PPATK Awasi Anggaran Krisis
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi aliran dan transaksi penggunaan dana darurat penanganan Covid-19. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi adanya penyalahgunaan anggaran dalam penanganan krisis.
Lembaga intelijen keuangan tersebut ingin memastikan agar proses penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) penanganan krisis virus corona bisa lebih tepat sasaran. Apalagi, PPATK mencium indikasi modus baru pencucian uang yang memanfaatkan pandemi Covid-19.
Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp75 triliun untuk penanganan Covid-19. Sementara total dana yang dialokasikan untuk penanganan dampak terhadap perekonomian dan sistem keuangan mencapai Rp405,1 triliun.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk mengarahkan seluruh daya upaya guna menangani pandemi dan memulihkan perekonomian nasional.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023