;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Polemik Pajak Digital - Harus Berani Yakinkan AS

22 Jun 2020

Selain perlu meyakinkan Amerika Serikat, pemerintah dinilai sudah saatnya mencermati penyusunan skema pemajakan yang tidak diskriminatif sebagai jalan tengah untuk menghindar dari ancaman retaliasi dan sanksi dari Negeri Paman Sam.

Namun, di sisi lain berkembang juga pandangan yang menuntut pemerintah harus berani mengenakan pajak digital secara tegas terhadap perusahaan Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti Netflix, Spotify, dan Facebook. 

Pemerintah kabarnya sedang menyusun sikap resmi guna merespons langkah reaktif pemerintahan Presiden Donald Trump. Sikap resmi ini sedang difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. 

Informasi itu juga menyebutkan bahwa langkah hati-hati pemerintah ini didasarkan atas pertimbangan hubungan strategis antara Indonesia dan AS di bidang ekonomi dan politik. 

Dalam catatan Bisnis, secara ekonomi AS merupakan salah satu pasar cukup prospektif bagi ekspor nonmigas asal Indonesia setelah China.

Dimintai pendapatnya, Direktur Eksekutif ICT Indonesia Heru Sutadi menegaskan sikap berani pemerintah bahkan tidak hanya sebatas mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) tetapi juga pajak penghasilan (PPh) terhadap perusahaan over the top (OTT) asing. 

Dihubungi terpisah, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menjelaskan bahwa posisi AS sangat kuat dalam memengaruhi kebijakan negara lain. Pemerintah Indonesia harus bisa menyiasatinya dengan menyusun skema pemajakan yang tidak diskriminatif. 

Sementara itu Direktur Eksekutif MUC Tax Reasearch Institute Wahyu Nuryanto mengatakan salah satu aspek yang perlu dipahani dalam pengenaan pajak digital di Indonesia adalah PPN sebagaimana diatur dalam PMK No.48/PMK.03/2020. 

Menurut dia, pemerintah sebenarnya hanya tinggal mengkomunikasikan kepada Pemerintah AS bahwa kebijakan tersebut tidak memunculkan jenis pajak baru. 

Konsep pengenaan PPN atas transaksi lewat PMSE sama sekali berbeda dengan konsep DST, pajak transaksi elektronik, atau jenis pajak digital yang telah diterapkan di beberapa negara.

335 Ribu WP Sudah Manfaatkan Insentif Pajak Terkait Covid 19

22 Jun 2020

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa mengungkapkan, hingga 12 Juni 2020, sekitar 355 ribu wajib pajak (WP) telah memanfaatkan insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah bagi dunia usaha untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19. Insentif itu terkait dengan beberapa jenis pajak penghasilan (PPh) dan restitusi pajak. Selain itu, sekitar 192 ribu wajib dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah memanfaatkan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah.

Suryo menjelaskan, pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah telah 90%, PPh Pasal 22 impor telah dimanfaatkan 72%, Sedangkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mencapai 83%. Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dari Rp 120, 61 triliun yang disiapkan pemerintah, hingga Mei lalu baru dimanfaatkan 6,8%.

Kemenkeu 2021 Pemberian Insentif Fiskal Lebih Selektif

22 Jun 2020

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, kebijakan penerimaan perpajakan 2021 tetap diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan dan transisi ekonomi pascapandemi Covid-19. Meski demikian, insentif perpajakan akan diberikan secara lebih selektif, tepat, dan terukur yaitu untuk meningkatkan produktivitas, daya saing dan investasi, mendorong transformasi ekonomi, serta mengantisipasi perubahan ekonomi global.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, kebijakan umum perpajakan 2021 tersebut disusun juga dengan memperhatikan kinerja rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) yang dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan.

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2021, tekanan terkait penurunan penerimaan negara dari sektor perpajakan juga datang dari penerapan Omnibus Law Perpajakan yang diperkirakan efektif mulai tahun depan. Secara total, perkiraan penerimaan perpajakan yang hilang akibat pemberlakuan Omnibus Law Perpajakan adalah 0,5% hingga 0,6% dari PDB.

