Ditjen Pajak Tambah Informasi Wajib Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memperkaya basis data informasi wajib pajak melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). Sejak awal tahun 2020 ini, otoritas pajak sudah menambah kerjasama dengan lima negara atau yurisdiksi yang akan melaporkan data wajib pajak dalam negeri yang berada di sana, hal ini sebagaimana dikonfirmasi Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol. Namun, tidak diinformasikan data pajak apa saja yang sudah dimanfaatkan pihak otoritas pajak karena menyangkut keamanan dan kerahasiaan dari data tersebut.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengingatkan bahwa data AEoI memang tidak serta merta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya adala si wajib pajak mau membayar kewajibannya dan ini bisa menambah penerimaan pajak ke negara. Adapun berdasarkan catatan Ditjen Pajak Kemkeu, realisasi untuk wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan adalah sudah mencapai 10,01 juta Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atau lebih rendah 12,03% ketimbang periode sama tahun lalu sedangkan secara umum adalah sebanyak 10,5 juta SPT atau turun 13,2%.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023