770 I-IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Paling lambat diserahkan 30 Juni 2020 melalui SPT pembetulan. Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020. Ditjen Pajak menerangkan, bahwa dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah COVID-19.