Politik dan Birokrasi
( 6583 )OJK Terbitkan Kebijakan Stimulus Lanjutan Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Penerbitan kebijakan stimulus lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Rapat Dewan Komisioner pada 28 Mei 2020 yang mencermati dampak Covid-19 telah memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan, meski kondisi stabilitasnya tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan permodalan Perbankan serta memberikan relaksasi kepada Lembaga Keuangan Mikro dan Perusahaan Perasuransian.
Potensi Setoran Pajak Digital Masih Minim
Pengguna layanan digital perlu bersiap tambah beban. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menarik pajak layanan jasa digital dari pelanggan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, kantor pajak bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari perusahaan digital luar negeri atau impor. Dengan ketentuan ini, produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri seperti Spotify, Netfix, Iflix, Amazone Prime, Mobile Legend, Google, dan Zoom akan terkena PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pungutan PPN berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud, maupun jasa, baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri. Selain itu, pemungutan akan dilakukan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PSME). Jika perusahaan digital tersebut tidak memiliki kehadiran secara fisik di Indonesia berupa Badan Usaha Tetap (BUT), mereka dapat menunjuk representasi atau kantor perwakilan di dalam negeri, sehingga yang bertugas menarik PPN atas PMSE adalah perwakilan di dalam negeri tersebut.
Aturan baru ini membuat pungutan pajak digital dari perusahaan di luar negeri setara dengan produk digital sejenis yang dijual pelaku usaha dalam negeri. Latar belakang kebijakan ini, tak lain adalah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha digital, khususnya antara pelaku dalam negeri dan luar negeri, serta usaha konvensional dan usaha digital. Di sisi lain, pungutan PPN menjadi andalan pemerintah untuk menambah penerimaan pajak. Selain menarik PPN atas PMSE, Ditjen pajak juga bakal memungut pajak penghasilan (PPh) mereka. Saat ini pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya.
Partner Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengapresiasi langkah pemerintah dalam memungut pajak digital. Aturan ini bisa menjadi instrumen penerimaan yang tepat. Pertama, pengenaan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan atau jasa kena pajak yang diserahkan, pada dasarnya merujuk pada destination principle. Artinya, negara tempat penjualan BKP tidak berwujud dan jasa kena pajak tersebut berhak untuk memungut PPN. Kedua, apabila dibandingkan dengan jenis pajak lainnya, pemungutan PPN PMSE ini tepat karena PPN merupakan jenis pajak yang relatif stabil di tengah krisis. Selain itu, pajak transaksi PMSE juga relevan di tengah pandemi ini. Sebab, ada peningkatan aktivitas ekonomi berbasis digital di tengah berbagai pembatasan sosial. Sementara itu, Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai pungutan PPN layanan digital belum bisa efektif tahun ini. Dalam hitungan Nailul, potensi penerimaan PPN dari layanan digital tahun ini mencapai sekitar Rp 530 miliar.
Sebagai catatan, sebelumnya, pemerintah Indonesia sempat ragu-ragu untuk melakukan pemungutan pajak bagi pelaku usaha digital dari luar negeri. Pemerintah khawatir kebijakan yang akan diambil bertentangan dengan kesepakatan di Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya berharap agar OECD segera menyelesaikan panduan pemajakan transaksi digital. Sebab pemajakan transaksi digital ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih atau pemajakan berganda. Dalam catatan OECD, hingga akhir Februari 2020 lalu, sudah ada 50 otoritas pajak menerapkan pemungutan pajak bagi pelaku industri digital global, baik PPN mapun Pajak Penghasilan (PPh).
