;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Kelonggaran Pajak UMKM Mulai Berlaku

23 May 2020

Kementerian Keuangan mulai menanggung pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5% yang terkena efek pandemi korona. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kelonggaran pembayaran pajak bagi UMKM ini berlaku April hingga September 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama membeberkan perkiraan besar insentif pajak penghasilan (PPh) Final untuk UMKM sebesar Rp 2,4 triliun. Tujuan kebijakan ini untuk membantu arus kas dari UMKM yang saat ini mengalami kesulitan akibat penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Defisit Anggaran Membengkak Jadi Rp 1.028 Triliun

20 May 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 akan mencapai Rp 1.028 triliun. Nilai itu setara dengan 6,27 persen produk domestik bruto (PDB), melebihi target defisit 5,07 persen atau Rp 852,9 triliun, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020.

Menurut Sri Mulyani, defisit diperlukan untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19 serta mendorong perekonomian agar tetap bertahan. Selama ini, penanggulangan tersebut ditalangi lewat pembiayaan langsung dan pengadaan surat berharga. 

Dia menyebutkan pendapatan negara diprediksi turun 13,6 persen ketimbang realisasi tahun lalu. Tapi angka belanja justru meningkat.

Postur belanja ini terdiri atas belanja pemerintah pusat, serta transfer ke daerah dan dana desa. Ada pula tambahan kompensasi Rp 76,08 triliun untuk dua badan usaha pelat energi, terbagi untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

Efektivitas Pajak Digital Tergantung Sanksi

19 May 2020

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji menyampaikan, pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital membutuhkan dukungan mekanisme sanksi. Bawono menilai, saat ini, pemerintah sudah memiliki basis aturan untuk menerapkan sanksi tersebut dan hanya menunggu proses implementasi.

Berdasarkan Pasal 7 Perppu No 1 Tahun 2020 telah disebutkan, ketidakpatuhan atas pengaturan mengenai PPN dan PPh dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundangan di bidang pajak. Ini dilakukan oleh menteri yang berwenang di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. PMK Nomor 48 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama turut menyampaikan, berdasar kan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pelaku PMSE dapat menunjuk pihak lain di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban pemungutan PPN, untuk memfasilitasi sejumlah perusahaan digital yang tidak memiliki kantor atau perwakilan di Indonesia. Selain itu, Hestu menyampaikan, Ditjen Pajak sudah memiliki sejumlah sumber data serta analisis untuk melihat potensi pajak digital baik saat ini maupun ke depannya.

Pemulihan Ekonomi Butuh Minimal Rp 318 Triliun

17 May 2020

Pemerintah menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membangkitkan kembali sektor riil dan moneter dari hantaman pandemi Covid-19. Kementerian Keuangan menyebutkan alokasi anggaran untuk program PEN minimal Rp 318,09 triliun. Program PEN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Program PEN menyasar pemulihan sektor riil dan moneter melalui beberapa skema, yaitu penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana dukungan likuiditas perbankan, investasi pemerintah, dan penjaminan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan upaya pemulihan ekonomi akan berlangsung hingga 2021. Menurut Sri, kebijakan ekonomi makro dan fiskal hingga tahun depan berfokus pada upaya pemulihan ekonomi jangka menengah dan panjang. Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, mengatakan sokongan dana pemulihan ekonomi harus disalurkan untuk mengantisipasi kebutuhan sektor riil yang perlahan bangkit seiring dengan penurunan siklus wabah. 

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengusulkan agar pemerintah membentuk Komite Percepatan Pemulihan Perekonomian Nasional yang berfokus merumuskan langkah, strategi, program, serta kebijakan yang akan dilakukan setelah wabah Covid-19 berakhir. Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar menjalankan kewenangan dalam perpu itu dengan hati-hati, memegang prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan berlandaskan akuntabilitas.

Perpu tersebut disahkan ketika gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) bergulir di Mahkamah Konstitusi. Koalisi menolak perpu, antara lain karena adanya pasal yang memberikan imunitas atau kekebalan hukum bagi para pengambil kebijakan pada masa darurat.

