Politik dan Birokrasi
( 6583 )Suntikan Dana Pemerintah untuk Sektor Riil
Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) memperoleh mandat untuk mendukung kebangkitan sektor riil sebagai salah satu strategi percepatan program pemulihan ekonomi nasional. Penugasan itu diawali dengan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun yang nantinya dimanfaatkan bank BUMN untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan ke sektor produktif.
Menurut Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang juga Ketua Himbara, Sunarso, sebagai tahap awal, bank harus menyiapkan detail rencana penyaluran kredit sesuai dengan kapasitas dan spesialisasi yang dimiliki. Dalam program ini, BRI memprioritaskan menyasar sektor pangan, baik pertanian maupun industri pendukungnya.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Pahala Nugraha Mansury berkomitmen serupa, dengan menekankan ekspansi pembiayaan ke sektor andalannya, yaitu sektor perumahan. Sedangkan sektor kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dan nonsubsidi serta kredit konstruksi akan menjadi motor utama dalam mendorong ekspansi tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya meminta Himbara untuk segera dan terus mengakselerasi penyaluran kreditnya pada sektor riil. Dia menjelaskan penempatan dana pemerintah itu dirancang untuk mendorong bank pelat merah menyuntikkan pembiayaan kepada pelaku usaha.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, berujar target ekspansi kredit berlipat dari program ini berpotensi meningkatkan risiko bank BUMN. Jika tidak berhati-hati dalam penyalurannya, bukan tidak mungkin kredit tersebut justru berubah menjadi kredit macet atau non-performing loan (NPL).
Insentif Pajak Perusahaan Terbuka
Pemerintah melalui Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kembali memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang melantai di pasar modal.
Perusahaan yang berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (BEI) setidaknya 40% dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh berhak memperoleh tarif PPh badan yang lebih rendah sepanjang memenuhi syarat tertentu.
Syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40% saham dimiliki oleh minimal 300 pihak dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun.
Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten yang memenuhi persyaratan di atas adalah 19% pada tahun pajak 2020 dan 2021, dan 17% pada tahun pajak 2022.
Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan bagi perusahaan publik dapat dilihat pada PP No. 30/2020.
SUKSESI DIRJEN BEA CUKAI
Pengungkapan kasus penyelundupan tekstil dan penangkapan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait dengan kasus narkoba cukup menghebohkan. Peristiwa ini berujung panjang, mulai indikasi keterlibatan pejabat internal, hingga upaya Mabes Polri untuk menduduki kursi tertinggi di direktorat tersebut.
Bea cukai, selain mendukung iklim bisnis yang kondusif, juga bertugas sebagai community protector atau melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
Namun demikian, rentetan kejadian ini juga tak bisa dipahami sebagai kasus pidana biasa, apalagi kasus yang belakangan muncul berbarengan dengan masa jabatan Heru Pambudi sebagai Dirjen Bea Cukai yang per 1 Juli 2020 genap 5 tahun.
Dia juga menjelaskan duduk perkara skandal penyelundupan ekspor tekstil dan penyalahgunaan narkoba yang menjerat pejabat Bea Cukai Tanjung Priok, merupakan orang dekat pejabat kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.
Menariknya, kasus penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba ini tak berhenti di level penegak hukum. Sejumlah politikus di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga ikut bersuara terkait dengan kasus tersebut. Sementara itu, Bisnis berusaha meminta konfirmasi kepada Mabes Polri terkait pengajuan nama calon Dirjen Bea Cukai maupun korelasinya dengan dua perkara tersebut.
Dalam catatan Bisnis, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jabatan pejabat tinggi madya paling lama 5 tahun. Namun demikian, jabatan pejabat tinggi tersebut bisa diperpanjang berdasarkan sejumlah indikator yang ditetapkan.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan menghormati proses hukum penetapan tersangka terhadap empat pejabat Bea Cukai pada perkara pelanggaran impor tekstil di Batam. Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Tak hanya itu, guna menuntaskan kasus ini, kementerian pimpinan Sri Mulyani Indrawati itu melakukan koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung, melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses pencopotan yang bersangkutan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.
PILKADA SERENTAK 2020 - Pemda Segera Cairkan Dana Hibah
Pemerintah daerah yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020, diminta segera mencairkan anggaran yang sudah disepakati.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa realisasi pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) sudah cukup baik. Daerah yang belum mencairkan anggaran, diminta segera melakukan pencairan agar tahapan Pilkada serentak 2020 dapat berjalan dengan baik.
Pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini sedianya digelar pada September 2020. Akibat adanya pandemi Covid-19, pemerintah bersama DPR menyepakati agar pelaksanaan pemungutan suara digeser menjadi 9 Desember 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan.
