;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Menkeu Pajak Produk Digital RI tak langgar aturan

30 Jun 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menanggapi sikap Amerika Serikat perihal pengenaan pajak digital. Menkeu menuturkan, langkah Indonesia mengenakan PajakPertambahan Nilai atas produk digital tidak melanggar peraturan dan konsensus global. Indonesia juga bukan satu-satunya negara yang mengenakan pajak atas produk digital yang berlaku mulai 1 Agustus 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020, produk digital dalam bentuk jasa atau barang tidak berwujud yang diakses konsumen dalam negeri dikenai pajak 10 persen. Menurut Sri Mulyani, pengenaan PPN tidak akan menimbulkan persoalan karena PPN dibayar konsumen, bukan perusahaan digital.

Presiden AS Donald Trump keberatan perusahaan berbasis digital dari negaranya dikenai pajak. Mengutip berita di media AS, New York Times, Trump menginstruksikan USTR untuk menginvestigasi sembilan negara yang memungut pajak produk digital.Beberapa negara itu, antara lain Brasil, India, Inggris, Indonesia, dan negara-negara Uni Eropa. Investigasi dilakukan dengan dugaan pelanggaran konsensus global.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan, peraturan ini akan selesai Juli 2020. Dengan begitu, PPN bisa masuk ke kas negara mulai Agustus 2020. Sebelumnya, pengajar hukum pajak pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho, berpendapat, kebijakan yang diambil Indonesia tidak akan bertentangan dengan pencapaian konsensus internasional sepanjang pemungutan pajak tidak menggunakan persyaratan atau kriteria ekonomis.

Tabungan Perumahan Rakyat Pertaruhan Dana Rakyat

29 Jun 2020

Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang akan dilaksanakan pada awal 2021 menuai pro dan kontra. Kewajiban menjadi peserta Tapera dinilai membawa konsekuensi bagi pekerja dan perusahaan. Selain itu, dana Tapera akan digunakan untuk investasi membiayai kebutuhan anggaran negara. Regulasi itu mengatur, pekerja dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Dana Tapera dibayar oleh pekerja atau buruh perusahaan sebesar 2,5 persen dari gaji atau upah serta pemberi kerja 0,5 persen. Pekerja mandiri menanggung sepenuhnya, 3 persen.

Tahap awal yang dimulai Januari 2021 mengatur pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah aparatur sipil negara (ASN) maupun ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS). Tahap kedua, 2022-2023, lingkup kepesertaan diperluas mencakup pekerja di perusahaan badan usaha milik negara, daerah, dan desa serta TNI-Polri. Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, sektor informal, dan pekerja mandiri, paling lambat tujuh tahun sejak PP Tapera diberlakukan.

Program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah telah digulirkan sejak Orde Baru. Namun, hingga 2019, tingkat kekurangan (backlog) rumah mencapai 11,4 juta unit dengan laju kebutuhan bertambah 800.000 unit setiap tahunnya. Kekurangan rumah selama ini didominasi pekerja berpenghasilan tak tetap (85 persen dari total pekerja), termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah; pekerja informal; serta karyawan kontrak. Serta juga dialami segmen masyarakat menengah bawah yang sulit menjangkau kredit perbankan, tetapi tidak tergolong penerima bantuan subsidi.

Di tengah tantangan, Badan Pengelola Tapera berencana mengelola dana Tapera untuk investasi dengan menunjuk 5 perusahaan manajemen investasi, berasal dari swasta dan afiliasi dengan BUMN, serta bank kustodian. Namun Pengelolaan ini menuai keraguan dan menuai sorotan terkait transparansi dan pengawasan untuk mencegah penyimpangan. Bagi sebagian kalangan, bergulirnya Tapera dinilai tidak pas di tengah dampak pandemi Covid-19. Dimana pemungutan dana Tapera menambah beban keuangan pekerja dan pengusaha. Di sisi lain, Tapera berpotensi tumpang tindih dengan manfaat layanan tambahan perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua di BP Jamsostek.