193.151 WP Badan Dapat Insentif karena Covid-19

17 May 2020

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sudah ada 193.151 wajib pajak  (WP) badan atau perusahaan yang mendapatkan keringanan pajak di tengah  pandemi Covid-19. Semula, sebanyak  215.255 WP badan mengajukan insentif  pajak ke pemerintah, namun 22.104 WP  ditolak permohonannya karena KLU (klasifikasi lapangan  usaha)  tidak memenuhi kriteria PMK (peraturan menteri keuangan) atau yang bersangkutan belum menyampaikan SPT Tahunan 2018 sebagai  basis menentukan KLU. Diantara pengajuan permohonan ini hanya insentif PPh Pasal  22 dan insentif PPh Pasal  23 yang semuanya disetujui  oleh pemerintah.

APBN Pasca Covid-19 & Hutang Yang Terus Menggelembung

16 May 2020

Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang melanda, membuka kerentanan struktural APBN yang telah menahun: terbatasnya kapasitas fiskal, besarnya beban belanja terikat, defisit anggaran yang telah menjadi norma, dan ketergantungan pada pembiayaan utang yang masif.

Berbekal Perppu No. 1/2020, pemerintah merombak postur dan alokasi APBN 2020 secara signifikan hanya dengan Perpres. Dengan disahkannya Perppu No. 1/2020 yang merelaksasi batas defisit 3 persen dari PDB selama 3 tahun ini menjadi UU, pola stimulus dan defisit signifikan yang dibiayai utang secara masif, diduga kuat akan berulang hingga 2022.

Upaya ambisius meningkatkan kapasitas fiskal sejak awal pemerintahan Presiden Jokowi, dengan program tax amnesty, mengalami kegagalan. Alih-alih meningkat, kapasitas fiskal justru semakin menurun dalam 5 tahun terakhir. Pasca Covid-19, kapasitas fiskal diproyeksi semakin jatuh.

Sebelum pandemi, tax ratio pada APBN 2020 ditargetkan 10,7 persen dari PDB, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3 persen. Pasca pandemi, target tax ratio menjadi hanya 8,7 persen dari PDB, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 2,3 persen.

Jatuhnya tax ratio ini merupakan implikasi dari berlimpahnya insentif perpajakan dan penurunan tarif PPh badan yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha.

Dengan politik anggaran yang sangat permisif terhadap utang, jatuhnya kapasitas fiskal di masa pandemi ini segera ditutup dengan utang untuk menopang belanja tidak terikat (discretionary expenditure). Stimulus ekonomi melawan dampak Covid-19 harus dibayar amat mahal: mencabut aturan disiplin anggaran pemerintah dan monetisasi defisit anggaran oleh bank sentral.

Dengan timbunan utang sebelum pandemi, stok utang pemerintah semakin melonjak. Posisi stok utang pemerintah jelang pandemi menembus Rp 5.000 triliun. Pada akhir tahun, stok utang pemerintah diperkirakan akan mencapai Rp 5.784 triliun.

Utang pun melonjak seiring guyuran stimulus ekonomi. Namun utang bukanlah tanpa biaya, bahkan sangat mahal. Beban bunga utang melonjak hampir empat kali lipat dalam satu dekade terakhir. Penarikan utang yang masif di masa pandemi dipastikan akan meningkatkan beban utang ini secara signifikan di masa depan.

Beban utang yang semakin menghimpit tercermin dari rasio antara bunga utang dengan penerimaan perpajakan, yang mencerminkan pendapatan pemerintah yang sesungguhnya. Dengan demikian, beban bunga utang dan cicilan pokok utang akan mencapai 59,6 persen dari penerimaan pajak pada tahun ini.

Dengan lebih dari setengah penerimaan perpajakan diprioritaskan untuk membayar beban bunga utang dan cicilan pokok utang yang jatuh tempo, maka ruang fiskal yang tersisa menjadi sangat terbatas. Dengan besarnya non-discretionary expenditure (belanja terikat), maka belanja untuk stimulus fiskal dan perlindungan sosial yang dibawah diskresi pemerintah, seringkali harus dibiayai dengan utang.