Akses Perusahaan Digital Dibatasi Jika Tidak Bayar Pajak
Pemerintah resmi menarik pajak digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) per 1 Juli 2020 dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% terhadap produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa. Ini berlaku juga bagi perusahaan digital lainnya seperti Zoom, Amazon, maupun Spotify untuk wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas produk digital mereka ke pemerintah. Apabila tidak dilaporkan maka akan diberikan sanksi pembatasan akses di Tanah Air
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, sanksi berupa pembatasan akses sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Namun, nantinya dituangkan dalam aturan turunan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru. Kemudian dalam beleid baru ini juga diatur mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN kepada otoritas pajak nasional. Apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi berupa pembatasan akses.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pungutan PPN akan berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa,baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri. Ini upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital. Di sisi lain, pungutan PPN ini memang menjadi strategi pemerintah untuk menambah pos penerimaan pajak.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analyst, (CITA) Fajry Akbar menilai, penarikan pajak perusahaan digital merupakan solusi ditengah polemik perpajakan ekonomi digital. Dibandingkan kita berpolemik dengan mengambil unilateral measure (tindakan sepihak) terkait hak pemajakan atas profitnya. Meskipun dianggap agak kurang tepat ditengah tekanan Covid-19, sehingga memiliki tekanan politik berupa penolakan dari masyarakat. Menurutnya pemungutan pajak perusahaan digital, juga diperlukan untuk mendorong stimulus fiskal ditengah Covid-19.
Disamping itu, adanya potensi manipulasi data dalam pelaporan data perusahaan pajak digital, kata Fajri terlalu riskan bagi perusahaan besar, sebab ini sudah menjadi risiko bisnis bagi perusahaan digital. Untuk menjaring perusahaaan digital patuh,maka pendekatan pemerintah pun tidak boleh keras atau kaku. Sebab kuncinya terkait kerja sama, yakni mutual benefit bagi keduanya. Untuk opsi adanya punishment bagi perusahaan digital yang tidak patuh wajib dilakukan, agar dapat lebih patuh. Namun ini merupakan jalan terakhir, oleh karena itu dialog menjadi kunci terakhir.
Stimulus Pemulihan Ekonomi Capai Rp 641 Triliun
Pemerintah menaikkan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi Rp 641,17 triliun dari skenario awal sebesar Rp 318 triliun. Sebagian dana tersebut dialokasikan untuk memberikan stimulus bagi korporasi, BUMN, dan UMKM. Dengan kenaikan anggaran PEN tersebut, ditambah adanya penurunan penerimaan negara, defisit APBN 2020 pun melonjak jadi 6,27% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp 1.028 triliun. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual di Jakarta. Menkeu merinci, dana PEN tersebut dialokasikan untuk tiga pos besar, yakni belanja negara sebesar Rp 427,46 triliun, pembiayaan sebesar Rp 133,52 triliun, serta tambahan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan sektoral sebesar Rp 65,1 triliun. Disisi lain, pendapatan negara dalam outlook terbaru menurun menjadi Rp 1.691,6 triliun. Pembiayaan defisit APBN 2020 ini didanai lewat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN)
Menkeu memaparkan, insentif pajak diperluas sebesar Rp 123,01 triliun dan bersifat masif ditujukan untuk membantu korporasi, UMKM, maupun BUMN. Kemudian insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% bertambah menjadi Rp 14,4 triliun, dari semula Rp 4,2 triliun. Plafon restitusi PPN mencapai Rp 5,8 triliun untuk 431 wajib pajak (WP) serta Pemerintah juga menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% dengan nilai total insentif yang diterima perusahaan setara Rp 20 triliun.
Dana ini bertujuan agar dunia usaha bisa bertahan dari dampak Covid-19, sehingga mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dan terhindar dari kebangkrutan. Perluasan terjadi karena adanya penambahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), perusahaan yang memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan kawasan berikat.
Anggaran yang mendapat perhatian utama dalam program PEN, salah satunya adalah dukungan konsumsi senilai Rp 172 triliun. Menurut Menkeu, bujet ini bertujuan untuk menahan kemerosotan konsumsi masyarakat sehingga bisa tetap terjaga pada level yang bisa memenuhi kebutuhan dasar.
Dukungan konsumsi tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, bantuan sosial (bansos), Kartu Prakerja, diskon tarif listrik, serta logistik pangan dan sembako. Komitmen dukungan terhadap konsumsi antara lain diwujudkan dengan memperpanjang periode subsidi listrik gratis untuk 24 juta pelanggan golongan 450 volt ampere (VA) dan pemberian diskon 50% bagi 7,2 juta pelanggan listrik berdaya 900 VA hingga September mendatang. Dukungan konsumsi lainnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Menkeu menegaskan, dengan perluasan bansos ini, sekitar 55% penduduk kategori terbawah di Indonesia mendapatkan bansos dalam berbagai bentuk.