Pemerintah perlu becermin pada pengelolaan dana Taperum-PNS sejak 1993 sampai dileburnya Taperum-PNS ke Tapera pada 2018. Taperum-PNS memotong gaji PNS setiap bulan. Karena potongannya kecil, bantuan yang diterima tidak terasa. Akibatnya, banyak PNS tidak mengambil jatah untuk membeli rumah. Sementara itu, PNS yang sudah pensiun juga cenderung sulit mencairkan Taperum karena prosedur yang dinilai berbelit, terutama bagi yang di daerah.

Inilah pertaruhan dana rakyat. Pemerintah harus membuktikan kredibilitas pengelolaan dana itu dan membuktikan bahwa Tapera berikhtiar mengatasi kekurangan rumah rakyat, bukan sekedar untuk membiayai negara.

Anggaran Pilkada Cair

28 Jun 2020

Penambahan anggaran pilkada 2020 dengan protokol kesehatan diklaim cair pada Senin (15/6). Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebut anggaran tambahan tahap pertama tersebut sebesar Rp 1,024 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Doli menambahkan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait protokol kesehatan untuk pilkada 2020 akan segera disempurnakan.

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, mekanisme pencairan dan distribusi tambahan anggaran pilkada 2020 dari Kementerian Keuangan kepada KPU di 270 daerah perlu diperinci. Pencairan anggaran juga perlu dikawal. KPU hanya perlu memastikan APD tersedia bagi jajaran penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan, KPU daerah akan menggunakan anggaran rutin untuk memenuhi kebutuhan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk melaksanakan tahapan pilkada lanjutan, jika kemungkinan anggaran tahap pertama belum cair hingga dimulainya tahapan pilkada lanjutan.

KPU RI memerintahkan KPU kabupaten/kota melakukan pelantikan PPS/PPK secara daring atau tatap muka sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

Pengelolaan Moneter Saku Kanan Saku Kiri

28 Jun 2020

Pada rapat terbatas membahas program Pemulihan Ekonomi Nasional, Presiden Joko Widodo menegaskan perlunya konsep berbagi beban (sharing the pain) untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian yang harus menjadi acuan bersama antara pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dan pelaku usaha. Harus bersedia bersama-sama menanggung risiko secara proporsional dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian. Pemulihan ekonomi membutuhkan dana yang besar dengan pembengkakan dana yang dibutuhkan menjadi Rp 677,20 triliun. Guna membiayai kebutuhan tersebut, BI diberi kewenangan untuk membeli surat utang negara atau surat berharga negara (SBN) di pasar perdana.

Pemerintah tentu ingin SBN yang dibeli BI tak berbunga. Sebelumnya, pemerintah pernah memberikan surat utang dengan kupon nol persen (zero coupon) kepada BI sebagai pengganti Bantuan Likuiditas BI (BLBI) sebesar Rp 144 triliun saat penyelamatan perbankan pada 1998. Namun, kali ini BI menginginkan pembelian surat utang, termasuk besaran bunganya, mengikuti mekanisme pasar hal ini agar surat utang menjadi dapat diperdagangkan (tradable) dan akan memudahkan BI dalam mengendalikan likuiditas di pasar. Sementara besaran bunga SBN tenor 10 tahun sekitar 7 persen.

Yang tengah dikaji BI saat ini adalah memberikan kompensasi berupa remunerasi bunga pada rekening pemerintah di BI, yang sebelumnya tak ada. Remunerasi bunga yang diberikan BI ke pemerintah juga semacam ”keluar kantong kiri masuk kantong kanan”. Cara berikutnya yang juga tengah dibahas adalah beban (burden) sharing pemerintah dan BI atas selisih suku bunga penempatan dana pemerintah di bank dengan suku bunga SBN ke BI. Jadi ujungnya, sebenarnya tak ada uang yang dikeluarkan pemerintah untuk bunga SBN yang dibeli BI.

