Politik dan Birokrasi
( 6631 )Enam Perusahaan Digital Asing Siap Pungut PPN 10 persen
Mulal 1 Juli 2020 pemerintah menerapkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan digital asing luar negeri. Setidaknya, ada enam perusahaan yang bakal diwajibkan untuk memungut PPN sebesar 10% dari konsumen sebagaimana dikonfirmasi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak kementerian keuangan Suryo Utomo. Pajak menegaskan, dalam penerapan aturan indonesia dengan menggunakan skema significant economic presence meski tidak terdapat kehadiran fisik tetap wajib memungut pajak konsumen baik secara langsung atau menunjuk perwakilannya di Indonesia.
Adapun ketentuan pungutan PPN perusahaan.digital asing, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan, Pemungutan dan Penyetoran serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dart Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Yang jelas, jika tidak ada aral melintang pemungutan PPN sebesar 10% atas nilai barang atau jasa yang dibeli konsumen, akan berlaku efektif mulai awal Agustus 2020,
Hingga saat ini otoritas pajak sudah melakukan sosialisasi pungutan PPN 10% kepada 290 perwakilan usaha dan TQ yurisdiksi. Antara lain, Amerika Serikat (AS) Australia, China Hong Kong India Inggris, Jepang, Singapura. Swedia, dan Thailand. Ditjen Pajak juga melakukan sosialisasi kepada American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-Asean Business Council Suryo bilang selama sosialisasi tersebut tidak ada perusahaan yang keberatan menarik PPN.
Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak kemkeu Arif Yanuar menambahkan, secara teknis, PMSE yang menjual barang atau jasa dan memungut PPN, wajib melaporkan konsumsi pelanggannya. Hal itu dilakukan baik lewat service business to business (B2B) maupun business to consumer (B2C). Nantinya, bagi subjek pajak luar negeri PMSE, harus mendaftarkan Identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai syarat administrasi pelaku usaha di Indonesia.
Proyek Infrastruktur Bergulir Lagi Tahun 2021
Tahun depan pemerintah masih menjadikan pembangunan Infrastruktur sebagai salah satu prioritas untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Hal ini terlihat dari besarnya alokasi pagu indikatif anggaran tahun 2021 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mencapai sekitar Rp 115,58 triliun lebih rendah dari usulan Kementerian PUPR yang disampaikan pada 18 Maret 2020, yakni sebesar Rp 140.33 triliun dan lebih rendah dari Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) awal 2020 sebesar Rp 120.22 triliun yang terkena realokasi dan refocusing akibat Covid-19 sehingga DIPA akhir Kementerian PUPR di 2020 sebesar Rp 75 63 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan tahun 2021 terdapat desain ulang program Kementerian PUPR dari tahun sebelumnya, dari 13 program di 2020 menjadi hanya lima program di tahun 2021. Kelima program tersebut adalah program dukungan manajemen, pendidikan dan pelatihan vokasi infrastruktur konektivitas, ketahanan sumber daya air, perumahan dan kawasan permukiman. Dengan pagu indikatif yang didapatkan Kementerian PUPR Basuki mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat belanja barang dan operasional seperti perjalanan dinas dan lainnya. Basuki juga menjelaskan tahun 2021 pemerintah akan fokus pada dukungan pemulihan industri pariwisata dan investasi reformasi sistem kesehatan nasional reformas sistem janging pengaman nasional dan reformasi sistem ketahanan bencana.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mengusung proyek Infrastruktur transportasi di tahun 2021. Tahun depan, kementerian ini mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 41.3 trilun. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pagu Indikatif yang didapatkan Kemhub Ini masih di bawah kebutuhan Kemenhub semula sebesar Rp. 75,7 trillun. Sebaga catatan, realokasi anggaran Kemhub tahun ini sebesar Rp 10,4 triliun. Sementara dari tota anggaran Kemhub tahun ini sekitar Rp 36. 7 triliun akan dialokasikan untuk program Infrastruktur konekti itas. Dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 Kemenhub akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas strategis.
Suntikan Dana Pemerintah untuk Sektor Riil
Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) memperoleh mandat untuk mendukung kebangkitan sektor riil sebagai salah satu strategi percepatan program pemulihan ekonomi nasional. Penugasan itu diawali dengan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun yang nantinya dimanfaatkan bank BUMN untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan ke sektor produktif.
