;

PAJAK PEDAGANG ONLINE - PMSE Terdaftar di KPP Badan

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 28 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 27 April 2020
PAJAK PEDAGANG ONLINE - PMSE Terdaftar di KPP Badan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing ditetapkan sebagai lokasi terdaftarnya pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2020. Pelaku PMSE yang terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing antara lain badan usaha tetap (BUT) penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar DKI Jakarta, wajib pajak badan penyelenggara PMSE dalam negeri, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara PMSE luar negeri. 

Dirjen Pajak dapat menetapkan tempat terdaftar pelaku usaha melalui sistem elektronik pada KPP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, untuk memenuhi kewajiban pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas PMSE serta yang memenuhi ketentuan significant economic presence untuk dikenai pajak penghasilan (PPh). Dalam menetapkan pelaku usaha melalui sistem elektronik sebagai wajib pajak terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing harus memuat setidaknya empat informasi, yaitu nama pelaku usaha luar negeri, nomor identitas perpajakan yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak di Indonesia, mata uang yang digunakan untuk pembayaran pajak, dan kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha luar negeri. 


Download Aplikasi Labirin :