;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6653 )

Waspadai Risiko Fiskal

15 Jul 2020

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti risiko fiskal jangka panjang akibat kenaikan rasio hutang dan rasio defisit terhadap produk domestik bruto (PDB), serta keseimbangan primer. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Dari hasil tinjauan BPK pemerintah perlu memperhatikan risiko fiskal akibat tidak tercapainya rasio utang dan rasio defisit terhadap PDB serta keseimbangan primer positif sebagaimana ditetapkan dalan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019.

Namun Agumg menilai, pemerintah belum sanggup memenuhi target dalam RPJMN 2014-2019 tersebut. Defisit anggaran pada 2019 sebesar 348,65 triliun atau 2,2 persen PDB, sementara posisi utang pemerintah terhadap PDB sebesar 30,23 persen. Keseimbangan primer masih negatif Rp 18,44 triliun pada 2019

Untuk membiayai defisit anggaran, salah satu upaya pemerintah adalah menerbitkan surat berharga negara (SBN) secara berkelanjutan. Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Ridwan menuturkan, pemerintah akan menerbitakan tiga seri SBN ritel sepanjang Juli-Desember 2020 senilai Rp 35 triliun-Rp40 triliun.

Menurut Deni, animo masyarakat berinvestasi relatif tinggi. Kondisi ini tercermin dari realisasi pemesanan pembelian ORI017 yang mencapai RP 18,34 triliun. Kemenkeu mencatat, sekitar 43 persen atau 18.452 investor ORI017 berasal dari kelompok generasi milenial berusia 20-40 tahun.

Google - Amazon - Netflix - dan Spotify Pungut Pajak Digital

15 Jul 2020

Sebagaimana dikonfirmasi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama. Konsumen pengguna barang dan jasa digital musti bersiap-siap naik harga 10%. Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menunjuk enam perusahaan asing untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Agustus 2020. Adapun enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama adalah Amazon Web Service Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify.

Diskon Pajak Penghasilan Pegawai Sepi Peminat

15 Jul 2020

Pemanfaatan sejumlah fasilitas insentif fiskal dalam rangka mengantisipasi efek pandemi korona masih rendah. Hal tersebut tampak dari penyerapan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang masih rendah, baru mencapai 2,57% (104.925 dari 35 juta karyawan) dari total anggaran dukungan usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selama dua bulan, realisasi insentif PPh ini sebesar Rp 660 miliar. Padahal alokasi insentif pajak bagi karyawan ini mencapai Rp 25,66 triliun dan menjadi alokasi insentif pajak terbesar dari empat insentif lain yang masuk di PEN. Sebagai perbandingan, melalui PEN, pemerintah mengalokasikan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 14,75 triliun, serta diskon 30% PPh Pasal 25 sebesar Rp 14,4 triliun. Selanjutnya ada pendahuluan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 5,8 triliun, serta penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% dengan alokasi nilai sebesar Rp 20 triliun, dan selebihnya untuk stimulus lain yang digulirkan pada Oktober-Desember 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Suryo Utomo mengatakan, tujuan dari insentif ini adalah untuk mengungkit daya beli masyarakat menengah di masa pandemi. Akan tetapi, agar bisa mendapatkan insentif tersebut, perusahaan harus mengajukan permohonan insentif ke pada kantor pajak setempat. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Asral, realisasi insentif pajak karyawan yang masih minim karena masih bayak pemberi kerja yang belum lapor dan mengajukan insentif PPh Pasal 21. Rosan Perkasa Roeslanni, Ketua Umum Kadin Indonesia, menyatakan bakal terus mengingatkan para pengusaha agar memanfaatkan fasilitas perpajakan ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha sudah aktif mengajukan insentif karyawannya. Namun, ia menilai tidak efektif mengangkat daya beli karyawan sebab banyak karyawan yang sudah dipotong gajinya akibat arus kas perusahaan menipis. Menurut Hariyadi, penundaan iuran jaminan hari tua dan jaminan pensiun di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan lebih efektif dampaknya bagi daya beli.

DJP: Covid-19 Beri Tiga Dampak Ekonomi RI

15 Jul 2020

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan, pandemi Covid-19 memberi tiga dampak besar terhadap perekonomian Indonesia, sehingga masuk dalam masa krisis. "Gejolak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 ini menghantam Indonesia bagaikan sebuat perfect storm yang setidaknya memberi tiga dampak besar bagi perekonomian," kata dia saat memperingati Hari Pajak 2020 yang bertema "Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong", Selasa (14/7). Suryo Menyebutkan, dampak pertama dalah membuat konsumsi rumah tangga atau daya beli yang merupakan penopang 60% terhadap ekonomi jatuh cukup dalam. Dampak kedua yaitu pandemi menimbulkan adanya ketidakpastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut melmah dan berimplikasi pada terhentinya usaha. Dampak ketiga adalah seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti. Tekanan cukup berat dari pandemi Covid-19, kata Suryo, membuat penerimaan negara turun signifikan.