Terkait dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah tahun ini menyiapkan insentif perpajakan yang cukup besar yaitu Rp 129,66 triliun. Ini terdiri atas insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun dan insentif perpajakan di bidang kesehatan sebesar Rp 9,05 triliun.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintahan akan melakukan redesain penganggaran 2021. Sistem pengelolaan keuangan akan dibuat menjadi satu paket mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, maupun implementasi laporan untuk audit. Langkah redesain penganggnaran akan dijalankan secara bersama sama dengan seluruh kementerian dan lembaga (K/L). Adapun langkah redesain anggaran dilakukan berdasaskan tiga undang-undang yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Kelanjutan Pilkada Serentak 2020 - Anggaran Cair Bertahap

21 Jun 2020

Kementerian Keuangan memastikan dukungan anggaran melalui APBN secara bertahap untuk menambal kebutuhan tambahan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah pusat akan melihat kapasitas fiskal di 270 daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, termasuk mencermati kebutuhan anggaran tambahan yang dibutuhkan. 

Berdasarkan usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), total kebutuhan anggaran tambahan pilkada mencapai Rp5,29 triliun. 

Dengan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu, daerah yang membutuhkan tambahan anggaran untuk memenuhi standar protokol kesehatan dalam melanjutkan tahapannya, dapat memulai kegiatannya. 

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan keputusan menggelar Pilkada pada Desember 2020 salah satunya mempertimbangkan faktor anggaran. 

Karena sebagian tahapan Pilkada 2020 telah dilaksanakan, sejumlah anggaran sudah terpakai. Penundaan pencoblosan, misalnya menjadi 2021 akan membawa konsekuensi penyiapan anggaran baru. 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan ada 40 kebupaten/kota yang berisiko tinggi untuk kelanjutan tahapan pilkada pada Desember 2020. 

Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menilai pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember tidak sesuai dengan paradigma pesta demokrasi yang selama ini berlaku di Tanah Air, yaitu pemilihan tidak boleh berlangsung dalam kondisi bencana, pemilihan tidak digelar bila para pihak terancam keselamatannya, dan pemilihan bukan mekanisme satusatunya untuk mengisi kepala daerah yang habis masa jabatannya.

Potensi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 10 Triliun

21 Jun 2020

Rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa digital dari luar negeri secara elektronik dengan tarif 10%, memiliki potensi penerimaan hingga Rp 10 triliun. Pajak yang mulai berlaku 1 Juli 2020 ini akan menyasar transaksi produk-produk digital seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDIP Indah Kurnia mengatakan, Kementerian Keuangan berusaha mencari sumber pembiayaan baru dan menambah penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19 dengan penarikan pajak digital. Dengan potensi transaksi produk digital sekitar Rp 102 triliun dan tarif PPN 10%, maka penerimaan yang akan didapat mencapai Rp 10 triliun.

Ia merinci ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital yang memiliki potensi di Indonesia. Pertama, transaksi dari perangkat lunak telepon genggam yang mencapai Rp 44,7 triliun, media sosial dan layanan over the top sebesar Rp 17,07 triliun, hak siaran atau layanan televisi berlangganan Rp 16,49 triliun, serta sistem perangkat lunak dan aplikasi sebesar Rp 14,06 triliun. Kemudian untuk transaksi digital dari penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun, perangkat lunak khusus seperti perangkat mesin dan desain sebesar Rp 1,77 triliun. Kemudian untuk transaksi game, video, dan musik digital sebesar Rp 880 miliar. Tahun ini, defisit fiskal diproyeksi melebar hingga 6,34% atau setara Rp 1.039,2 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB). Belanja negara diproyeksi naik menjadi Rp 2.738,4 triliun sementara pendapatan turun menjadi Rp 1.699,1 triliun.

Indah mengatakan implementasi pengenaan PPN 10% mulai 1 Juli 2020 dapat dilakukan bertahap, dengan terlebih dahulu menarik pajak digital yang bersifat konsumtif, seperti Netflix dan Spotify. Sementara yang bersifat produktif, seperti Zoom bisa ditunda. Hal ini menimbang juga pengenaan pajak untuk platform digital ini akan dibebankan ke konsumen. Terkait ini, Indah menyarankan, agar pemerintah memberikan sosialisasi dan edukasi secara menyeluruh mengenai pajak platform digital.

Senior Country Representative US-ABC Angga Antagia mengatakan, dalam implementasi kebijakan ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus memberikan kemudahan dari segi registrasi dan pelaporan dengan dokumen elektronik yang disederhanakan. Kemudian, perlu ditentukan secara jelas ruang lingkup subjek pajaknya. Ia mengatakan, pemerintah juga perlu untuk menyelaraskan konsensus internasional dengan multitalteral seperti OECD framework dan menghindari unilateral measures.

Keringanan Cukai - Relaksasi Minuman Alkohol Disiapkan

21 Jun 2020

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemerintah akan memperluas relaksasi cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) karena dianggap sebagai salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, relaksasi diberikan untuk hasil tembakau yakni penundaan pembayaran cukai, serta pembebasan cukai etil alkohol untuk pembuatan hand sanitizer, disinfektan, dan produk sejenis. 