Akibat adanya penyesuaian jadwal dan standar kesehatan yang harus dipenuhi, penyelenggaraan Pilkada yang awalnya diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp9 triliun, butuh tambahan anggaran tak kurang dari Rp4,7 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan anggaran Pilkada serentak tahun 2020 telah disalurkan kepada KPU. Dengan demikian, ujar Mahfud, KPU daerah mesti mengajukan rincian kebutuhannya secara resmi agar tak menyalahi undang-undang (UU) terkait pencairan anggaran Pilkada serentak 2020.
Ditjen Pajak Tambah Informasi Wajib Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memperkaya basis data informasi wajib pajak melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). Sejak awal tahun 2020 ini, otoritas pajak sudah menambah kerjasama dengan lima negara atau yurisdiksi yang akan melaporkan data wajib pajak dalam negeri yang berada di sana, hal ini sebagaimana dikonfirmasi Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol. Namun, tidak diinformasikan data pajak apa saja yang sudah dimanfaatkan pihak otoritas pajak karena menyangkut keamanan dan kerahasiaan dari data tersebut.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengingatkan bahwa data AEoI memang tidak serta merta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya adala si wajib pajak mau membayar kewajibannya dan ini bisa menambah penerimaan pajak ke negara. Adapun berdasarkan catatan Ditjen Pajak Kemkeu, realisasi untuk wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan adalah sudah mencapai 10,01 juta Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atau lebih rendah 12,03% ketimbang periode sama tahun lalu sedangkan secara umum adalah sebanyak 10,5 juta SPT atau turun 13,2%.
OECD: Insentif Bisa Disalahgunakan
Dalam riset berjudul: “Tax Administration; Privacy, Disclosure and Fraund Risk Related to Covid-19”, The Organization for Economic and Development (OECD) memperingatkan adanya risiko penyalahgunaan insentif pajak yang digelontorkan berbagai negara sebagai stimulus perekonomian akibat dampak pandemi korona (Covid-19).
Ada tiga potensi risiko: Pertama, risiko kecurangan identitas, dalam hal ini kesalahan memperoleh dan menggunakan data individu, badan usaha, atau badan pemerintah. Kedua, risiko individu atau badan usaha yang dengan sengaja memalsukan informasi untuk mengurangi pembayaran pajak, atau mendapatkan pengembalian pajak. Ketiga, risiko kecurangan internal oleh orang-orang yang berada di dalam administrasi.
OECD menyarankan, semua pembayaran elektronik dapat dilacak secara memadai dan juga perlu membuat penilaian risiko baru yang ditimbulkan selama insentif pajak berlangsung. Pemerintah telah menyiapkan anggaran insentif pajak sebesar Rp 123,01 triliun untuk dunia usaha.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, account representative (AR) sudah mengetahui latar belakang wajib pajak pemohon insentif. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam turut sependapat dengan OECD menurutnya, ada atau tidaknya Covid-19, insentif pajak dapat menciptakan peluang untuk disalahgunakan, ia berpendapat klausul anti-penyalahgunaan dan pengawasan penting untuk disertakan dalam beleid insentif.
Google Indonesia Masih Mengkaji Pembayaran Konten Media di Indonesia
Google Indonesia mengklaim saat ini masih melakukan diskusi dengan sejumlah penerbit mengenai kemungkinan penerapan skema pembayaran konten di Indonesia, seperti halnya yang telah dilakukan di sejumlah negara lain. Hal tersebut dikatakan Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Abdul manan menyambut baik langkah Google tersebut. Dia menyarankan Google untuk membayar konten berdasarkan kualitasnya, bukan berdasarkan jumlah klik saja, lantaran banyak informasi bombastis tapi memiliki unsur propaganda bila hanya mengacu pada jumlah klik.
Dikutip dari Reuters, Google Alphabet mengambil langkah menyelesaikan percekcokannya dengan media dan penerbit, dikatakan bahwa mereka membayar sejumlah grup media di Australia, Brasil, dan Jerman untuk konten berkualitas tinggi dan berharap melakukan lebih banyak kesepakatan dengan yang lain setelah bertahun-tahun berusaha menangkis permintaan pembayaran dari penerbit berita di seluruh dunia dengan imbalan menggunakan konten.
Menteri Perindustrian Usulkan Insentif Tambahan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan stimulus tambahan untuk sektor manufaktur agar dapat memacu produktivitas di tengah pandemi Covid-19. Stimulus itu di antaranya diskon tarif energi.
Usul tersebut melengkapi stimulus yang telah digulirkan pemerintah, yang meliputi penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.
Agus mengklaim saat ini tengah berupaya memacu aktivitas industri yang produktif dan aman dari dampak Covid-19, sehingga memulihkan kembali kondisi perekonomian nasional. Dengan prinsip ini, kata dia, produktivitas masyarakat dan industri serta penerapan protokol kesehatan berjalan beriringan.