Insentif Pajak untuk UMKM Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

14 Jul 2020

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur perpanjangan masa pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Desember 2020.

"Kami melihat, kondisi saat ini dan untuk insentif UMKM akan diperpanjang sampai Desember 2020. Akan kami proses, insentif PPh Final (DTP) sebesar 0,5% akan kami perpanjang sampai dengan Desember. Sekitar 1-2 minggu akan keluar PMK yang baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam acara Seminar Katadata bertema UMKM Bangkit Bersama Pajak secara virtual, Senin (13/7)

Anggaran Pilkada Serentak 2020 - Suntikan APBN mulai dicairkan

14 Jul 2020

Pemerintah daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak 2020 diultimatum untuk segera mencairkan dana hibah yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebelum 15 Juli 2020. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) harus menjaga komitmen agar pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) segera dicairkan, sehingga pelaksanaan setiap tahapan berjalan dengan lancar. 

Tito menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki data yang bisa terpantau terkait dengan pencairan NPHD. Dia menyatakan sejumlah daerah yang sempat meminta tambahan dana Pilkada serentak melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sebagian di antaranya sudah mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Anggaran itu, katanya, sudah mulai distribusikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono, Nusa Tenggara Timur tidak lagi membahas tambahan anggaran dengan pemerintah daerah, karena telah mendapat tambahan anggaran sebesar Rp2,8 miliar lebih dari APBN, menjadi lebih dari Rp21,8 miliar. Pada 2020 atau setelah pemerintah dan DPR memutuskan untuk melanjutkan tahapan pilkada, telah dilakukan pencairan tahap kedua sebesar Rp17 miliar, sehingga total anggaran pilkada yang sudah dicairkan sebesar Rp17,2 miliar lebih. 

Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti menyebut anggaran awal Pilkada 2020 Kota Surakarta yang dibiayai melalui APBD sebanyak Rp15 miliar. Sedangkan usulan anggaran tambahan di tengah pandemi Covid-19 yang dibiayai melalui APBN senilai Rp10 miliar, sehingga total sekitar Rp25 miliar. 

Sementara tambahan anggaran sebanyak Rp10,6 miliar yang dibiayai dari APBN akan digunakan Rp1,6 miliar untuk penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Rp9 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD).

Insentif Pajak UMKM Bakal Diperpanjang

14 Jul 2020

Pemerintah perpanjang insentif PPh final DTP untuk UMKM selama 3 bulan. Hal ini lantaran berdasarkan catatan Ditjen Pajak, sampai dengan 20 Juni 2020 lalu realisasinya baru 8.7 % WP UMKM senilai Rp.120 milliar atau setara 5% dari total anggaran Rp.2,4 trilliun. Tak hanya insentif pajak, penyerapan seluruh insentif UMKM dalam program PEN juga masih rendah. Sampai 24 Juni 2020, realisasinya baru 22,74% dari total alokasi anggaran Rp.123,46 trilliun. Hal ini sebagaimana disampaikan Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo seraya menambahkan bahwa pihaknya terus sosialisasi dan menyampaikan himbauan secara intensif ke UMKM.

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( KUKM ) Victoria Simanungkalit mengusulkan ketentuan pajak UMKM perlu dilonggarkan. Dengan kondisi saat ini penghasilan bersih UMKM bisa lebih rendah. Sehingga, kewajiban pembayaran PPh final 0,5% cukup membebani. Selain itu, rendahnya UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut lantaran mereka mengira insentif itu didapatkan secara otomatis. Padahal, UMKM tersebut harus lebih dulu mengajukan diri ke kantor pelayanan pajak setempat.


Aturan Subsidi Bunga UMKM Dilonggarkan

13 Jul 2020

Beleid baru tertuang di Peraturan Mentri Keuangan ( PMK ) Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang merevisi aturan sebelumnya berupa PMK Nomor 65 yang diterbitkan Kemkeu Juni 2020.