Menurut Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang juga Ketua Himbara, Sunarso, sebagai tahap awal, bank harus menyiapkan detail rencana penyaluran kredit sesuai dengan kapasitas dan spesialisasi yang dimiliki. Dalam program ini, BRI memprioritaskan menyasar sektor pangan, baik pertanian maupun industri pendukungnya.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Pahala Nugraha Mansury berkomitmen serupa, dengan menekankan ekspansi pembiayaan ke sektor andalannya, yaitu sektor perumahan. Sedangkan sektor kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dan nonsubsidi serta kredit konstruksi akan menjadi motor utama dalam mendorong ekspansi tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya meminta Himbara untuk segera dan terus mengakselerasi penyaluran kreditnya pada sektor riil. Dia menjelaskan penempatan dana pemerintah itu dirancang untuk mendorong bank pelat merah menyuntikkan pembiayaan kepada pelaku usaha.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, berujar target ekspansi kredit berlipat dari program ini berpotensi meningkatkan risiko bank BUMN. Jika tidak berhati-hati dalam penyalurannya, bukan tidak mungkin kredit tersebut justru berubah menjadi kredit macet atau non-performing loan (NPL).
Insentif Pajak Perusahaan Terbuka
Pemerintah melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kembali memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang melantai di pasar modal.
Perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (BEI) setidaknya 40% dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh berhak memperoleh tarif PPh badan yang lebih rendah sepanjang memenuhi syarat tertentu.
Syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40% saham dimiliki oleh minimal 300 pihak dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun.
Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten yang memenuhi persyaratan di atas adalah 19% pada tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17% pada tahun pajak 2022.
Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan bagi perusahaan publik dapat dilihat pada PP No. 30/2020.
SUKSESI DIRJEN BEA CUKAI
Pengungkapan kasus penyelundupan tekstil dan penangkapan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait dengan kasus narkoba cukup menghebohkan. Peristiwa ini berujung panjang, mulai indikasi keterlibatan pejabat internal, hingga upaya Mabes Polri untuk menduduki kursi tertinggi di direktorat tersebut.
Bea cukai, selain mendukung iklim bisnis yang kondusif, juga bertugas sebagai community protector atau melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
Namun demikian, rentetan kejadian ini juga tak bisa dipahami sebagai kasus pidana biasa, apalagi kasus yang belakangan muncul berbarengan dengan masa jabatan Heru Pambudi sebagai Dirjen Bea Cukai yang per 1 Juli 2020 genap 5 tahun.
Dia juga menjelaskan duduk perkara skandal penyelundupan ekspor tekstil dan penyalahgunaan narkoba yang menjerat pejabat Bea Cukai Tanjung Priok, merupakan orang dekat pejabat kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.
Menariknya, kasus penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba ini tak berhenti di level penegak hukum. Sejumlah politikus di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga ikut bersuara terkait dengan kasus tersebut. Sementara itu, Bisnis berusaha meminta konfirmasi kepada Mabes Polri terkait pengajuan nama calon Dirjen Bea Cukai maupun korelasinya dengan dua perkara tersebut.
Dalam catatan Bisnis, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jabatan pejabat tinggi madya paling lama 5 tahun. Namun demikian, jabatan pejabat tinggi tersebut bisa diperpanjang berdasarkan sejumlah indikator yang ditetapkan.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan menghormati proses hukum penetapan tersangka terhadap empat pejabat Bea Cukai pada perkara pelanggaran impor tekstil di Batam. Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Tak hanya itu, guna menuntaskan kasus ini, kementerian pimpinan Sri Mulyani Indrawati itu melakukan koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung, melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses pencopotan yang bersangkutan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.
PILKADA SERENTAK 2020 - Pemda Segera Cairkan Dana Hibah
Pemerintah daerah yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020, diminta segera mencairkan anggaran yang sudah disepakati.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa realisasi pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) sudah cukup baik. Daerah yang belum mencairkan anggaran, diminta segera melakukan pencairan agar tahapan Pilkada serentak 2020 dapat berjalan dengan baik.
Pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini sedianya digelar pada September 2020. Akibat adanya pandemi Covid-19, pemerintah bersama DPR menyepakati agar pelaksanaan pemungutan suara digeser menjadi 9 Desember 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan.
Akibat adanya penyesuaian jadwal dan standar kesehatan yang harus dipenuhi, penyelenggaraan Pilkada yang awalnya diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp9 triliun, butuh tambahan anggaran tak kurang dari Rp4,7 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan anggaran Pilkada serentak tahun 2020 telah disalurkan kepada KPU. Dengan demikian, ujar Mahfud, KPU daerah mesti mengajukan rincian kebutuhannya secara resmi agar tak menyalahi undang-undang (UU) terkait pencairan anggaran Pilkada serentak 2020.