Rencananya, pelonggaran akan diberikan untuk minuman beralkohol golongan A, seperti bir dan minuman sejenis lainnya. 

Ada empat dampak yang harus ditanggung oleh para pelaku industri MMEA. Pertama penurunan penyerapan pasar, kedua penurunan penjualan, ketiga kebijakan meliburkan sementara karyawan, dan keempat penurunan proyeksi volume bayar cukai.

Dia menyebutkan bahwa cukai golongan A dibayarkan secara berkala. Sementara itu, di undang-undang relaksasi bisa dilakukan namun hanya 10 hari. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, relaksasi harus diberikan terkait dampak yang diakibatkan dari pandemi corona.  

Industri rokok misalnya, bukan berarti relaksasi yang diberikan untuk mendorong orang merokok, melainkan bertujuan menyelamatkan para tenaga kerja. Begitu pula dengan industri minuman beralkohol. Jika jumlah pekerja yang kena PHK makin tinggi, maka akan menjadi beban pemerintah karena harus mengucurkan bantuan sosial lebih besar.   

Di sisi lain, Bea Cukai melakukan survei untuk mengukur dampak pandemi Covid-19 terhadap industri hasil tembakau, sebanyak 14,4% responden menyatakan telah menghentikan operasi bisnis. 

Sebanyak 95 pabrik meliburkan pegawainya dengan perkiraan pegawai diliburkan mencapai 14.515 orang. Selain itu, juga telah terjadi pemutusan hubungan kerja dengan total 152 orang. Di sisi lain, sebanyak 82 perusahaan telah mendapatkan penundaan pembayaran pita cukai selama 90 hari dengan nilai Rp18,1 triliun. 


Layanan Akses Fasilitas Fiskal Dioptimalkan

20 Jun 2020

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan layanan selama 24 jam dalam sepekan bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan terkait penggunaan fasilitas fiskal, untuk mendorong optimalisasi fasilitas fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha. 

Salah satu sektor yang mendapatkan fasilitas insentif fiskal adalah cukai. Fasilitas cukai yang diberikan kepada pelaku usaha berupa pembebasan cukai etil alkohol yang akan digunakan sebagai bahan pembuatan hand sanitizer, disinfektan, dan barang sejenis lainnya. 

Dalam catatan Ditjen Bea Cukai, hingga 1 Juni 2020 total etil alkohol yang diberikan pembebasan mencapai 82,6 juta liter dengan nilai Rp1,65 triliun. 

Sementara itu, dari sisi pelunasan dan produksi rokok, sebanyak 82 pabrik tercatat mengajukan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari. 

Insentif ini juga bertujuan untuk melindungi perusahaan barang kena cukai yang terkena dampak pandemi. Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) misalnya, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp695,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp120,61 triliun dialokasikan untuk insentif dunia usaha. 

Adapun dana yang dikucurkan antara lain untuk pembiayaan korporasi serta dana sektoral kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah. Kemudian dana untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dana perlindungan sosial, serta kebutuhan Kesehatan.

IMPLEMENTASI PAJAK DIGITAL - Pungutan Dilakukan Mulai Agustus

20 Jun 2020

Pemerintah menargetkan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dilakukan pada Agustus mendatang. 

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, saat ini, aturan turunan dari PMK No. 48/2020 masuk tahap finalisasi. 

Dia menambahkan, dalam konteks pemungutan PPN, setiap barang atau jasa yang dari luar daerah pabean ke Indonesia akan terutang PPN. Ketentuan ini sebenarnya juga sama dengan pemungutan PPN bagi barang atau jasa konvensional. 

Adapun terkait dengan pemungutan PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE), Suryo mengatakan otoritas masih menunggu konsensus global. 

Implementasi pajak digital ini menjadi angin segar bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan. 

Secara total, penerimaan pajak per akhir bulan lalu tercatat Rp444,6 triliun atau 35,4% dari target APBN Perubahan. Realisasi pada tahun ini anjlok 10,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

Head of Economic Research Pefindo Fikri C. Permana mengatakan, penurunan ini disebabkan karena konsumsi yang tertekan.

Kepatuhan Wajib Pajak - Pemeriksaan & Pengawasan Digenjot

20 Jun 2020

Pemerintah akan mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak melalui aktivitas pemeriksaan dan pengawasan guna meningkatkan kinerja penerimaan sejalan dengan penerapan kenormalan baru alias new normal di lingkungan otoritas pajak.