Resiko utang terjaga ketika keseimbangan primer (primary balance), selisih antara penerimaan negara dan belanja negara minus bunga utang, bernilai positif dan jumlahnya mencukupi untuk membayar bunga utang, namun juga cicilan pokok utang.

Bila kita juga memperhitungkan cicilan pokok utang, tidak hanya bunga utang, maka defisit keseimbangan primer jauh semakin memburuk, yaitu menembus Rp 1.000 triliun, atau 6,3 persen dari PDB.

Peningkatan besaran utang baru setiap tahunnya berkorelasi kuat dengan besaran beban bunga utang dan cicilan pokok utang. Utang baru bukanlah fungsi dari defisit anggaran, namun fungsi dari stok utang pemerintah.

Lebih jauh, pandemi tidak hanya meningkatkan stok utang pemerintah, namun juga meningkatkan contingent liablities. Dalam 5 tahun terakhir, pemerintah secara masif mendorong banyak BUMN untuk melaksanakan tugas pembangunan infrastruktur dengan dana internal perusahaan, utang ke perbankan, dan atau dengan melakukan penyertaan modal negara (PMN).

Alokasi belanja modal, subsidi, dan bantuan sosial selalu merupakan residual belaka, bahkan dengan proporsi yang terus menurun. Dengan demikian, kebijakan defisit anggaran tidak hanya tidak tepat prioritas, di mana kepentingan birokrasi dan investor lebih diutamakan dari kepentingan rakyat, namun juga tidak tepat sasaran dimana belanja yang penting untuk perekonomian justru semakin menurun alokasi anggarannya.

Secara ironis, hal ini justru semakin memuncak di kala pandemi menghampiri. Sebagai misal, pasca Perppu No.1/2020, beban pembayaran bunga utang tahun ini melonjak menjadi Rp 335,2 triliun. Jumlah ini setara dengan sejumlah besar belanja penting untuk ratusan juta rakyat.

Dengan strategi konvensional, penurunan stok utang dan beban utang hanya bisa ditempuh dengan extra efforts yang sangat mahal. Strategi pengelolaan utang mainstream selama ini sangat pro-kreditor (investor) namun cenderung abai terhadap kondisi debitor.

Dalam jangka pendek, pemerintah setidaknya harus secara intensif mengadopsi pendekatan pembiayaan defisit anggaran yang lebih berbasis instrumen filantropi, bukan instrumen komersial murni.

Instrumen berbasis filantropi yang perlu diintensifkan dalam pembiayaan defisit anggaran ini antara lain adalah socially responsible investment (SRI) bond dan sukuk wakaf.

Ekonomi Digital dan Perppu 1/2020

12 May 2020

Dari waktu ke waktu, penyebaran Covid-19 di dunia, termasuk Indonesia, terus meningkat. Guna memitigasi hal itu, Pemerintah mengimbau untuk beraktivitas di rumah saja, sebagai upaya pembatasan sosial (social distancing) atau pembatasan fisik (physical distancing). Bahkan, DKI Jakarta beberapa kota lain telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seluruh sekolah memberlakukan “belajar dari rumah” atau study from home (SFH), begitu juga dengan tempat kerja pembatasan dengan jumlah minimum pegawai dan sisanya "bekerja dari rumah” atau work from home (WFH). Kebijakan SFH atau WFH ini telah mendorong masyarakat memanfaatkan internet. Bahkan, pemenuhan kebutuhan pokok se hari-hari juga dilakukan melalui media daring. Ujungnya, penetrasi pengguna internet mendorong tumbuhnya ekonomi digital.

Ekonomi digital atau internet memiliki potensi tinggi bagi perekonomian Indonesia. Laporan e-Conomy SEA 2019 menyatakan, pada tahun 2019, angkanya mencapai nilai US$ 40 miliar atau mencapai 49% di banding 2015 dengan pengguna internet mencapai 152 juta jiwa atau naik 65% sebagaimana ditaksir oleh Google, Temasek, dan Bain & Company. Nilai ini meliputi sektor niaga, travel, media, dan transportasi berbasis daring. Indonesia menempati posisi paling tinggi dibandingkan negara-negara di Asean lainnya, seperti Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyajikan data hasil survei, pengguna internet di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 171,17 juta atau 64,8% dari 264,16 juta jiwa populasi penduduk Indonesia.