Kemudian, dana PEN diberikan pula untuk dana pembiayaan, terdiri atas penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana pemerintah di perbankan, dan penjaminan, serta talangan investasi untuk BUMN. Menkeu menegaskan, Covid-19 telah mengganggu kinerja BUMN dari sisi disrupsi rantai pasok yang berlebih, sementara permintaannya meorosot tajam, seperti transportasi dan jalan tol. Di lain sisi, biaya operasional dan risiko finansialnya melonjak, karena ada kewajiban kepada pihak ketiga. Menkeu menambahkan, BUMN harus mendapatkan dukungan karena menyangkut hajat hidup masyarakat dan peran besar yang dijalankan BUMN seraya mengingatkan, jika ada BUMN yang menghadapi masalah hukum terkait dana yang digelontorkan pemerintah, proses hukum tetap berjalan. Tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi akan melibatkan BPKP, BPK, dan KPK untuk pengawasan.
Dana PEN juga dialokasikan untuk tambahan belanja kementerian/lembaga dan sektoral, terdiri atas Pariwisata, Perumahan dan cadangan stimulus fiskal lainnya. Selain itu, ada dukungan untuk pemerintah daerah untuk cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana Insentif Daerah (DID) pemulihan ekonomi serta penyediaan fasilitas pinjaman ke daerah.
Menanggapi kenaikan stimulus untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro berpendapat, dana dari PEN ini lebih tepat difokuskan untuk menopang sektor produksi. Mulai dari UMKM, industri menengah sampai pabrik, apalagi UMKM juga menjadi penopang perekonomian domestik. Ia menambahkan, apabila ada daya beli namun tidak ada produksi maka akan berdampak kontraproduktif untuk perekonomian. Ia juga menilai, pemerintah sudah berencana untuk melakukan relaksasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun tetap saja perekonomian masih membutuhkan waktu untuk pulih. Untuk itu, perlu ada bantuan terhadap UMKM dan industri agar tetap bertahan sampai perekonomian kembali berputar. Dikhawatirkan, kalau tidak dibantu saat ini, maka UMKM akan bangkrut, sehingga saat ekonomi nanti pulih, cuma tersedia barang impor untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Setoran Orang Kaya Makin Kecil
Pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi non karyawan atau orang kaya pasca program pengampunan pajak masih melempem. Hal itu tecermin dari kontribusi setoran pajak dari kalangan atas yang masih rendah.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, pembayaran pajak dari kelompok orang kaya hanya berkontribusi sekitar 1%. Persoalan ini, selain disebabkan oleh tingkat kepatuhan yang rendah, juga menurunnya jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan (WP OPNK) yang melakukan pembayaran.
Dalam laporan tersebut, otoritas pajak mengidentifikasi tiga masalah terkait kepatuhan wajib pajak orang kaya, yaitu terjadi penurunan WP OPNK terdaftar 2018 yang melakukan pembayaran pada 2019, kepatuhan WP OPNK terdaftar 2018 tidak tercapai karena sulitnya menjaga komunikasi pasca pengampunan pajak, dan terdapat WP yang hanya membayar pada saat melakukan pendaftaran.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan proses pengawasan WP OP pasca pengampunan pajak tetap menjadi prioritas. Dia mengklaim, kepatuhan peserta tax amnesty lebih dari 75% telah lapor SPT Tahunan 2019 sampai akhir April 2020.
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat, otoritas pajak perlu terus mengeluarkan kebijakan secara berkesinambungan, sehingga dampak positif terhadap penerimaan juga bisa berjalan secara jangka panjang.
Produk Digital Luar Resmi Dikenai Pajak
Produk digital dari luar negeri resmi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Juli 2020. Kebijakan ini dianggap tidak bertentangan dengan proses konsensus internasional sepanjang syarat pungutan tidak menggunakan kriteria ekonomi.
Pengenaan PPN terhadap produk digital dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Regulasi ini menyebutkan, produk digital dalam bentuk jasa ataupun barang tidak berwujud yang diakses konsumen dari dalam negeri dikenai pajak 10 persen.
Pengajar Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho berpendapat, pemungutan itu jadi langkah awal pengenaan pajak layanan digital di Indonesia.