Juga ada usulan agar bank sentral menurunkan biaya gadai berjangka (term repo rate) SBN oleh perbankan ke BI yang saat ini sekitar 4,8 persen untuk tenor satu bulan. Jika biaya repo diturunkan, perbankan akan memiliki likuiditas yang cukup baik untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo ataupun menyalurkan kredit. Tanpa penurunan, bank tidak tertarik menggadai SBN. Buktinya, dari Rp 886 triliun SBN yang dimiliki bank hingga pertengahan Mei 2020, hanya sekitar Rp 44 triliun yang di-repo-kan ke BI. Namun, BI berpendapat repo rate tidak boleh lebih rendah dari biaya operasi moneter agar tidak dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Akhirnya, BI memberikan kompensasi berupa remunerasi bunga pada giro wajib minimum (GWM) perbankan sebesar 1,5 persen yang sebelumnya tidak pernah dilakukan BI. Demikianlah konsep berbagi beban yang berusaha diimplementasikan oleh pihak-pihak terkait meskipun dengan cara masuk kantong kanan keluar kantong kiri. Ini demi memenuhi prinsip tata laksana pemerintahan yang baik.

KKP izinkan alat tangkap cantrang digunakan lagi

28 Jun 2020

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda memaparkan pemerintah segera menerbitkan revisi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang usaha penangkapan ikan. Dalam revisi itu, beberapa alat tangkap ikan yang sebelumnya dilarang, yakni pukat hela atau trawl dan cantrang, akan diizinkan digunakan lagi. Larangan itu tadinya diperuntukkan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal, dan berkelanjutan. Namun menurut Trian, penyusunan revisi aturan telah mempertimbangkan hasil kajian, karakteristik alat untuk menangkap, dan sifat alat tangkap tersebut.

Trian mengungkapkan, selama ini kapal cantrang tetap beroperasi berbekal surat keterangan melaut. Dengan melegalkan cantrang, KKP dapat mengatur dan mengendalikan untuk memastikan penggunaan cantrang mematuhi standar ramah lingkungan. KKP juga berencana merevisi peraturan tentang usaha perikanan tangkap. Revisi itu antara lain mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gros ton beroperasi lagi, dengan persentase skala usaha 22 persen.

Di sisi lain, Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) James Then menyoroti rencana membuka kembali izin kapal ikan di atas 200 GT. Selama ini, nelayan lokal menikmati kebijakan yang melarang kapal ikan asing masuk ke perairan Indonesia dan larangan izin kapal ikan berukuran 200 GT. Pembukaan kembali izin kapal di atas 200 GT dikhawatirkan membuka pintu bagi kapal-kapal ikan asing masuk ke Indonesia. Namun menurut Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Nimmi Zulbainarni, regulasi perlu berpihak kepada semua pihak. Prinsip konservasi dan ekonomi perlu berjalan beriringan.

Terkait ekspor benih lobster, Trian menyampaikan, penetapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merujuk pada kebijakan pemerintah membuka keran ekspor benih lobster. Penetapan PNBP akan ditentukan per ekor, sedangkan pungutan dibebankan kepada eksportir.

Gerak Cepat Mengejar Potensi Pajak Digital Rp 10 Triliun

24 Jun 2020

Pemerintah memiliki target untuk mendapatkan tambahan dari pungutan pajak pertambahan nilai platform niaga digital sebesar Rp 10 triliun. Target tersebut berdasarkan perkiraan transaksi produk barang dan jasa digital sekitar Rp 100 triliun pada 2020.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Indah Kurnia, mengatakan patokan tarif pajak sebesar 10 persen diambil dari beberapa jenis transaksi digital, mulai dari perangkat lunak, media sosial, hak siaran, aplikasi, penjualan film, hingga game, video, dan musik. Menurut Indah, rencana pungutan pajak digital dilakukan lantaran pemerintah membutuhkan tambahan anggaran untuk menutup kebutuhan dalam penanggulangan wabah corona. Dia mengatakan, meski memiliki urgensi yang besar, penerapan pajak transaksi digital kurang tepat. Pada saat situasi wabah dan krisis, kebijakan menggenjot pajak berdampak pada psikologis masyarakat. 

Pemerintah akan memberlakukan pungutan pajak platform digital mulai 1 Juli 2020. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan platform digital bakal menjadi pihak yang memungut, mencatat, dan melaporkan pajak pertambahan nilai. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan turutan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 ihwal tata cara pemungutan pajak digital.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, sejak beberapa waktu lalu, otoritas pajak giat melakukan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan. Para penyedia jasa, ujar dia, juga menjadi salah satu fokus utama sosialisasi. 