Pemerintah hendak menangkap potensi pemajakan atas aktivitas ekonomi internet. Apalagi dalam keadaan tertentu, darurat bencana seperti ini, kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diperkirakan tumbuh. Kebijakan perpajakan berupa perlakuan per-pajakan atas PMSE menjadi salah satu pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Sedikitnya ada dua poin. Pertama, penunjukan pedagang atau penyedia jasa luar negeri dan penyelenggara PMSE, baik luar negeri maupun luar negeri, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN), yang memenuhi ketentuan significant economic presence atau kehadiran ekonomi signifikan.

Pemajakan atas aktivitas ekonomi digital dari perusahaan digital yang berkembang pesat saat ini, seperti: Google, Amazon, Netflix, Spotify, dan Zoom, menjadi tantangan di setiap negara. Ada sejumlah negara yang telah menerapkan pemajakan transaksi digital. Di antaranya adalah Perancis, Italia, Spanyol, Austria, dan India, yang menetapkan pajak dari nilai transaksi. Sementara itu, Australia dan Inggris mengenakan pajak transaksi digital sebagai diverted profit tax atau pajak atas keuntungan yang dialihkan. Negara-negara G20, termasuk Indonesia, memiliki pandangan yang sama untuk mencapai konsensus global atas sistem pajak internasional terhadap aktivitas ini.

Sebagai yurisdiksi dalam negeri, melalui Perppu ini, Indonesia memperluas definisi bentuk usaha tetap (BUT). Perluasan BUT ini sejalan dengan rekomendasi atau rencana aksi the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan "Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, Action 1:2015 Final Report”, pendekatan unified approach digunakan sebagai dasar. Pendekatan user participation memungut pajak digital berdasarkan kontribusi pengguna dan hak pengenaan pajak dialokasikan berdasarkan tempat di mana pengguna tersebut berada. Marketing intangibles mengenakan pajak didasarkan pada tempat aset tersebut digunakan. Sedangkan significant economic presence mengasumsikan subjek pajak dianggap memiliki kehadiran ekonomi apabila terdapat interaksi dengan pengguna melalui teknologi digital, misalnya platform online.

Indonesia dan 47 negara juga telah sepakat mengubah ketentuan penghindaran status BUT melalui pengecualian kegiatan tertentu dalam P3B-nya sebagaimana Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting yang ditandatangani pada 7 Juni 2017 di Paris, Prancis, dan telah diratrifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2019.

Tidak berhenti di situ, ketentuan teknis, baik PP maupun PMK, sangat dinantikan. Tujuannya agar potensi atas perluasan basis pemajakan melalui pemajakan ekonomi digital dapat segera ditangkap. Muaranya, terciptanya keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Bukan itu saja, penerimaan perpajakan dapat terdongkrak guna pemulihan perekonomian nasional, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian.

Meracik Agenda Pajak: Kini dan ke Depan

12 May 2020

April lalu, IMF menyebut dampak ‘The Great Lockdown’ ini berpotensi lebih parah daripada krisis keuangan global 2008. Pada 2020, pertumbuhan ekonomi global diprediksi terkontraksi di -3%, sedangkan Indonesia hanya sebesar 0,5% (IMF, 2020). 

Pada jangka pendek, kebijakan fiskal ekspansif tak ayal jadi pilihan. Jurusnya, merelaksasi pemungutan pajak sembari memperbesar belanja stimulus. Setelah ekonomi ‘panas’, baru dilakukan kebijakan yang bertolak belakang, yakni konsolidasi fiskal. 

Relaksasi tersebut diperkirakan memberikan efek bagi pelebaran belanja perpajakan (tax expenditure). Di saat yang bersamaan, perlambatan ekonomi turut berimplikasi bagi perlambatan penerimaan pajak. Keduanya diprediksi akan membuat pertumbuhan penerimaan pajak 2019-2020 menjadi negatif.

Lalu, bagaimanakah memaknai situasi ini?