PPATK Awasi Anggaran Krisis
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi aliran dan transaksi penggunaan dana darurat penanganan Covid-19. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi adanya penyalahgunaan anggaran dalam penanganan krisis.
Lembaga intelijen keuangan tersebut ingin memastikan agar proses penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) penanganan krisis virus corona bisa lebih tepat sasaran. Apalagi, PPATK mencium indikasi modus baru pencucian uang yang memanfaatkan pandemi Covid-19.
Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp75 triliun untuk penanganan Covid-19. Sementara total dana yang dialokasikan untuk penanganan dampak terhadap perekonomian dan sistem keuangan mencapai Rp405,1 triliun.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk mengarahkan seluruh daya upaya guna menangani pandemi dan memulihkan perekonomian nasional.
Insentif Rp 25 Triliun bagi Orang Kaya
Pemerintah telah merancang stimulus untuk meningkatkan laju konsumsi rumah tangga, saat pandemi Covid-19 mulai mereda. Rancangan ini masuk dalam desain Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan dampak korona. Salah satunya, stimulus yang menyasar masyarakat kelas menengah atas, lewat dukungan sektor pariwisata. Antara lain, diskon tiket, hotel, restoran, hingga voucher makanan lewat aplikasi online. Untuk rencana program ini, pemerintah mengusulkan anggaran Rp 25 triliun.
Menggenjot konsumsi masyarakat kelas atas memang menjadi jurus jitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Selama ini, konsumsi rumah tangga menjadi penyumbang terbesar produk domestik bruto (PDB). Dari data Badan Pusat Statistik, kelompok masyarakat 20% teratas memegang peranan penting terhadap konsumsi rumah tangga dimana menyumbang 45,36% pengeluaran secara nasional. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, apabila kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperlonggar pada kuartal III-2020 dengan asumsi penyebaran virus sudah tidak terlalu masif, maka insentif ini akan dijalankan. Namun, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan, implementasi dari stimulus tersebut akan sangat tergantung dengan keadaan darurat, artinya meskipun ditargetkan efektif pada kuartal III atau kuartal IV-2020, tetapi implementasinya akan sangat bersifat dinamis mengikuti pola perkembangan penyebaran virus di dalam negeri.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Riza Annisa Pujarama menilai, apabila kebijakan tersebut diimplementasikan dalam waktu dekat, maka dapat dipastikan tidak akan berjalan efektif. Sebab awareness masyarakat golongan menengah ke atas mengenai pandemi Covid 19 lebih tinggi, sehingga akan lebih rasional dalam hal berwisata jika kesehatan adalah taruhannya. Menurutnya, jika kurva penyebaran Covid-19 mulai menurun, kelompok masyarakat ini akan lebih percaya dan merasa aman. Saat itulah, konsumsi mereka akan terkerek naik.
Pajak Membidik Sektor Usaha Yang Mulai Pulih
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan strategi mengoptimalkan penerimaan tahun 2020 dan berharap ekonomi Indonesia mulai pulih dari krisis ekonomi akibat pandemi virus korona (Covid-19). Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2021 yang disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun 2021 hanya sebesar 8,25%-8,36% dimana ini yang terendah sejak 2012. Tax ratio ini dalam arti sempit yakni penerimaan pajak serta penerimaan bea dan cukai.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan, merebaknya virus Covid-19, kantor pajak menyesuaikan kembali rumusan optimalisasi penerimaan tahun depan. Misalnya, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% mulai diberikan pada tahun ini. Ditjen Pajak harus menerima konsekuensi berupa hilangnya potensi penerimaan pajak yang akan masuk. Saat ini pajak telah menyiapkan tiga strategi besar untuk penerimaan pajak tahun 2020.