Selain insentif, Agus mengatakan industri mesti menyiasati turunnya permintaan global. Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah berupaya mengoptimalkan pasar domestik untuk menyerap produk lokal. Salah satu strateginya adalah program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Menkeu Pajak Produk Digital RI tak langgar aturan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menanggapi sikap Amerika Serikat perihal pengenaan pajak digital. Menkeu menuturkan, langkah Indonesia mengenakan PajakPertambahan Nilai atas produk digital tidak melanggar peraturan dan konsensus global. Indonesia juga bukan satu-satunya negara yang mengenakan pajak atas produk digital yang berlaku mulai 1 Agustus 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020, produk digital dalam bentuk jasa atau barang tidak berwujud yang diakses konsumen dalam negeri dikenai pajak 10 persen. Menurut Sri Mulyani, pengenaan PPN tidak akan menimbulkan persoalan karena PPN dibayar konsumen, bukan perusahaan digital.
Presiden AS Donald Trump keberatan perusahaan berbasis digital dari negaranya dikenai pajak. Mengutip berita di media AS, New York Times, Trump menginstruksikan USTR untuk menginvestigasi sembilan negara yang memungut pajak produk digital.Beberapa negara itu, antara lain Brasil, India, Inggris, Indonesia, dan negara-negara Uni Eropa. Investigasi dilakukan dengan dugaan pelanggaran konsensus global.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan, peraturan ini akan selesai Juli 2020. Dengan begitu, PPN bisa masuk ke kas negara mulai Agustus 2020. Sebelumnya, pengajar hukum pajak pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho, berpendapat, kebijakan yang diambil Indonesia tidak akan bertentangan dengan pencapaian konsensus internasional sepanjang pemungutan pajak tidak menggunakan persyaratan atau kriteria ekonomis.
Tabungan Perumahan Rakyat Pertaruhan Dana Rakyat
Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang akan dilaksanakan pada awal 2021 menuai pro dan kontra. Kewajiban menjadi peserta Tapera dinilai membawa konsekuensi bagi pekerja dan perusahaan. Selain itu, dana Tapera akan digunakan untuk investasi membiayai kebutuhan anggaran negara. Regulasi itu mengatur, pekerja dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Dana Tapera dibayar oleh pekerja atau buruh perusahaan sebesar 2,5 persen dari gaji atau upah serta pemberi kerja 0,5 persen. Pekerja mandiri menanggung sepenuhnya, 3 persen.
Tahap awal yang dimulai Januari 2021 mengatur pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah aparatur sipil negara (ASN) maupun ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS). Tahap kedua, 2022-2023, lingkup kepesertaan diperluas mencakup pekerja di perusahaan badan usaha milik negara, daerah, dan desa serta TNI-Polri. Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, sektor informal, dan pekerja mandiri, paling lambat tujuh tahun sejak PP Tapera diberlakukan.
Program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah telah digulirkan sejak Orde Baru. Namun, hingga 2019, tingkat kekurangan (backlog) rumah mencapai 11,4 juta unit dengan laju kebutuhan bertambah 800.000 unit setiap tahunnya. Kekurangan rumah selama ini didominasi pekerja berpenghasilan tak tetap (85 persen dari total pekerja), termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah; pekerja informal; serta karyawan kontrak. Serta juga dialami segmen masyarakat menengah bawah yang sulit menjangkau kredit perbankan, tetapi tidak tergolong penerima bantuan subsidi.
Di tengah tantangan, Badan Pengelola Tapera berencana mengelola dana Tapera untuk investasi dengan menunjuk 5 perusahaan manajemen investasi, berasal dari swasta dan afiliasi dengan BUMN, serta bank kustodian. Namun Pengelolaan ini menuai keraguan dan menuai sorotan terkait transparansi dan pengawasan untuk mencegah penyimpangan. Bagi sebagian kalangan, bergulirnya Tapera dinilai tidak pas di tengah dampak pandemi Covid-19. Dimana pemungutan dana Tapera menambah beban keuangan pekerja dan pengusaha. Di sisi lain, Tapera berpotensi tumpang tindih dengan manfaat layanan tambahan perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua di BP Jamsostek.
Pemerintah perlu becermin pada pengelolaan dana Taperum-PNS sejak 1993 sampai dileburnya Taperum-PNS ke Tapera pada 2018. Taperum-PNS memotong gaji PNS setiap bulan. Karena potongannya kecil, bantuan yang diterima tidak terasa. Akibatnya, banyak PNS tidak mengambil jatah untuk membeli rumah. Sementara itu, PNS yang sudah pensiun juga cenderung sulit mencairkan Taperum karena prosedur yang dinilai berbelit, terutama bagi yang di daerah.
Inilah pertaruhan dana rakyat. Pemerintah harus membuktikan kredibilitas pengelolaan dana itu dan membuktikan bahwa Tapera berikhtiar mengatasi kekurangan rumah rakyat, bukan sekedar untuk membiayai negara.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