Pertama, perlunya membangun narasi besar kepada publik bahwa pajak ‘hadir’ dalam rangka menyelamatkan ekonomi. Narasi tersebut dipercaya menumbuhkan suatu pemahaman yang lebih komplet mengenai take and give dalam rangka kontrak fiskal. Kedua, menjamin efektivitas relaksasi kebijakan pajak melalui relaksasi administrasi pajak. Jangan sampai stimulus pajak terkendala oleh persyaratan formal yang agak sulit dipenuhi. 

Ketiga, agenda literasi pajak. Dengan kebutuhan untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak di tahun yang akan datang, pemerintah perlu mempertimbangkan edukasi wajib pajak secara masif. Keempat, menyusun peta jalan reformasi pajak ke depan. Urgensi segera dilakukannya reformasi pajak pascapandemi membutuhkan pemikiran baru dalam hal pembaharuan undang-undang, proses bisnis, kelembagaan, dan sebagainya. 

Kelima, mengumpulkan dan membangun database informasi sebagai alat untuk menguji kepatuhan di masa mendatang. Keenam, pengamanan penerimaan tahun berjalan. Pengalaman krisis 2008 memperlihatkan bahwa PPN merupakan jenis pajak yang penerimaannya relatif tahan goncangan ekonomi. 

Pascapandemi, pemungutan pajak yang lebih optimal akan jadi andalan. Namun, ekonomi yang belum sepenuhnya pulih juga perlu jadi catatan. Strategi jangka menengah yang paling tepat ialah mengurangi tax gap sekaligus memperluas basis pajak tanpa mendistorsi perekonomian terlalu besar. 

Krisis saat ini juga telah memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya teknologi informasi (TI). Dengan demikian, di masa mendatang penggunaan TI perlu diperluas dan jadi andalan. 

Menurut OECD dan IMF (2017), kepastian dapat terwujud selama terdapat kebijakan yang partisipatif dan berkeadilan, administrasi pajak yang berkepastian, upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak yang efisien dan efektif, serta keselarasan dengan konsensus internasional. 

Sebagai penutup, pandemi ini mengharuskan kita mengambil langkah yang luar biasa di area pajak. Renstra DJP 2020- 2024 yang menekankan perluasan basis pajak dan peningkatan perekonomian sesungguhnya sudah tepat. Kini tinggal kita sesuaikan agar lebih adaptif dalam kerangka fiskal jangka pendek-menengah.

Tekanan Pajak Lebih besar

10 May 2020

Penerimaan pajak yang tidak mencapai target diperkirakan membesar pada tahun ini. Tekanan lebih besar seiring pertumbuhan ekonomi yang kian lambat. Potensi penerimaan pajak yang tidak mencapai target diperkirakan Rp 388,5 triliun atau tertinggi setidaknya dalam 10 tahun terakhir, berdasarkan proyeksi terbaru Kementerian Keuangan, pendapatan negara akan menurun 10 persen dimana kontraksi terjadi di semua sumber pendapatan Penerimaan pajak, Proyeksi penerimaan bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tumbuh negatif

Peneliti Danny Darussalam Tax Center, B Bawono Kristiaji, mengatakan, penerimaan pajak tahun ini tertekan secara eksternal dan internal. Penurunan harga minyak dunia dan harga komoditas membuat kinerja perusahaan di bidang itu merosot, yang berimbas pada setoran Pajak Penghasilan (PPh migas).

Tekanan eksternal bersumber dari rantai perdagangan internasional yang terganggu sehingga setoran pajak dalam rangka impor menurun, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor. Di dalam negeri, penerimaan PPh badan dari hampir semua sektor akan lesu seiring perlambatan pertumbuhan ekonomi, penerapan pembatasan sosial, dan pasokan yang terganggu.

Berkaca dari sejarah, krisis ekonomi kerap kali menurunkan rasio pajak hingga 1,5 persen produk domestik bruto (PDB) di setiap negara. Di banyak negara, jenis pajak yang paling stabil terhadap guncangan krisis adalah PPN dan Pajak Konsumsi sehingga dijadikan penopang penerimaan dalam jangka pendek.