Ditjen Pajak Tambah Informasi Wajib Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memperkaya basis data informasi wajib pajak melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). Sejak awal tahun 2020 ini, otoritas pajak sudah menambah kerjasama dengan lima negara atau yurisdiksi yang akan melaporkan data wajib pajak dalam negeri yang berada di sana, hal ini sebagaimana dikonfirmasi Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol. Namun, tidak diinformasikan data pajak apa saja yang sudah dimanfaatkan pihak otoritas pajak karena menyangkut keamanan dan kerahasiaan dari data tersebut.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengingatkan bahwa data AEoI memang tidak serta merta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya adala si wajib pajak mau membayar kewajibannya dan ini bisa menambah penerimaan pajak ke negara. Adapun berdasarkan catatan Ditjen Pajak Kemkeu, realisasi untuk wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan adalah sudah mencapai 10,01 juta Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atau lebih rendah 12,03% ketimbang periode sama tahun lalu sedangkan secara umum adalah sebanyak 10,5 juta SPT atau turun 13,2%.
OECD: Insentif Bisa Disalahgunakan
Dalam riset berjudul: “Tax Administration; Privacy, Disclosure and Fraund Risk Related to Covid-19”, The Organization for Economic and Development (OECD) memperingatkan adanya risiko penyalahgunaan insentif pajak yang digelontorkan berbagai negara sebagai stimulus perekonomian akibat dampak pandemi korona (Covid-19).
Ada tiga potensi risiko: Pertama, risiko kecurangan identitas, dalam hal ini kesalahan memperoleh dan menggunakan data individu, badan usaha, atau badan pemerintah. Kedua, risiko individu atau badan usaha yang dengan sengaja memalsukan informasi untuk mengurangi pembayaran pajak, atau mendapatkan pengembalian pajak. Ketiga, risiko kecurangan internal oleh orang-orang yang berada di dalam administrasi.
OECD menyarankan, semua pembayaran elektronik dapat dilacak secara memadai dan juga perlu membuat penilaian risiko baru yang ditimbulkan selama insentif pajak berlangsung. Pemerintah telah menyiapkan anggaran insentif pajak sebesar Rp 123,01 triliun untuk dunia usaha.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, account representative (AR) sudah mengetahui latar belakang wajib pajak pemohon insentif. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam turut sependapat dengan OECD menurutnya, ada atau tidaknya Covid-19, insentif pajak dapat menciptakan peluang untuk disalahgunakan, ia berpendapat klausul anti-penyalahgunaan dan pengawasan penting untuk disertakan dalam beleid insentif.
Google Indonesia Masih Mengkaji Pembayaran Konten Media di Indonesia
Google Indonesia mengklaim saat ini masih melakukan diskusi dengan sejumlah penerbit mengenai kemungkinan penerapan skema pembayaran konten di Indonesia, seperti halnya yang telah dilakukan di sejumlah negara lain. Hal tersebut dikatakan Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Abdul manan menyambut baik langkah Google tersebut. Dia menyarankan Google untuk membayar konten berdasarkan kualitasnya, bukan berdasarkan jumlah klik saja, lantaran banyak informasi bombastis tapi memiliki unsur propaganda bila hanya mengacu pada jumlah klik.
Dikutip dari Reuters, Google Alphabet mengambil langkah menyelesaikan percekcokannya dengan media dan penerbit, dikatakan bahwa mereka membayar sejumlah grup media di Australia, Brasil, dan Jerman untuk konten berkualitas tinggi dan berharap melakukan lebih banyak kesepakatan dengan yang lain setelah bertahun-tahun berusaha menangkis permintaan pembayaran dari penerbit berita di seluruh dunia dengan imbalan menggunakan konten.
Menteri Perindustrian Usulkan Insentif Tambahan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan stimulus tambahan untuk sektor manufaktur agar dapat memacu produktivitas di tengah pandemi Covid-19. Stimulus itu di antaranya diskon tarif energi.
Usul tersebut melengkapi stimulus yang telah digulirkan pemerintah, yang meliputi penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.
Agus mengklaim saat ini tengah berupaya memacu aktivitas industri yang produktif dan aman dari dampak Covid-19, sehingga memulihkan kembali kondisi perekonomian nasional. Dengan prinsip ini, kata dia, produktivitas masyarakat dan industri serta penerapan protokol kesehatan berjalan beriringan.
Selain insentif, Agus mengatakan industri mesti menyiasati turunnya permintaan global. Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah berupaya mengoptimalkan pasar domestik untuk menyerap produk lokal. Salah satu strateginya adalah program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