Dalam Surat Edaran No. 34/PJ/2020, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menekankan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Aktivitas peningkatan kepatuhan ini akan dilakukan dalam berbagai cara mulai dari penggunaan saluran elektronik, pos atau perusahaan jasa ekspedisi jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan secara langsung.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan SE itu merupakan panduan pelaksanaan tugas dalam masa new normal, setelah sebelumnya pegawai pajak melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH). 

Dia menjelaskan bahwa substansi beleid ini memang tak mengatur soal wajib pajak yang akan menjadi sasaran aktivitas pengawasan atau pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan regulasi ini hanya mengatur mekanisme pengawasan dalam masa kenormalan baru. 

Ditjen Pajak mencatat, per 1 Mei 2020 jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) hanya 10,9 juta. Adapun sebagian besar wajib pajak menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing sebanyak 9,6 juta SPT, e-form 756.160, e-SPT 158.677, dan manual 372.897. 

Pemerintah memang cukup kesulitan untuk memaksimalkan kepatuhan wajib pajak guna menggenjot penerimaan. 

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, secara umum dampak dari suatu kebijakan fiskal baru dapat terasa setelah 1—3 tahun ke depan. 

Untuk itu, kebijakan yang dirilis oleh otoritas pajak menurutnya harus berkesinambungan sehingga dampak yang dirasakan oleh pemerintah dari sisi penerimaan juga bisa simultan. 

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, kinerja penerimaan pajak sampai April 2020 terkontraksi hingga 3,09%. 

Salah satu indikator yang dapat mengukur kinerja ekonomi adalah pajak pertambahan nilai (PPN). PPN merupakan jenis pajak tak langsung yang bebannya ditanggung oleh konsumen. Selama April 2020, kinerja PPN tercatat hanya tumbuh di angka 1,8%. Selain PPN, pajak penghasilan (PPh) badan juga tercatat terjun bebas.

Polemik Pajak Digital

18 Jun 2020

Pemerintah Amerika Serikat (AS) membuka kemungkinan investigasi rencana pajak digital Indonesia yang ditengarai bersifat diskriminatif. 

Berbagai rencana pemajakan digital tersebut diduga menciderai Section 301 UU Perdagangan AS Tahun 1974. Menurut ketentuan ini, pelanggaran perjanjian perdagangan serta segala kebijakan yang tidak dapat dijustifikasi, tidak beralasan, diskriminatif, dan membebani aktivitas komersial AS, tidak dapat dibenarkan. 

Indonesia sendiri telah mengatur perlakuan pajak kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam Perppu No. 1 Tahun 2020, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020, mencakup pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), serta pajak transaksi elektronik (PTE). 

Hal pertama yang perlu diluruskan adalah AS sepertinya tidak akan mempermasalahkan PPN digital. Oleh sebab itu, selama kegiatan konsumsi dilakukan di Indonesia, kita berhak memungut PPN. Persoalannya justru terletak pada kesulitan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN, terutama untuk jasa dan/atau barang tidak berwujud yang secara fisik tidak melalui pengawasan kepabeanan. Misalnya layanan streaming musik atau film. 

Berbeda dengan PPN, konsensus global mengenai PPh (perusahaan) digital belum tersedia. Tarik ulur kepentingan antarnegara dan pandemi Covid-19 turut mengancam agenda finalisasi PPh digital yang direncanakan selesai akhir 2020. 

Skeptisme atas prospek konsensus global atas PPh sejauh ini telah mendorong kebijakan domestik secara sepihak (Darussalam, 2018). Aksi unilateral itu bervariasi tetapi yang paling populer ialah Digital Service Tax (DST). Pasalnya, DST kerap didesain untuk menyasar perusahaan digital yang memiliki peredaran bruto secara global di atas nilai tertentu.

Dalam konteks PPh, Indonesia akan mengadopsi konsep kehadiran ekonomi yang signifikan (significant economic presence/SEP) untuk menjamin hak pemajakannya. SEP ditentukan berdasarkan kriteria peredaran bruto, penjualan, dan/ atau jumlah pengguna aktif media digital. 

Namun, perubahan definisi ini dapat berbenturan dengan Pasal 5 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan 70 negara mitra, yang masih berpegang pada penentuan bentuk usaha tetap berdasarkan kehadiran fisik. 

Oleh karena itu, dalam hal terjadinya benturan dengan P3B, pemungutan akan dilakukan melalui skema PTE yang mana mengadopsi konsep DST. Apakah kita perlu membatalkan ketentuan tersebut? Jawabannya, tidak. 

Sebagai penutup, persoalan pajak digital telah bergeser dari sesuatu yang bersifat teknis menjadi politis. Kini, tinggal jalan mana yang akan diambil oleh Pemerintah Indonesia.