Menurut Bawono, penerimaan PPN relatif paling stabil di tengah krisis karena terjaga sepanjang tidak terjadi guncangan pasokan dan harga. Oleh karena itu, pemerintah mesti menjaga distribusi dan pasokan barang, terutama ke daerah-daerah zona merah Covid-19. PPN bisa menambal potensi penerimaan yang hilang akibat pemberian insentif. Penerimaan PPN relatif paling stabil di tengah krisis karena terjaga sepanjang tidak terjadi guncangan pasokan dan harga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, shortfall pajak dihitung berdasarkan basis proyeksi perlambatan pertumbuhan ekonomi menjadi 2,3 persen pada tahun ini. ”Proyeksi penerimaan pajak sudah dihitung cukup detail, tetapi yang tidak bisa diantisipasi adalah pertumbuhan atau kondisi perekonomian,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, akhir pekan lalu.

Menurut dia, shortfall pajak telah memperhitungkan aspek-aspek selain pertumbuhan ekonomi, yaitu dampak perang harga minyak, fasilitas insentif pajak tahap II, relaksasi stimulus, penurunan tarif PPh badan dan antisipasi penundaan dividen.

Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri, menuturkan, pelebaran defisit APBN disebabkan penerimaan pajak yang anjlok, bukan peningkatan belanja. Kontraksi penerimaan pajak bisa lebih dalam jika pertumbuhan ekonomi semakin melambat. Skenario paling optimistis pertumbuhan ekonomi tahun ini berkisar 0,5 persen hingga minus 2-2,5 persen.

Menurut Faisal, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola keuangan negara. Selama ini surplus yang diperoleh dari, misalnya, bonanza komoditas dan minyak, kerap dihabiskan. Belanja dimaksimalkan sehingga tabungan negara untuk menghadapi krisis minim. Akibatnya, pemerintah harus menarik utang tambahan saat krisis.

Daya Beli Ambruk, Ekonomi Makin Terpuruk

10 May 2020

Krisis ekonomi datang lebih awal di Indonesia. Perlambatan pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya diprediksi baru akan nampak pada kuartal II dan III tahun 2020 ini ternyata sudah nampak pada kuartal I-2020 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi hanya 2,97% yoy dan merupakan yang terendah dalam 19 tahun terakhir. Angka ini jauh dari prediksi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan bahkan beberapa ekonom.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan perlambatan Produk Domestik Bruto (PDB) dirasakanjuga negara-negara lain yang terdampak pandemi virus korona (Covid-19). Ia menambahkan bahwa salah satu biang kerok perlambatan ekonomi kuartal I adalah konsumsi rumah tangga yang ambruk. BPS mencatat konsumsi masyarakat hanya tumbuh 2,84% yoy disbanding periode sama tahun lalu tumbuh 5,02%.

Dilain sisi, Iskandar Simorangkir Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, meski capaian ekonomi di bawah perkiraan pemerintah namun masih merupakan prestasi bila membandingkan dengan negara-negara lain yang tumbuh negative. Pemerintah sendiri disebut sudah memasang kuda-kuda untuk menjaga ekonomi di tengah krisis akibat Covid-19 serta telah menambah anggaran belanja dan pembiayaan anggaran hingga RP 405,1 triliun untuk insentif penanganan efek Covid-19 terhadap perekonomian.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menambahkan, pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk mencegah merosotnya daya beli masyarakat

Sementara dari sisi produksi, Masyita Crystallini, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan bantalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM. Program ini akan diluncurkan untuk meringankan tekanan ekonomi bagi pelaku usaha, terutama ultra mikro dan UMKM dan diharapkan ekonomi pada kuartal IV membaik.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Akhmad Akbar Susamto mengingatkan, salah satu cara mendongkrak daya beli dan konsumsi dengan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif listrik, dan gas yang menjadi konsumsi sekaligus komponen terbesar pengeluaran warga miskin. Meski mobilitas masyarakat dibatasi, harga BBM tetap berperan besar dalam mobilitas barang logistik.

Ekonom Institut Kebijakan Strategis Universitas Kebangsaan RI Eric Sugandi menambahkan, penurunan harga BBM dan energi akan mendorong tigkat daya beli masyarakat kelas menengah atas yang akan turut mendongkrak konsumsi.