Manajer Peneliti Center of Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, mengatakan penarikan PPN digital adalah kebijakan yang paling bisa dilakukan dalam waktu dekat. Namun, menurut dia, perlu ada ukuran dan hitungan yang tepat, khususnya soal pemerataan penarikan pajak transaksi tersebut.

Entitas Digital Lakukan Penyesuaian Memungut Pajak

24 Jun 2020

Senior Country Representative US-ASEAN Business Council, Angga Antagia, mengatakan para pelaku bisnis digital, khususnya dari Amerika Serikat, bersedia menjalankan kebijakan pemungutan pajak pertambahan nilai dari setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia. Para entitas asal Amerika Serikat, kata Angga, masih memerlukan waktu kapan mandatori ini harus dijalankan secara efektif. Dia mengklaim banyak yang masih membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk menyelesaikan persiapan internal berupa sistem dan sumber daya manusia. Menurut Angga, para pelaku bisnis, khususnya bisnis digital dari Amerika Serikat, juga mau tak mau harus memungut pajak PPN dalam transaksinya. Selain Indonesia, negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Singapura, sudah menjalankan program ini. Thailand juga sedang menggodok kebijakan tersebut agar segera berlaku.

Kepala Komunikasi Korporat Bukalapak Intan Wibisono juga memastikan entitasnya mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dan melindungi industri serta konsumen dalam negeri dengan lebih baik. Undang-undang yang berlaku untuk tiga tahun anggaran ke depan tersebut juga sudah memiliki aturan teknis tingkat menteri berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 ihwal tata cara pemungutan pajak digital. Pemerintah bakal mematok PPN sebesar 10 persen.

Pakar hukum perpajakan dari Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho, mengatakan kepastian tata cara memang bakal menjadi salah satu kunci utama agar niat ini berjalan lancar. Menurut dia, jika konsumen dilepas untuk secara sukarela melaporkan PPN terutangnya, bakal banyak kebocoran, baik dari kelalaian yang disengaja maupun tak disengaja. Meski begitu, dia berharap pemerintah juga tak keburu nafsu untuk memungut subyek pajak selain PPN, seperti pajak penghasilan badan. 

Kepala Eksekutif Online Pajak Indonesia, Mulya Dewi Karnadi, mengatakan potensi pajak digital bakal semakin besar pada masa mendatang. Apalagi sejak wabah corona merebak, semua orang dan model bisnis melakukan pendekatan digital. Di sektor e-commerce, misalnya, diprediksi bakal ada omzet hingga US$ 2,8 triliun di dunia pada 2023.

Pemerintah Perketat Alokasi Anggaran Bantuan Sosial

24 Jun 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penganggaran berbagai program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tak terkecuali jaring pengaman sosial, bakal diperketat tahun depan. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti hasil evaluasi pemerintah dalam program penanggulangan wabah corona. Berbagai program yang ada, seperti program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, dan Kartu Indonesia Pintar yang menjadi program pemerintah pusat, juga diperbanyak dengan program bantuan sosial kementerian lain dan pemerintah daerah. Ada juga insentif khusus untuk tenaga medis yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, subsidi energi diberikan melalui skema penugasan ke BUMN, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Padahal, menurut Sri Mulyani, seluruh basis data itu seharusnya terintegrasi. Menurut Sri, karut-marut bantuan sosial tersebut akan sulit mencapai titik akuntabilitas yang sehat ketika akan dibukukan kelak. Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk program bantalan sosial senilai ratusan triliun. Jumlahnya terus meningkat dari Rp 450 triliun menjadi Rp 495,2 triliun. Adapun anggaran perlindungan sosial mencapai Rp 203,9 triliun. Sri Mulyani mengatakan, program safety nett pemerintah mencakup setidaknya 40 persen warga negara. Tapi perihal ketepatan dan tidak ada penerima ganda itu soal lain lagi.

Bank Dunia: Fiskal Berpotensi Makin Ketat Pascapandemi

23 Jun 2020

Bank Dunia memperingatkan risiko pengetatan ruang fiskal Indonesia pascapademi Covid-19. Pendapatan negara akan merosot lebih rendah dari sebelum terjadi pandemi, sementara pengeluaran utang dan bunga meningkat pesat. Bank Dunia dalam laporan belanja publik yang dirilis Senin (22/6/2020) menyoroti keuangan dan kualitas belanja Pemerintah Indonesia. Dalam 20 tahun terakhir rasio penerimaan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih di bawah 20 persen. Angka yang lebih rendah dibandingkan rata-rata negara berkembang yaitu sebesar 27,8 persen.