Pertama, mengejar wajib pajak perusahaan yang usahanya lebih cepat pulih. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk menjaga penerimaan pajak tahun depan, Ditjen Pajak akan lebih jeli memetakan sektor-sektor usaha yang cepat pulih. Dia menyatakan, pemulihan aktivitas usaha akan berjalan gradual. Apalagi masing-masing sektor akan memiliki kecepatan yang berbeda. Dari catatan Kemkeu, aktivitas ekonomi sektor pariwisata, perdagangan, manufaktur diproyeksikan akan pulih di tahun depan. Bahkan ketiga sektor itu diprediksikan bisa bangkit di kuartal IV-2020. Kedua, Ditjen Pajak juga bakal mengatur strategi penerimaan pajak dari orang pribadi (OP). Yoga menilai, wajib pajak orang pribadi kalangan menengah ke atas akan ditingkatkan, terutama yang pembayaran pajaknya selama ini belum cukup optimal. Ketiga, menerapkan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan skema physical presence. Artinya, perusahaan digital lokal maupun luar negeri yang mendapatkan manfaat ekonomi dari Indonesia harus membayar pajak.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam memprediksikan, situasi ekonomi tahun 2021 masih rapuh dan masih perlu dipercepat. Alhasil penerimaan pajak tahun depan belum tentu bisa optimal menopang penerimaan negara. Namun demikian, Ditjen Pajak bisa mengoptimalkan penerimaan pajak yang berbasis kekayaan baik dari kekayaan bersih maupun warisan.
Realokasi Anggaran Terus Berlanjut
Pemerintah melanjutkan kebijakan realokasi anggaran untuk menangani pandemi Covid-19 dan dampaknya yang butuh dana besar. Anggaran kementerian/Lembaga dipangkas lagi. Kementerian Keuangan kembali memangkas anggaran kementerian/lembaga merespons besarnya biaya penanganan Covid-19 dan risiko penurunan pendapatan negara. Selain belanja modal, belanja barang, dan belanja pegawai, beberapa belanja untuk program strategis nasional juga ditunda. Dengan penghematan belanja kementerian/lembaga yang sudah dilakukan mencapai Rp 95,7 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, belanja kementerian/lembaga saat ini dipantau cukup disiplin dan ketat terutama yang tidak ada kaitannya dengan Covid-19 termasuk penundaan program strategis nasional seperti anggaran persiapan infrastruktur untuk ibu kota baru. Belanja infrastruktur akan dialihkan untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit terkait penanganan Covid-19, antara lain rumah sakit khusus Covid-19 di Pulau Galang Kepulauan Riau.
Menurut Sri Mulyani, kementerian/lembaga telah diminta mendesain ulang alokasi belanja modalnya. Pemangkasan belanja, terutama perjalanan dinas, biaya rapat, dan belanja non operasional. Terkait belanja pegawai, lanjut Sri Mulyani, pemangkasan anggaran dilakukan dengan menunda kenaikan tunjangan kinerja dan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kemenkeu juga tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk pejabat negara, pejabat daerah, atau pegawai setingkat eselon II ke atas. Namun ada beberapa belanja yang dikecualikan dari pemotongan, yaitu belanja kesehatan dan belanja bantuan sosial (bansos)
Secara keseluruhan proyeksi belanja negara dalam APBN 2020 sebesar Rp 2.613,8 triliun, sementara pendapatan negara Rp 1.760,9 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran diproyeksikan mencapai Rp Rp 852,9 triliun atau 5,07 persen produk domestik bruto.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Akhmad Akbar Susamto berpendapat, pengematan dan penajaman belanja negara sebaiknya diarahkan untuk peningkatan bansos. Misalnya, belanja modal dapat dialihkan ke transfer ke daerah menjadi anggaran bansos. Menurut Akhmad, penghematan belanja masih bisa dilakukan pada pos-pos belanja yang saat ini belum mendesak, seperti program pemulihan nasional senilai Rp 150 triliun dan program pelatihan kartu prakerja senilai Rp 5,63 triliun. Penghematan belanja di pos-pos itu dapat dialihkan ke bansos terlebih dahulu. Di sisi lain, pemerintah juga dapat mengurangi beban biaya yang ditanggung penduduk miskin dan rentan miskin. Upaya itu seperti menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), memperluas cakupan penerima diskon tarif listrik 900 VA, menurunkan harga elpiji 3 kilogram, serta memberikan diskon atau menggratiskan tarif air khususnya di daerah yang menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menambahkan, bantuan sosial bagi 40 persen penduduk mesti diperbesar dan diperluas untuk menjangkau korban pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan tanpa dibayar. Perluasan bantuan sosial tidak mudah karena selama ini terkendala data.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