Aturan ini antara lain menyangkut pertama, penyaluran subsidi ditujukan kepada debitur melalui penyalur. Kedua adanya peggantian kriteria penyalur, ketiga dimungkinkannya penagihan subsidi oleh penyalur, Keempat penambahan opsi penyampaian data debitur, Kelima adanya penegasan batasan waktu pelaksanaan subsidi di pasal 9, bahwa pelaksanaan subsidi bunga mulai dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, Keenam mempertajam peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) dan kejaksaan.

Meskipun demikian, penyederhanaan aturan ini tampaknya tak menyebabkan minat UMKM untuk memanfaatkan program tersebut meningkat. Sebab pelaku usaha masih keberatan dengan salah satu persyaratannya, yakni kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) sebagaimana disampaikan Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( Akumindo ) Ikhsan Ingratubun.


Skema Bagi Beban Berisiko Dorong Inflasi

12 Jul 2020

Kebijakan berbagai beban atau burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka pembiayaan dampak pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional memiliki sejumlah risiko. Salah satu dampaknya adalah mendorong laju inflasi.

Ekonom PT Bank Central Asia Tbk, David Sumual mengatakan, hingga Juni lalu, tingkat inflasi tercatat masih terjaga rendah sebesar 1,96 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Namun kondisi ini berpotensi berbalik jika upaya pengendalian inflasi tidak dioptimalkan. 

Skema burden sharing membuat bank sentral harus mengucurkan dana jumbo dan berpotensi memicu peningkatan jumlah uang yang beredar di masyarakat.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan pemerintah harus mempercepat realisasi belanja demi mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, agar keseimbangan antara permintaan dan suplai atau konsumsi dan produksi, serta tingkat inflasi senantiasa terjaga.  

Adapun Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo optimistis sikap otoritas moneter yang turun tangan membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembelian surat berharga negara (SBN) tak akan mengerek inflasi terlampau tinggi. 

Adapun beban utama yang akan ditanggung bank sentral adalah beban yang menyangkut kepentingan masyarakat atau public goods senilai Rp 397,5 triliun, yang meliputi belanja bidang kesehatan, perlindungan sosial, hingga dukungan kepada sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Perry mengatakan kebijakan berbagi beban juga tak akan terlampau menggerus neraca keuangan bank sentral, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan. Perry menjamin kebijakan berbagi beban tidak akan berpengaruh pada proses perumusan kebijakan moneter.

LAPORAN OECD - PAJAK KORPORASI SEREMPAK TURUN

11 Jul 2020

Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan menjadi tren global dalam 2 dekade terakhir. Hal itu tecermin dalam laporan terbaru yang dirilis oleh The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Dalam publikasi yang dirilis kemarin, OECD mencatat bahwa rata-rata pajak korporasi untuk seluruh yurisdiksi adalah 20,6% pada 2020. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar 20,7% dan 28,0% pada 2000. Jika membandingkan tarif pajak perusahaan antara 2000—2020, sebanyak 88 yurisdiksi memiliki tarif pajak yang lebih rendah pada 2018, 15 yurisdiksi memiliki tarif pajak yang sama, dan 6 yurisdiksi memiliki tarif pajak yang lebih tinggi. 

Dalam laporannya, OECD juga menunjukkan bahwa PPh badan masih menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah di seluruh dunia dengan rata-rata 14,6% dari total pendapatan pajak di 93 yurisdiksi pada 2017, dibandingkan dengan 12,1% pada 2000. 

Tren penurunan pajak korporasi ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang akan memangkas tarif PPh badan. Namun, bagi Indonesia kebijakan ini memiliki konsekuensi yang berat mengingat PPh badan cukup signifikan dalam struktur pajak nasional. 

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat, saat ini struktur pajak di Indonesia masih bergantung pada pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh perusahaan yang berkontribusi sekitar 50%—60%. Menurutnya, untuk kasus Indonesia, proporsi pajak badan sudah cukup baik. Hanya saja, dengan tantangan seperti saat ini ketika terjadi pelemahan ekonomi akibat Covid-19, seyogianya pemerintah mulai mencari sumber penerima pajak dari pos lain, salah satunya pajak orang pribadi nonkaryawan. Apalagi, jika melihat proporsinya, sumbangan PPh pribadi terhadap total penerimaan PPh hanya berada di kisaran 1%—2%. Artinya, potensi untuk menggali pajak dari pos ini masih relatif besar. Selain wajib pajak di luar negeri, kata Yusuf, perkembangan zaman berpotensi memunculkan profesi-profesi yang tidak terkategorikam sebagai karyawan, misalnya wajib pajak yang mendapatkan penghasilan melalui media sosial.