Bank Dunia memprediksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia nol persen pada 2020 atau terendah sejak krisis keuangan 1997-1998. Menurut Ralph van Doorn ekonom senior Bank Dunia, kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan relatif rendah, terutama penerimaan pajak. Kondisi ini tercermin pada rasio pajak terhadap PDM Indonesia yang hanya 9,8 persen pada 2019. Pemerintah harus melakukan reformasi agar ruang fiskal bisa lebih lebar setelah pandemi berakhir.

Bank Dunia merekomendasikan dua reformasi kebijakan yaitu dengan meningkatkan mobilisasi penerimaan dalam negeri dan merealokasi belanja subsidi yang tidak tepat sasaran. Pungutan pajak penghasilan orang pribadi Indonesia relatif rendah yakni hanya 35 persen. Selain meningkatkan PPh orang pribadi potensi penerimaan bisa diperoleh dari pajak lingkungan (green tax), konsumsi BBM dan plastik sekali pakai, pajak kesehatan (health tax) terhadap konsumsi rokok dan pajak digital atas konsumsi produk digital dari luar negeri.

APBN 2020 - Awas Penumpang Gelap Anggaran !

22 Jun 2020

Badan Pemeriksa Keuangan mengingatkan adanya risiko kecurangan dan ‘penumpang gelap’ dalam penggunaan anggaran Covid-19 serta program Pemulihan Ekonomi Nasional. Apalagi, dalam perumusannya lembaga auditor eksternal itu menemukan sejumlah kejanggalan.

Setidaknya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada sembilan risiko persoalan dalam penganggaran penanganan Covid-19 yang digulirkan oleh pemerintah. 

Mulai dari perubahan APBN 2020 tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), minimnya fungsi kontrol atau pengawasan, hingga besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

Dia menambahkan bahwa dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 pemerintah tidak melakukan mitigasi dengan cermat sejak awal. Alhasil, kebutuhan dana selalu membengkak pada hampir setiap postur pengeluaran. 

Adapun dana untuk penanganan Covid-19 baik yang terkait dengan penanganan kesehatan maupun pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp677,2 triliun. Alokasi anggaran tersebut membuat defisit dalam APBN 2020 membengkak menjadi 6,34% dari produk domestik bruto (PDB). 

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menambahkan, akuntabilitas pengelolaan keuangan baik pusat maupun daerah dalam penanganan Covid-19 wajib dikawal untuk memastikan agar manfaatnya sampai ke masyarakat. 

BPKP melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan program PEN, di mana Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengawasi pelaksanaan program PEN dalam kerangka pertanggungjawaban menteri yang bertindak selaku bendahara umum negara. 

Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira berpendapat, peringatan dari BPK tersebut cukup masuk akal mengingat defisit anggaran yang dipatok oleh pemerintah dalam outlook APBN 2020 mencapai dua kali lipat dari batas yang tertuang dalam UU Keuangan Negara. 

Hanya saja selama ini pemerintah seolah mengesampingkan aspek pengawasan dan fungsi kontrol dari parlemen. Apalagi, KSSK memiliki kewenangan yang cukup besar sehingga meningkatkan risiko adanya penyalahgunaan. 

Bhima menyarankan agar BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pandemi Covid-19, terutama anggaran pemulihan ekonomi nasional. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya memastikan bahwa pengelolaan anggaran pandemi tetap mengedepankan transparansi dan batas-batas yang sudah ditetapkan undang-undang. 

Prastowo mengatakan pelebaran defisit dalam APBN menjadi di atas 3% bukan berarti pemerintah akan menambah utang dalam jumlah besar. Hal ini disebabkan upaya menurunkan defisit di bawah 3% sangat berat jika dalam perjalannya nanti terlalu lebar. Apalagi penerimaan pajak tidak bisa naik secara signifikan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers terkait dengan program pemuluhan ekonomi nasional beberapa waktu lalu, telah berulang kali menekankan bahwa pemberian stimulus ekonomi akan dilakukan dengan governance yang baik.